Pertemuan ke-5 (10/12/08) Pranata Hukum A. Deskripsi Pranata hukum B. Fungsi Pranata hukum C. Pelembagaan Pranata hukum D. Kehidupan berKonstitusi E. Hakikat.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN RI
Konstitusi dan Rule of Law
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
STRUKTUR POLITIK NEGARA
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
Pertemuan ke-3 (26/11/08) Sistem Sosial
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
MATA KULIAH HUKUM TENTANG LEMBAGA- LEMBAGA NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 45 KULIAH KE-4.
Pertemuan ke-4 (3/12/08) Pranata Politik
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Lanjutan Kuliah HTN ke III
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
SISTEM PEMERINTAHAN 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011.
Konstitusi dan Rule of Law
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
SISTEM KONSTITUSI/HUKUM di INDONESIA
Impeachment atau Pemakzulan
Lanjutan Kuliah HTN ke II
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
KONSTITUSI NEGARA.
KONSTITUSI & RULE OF LAW
KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI OLEH KASYFUL QULUB.
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN DAN WEWENANG
Konstitusi & Rule of Law
Pertemuan ke-3 (26/11/08) Sistem Sosial
DAN PERADILAN NASIONAL
Sistem Pemerintahan Indonesia
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
Perundang-undangan di Indonesia
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Transcript presentasi:

Pertemuan ke-5 (10/12/08) Pranata Hukum A. Deskripsi Pranata hukum B. Fungsi Pranata hukum C. Pelembagaan Pranata hukum D. Kehidupan berKonstitusi E. Hakikat hukum perundang-undangan

A. Deskripsi Pranata Hukum Bilamana timbul pranata hukum ? Thomas Hobbes : Jika dua orang membutuhkan hal yang sama, tetapi hanya satu orang yang memperolehnya, maka mereka akan saling bermusuhan, masing- masing pihak akan mencoba mengganggu dan menindas pihak lain untuk mencapai tujuan demi kelangsungan hidupnya (Johnson, 1966) Hidup bersama tanpa aturan dpt menjadi bumerang yg memusnahkan kelangsungan hidup manusia, shg mulai dikenalah pranata hukum

APA Pengertian hukum? ingat Teori GAJAH Hukum adl seperangkat aturan, yg mengatur tingkah laku manusia (social order), dibuat oleh pejabat yg berwenang yg disertai sanksi Pranata sosial adl suatu sistem norma utk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yg oleh masya dipandang penting (Horton & Hunt, 1987). So, pranata hukum aadl suatu tatanan/pedoman perilaku kehidupan hukum utk mewujudkan ketertiban masyarakat (social order).

B. Fungsi Pranata Hukum Menjalankan Fungsi integrasi (integration) - dg cara mempertahankan keterpaduan antara komponen yg beda pendapat/konflik utk mendorong terbentuknya solidaritas sosial Teori sibenertika Talcott Parson : sistem sosial merupakan suatu sinergi antara berbagai sub sistem sosial (ekonomi, politik, hukum & budaya) yang saling interdependensi

Merujuk teori sibernetika, maka : 1.Mempelajari pranata hukum harus dilihat dalam konteks hubungan dg semua sub sistem yg ada; 2.Pranata hukum merupakan institusi sosial yg tdk mungkin otonom, independen dan steril dari pengaruh sub sistem di luar hukum; 3.Otonomi hukum akan sangat berkurang terutama saat berhadapn dg sub sistem politik Hukum itu produk politik, tapi, aturan main politik itu hukum hukum adlh kristalisasi kompromi politik yg berkuasa

Social statis: hub politik & hukum Ciri-ciri demokratis: -Peran serta publik; -dominasi parlemen; -kebebasan pers. Pengaruh konfigurasi politik thp karakter produk hukum (Disertasi Moh. Mahfud MD) Konfigurasi politik  Karakter produk hukum - Demokratis  Responsif/otonom - Non demokratis/otoriter  Konservatif, represif Ciri-ciri hukum responsif -Hukum memenuhi kebutuhan masyarakat; -Proses pembuatan partisipatif -Fungsi hukum sbg instrumen pelaksana kehendak rakyat -Interpretasi hukum dilakukan oleh yudikatif.

C. Pelembagaan Pranata Hukum 1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum 2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan 3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU 4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb

Mahkamah Konstitusi (MK) sbg pengawal Konstitusi (The Guardian of Constitution), Pasal 24C UUD NRI 1945 (1)Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. ***) (2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. ***)

D. Kehidupan berKonstitusi Hierarki tata urutan perUU sbb: (1) UUD NRI Th 1945; (2) UU/PERPPU; (3) Peraturan Pemerintah (PP); (4) Peraturan Presiden (PerPres) (5) Peraturan Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota & Desa Neg Indonesia adlh Neg Demokrasi & Nomokrasi Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum” Konsekuensinya ada Supremasi Hukum; hukum sbg panglima dlm perikehidupan bernegara

Perkembangan Konstitusi Indonesia 1.Undang-Undang Dasar (UUD) Masa berlaku 18/8/ /12/1949 & 5/7/1959 – 19/10/ Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) Masa berlaku 27/1949 – 17/8/ Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Masa berlaku 17/8/ /7/ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), - berlaku 19/10/1999 – sekarang Konstitusi mrpk hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu Negara

E. Hakikat hukum perundang-undangan 1.Mrpkn produk kekuasaan tertinggi dari negara 2.Nilai sosial yang diatur mengutamakan golongan tetentu yang dominan (hasil proses demokrasi) 3.Mrpkn produk proses politik yang sarat dengan kepentingan politik 4.Merupakan seperangkat pesan (massage) kepada publik  A law or legal system is a system of communication (Anttony Allot, 1980) 5.Baru merupakan seperangkat rencana (hukum) yang belum tentu dapat menjelma menjadi hukum yang nyata.

Dasar Keberlakuan Undang-Undang 1.Kekuatan berlaku yuridis (juridische geltung) - Jika prosedure pembuatannya sah dan dibuat institusi yg berwenang. 2. Kekuatan berlaku sosiologis (soziologische geltung) a. Jika dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa (teori kekuasaan) b. Jika diterima dan diakui oleh warga masyarakat. (teori pengakuan) 3. Kekuatan berlaku filosofis (filosofische geltung) - Jika sesuai dengan cita hukum tertinggi (rechtsidee) sbg nilai positif yang tertinggi. Ketiga dasar keberlakuan tsb bersifat kumulatif.

Pertemuan ke-6 (17/12/08) Diskusi tugas / presentasi paper di depan kelas