No 4/92 1/2011 1997 LATAR BELAKANG KONDISI PERUMAHAN PADA SAAT PENYUSUNAN UNDANG2 TRANSAKSI 1980.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Advertisements

Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
MENURUT HUKUM INDONESIA
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
PROGRAM QUICK WINS MP3KI TAHUN 2013 BIDANG PERUMAHAN SWADAYA
RENCANA PEMBANGUNAN PERUMAHAN RUMAH SEJAHTERA FLPP
RENCANA PROGRAM & KEGIATAN PENGEMBANGAN KAWASAN Tahun
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN Oleh: Gunawan Sumodiningrat Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Deputi.
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
RANCANGAN TEKNOKRATIK RPJMN SUB- BIDANG PERUMAHAN
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pendidikan Kewarganegaraan
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
RENCANA PROGRAM & KEGIATAN PENGEMBANGAN KAWASAN Tahun
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Hubungan Antar Pemerintahan
KEMISKINAN, KEBIJAKAN PUBLIK dan KONFLIK
R. Azizah. Sumber : 1.Maksum, Irfan Ridwan. Pemerintahan Kawasan Perkotaan 1.Yuniarto, Yusuf Desain Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman (Disampaikan.
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
Department of Business Adminstration Brawijaya University
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PROGRAM KOTA TAMPA KUMUH
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Z “PERCEPATAN PENANGANAN KUMUH (KOTAKU)” BERBASIS OUTPUT & OUTCOME SERTA KOLABORASI Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Keynote Speech Direktur Jenderal Cipta Karya
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
Kawasan Permukiman Kumuh
KONSEP PENANGANAN KUMUH
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
PROGRAM SATU JUTA RUMAH
Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6
Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Permukiman untuk Peingkatan Pertumbuhan Ekonomi dan Kualitas Lingkungan Dr. Fadjar Hari Mardiansjah, MT, M.Dev.
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Sosialisasi Dekonsentrasi Bidang Perumahan Tahun 2015
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Landasan Yuridis Penanganan Permukiman Kumuh Program KOTAKU
PENINGKATAN KAPASITAS KORKOT DAN PEMANDU NASIONAL
PEREKONOMIAN INDONESIA
Panduan Langkah Penyusunan Memorandum Program
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
KETERPADUAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Semarang, 21 Desember 2017 DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Kebijakan dan Strategi
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Transcript presentasi:

No 4/92 1/ LATAR BELAKANG KONDISI PERUMAHAN PADA SAAT PENYUSUNAN UNDANG2 TRANSAKSI 1980

1.PENDEKATAN SANGAT SEKTORAL 2.DI DAERAH MASIH SANGAT TERBATAS 3.KREDIT PEMILIKAN RUMAH YANG TERBATAS, PERLU DIBERDAYAKAN POTENSI MASYARAKAT 4.MASIH TERFRAGMENTASI DARI PEMBANGUNAN KOTA 5.KONTRIBUSI PADA PENINGKATAN KEGIATAN EKONOMI NASIONAL 6.KEBIJAKAN SERING KURANG BERPIHAK PADA MASYARAKAT MBR 7.LINGKUNGAN HUNIAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR 8.LAJU PENYEDIAAN PRASARANA YANG TIDAK SESUAI DENGAN LAJU KEBUTUHAN 9.TATA RUANG YANG TIDAK KONSISTEN UNTUK DIWUJUDKAN 10.TANAH DIPERKOTAAN YANG LEBIH DINILAI SEBAGAI KOMODITAS DARI PADA FUNGSI SOSIAL 11.TUNTUAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KONDISI SOSIOLOGIS

Dalam rangka penyatupaduan frame work antara dewan dengan pemerintah akan dijelaskan mengenai grand design penyelenggaraan perumahan dan permukiman di Indonesia yang mudah-mudahan dapat menjadi satu frame bersama dalam rangka melihat RUU ini dan dapat menyempurnakan bersama-sama. Peletakan perumahan terkait dengan tata ruang dan wilayah, terkait dengan memperkuat peranan pemerintah daerah karena perumahan merupakan urusan wajib daerah, kemudian dengan bentuk subsidi yang bagaimana sehingga tidak memberatkan masyarakat. Grand design perumahan ingin menempatkan perumahan dalam suatu kawasan, Pembukaan UUD 1945 menyebutkan cita-cita untuk memajukan kesejahteraan umum, dan salah satu indikator kesejahteraan umum adalah perumahan. Sehingga dengan demikian pertanyaan yang muncul adalah apakah perumahan sebagai salah satu urusan warga negara, tanpa intervensi negara? maka bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Namun jika negara ingin campur tangan dalam masalah perumahan maka bagaimana cara melakukan intervensi terhadap perumahan..

Perumahan diletakan di dalam kota dimana terdapat segala aktifitas manusia, sudah tentu perumahan ingin diletakan sebagai core atau bagian yang penting dalam pembentukan spatial planing dan terjadinya apa yang disebut dengan peradaban. Perumahan tidak ada artinya tanpa permukiman, dan permukiman yang dibentuk adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Sedinamika apapun aktifitas manusia, pada akhirnya semua manuisa akan pulang ke rumah sebagai tempat pembangunan nilai-nilai budaya. Fungsi rumah tersebut harus mendapatkan dukungan dari permukiman, perumahan sering disebut dengan housing as an urban development policy instrument. Dari sisi negara, dari sebuah negara dengan segala pelakunya (dunia usaha, daerah, dan pemerintah pusat) rumah yang lengkap yang didalamnya tersedia segala sesuatu, dalam rangka APBN disiapkan dengan dana alokasi khusus untuk memperkuat peranan daerah beserta dana dekon dan sebagainya, ini merupakan gambaran suatu sistem PPP/KSPS harus menghasilkan rumah dan rumah akan menjadi aset masyarakat yang menjadi bagian indikator ekonomi masyarakat yang pada akhirnya akan menjadi aset nasional.

Pengaturan Kelembagaan Pembiayaan Perumahan Yang Telah Terbangun Pembangunan Baru Pembangunan Kawasan Perkotaan/Perdesaan GRAND DESIGN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

CBD Penghubung wilayah Sub Pusat Kegiatan Kota Permukiman Kawasan Permukiman Perumahan

Marginal Productivity of Personal Capital (Pembentukan Aset Masyarakat) BAYAR PAJAK (NPWP/SPT/BPHTB/ PBB) 8 P S U ~ BLU PPP ~ DAK ~ Tugas Pem- bantuan ~ Dekon ~ PSO ~ Stimulan ~ BLU PPP ~ DAK ~ Tugas Pem- bantuan ~ Dekon ~ PSO ~ Stimulan SPM Pelayanan Dasar Aset Masyarakat (Owner) - PRO JOB - PRO POOR - PRO GROWTH -PROENVIRONMENT PENGEMBANGAN PERUMAHAN melalui KPS (Kerjasama Pemerintah & Swasta) Public Private Partnership Kepastian Kesiapan Lahan & PSU Pelaku

FLPP diatur dengan Pasal 126 Dekon/Pembantuan iatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 07/ 2008 Penyediaan tanah oleh pemda diatur dalam Pasal 18 huruf e dan Pasal 105 ayat (1) dan (2) Kemudahan untuk masyarakat diatur dalam Pasal 54 dan 55.

Dengan terselenggaranya suatu sistem yang baik dalam penyelenggaraan perumahan akan menunjang Pro Job, Pro Poor, Pro Growth, dan Pro Environment yang juga dicanangkan oleh Presiden RI. Terkait dengan perumahan kumuh, merupakan kesepakatan internasional dalam rangka MDGs dan Urban Renewal, tergantung dari Public Private Partnership menyelesaikan perumahan kumuh menjadi perumahan yang baik Dengan tiga fokus utama dalam pengembangan perumahan diatas, sebagai instrument dalam urban development melalui pembangunan perumahan baru dan peningkatan nilai aset perumahan, diperlukan suatu pengaturan yang tegas, sistem pembiayaan yang handal serta kelembagaan yang kuat sesuai dengan tantangannya.

-Bangunan komersil Peningkatan nilai/kualitas aset penduduk Peningkatan Pembayaran pajak (PBB) oleh masyarakat -Stimulan rumah -Rusun -PSU -Pengaturan -Pendampingan -Stimulan rumah -Rusun -PSU -Pengaturan -Pendampingan Pemerintah APBN Pemda APBD Masyarakat Swadaya Dunia usaha Dana swasta - Kesehatan masyarakat - Kegiatan ekonomi - Pengurangan kemiskinan - Kesehatan masyarakat - Kegiatan ekonomi - Pengurangan kemiskinan Peningkatan Kualitas Perumahan melalui Kerjasama Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat Perumahan yang terencana -Tanah -Rumah -Tanah -Rumah -RTRW -Stimulan rumah -PSU -Pendampingan -Tanah -RTRW -Stimulan rumah -PSU -Pendampingan -Tanah

Pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh diatur dalam Pasal 94 dan 95 Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh diatrur Pasal

CATATAN UNTUK PEMDA PADA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH 1.TUGAS PEMDA DALAM PENYELENGGARAN PKP Pasal 14 dan 15 a. Melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman ( Pasal 15 huruf i) b. Menyediakan pendampingan bagi masyarakat (Pasal 15 huruf p) 2. WEWENANG PEMDA DALAM PENYELENGGARAAN PKP Pasal 17 dan 18 a. Menetapkan lokasi perumahan dan permukiman sebagai perumahan dan permukiman kumuh (Pasal 15 huruf h) b. Memfasilitasi peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh (Pasal 15 huruf i)

PEMBANGUNAN KAWASAN PERMUKIMAN BARU 1.Pasal 58 ayat (3) huruf b Pasal 66