PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH OLEH: AGUS NGADINO, S.H.,M.H. HP. 081329006684 Email: agus.ngadino@yahoo.co.id
PENGERTIAN WEWENANG Setiap pejabat administrasi negara dalam bertindak (menjalankan tugas-tugasnya) harus dilandasi wewenang yang sah, yang diberikan peraturan perundang-undangan Secara umum wewenang merupakan kekuasaan untuk melakukan semua tindakan hukum publik.
PENGERTIAN WEWENANG PEMERINTAH Hak untuk menjalankan suatu urusan pemerintahan (dalam arti sempit) Hak untuk dapat secara nyata mempengaruhi keputusan yang akan diambil oleh instansi pemerintah lainnya (dalam arti luas)
LANJUTAN Kewenangan yang terdiri dari beberapa wewenang yaitu merupakan kekuasaan terhadap segolongan orang tertentu atau kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan yang berlandaskan peraturan perundang-undangan. Kewenangan adalah kekuasaan yang mempunyai landasan hukum, agar tidak timbul kesewenang-wenangan.
…LANJUTAN Menurut Bagir Manan WEWENANG dalam bahasa hukum tidak sama dengan kekuasaan (macht). Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban (rechten en plichten) Example: Dalam kaitan dengan OTDA hak mengandung pengertian kekuasaan untuk mengatur sendiri (zelfregelen) dan mengelola sendiri (zelfbesturen), sedangkan kewajiban secara horisontal berarti kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya. Vertikal berarti kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan dalam satu tertib ikatan pemerintahan negara secara keselutuhan.
SIFAT WEWENANG PEMERINTAH Selalu terikat pada suatu masa tertentu Selalu tunduk pada batas yang ditentukan Pelaksanaan wewenang pemerintah terikat pada hukum tertulis dan hukum tidak tertulis (asas-asas umum pemerintahan yang baik)
TERIKAT PADA SUATU MASA Sifat wewenang yang selalu terikat pada suatu masa tertentu ditentukan melalui peraturan perundang-undangan. Lama berlakunya wewenang disebutkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya. Jadi bila wewenang itu digunakan setelah melampui waktu berlakunya, kebijakan (policy) yang dibuat aparatur pemerintah menjadi tidak sah. Hal ini tentu dapat berakibat pada pencabutan keputusan yang dibuat.
TUNDUK PADA BATAS YANG DITENTUKAN Sifat wewenang yang kedua adalah selalu tunduk pada batas yang ditentukan, yaitu yang mencakup batas wilayah kewenangannya dan batas cakupan materi kewenangannya. Mengenai batas wilayah kewenangan artinya suatu kewenangan itu berlakunya ditentukan untuk suatu wilayah tertentu. Selanjutnya mengenai cakupan materi kewenangan pada dasarnya sesuai dengan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemberian kewenangan tersebut.
TERIKAT PADA HUKUM TERTULIS DAN TIDAK TERTULIS Sifat wewenang yang ketiga adalah pelaksanaan wewenang pemerintah terikat pada hukum tertulis (peraturan perundang- undangan/azas legalitas) dan hukum tidak tertulis (asas-asas umum pemerintahan yang baik). Indonesia sebagai negara hukum, tentu setiap pelaksanaan kewenangan tersebut harus berdasarkan hukum.
CARA MEMPEROLEH WEWENANG PEMERINTAH ATRIBUSI DELEGASI MANDAT
ATRIBUSI ATRIBUSI, yaitu pemberian wewenang pemerintah yang baru oleh suatu peraturan perundang-undangan (produk hukum legislatif) untuk melaksanakan pemerintahan, secara penuh. Legislator yang kompeten dibedakan atas: Original legislator Delegated legislator
…lanjutan Atribusi menurut HD Van Wijk/ Willem Konijnenbelt adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan Pelekatan secara atribusi merupakan pembentukan kewenangan baru, yang sebelumnya tidak ada dan khusus di bidang pemerintahan. Selanjutnya pengertian secara penuh adalah pemberian kewenangan juga termasuk pemberian kewenangan untuk membuat suatu kebijakan yang dapat dituangkan dalam bentuk peraturan perundang- undangan. Hal ini berarti kebijakan demikian berada di bawah undang-undang karena dalam rangka pelaksanaan undang-undang.
…lanjutan Dalam hal atribusi penerima wewenang dapat menciptakan wewenang baru atau memperluas wewenang yang sudah ada dengan tanggungjawab intern dan ekstern pelaksanaan wewenang yang diatribusikan sepenuhnya berada penerima wewenang (atributaris).
Delegasi DELEGASI, yaitu suatu pelimpahan wewenang yang telah ada yang berasal dari wewenang atribusi, kepada pejabat administrasi negara, tidak secara penuh. Oleh karena itu, delegasi selalu didahului oleh suatu atribusi wewenang. Bila tidak ada atribusi wewenang, pendelegasian tidak sah (cacat hukum). Hal ini dapat dijadikan alasan bagi hakim untuk mencabut keputusan pendelegasian.
…lanjutan Delegasi menurut HD Van Wijk/ Willem Konijnenbelt adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari suatu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya. Delegasi yaitu pelimpahan tidak secara penuh, artinya tidak termasuk wewenang untuk pembentukan kebijakan, karena wewenang pembentukan kebijakan tersebut berada di tangan pejabat yang mendapat pelekatan secara atribusi
…lanjutan Pada delegasi tidak ada penciptaan wewenang namun hanya ada pelimpahan wewenang dari pejabat yang satu ke pejabat yang lainnya. Tanggungjawab yuridis tidak lagi berada pada pemberi delegasi (delegans) tetapi beralih pada penerima delegasi (delegataris).
Mandat Mandat yaitu pemberian tugas dari mandans (pemberi mandat=menteri) kepada mandataris (penerima mandat=direktur jenderal/sekretaris jenderal), untuk atas nama menteri membuat keputusan administrasi negara Menurut HD Van Wijk/ Willem MANDAT terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya sendiri. Pada mandat, wewenang tetap berada di tangan mandans/menteri, sedangkan mandataris hanya melaksanakan perintah secara atas nama saja dan tanggung jawab tetap di tangan menteri.
…lanjutan Pada MANDAT penerima mandat (mandataris) hanya bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat (mandans), tanggungjawab akhir keputusan yang diambil mandataris tetap berada pada mandans.
Perbedaan antara Delegasi dan Mandat NO DELEGASI MANDAT 1 Pelimpahan wewenang Perintah untuk melaksanakan 2 Kewenangan tidak dapat dijalankan secara insidental oleh organ yang memiliki wewenang asli Kewenangan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh mandans 3 Terjadi peralihan tanggungjawab Tidak terjadi peralihan tanggungjawab 4 Harus berdasarkan UU Tidak harus berdasarkan UU 5 Harus tertulis Dapat tertulis, dapat pula secara lisan
…lanjutan Pemberian mandat kepada bukan bawahan, boleh dilakukan, asalkan memenuhi syarat sebagai berikut: Mandataris mau menerima pemberian mandat Wewenang yang dimandatkan merupakan wewenang sehari-hari dari seorang mandataris Ketentuan undang-undang yang bersangkutan tidak menentang terhadap pemberian mandat tersebut.
Muatan Kekuasaan dalam Wewenang Publik Wewenang PREALABEL, yaitu wewenang untuk membuat keputusan yang diambil tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu dari pihak manapun Wewenang EX OFFICIO, yaitu wewenang dalam rangka pembuatan keputusan yang diambil karena jabatannya, sehingga tidak dapat dilawan oleh siapapun (yang berani melawan dikenakan sanksi pidana) karena mengikat secara sah bagi seluruh masyarakat.
Pentingnya Mengetahui Cara Memperoleh Wewenang Dalam kajian HAN mengetahui sumber dan cara memperoleh wewenang organ pemerintahan ini penting karena berkenaan dengan pertanggungjawaban hukum (rechtelijke verantwording) dalam penggunaan wewenang tersebut Salah satu Prinsip dalam negara hukum : “TIDAK ADA KEWENANGAN TANPA PERTANGGUNGJAWABAN”
Pembatasan Dalam Pelaksanaan Wewenang Untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat administrasi negara, perlu ada ketegasan mengenai pelimpahan dalam membuat peraturan oleh pejabat administrasi negara yaitu: Undang-undang harus menetapkan asas yang tidak dapat dijabarkan atau diinterpretasikan lebih lanjut
…lanjutan 2.Pendelegasian ditentukan secara tegas dengan menetapkan dalam pasal yang bersangkutan hal yang dapat didelegasikan; dan menetapkan dalam pasal undang- undang yang bersangkutan semacam pedoman untuk pejabat administrasi negara. Mensyaratkan dengan undang-undang agar sebelumnya diadakan studi/penelitian yang cukup Undang-undang menetapkan jenis dan beratnya sanksi hukum bagi pelanggaran peraturan
…lanjutan 5. Pelimpahan hanya dilakukan kepada pejabat administrasi negara 6. Undang-undang menetapkan diadakannya badan untuk menampung keluhan, pengaduan dan gugatan.
Pelaksanaan Wewenang Taat Asas Hukum RECHMATIGEHEID WETMATIGEHEID DISKRESI (FREIES ERMESSEN)
Asas Yuridikitas (Rechmatigheid) Bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum secara umum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan)
Asas Legalitas (Wetmatigeheid) Setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya. Apalagi Indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah. Secara historis asas pemerintahan berdasarkan undang-undang itu berasal dari pemikiran abad ke-19 yang berjalan seiring dengan keberadaan negara hukum klasik atau negara hukum liberal dan dikuasai oleh berkembangnya pemikiran hukum legalistik-positivistik, terutama pengaruh aliran hukum legisme, yang menganggap hukum hanya apa yang tertulis dalam undang-undang.
…lanjutan Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi negara hukum. Gagasan demokrasi menuntut setiap bentuk undang- undang dan berbagai keputusan mendapat persetujuan dari wakil rakyat dan sebanyak mungkin memperhatikan kepentingan rakyat Penerapan asas legalitas akan menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan.
Asas Diskresi Kebebasan dari seseorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri, asalkan tidak melanggar asas yuridikitas dan asas legalitas. Jadi penggunaannya tidak terlepas sendiri dari asas-asas yang lainnya.