HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum
PENGERTIAN HUKUM PEMBIAYAAN DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN a. Pengertian Hukum Pembiayaan Hukum pembiayaan adalah hukum yang mengatur suatu kegiatan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran ataupun berkala oleh konsumen. b. Pengertian Lembaga Pembiayaan. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha diluar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus melakukan kegiatan dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
DEFINISI LEMBAGA PEMBIAYAAN BERDASARKAN KEPPRES 61/88 Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang Khusus didirikan untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan
DEFINISI DAN BIDANG USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.84/PMK.012/2006, tentang Perusahaan Pembiayaan, disebutkan bahwa: “Perusahaan Pembiayaan adalah suatu badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan – dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.” Kegiatan yang termasuk Usaha Lembaga Pembiayaan: - Sewa Guna Usaha (Leasing) - Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) - Anjak Piutang (Factoring) - Usaha Kartu Kredit (Credit Card)
RUANG LINGKUP Factoring Leasing Credit Card Peraturan Menteri Keuangan no. 84/PMK.012/2006 Leasing Finance Company Consumer Financing Credit Card Peraturan Menteri Keuangan no. 84/PMK.012/2006
BENTUK DAN MODEL LEMBAGA PEMBIAYAAN Lembaga pembiayaan muncul karena adanya pemenuhan pembiayaan. Dikenal sebagai pembiayaan karena menawarkan model-model formulasi baru terhadap pemberi dana, seperti dalam bentuk leasing, factoring, dan sebagaiannya.
Bentuk Hukum Lembaga Pembiayaan: Mengenai bentuk hukum badan usaha yang di beri wewenang berusaha di bidang lembaga pembiayaan yang meliputi Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Perusahaan Pembiayaan, ditentukan bahwa untuk Perusahaan Pembiayaan tersebut berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi (Pasal 3 Keppres No. 61 Th. 1988 tentang Lembaga Pembiayaan).
Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas tersebut dapat dimiliki oleh : Warga Negara Indonesia atau Badan Usaha Indonesia. Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia sebagai Usaha Patungan. Pemilikan saham oleh Badan Usaha Asing sebesar-besarnya adalah 85% dari modal setor.
Dalam keputusan menteri keuangan republik Indonesia No. 1251 / KMK Dalam keputusan menteri keuangan republik Indonesia No. 1251 / KMK. 013/1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan diperincikan bahwa kegiatan perusahaan pembiayaan meliputi : a. Sewa Guna Usaha b. Model Ventura c. Perdagangan Surat Berharga d. Anjak Piutang e. Usaha Kartu Kredit f. Pembiayaan Konsumen
Di samping itu ditentukan pula bahwa suatu perusahaan pembiayaan tidak diperkenankan menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk: a. Giro b. Deposito c. Tabungan d. Surat sanggup bayar (promissorynotes), jika surat sanggup bayar tersebut hanya dipakai sebagai jaminan hutang ke pada bank yang menjadi kreditnya.
SEJARAH LEMBAGA PEMBIAYAAN Dimulai sejak tahun 1974, berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu: Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan RI tanggal 7 Februari 1974, tentang “Perizinan Usaha Leasing”. Tahun 1984 : Perusahaan Leasing berjumlah 48 perusahaan Tahun 1988 : Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun1988 menjelaskan Pengertian mengenai Lembaga Pembiayaan.
DASAR PENGATURAN LEMBAGA PEMBIAYAAN: Dasar hukum substantive Perjanjian diantara para pihak berdasarkan asas “ kebebasan berkontrak”. Antara perusahaan financial sebagai kreditur dengan konsumen sebagai debitur. Pasal 1338 (1) KUH Perdata “suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi yang membuatnya”. Dasar hukum administrasi Keppres No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga pembiayaan. Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/kmk.013/1988 tentang Ketentuan Dana dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan/diubah disempurnakan. Keputusan Menteri Keuangan No. 468 Tahun 1995 (tentang perbankan tidak berlaku bagi pembiayaan konsumen karena dilakukan oleh perusahaan pembiayaan bukan bank.
FUNGSI LEMBAGA PEMBIAYAAN: 1. Melengkapi jasa-jasa keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi kebutuhan pembiayaan dunia usaha yang terus meningkat dan semakin bervariasi.24 2. Mengatasi kebutuhan pembiayaan guna membiayai kegiatan usaha jangka menengah/panjang, yang berskala kecil dan menengah. 3. Memberikan pola mekanisme pembiayaan yang bervariasi di antara bidang usaha dari lembaga pembiayaan tersebut yang meliputi : sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), modal ventura (ventura capital), perdagangan surat berharga (securitas company), usaha kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen (consumer finance). Sehingga dapat disesuaikan dengan jenis kebutuhan pembiayaan masing-masing anggota masyarakat yang memerlukannya.
FUNGSI LEMBAGA PEMBIAYAAN (LJT…) 4. Memberikan beberapa keringanan, seperti persyaratan penyediaan agunan (collateral) yang lebih longgar, keringanan di bidang perpajakan, karena keuntungan yang di peroleh bukan obyek pajak penghasilan. 5. Mengisi celah segmen yang belum di garap oleh industri perbankan, mengingat persaingan di pasar global memang harus di rebut dan untuk mewujudkan hal itu diperlukan dukungan dari sektor keuangan, dalam hal ini secara khusus kepada jasa pembiayaan di luar sektor perbankan.