Dasar-dasar Perencanaan Pajak
Resiko dan Pengaruh Pajak Atas Perusahaan Resiko Perusahaan Ada beberapa resiko yang mungkin timbul investasi, antara lain adalah sbb: Resiko Penghasilan Resiko Modal Resiko Keuangan Resiko Inflasi Resiko Atas Keputusan Yang Tidak dapat Diubah Resiko Politik
Pengaruh Pajak Pajak merupakan pungutan berdasarkan Undang-undang oleh Pemerintah, yang sebagian dipakai untuk penyediaan barang dan jasa publik. Besarnya dipengaruhi oleh berbagai faktor baik internal maupun eksternal. Secara Administratif, pungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Dari arus sumber daya pajak dapat dipungut dari arus masuknya atau arus keluarnya sumber daya.
Manajemen Pajak Manajemen Pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Tujuan Manajemen Pajak dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu: Menerapkan peraturan perpajakan secara benar Usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya.
Tujuan dari manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi manajemen yang terdiri dari: Perencanaan Pajak (Tax Planning) Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan (Tax Implemetation) Pengendalian Pajak (Tax Control)
Perencanaan Pajak Perencanaan Pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak dimana pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan, dengan maksud dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan.
Tujuan Perencanaan Pajak merekayasa agar beban pajak (Tax Burden) serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan yang ada tetapi berbeda dengan tujuan pembuatan Undang-undang maka tax planning disini sama dengan tax avoidance karena secara hakikat ekonomis kedua-duanya berusaha untuk memaksimalkan penghasilan setelah pajak (after tax return) karena pajak merupakan unsur pengurang laba yang tersedia baik untuk dibagikan kepada pemegang saham maupun diinvestasikan kembali.
Motivasi dilakukannya Perencanaan Pajak Ada 3 unsur perpajakan yang memotivasi dilakukannya perencanaan pajak: Kebijaksanaan Perpajakan (Tax Policy) Kebijaksanaan perpajakan merupakan alternatif dari berbagai sasaran yang hendak dituju dalam sistem perpajakan. Faktor yang mendorong dilakukannya suatu perencanaan pajak, yaitu: Pajak yang akan dipungut Siapa yang akan dijadikan subjek pajak Apa saja yang merupakan objek pajak Berapa besarnya tarif pajak Bagaimana prosedurnya
Undang-undang Perpajakan (Tax Law) Kita menyadari bahwa kenyataannya di manapun tidak ada undang-undang yang mengatur setiap permasalahan secara sempurna, maka dalam pelaksanaannya selalu diikuti oleh ketentuan-ketentuan lain(Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan dan DIrektur Jendral Pajak), maka tidak jarang ketentuan pelaksanaan tersebut bertentangan dengan Undang-undang itu sendiri karena disesuaikan dengan kepentingan pembuat kebijaksanaan dalam mencapai tujuan lain yang ingin dicapainya.
Administrasi Perpajakan (Tax Administration) Secara umum motivasi dilakukannya perencanaan pajak adalah memaksimalkan laba setelah pajak karena pajak itu ikut mempengaruhi dalam pengembalian keputusan atas suatu tindakan dalam operasi perusahaan untuk melakukan investasi dengan cara menganalisis secara cermat dan memanfaatkan peluang atau kesempatan yang ada dalam ketentuan peraturan yang sengaja dibuat oleh pemerintah untuk memberikan perlakuan yang berbeda atas objek yang secara ekonomi hakikatnya sama (karena pemerintah mempunyai tujuan lain tertentu) dengan memanfaatkan: Perbedaan tarif pajak (Tax Rates) Perbedaan perlakuan atas objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak (Tax Base) Loopholes, Shelters dan Havens
Tahap-tahap Perencanaan Pajak Agar Tax Planning berhasil sesuai dengan yang diharapkan, maka perencanaan itu seharusnya dilakukan melalui berbagai urutan tahap-tahap berikut: Analisis informasi yang ada Buat satu model atau lebih rencana kemungkinan besarnya pajak Evaluasi pelaksanaan rencana pajak Mencari kelemahan dan kemudian memperbaiki kembali rencana pajak Mutakhirkan rencana pajak
KARAKTERISTIK PERENCANAAN PAJAK Legal, tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku Integral, merupakan bagian integral dari perencanaan menyeluruh perusahaan Valid, didukung dengan bukti-bukti yang memadai, misalnya: agreement. invoice dan accounting treatment. Cash flow, berhubungan dengan kegiatan mengendalikan cash flow. Net Present Value, memaksimalkan net present value.
TAHAP-TAHAP PERENCANAAN PAJAK 1. Tahap Pemahaman a. Memahami Peraturan Perpajakan. b. Memahami Kondisi Internal. c. Memahami Kondisi Eksternal. d. Memahami Variabel-variabel Perencanaan Pajak. - Variabel Entitas 1) Memindahkan Penghasilan 2) Memindahkan Biaya 3) Melakukan Transfer Pricing - Variabel Waktu - Variabel Peraturan Perpajakan - Variabel Karakteristik (Kekhususan) Peraturan P13jak 2. Tahap Penentuan Tujuan 3. Tahap Pemilihan Strategi 4. TahapPenentuanTeknik 5. Tahap Implementasi 6. Tahap Evaluasi
ASPEK STRATEGIS PERENCANAAN PAJAK 1. Aspek Strategis Berkaitan Dengan Bentuk Entitas Usaha Wajib Pajak 2. Aspek Strategis Berkaitan Dengan Tujuan Wajib Pajak a. Mengoptimalkan Beban Pengeluaran b. Menghindari Sanksi Perpajakan c. Menunda atau Mengangsur Pembayaran Pajak d. Memaksimalkan Sumber Pendanaan Perusahaan f. Memaksimalkan Transaksi Dalam Satu Group Perusahaan g. Memaksimalkan Pembayaran Pajak-Pajak, dan Zakat, Sebagai Pengurang Penghasilan 3. Aspek Strategis Berkaitan Dengan Kondisi Internal Wajib Pajak a. Memaksimalkan Kompensasi Kerugian b. Melakukan Merger c. Penentuan Metode Penyusutan Aktiva Tetap 4. Aspek Strategis Berkaitan Dengan Kondisi Eksternal Wajib Pajak
SISTIM PERPAJAKAN TERITORIAL INCOME TAXES GLOBAL INCOME TAXATION EQUITY CERTAINTY CONVENIENCE ECONOMY HORIZONTAL DAN VERTICAL SISTIM PERPAJAKAN GLOBAL INCOME TAXATION TERITORIAL INCOME TAXES KEHIDUPAN SOSIAL, EKONOMI DAN KEBIJAKAN PUBLIK
INCOME TAXATION GLOBAL INCOME TAXATION Manj Perpjk (Vero D SE., MSi Ak) INCOME TAXATION GLOBAL INCOME TAXATION UU PAJAK PENGHASILAN MENGENAKAN PAJAK ATAS SELURUH PENGHASILAN DARI SETIAP NEGARA DI SELURUH DUNIA (WORLD-WIDE INCOME)--ZAIN (2003) TERITORIAL INCOME TAXATION UU PAJAK PENGHASILAN MENGENAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DIPEROLEH DALAM DAERAH YURISDIKSINYA (REGIONAL INCOME)--ZAIN (2003)
JENIS PUNGUTAN……. ENTITAS BISNIS PAJAK PENGHASILAN PPN & PPnBM PBB BEA MATERAI BEA MASUK CUKAI ENTITAS BISNIS RETRIBUSI PAJAK DAERAH
PAJAK DAERAH…….
RETRIBUSI DAERAH…..
RETRIBUSI DAERAH…..
RETRIBUSI DAERAH…..
EMOTIONAL PERPAJAKAN WAJIB PAJAK BERUSAHA MEMBAYAR PAJAK SEKECIL MUNGKIN TAX DISCIMINATION TAX COMPLIENCE TIDAK TEGAS PRAKTIK TAX EVASION
SELF-ASSESMENT SYSTEM Menghitung Tarip x DPP Pajak Terutang Memperhitungkan Pelunasan Pajak Kredit Pajak WP PT - KP Membayar PT > KP PT = KP PT < KP Melaporkan SKPKB SKPN SKPLB SPT SKPKBT
Strategy umum tax planning Tax saving Tax avoidance Menghindari pelanggaran terhadap peraturan perpajakan yang berlaku Penundaan pembayaran kewajiban pajak Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan
TAX AVOIDANCE
TAX SAVING USAHA MEMINIMALISASI JUMLAH UTANG PAJAK YANG TIDAK TERMASUK DALAM LINGKUP PERPAJAKAN (Zain, 2003) MENGHINDARI UTANG PAJAK DENGAN TIDAK MEMBELI ATAU MENJUAL YANG ADA PPN ATAU MENGURANGI JAM KERJA
TAX HEAVENS FASILITAS PAJAK YANG DAPAT DINIKMATI DENGAN ADANYA KETENTUAN PERPAJAKAN YANG BERLAKU JUSTIFIKASI : DOMISILI TIDAK ADA PAJAK YANG HARUS DIPUNGUT PAJAK HANYA DIPUNGUT UNTUK INTERNATIONAL TAXABLE EVENT PERLAKUAN KHUSUS, MIS TAX HOLIDAYS EKSPANSI PASAR MELALUI PENDIRIAN KANTOR
TAX EVASION MANIPULASI SECARA ILEGAL ATAS PENGHASILANNYA UNTUK MEMPERKECIL JUMLAH PAJAK TERUTANG (Barr NA, 1997) PENYELUNDUPAN PAJAK YANG MELANGGAR UNDANG-UNDANG PAJAK (Anderson, dalam Zain, 2003) Termasuk……………..
KATEGORI TAX EVASION... IGNORANCE ( KETIDAKTAHUAN ) ERROR ( KESALAHAN ) NEGLIGENCE ( KEALPAAN ) MISSUNDERSTANDING ( KESALAHPAHAMAN )
TAX PLANNING TINDAKAN LEGAL PENGENDALIAN TRANSAKSI TERKAIT DENGAN KONSEKUENSI POTENSI PAJAK PAJAK YANG DAPAT MENGEFISIENSIKAN JUMLAH PAJAK YANG DITRANSFER KE PEMERINTAH. TRANSAKSI TERKENA PAJAK DIUPAYAKAN DIKURANGI JUMLAH PAJAK ATAU DITUNDA SECARA LEGAL ASPEK FORMAL DAN ADMININISTRATIF HUKUM PAJAK FORMIL NPWP DAN NPKP, PEMBUKUAN, MEMBAYAR PAJAK SELF ASSESMENT SYSTEM PAYMENT SYSTEM ASPEK MATERIIL : OPTIMALISASI ALOKASI SUMBER DANA MANAJEMEN AGAR PEMBAYARAN PAJAK EFEKTIF
TAX PLANNING HAL YANG PENTING : TIDAK MELANGGAR KETENTUAN PERPAJAKAN SECARA BISNIS MASUK AKAL BUKTI PENDUKUNG MEMADAI (MIS. PERJANJIAN; FAKTUR; KEBIJAKAN AKUNTANSI) PENGENDALIAN PAJAK (TAX CONTROL) PERSYARATAN FORMAL DAN MARIIL PENGENDALIAN PEMBAYARAN PAJAK DOING THING RIGHT, DOING THE RIGHT THING AND WORK SMART
HUKUM PAJAK ENTITAS BISNIS UU PERPAJAKAN PERATURAN PEMERINTAH Manj Perpjk (Vero D SE., MSi Ak) HUKUM PAJAK UU PERPAJAKAN PERATURAN PEMERINTAH ENTITAS BISNIS KEP. / SE DIRJEN PAJAK KEP. MENKEU
STRUKTUR TAX PLANNING TAX PLANNING SISTIM PERPAJAKAN ENTITAS BISNIS POLICY TAX LAW TAX ADMNST SISTIM PERPAJAKAN
TAX POLICY PAJAK YANG DIPUNGUT PAJAK PENGHASILAN BADAN DAN PERORANGAN PAJAK CAPITAL GAINS WITHOLDING TAX (GAJI, DIVIDEN, SEWA, BUNGA, dst) PAJAK IMPOR, EKSPOR DAN BEA MASUK PAJAK UNDIAN / HADIAH CAPITAL TRANSFER / TRANSFER DUTIES BUSINESS LICENCE DAN TRADE TAXES SIAPA SUBJEK PAJAK BADAN USAHA VS PEMEGANG SAHAM OBJEK PAJAK DAN TARIF PAJAK SELF ASSESMENT SYSTEM & PAYMENT SYSTEM
TAX LAW UNDANG - UNDANG PERPAJAKAN TIDAK MENGATUR SEMUA PERMASALAHAN PAJAK TIDAK MENGATUR SECARA TEKNIS PERATURAN PEMERINTAH, KEPMENKEU, SE DIRJEN PAJAK KETENTUAN BERTENTANGAN DENGAN UU PENYESUAIAN KEBIJAKAN TERTENTU ANALISIS CELAH (LOOPHOLES) PERBEDAAN TARIF PAJAK (TAX RATES) PERBEDAAN PERLAKUAN OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK (TAX BASE) KESEMPATAN PENGHEMATAN PAJAK
TAX ADMINISTRATION PERSYARATAN ADMINISTRASI PAJAK MENGHINDARI SANKSI ADMINISTRASI & PIDANA PENGISIAN SPT DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGAWASAN IMPLEMENTASI TAX PLANNING
PELAKSANAAN TAX PLANNING PRINSIP FORMULA PAJAK PENGHASILAN UNSUR PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PRINSIP DEDUCTIBLE MENJADI TAXABLE BIAYA DAPAT DIKURANGKAN PENGHASILAN TIDAK OBJEK PAJAK PEMECAHAN USAHA PEMBENTUKAN ENTITAS BARU--HOLDING COMPANY PENYEBARAN PENGHASILAN DAN BIAYA ALTERNATIF KEBIJAKAN MANAJEMEN & AKUNTANSI FAKTOR PAJAK PENINGKATAN BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN PERUBAHAN PENGERTIAN PENGHASILAN YANG TIDAK KENA PAJAK