PELAYANAN PENGADUAN TKI (CRISIS CENTER) BNP2TKI BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (BNP2TKI) PELAYANAN PENGADUAN TKI (CRISIS CENTER) BNP2TKI MATERI SOSIALISASI NOMOR : 03.01
Crisis Center BNP2TKI Adalah Pusat Pelayanan Pengaduan TKI yang didirikan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan diresmikan pendiriannya pada 27 Juni 2011.
Pelayanan Pengaduan TKI Bermasalah adalah Layanan bantuan yang diberikan kepada TKI yang mengalami masalah pada saat Pra, Masa atau Purna Penempatan . Pengaduan dapat dilaporkan ke Crisis Center di Pusat ataupun daerah, melalui berbagai media meliputi; Telepon dari Dalam Negeri: 0 800 1000 24 jam Bebas Pulsa Telepon dari Luar Negeri: +6221 - 2924 4800 SMS Nomor 7266,(ketik ACA#TKI#NAMA PENGIRIM#Masalah yang diadukan) Faksimili: 021 2924 4810 / 021 2924 4811 E-Mail: halotki@bnp2tki.go.id Surat/korespondensi (ke alamat BNP2TKI) Datang langsung/tatap muka
PENGADUAN KASUS TKI Pengaduan kasus TKI dilayani dengan menyebutkan: Nama CTKI/TKI Nama PPTKIS yang memproses Negara Tujuan Penempatan Nomor Paspor Nomor Kartu Peserta Asuransi (KPA) Nomor KTKLN Nama dan nomor telepon Pelapor Hubungan pelapor dengan CTKI/TKI (suami/istri/anak/orang tua, Kuasa Hukum perorangan/ lembaga) Pihak yang dilaporkan Masalah yang dilaporkan Tuntutan yang diinginkan
PENYELESAIAN PENGADUAN/KLARIFIKASI LAPORAN Untuk penyelesaian pengaduan/klarifikasi laporan, pelapor harus datang langsung: Dalam Negeri: Pelayanan Pengaduan TKI (Crisis Centre BNP2TKI Menghubungi kantor BP3TKI/UPT-P3TKI Surabaya/ LP3TKI/ P4TKI setempat Luar Negeri: Perwakilan RI (KBRI/KJRI), yang menangani fungsi ketenagakerjaan Khusus Taiwan melalui Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei
LANJUTAN ...... Untuk klarifikasi dan penyelesaian masalah, pelapor melengkapi dokumen: Fotocopy: Paspor TKI Perjanjian Penempatan (PP) Perjanjian Kerja (PK) Kartu Peserta Asuransi (KPA) KTKLN Kartu Keluarga Surat Nikah Identitas pelapor ( KTP, SIM) Surat kuasa asli bermaterai cukup dari CTKI/TKI/ keluarga
BENTUK PENYELESAIAN MASALAH Mediasi dengan PPTKIS / Asuransi / Sarkes / BLKLN / Lembaga Sertifikasi Profesi / Lembaga Uji Kompetensi Advokasi dan bantuan hukum Layanan informasi
UNTUK TINDAK LANJUT PENYELESAIAN DARI INSTANSI TERKAIT DAN UNSUR SWASTA a. Instansi Terkait : BNP2TKI Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi Kementerian Luar Negeri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Dalam Negeri Kementerian Kesehatan Kementerian Sosial Kementerian Keuangan Kementerian Perhubungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak POLRI Pemprov/Pemkot/Pemkab
b. Unsur Swasta PPTKIS Asuransi TKI Sarana Kesehatan (SARKES) Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)/Lembaga Uji Kompetensi (LUK)
PROSES PENYELESAIAN MASALAH Untuk mengetahui proses penyelesaian masalah: Membuka Website http://halotki.bnp2tki.go.id dan masukan nomor pengaduan yang lengkap (ADU/201107/000XXX) pada kolom pengaduan, lalu klik cek status pengaduan Menghubungi Pelayanan Crisis Centre BNP2TKI Menghubungi kantor BP3TKI/UPT-P3TKI Surabaya/ LP3TKI/ P4TKI setempat
ALUR PROSES PENGADUAN MELALUI CRISIS CENTRE BNP2TKI
MEDIA FRONT OFFICE BACK OFFICE FOLLOW UP MONITORING STATUS PENGADUAN SERVER SISTEM ON LINE (CALL CENTER) Terima Pengaduan TERIMA PENGADUAN OFF LINE DARURAT YA KLASIFIKASI/ KLARIFIKASI MASALAH TIDAK CEK DOK PERSYARATAN & ALIH MEDIA FOLLOW UP PENGADUAN ENTRY DATA & KLASIFIKASI PENGADUAN ENTRY DATA/ UPDATE PENGADUAN ENTRY STATUS PENGADUAN ADVIS PENYELESAIAN KLARIFIKASI/ MEDIASI MONITORING STATUS PENGADUAN HOME NEXT
Setelah permasalahan dan kasus-kasus TKI disampaikan ke Call Center BNP2TKI, bagaimana tindaklanjut penyelesaiannya? Permasalahan dan kasus-kasus TKI yang diterima petugas Call Center BNP2TKI selanjutnya dilakukan klarifikasi dan validasi yang terkait dokumen pengaduan , sebelum diambil langkah-langkah penanganannya. data pengaduan akan menjadi bahan tindaklanjut penyelesaian masalah atau berupa penuntasan kasus oleh aparat BNP2TKI maupun BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia—unit teknis BNP2TKI yang ada di daerah, sesuai kewenangan dan lingkup tugasnya masing-masing.
SISTEM ON-LINE BNP2TKI Sistem yang sudah dikembangkan di BNP2TKI meliputi; Sistem Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SISKOTKLN) http://siskotkln.bnp2tki.go.id Sistem Pendataan Kedatangan dan Pelayanan Kepulangan TKI http://sipendaki.bnp2tki.go.id Sistem Pelayanan Pengaduan TKI (Crisis Center) http://halotki.bnp2tki.go.id Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri (+ Pendaftaran Pencaker Online) http://infokerja-bnp2tki.org Data Warehouse http://dw.bnp2tki.go.id
PELAYANAN PENGADUAN TKI (CRISIS CENTER) BNP2TKI Telpon dari dalam negeri : “Halo TKI” 08001000 (24 jam, bebas pulsa) Telpon dari luar negeri : +62 21 29244800 SMS : 7266 (ACA#TKI#Nama Pelapor#Isi Pelaporan) Faksimili : +62 21 2924 4810 – 11 Email : halotki@bnp2tki.go.id Surat menyurat : Jl. MT. Haryono Kav. 52, Pancoran-Jakarta Selatan 12770
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA BNP2TKI BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA TERIMA KASIH INFORMASI LEBIH LANJUT : DIREKTORAT PELAYANAN PENGADUAN DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA