UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN MODAL VENTURA
Advertisements

PRODUK KREDIT KOMERSIAL
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Nama : jeje jaenudin NIM : Kelas : C
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
VI. PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
DEWI NURUL Musjtari, s.h.,m.hum Fakultas hukum umy
ANJAK PIUTANG SOLEKHATUN.
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
HUtang dan Kewajiban Lain
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
LAPORAN KEUANGAN.
ANALISIS SUMBER DAN PENGGUNAAN MODAL KERJA
LEMBAGA KEUANGAN BANK.
Prepared by Irwan Chailis, SE,MM
Resi Gudang (Warehouse Receipt)
AKUNTANSI MURABAHAH.
Manajemen Anjak Piutang
Anjak Piutang (Factoring)
ANJAK PIUTANG Saras Idfiana Hukum Lembaga Pembiayaan
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
Anjak Piutang (Factoring ). Sejarah Awalnya dikenal di Inggris & Amerika Pertama kali sebutan factoring dikenal 2000 tahun yang lalu di Mesopotamia dalam.
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
AKUNTANSI PERBANKAN.
ANJAK PIUTANG (FACTORING) KELOMPOK 3. Nama Anggota Kelompok :  Baiq Khalfia Nurtaqwima (A1C015014)  Dianira Milla Astri (A1C015024)  Eliana Natarina.
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
Siklus Penjualan /Piutang & Kas
(Bank sebagai pembeli)
Perencanaan Pajak Domestik Pertemuan 09
Apa yang dimaksud dengan liabilitas?
HUtang dan Kewajiban Lain
AKUNTANSI KEUANGAN MENENGAH
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
HUTANG JANGKA PENDEK.
Sesi 9 Akuntansi Pajak - Piutang
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
GARIS BESAR PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Wisnu Haryo Pramudya, S.E, M.Si, Ak
Lembaga Pembiayaan Kelompok IV.
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
(PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG)
Manajemen Anjak Piutang
MANAJEMEN ANJAK PIUTANG
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
PERUSAHAAN DAGANG.
MANAJEMEN PIUTANG ARI DARMAWAN, DR, S.AB, M.AB.
Piutang.
PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI Universitas esa unggul Jakarta
Pertemuan 5 PENJUALAN CICILAN.
5.
MANAJEMEN ANJAK PIUTANG Kelompok 5 Lalu Renaldi Saputra
PEMBELANJAAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
ANJAK PIUTANG.
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
Manajemen Piutang Manajemen Keuangan 1.
Manajemen Modal Kerja Manajemen Keuangan 1.
EKSPOR IMPOR Jenis dan Pola-Pola Pembayaran Untuk Perdagangan Internasional, serta memahami Counter Trade.
Oleh: Nita Julianti Agung Triana Januar Manajemen (Pagi) semester III
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (Part 2)
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
SEWA GUNA USAHA (leasing)
Manajemen Piutang Manajemen Keuangan 1. KELOMPOK 5 NAMA : ABDUL SALAM MUBAROK(1755O3OO2) JEFFRY BRYAN ROY. H( ) NANANG NUR SEHA( ) NINO.
Transcript presentasi:

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA ANJAK PIUTANG HANIF MUSTIKA RATRI 20090610134 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

PENGERTIAN ANJAK PIUTANG Anjak Piutang (Factoring) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi dalam negeri atau luar negeri.

Manfaat Anjak Piutang Menurunkan biaya produksi Memberikan fasilitas pembayaran dimuka Meningkatkan daya saing perusahaan klien Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba Menghindari kerugian karena kredit macet Mempercepat proses ekonomi

Mekanisme Anjak Piutang Disclosed Factoring Penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengatahuan debitur Undisclosed Factoring Penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengatahuan debitur atau notifikasi kepada customer

Factoring berdasarkan pelayanan Full service factoring Memberikan semua jenis fasilitas pembiayaan & non pembiayaan Resource factoring Memberikan semua fasilitas kecuali proteksi risiko tidak diterima tagihan Bulk factoring Jasa yang diberikan hanya pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo Maturity Fasilitas yang diberikan, perlindungan kredit dan pengurusan penjualan Advance payment Pembayaran dilaksanakan saat jatuh tempo sebesar 80% x nilai faktur

Jasa Anjak Piutang Financing services Penyediaan pembayaran dimuka 60 s/d 80 % dari total piutang nasabah Non Financing serrvices Investigasi kredit Sales ledger administration & accounting Pengawasan kredit dan penagihannya Perlindungan terhadap risiko kredit akibat fluktuasi nilai uang Services Charge Domestik : 0,5 s/d 1,5 % International : 1,0 s/d 2,0 %

Mekanisme Anjak Piutang Internasional

Manfaat Anjak Piutang Internasional Eksportir Ekspor dengan open account, tanpa perlu L/C Penagihan di luar negeri yang lebih baik Importir Dapat menggunakan fasilitas kredit lebih bebas Penghematan biaya karena tidak menggunakan L/C

Anjak Piutang vs Kredit Jual beli piutang Pengalihan aktiva produktif Memperlancar arus kas Mengubah penjualan kredit menjadi tunai Agunan tidak mutlak Hubungan dengan klien sebagai partner Kredit Proses perkreditan Menimbulkan utang dengan mobilisasi dana Tambahan aktiva dalam bentuk kas Memerlukan agunan Kurang membantu administrasi debitur

Contoh kasus anjak piutang PT.IFS Capital Indonesia (IFSI) merupakan perusahaan anjak piutang yang merupakan berbentuk multifinancial company berfokus pada usaha kecil dan menengah di Indonesia. Persyaratan yang harus dipenuhi UKM untuk menjadi client dari alternative pembiayaan pada fasilitas anjak piutang di PT.IFSI ialah telah memiliki usaha yang baik dan menguntungkan. IFSI melayani transaksi anjak piutang “withrecourse‟ dimana factor tidak menanggung risiko atau gagalnya pembayaran dari customer, maksudnya adalah apabila customer gagal membayar, pailit atau bangkrut, maka factor tidak menaggung risiko tersebut melainkan client yang menanggungnya. Sebagai contoh apabila pada saat jatuh tempo tagihan terjadi gagal bayar oleh customer, maka tagihan tersebut wajib dibayar oleh client kepada factor. Transaksi anjak piutang dengan recour sebagi factor, merupakan transaksi pemberian pinjaman dengan jaminan piutang dimana factor akan memperoleh jaminan dari client atas piutang yang tidak terbayar oleh customer. Namun demikian, factor masih tetap mempunyai risiko kolektibilitas atas pembiayaan piutang yang diberikan kepada client. Sedangkan bagi client, transaksi anjak piutang dengan recourse mempunyai substansi yang sama dengan factor. Dengan demikian client akan mengakui anjak piutang sebagai kewajiban dan tetap mengakui piutang retensi dalam laporan keuangannya. Dan juga transaksi anjak piutang”withoutrecourse‟dimana factor menanggung sepenuhnya risiko pembayaran oleh customer baik gagal bayar, pailit atau bangkrut, kecuali dalam hal pengurangan oleh karena rusak/cacatnya dalam dasar penagihan yang dikarenakan barang dan jasa dikembalikan atau adanya dispute, factor tidak menaggung risiko tersebut.

DASAR HUKUM ANJAK PIUTANG Perpres no. 9 tahun 2009 (tentang lembaga pembiayaan). PMK No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 september 2009 (tentang perusahaan pembiayaan). Undang-undang No. 2 tahun 2009 (tentang lembaga pembiayaan ekspor indonesia).

DAFTAR PUSTAKA www.slideshare.net/anggieazalah/anjak-piutang www.smecda.com/Files/infosmecda/.../PERPRES_RI_No_9_2009. 07_10_Anjak_piutang.pdf- adobe reader