PMK NO.91/PMK.05/2007 TANGGAL 30 AGUSTUS 2007 TENTANG BAGAN AKUN STANDAR (SEBAGAI PENYEMPURNAAN PMK NO.13/PMK.06/2005 TENTANG BPS)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Advertisements

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-55/PB/2012
Akuntansi dan bagan akun
STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
PENYUSUNAN TOR DAN RAB SERTA TEKNIK PERENCANAAN AKTIVITAS
STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
PMK TENTANG BAGAN AKUN STANDAR (PMK NO.91/PMK.05/2007)
PENGERTIAN BLU BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau.
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
PMK NO. 91/PMK.05/2007 TENTANG BAGAN AKUN STANDAR
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
STRUKTUR BELANJA DAERAH
Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
KONSEP NILAI PEROLEHAN
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Penyusunan Neraca Awal Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 09
PSAP NO. 06 AKUNTANSI INVESTASI
Peraturan Menteri Keuangan
BULETIN TEKNIS NO. 05 AKUNTANSI PENYUSUTAN
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PMK NO.91/PMK.05/2007 TANGGAL 30 AGUSTUS 2007 TENTANG BAGAN AKUN STANDAR Bidang Akuntansi dan Pelaporan Kanwil DJBPN Provinsi Kalimantan Tengah.
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Agustus 2007.
MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Oktober 2007.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK UNIVERSITAS SRIWIJAYA
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Department of Business Adminstration Brawijaya University
OVERVIEW BAGAN AKUN STANDAR
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
KEBIJAKAN AKUNTANSI BEBAN PEMPROV DKI JAKARTA
PERNYATAAN NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN BERBASIS KAS
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
SUMBER-SUMBER PENGELUARAN DAN PENERIMAAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
AKUNTANSI PENDAPATAN DAN BELANJA
Akun/Perkiraan dan Transaksi Perusahaan
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
PENGALOKASIAN ANGGARAN DLAM DIPA
AKUNTANSI BELANJA DAN PENDAPATAN
F. Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah
BAGAN AKUN STANDAR 2012 HARMONISASI antara:
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
A P B N.
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Implementasi Penggunaan Akun sesuai dengan Bagan Akun Standar
Penyusunan Neraca awal dan Jurnal Transaksi
OVERVIEW BAGAN AKUN STANDAR
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
STRUKTUR APBN (D) MENGGAMBARKAN ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN SELAMA SATU PERIODE A.PENDAPATAN RP. XXXX B.BELANJA RP.
Dit. APK Ditjen Perbendaharaan
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
A P B N.
PMK NO. 91/PMK.05/2007 TENTANG BAGAN AKUN STANDAR SOSIALISASI BAS DENGAN pihak perbankan DALAM RANGKA MODUL PENERIMAAN NEGARA JAKARTA, 23 JANUARI 2008.
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
Transcript presentasi:

PMK NO.91/PMK.05/2007 TANGGAL 30 AGUSTUS 2007 TENTANG BAGAN AKUN STANDAR (SEBAGAI PENYEMPURNAAN PMK NO.13/PMK.06/2005 TENTANG BPS)

DASAR HUKUM: 1. UU NO. 17/2003 tentang Keuangan Negara;. 2. UU No DASAR HUKUM: 1. UU NO. 17/2003 tentang Keuangan Negara; 2. UU No. 1 /2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. PP No. 24 /2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 4. PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 5. PP No. 21/2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; (catatan : PP tentang Pelaksanaan Anggaran belum dibuat)

DASAR PEMIKIRAN : 1. Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah DASAR PEMIKIRAN : 1. Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah dan K/L yang memenuhi unsur pengendalian, pengukuran dan pelaporan kinerja. 2. Meningkatkan Akuntabilitas Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan melaksanakan penggunaan BAS dari perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan. 3. Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan dan GFS 2001 dalam BAS

BAGAN AKUN STANDAR Bagan Akun Standar adalah daftar akun buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah.

POKOK-POKOK PENYEMPURNAAN PMK NO. 13/PMK POKOK-POKOK PENYEMPURNAAN PMK NO.13/PMK.06/2005 TENTANG BAGAN PERKIRAAN STANDAR Penggunaan BAS dimulai pada perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan (tercantum pada pasal PMK tentang BAS); Bagan Perkiraan Menjadi Bagan Akun Standar; Tambahan pada lampiran : Penjelasan BAS untuk akun Belanja dan Pendapatan;C_Gabungan Penjelasan AKUN.doc Penghapusan Akun Belanja : Penghapusan Akun Belanja.doc - Belanja Inventaris Kantor; - Belanja Barang Tupoksi bersifat Kontraktual; Penambahan Akun BLU;Akun BLU.doc Penambahan Akun Belanja :Penambahan Akun Belanja.doc - Belanja Pemeliharaan diKapitalisasi; - Belanja Modal SWAKELOLA dirinci; - Belanja Jasa Profesi - Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Non PNS

Uraian Belanja untuk Daerah Menjadi Transfer ke Daerah; POKOK-POKOK PENYEMPURNAAN PMK NO.13/PMK.06/2005 TENTANG BAGAN PERKIRAAN STANDAR (LANJUTAN) Uraian Belanja untuk Daerah Menjadi Transfer ke Daerah; Penerimaan Pembiayaan dari transaksi RDI/RPD sebagai piutang RDI/RPD; Penerimaan pembiayaan_Piutang RDIRPD.doc Penambahan Akun Non Anggaran untuk transaksi mutasi rekening pada setiap rekening KUN :Penambahan Akun Non anggaran.doc - Rekening BUN (502.000.000) - Rekening KUN dalam Valuta USD (600.502.411) 9. Penghapusan Pengembalian pada Akun Belanja dan Pendapatan

KEWENANGAN PERUBAHAN, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN BAS DIPROSES PROGRAM DAN KEG. DITJEN PBN C.Q DIT. APK (Pasal 4 PMK 91) BAPPENAS (Pasal6 PP21) REFERENSI DAN SATKER DIPROSES ORG.,FUNGSI, SUB FUNGSI, JEN.BEL DJA (Pasal6 PP21) DABASE?

JENIS PENGELUARAN PEMERINTAH BELANJA PEMERINTAH PENGELUARAN TRANSFER

BELANJA NEGARA DLM APBN Belanja Operasi: - belanja pegawai, - belanja barang, - bunga, - subsidi, - hibah, dan - bantuan sosial. Belanja Modal: - belanja tanah; - belanja peralatan dan mesin; - belanja gedung dan bangunan; - belanja jalan, irigasi, dan jaringan; dan - belanja aset tetap lainnya. Belanja Lain-lain/Tidak Terduga Transfer

PENGERTIAN BELANJA MENURUT JENIS BELANJA Belanja Pegawai adalah belanja kompensasi, baik dalam bentuk uang maupun barang yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Belanja Barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan. Belanja Bunga adalah pengeluaran pemerintah untuk pembayaran bunga (interest) atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang. Subsidi yaitu alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/ lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat

PENGERTIAN BELANJA MENURUT JENIS BELANJA Hibah adalah pengeluaran pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus. Bantuan Sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan termasuk didalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan. Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau tidak, maka perlu diketahui definisi aset tetap atau aset lainnya dan kriteria kapitalisasi aset tetap. Belanja lain-lain/tak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah.

JENIS BELANJA BARANG Belanja barang dan jasa Belanja Pemeliharaan Belanja Perjalanan

BELANJA BARANG Belanja aset tetap yang nilai per satuannya dibawah nilai minimum kapitalisasi Belanja perjalanan dalam rangka perolehan barang pakai habis Belanja pemeliharaan aset tetap yang tidak menambah umur, manfaat, atau kapasitas

BELANJA MODAL Belanja pemeliharaan aset tetap yang menambah umur, manfaat, atau kapasitas Belanja pengadaan aset tetap yang nilai per satuannya diatas nilai minimum kapitalisasi Belanja perjalanan dalam rangka perolehan aset tetap

KAPITALISASI SESUAI KMK NO. 1/KMK KAPITALISASI SESUAI KMK NO.1/KMK.12/2001 TENTANG PEDOMAN KAPITALISASI BM/KN DALAM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH 1. REHABILITASI : PERBAIKAN ASET TETAP YANG RUSAK SEBAGIAN DENGAN TANPA MENINGKATKAN KUALITAS DAN ATAU KAPASITAS DENGAN MAKSUD DAPAT DIGUNAKANSESUAI DENGAN KONDISI SEMULA. 2. RENOVASI : PERBAIKAN ASET TETAP YANG RUSAK ATAU MENGGANTI YANG BAIK DENGAN MAKSUD MENINGKATKAN KUALITAS ATAU KAPASITAS. 3. RESTORASI : PERBAIKAN ASET TETAP YANG RUSAK DENGAN TETAP MEMPERTAHANKAN ARSITEKTURNYA NILAI REKLASIFIKASI : NILAI PEROLEHAN ASET YANG DIREKLASIFIKASI + BIAYA MERUBAH MENAMBAH UMUR, KAPASITAS DAN MANFAAT NILAI PENGEMBANGAN TANAH : BIAYA YANG DIKELUARKAN UNTUK PENGURUGAN DAN PEMATANGAN NILAI RENOVASI DAN RESTORASI : BIAYA YANG DIKELUARKAN UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN ATAU KAPASITAS

NILAI SATUAN MINIMUM KAPITALISASI ASET TETAP DEFINISI : PENGELUARAN PENGADAAN BARU DAN PENAMBAHAN NILAI ASET TETAP DARI HASIL PENGEMBANGAN , REKLASIFIKASI, RENOVASI DAN RESTORASI RUANG LINGKUP : PERALATAN DAN MESIN DAN ALAT OLAH RAGA , > Rp. 300.000,- GEDUNG DAN BANGUNAN, > Rp. 10.000.000,- PENGECUALIAN PENGELUARAN UNTUK TANAH, JALAN, IRIGASI, JARINGAN DAN ASET TETAP LAINNYA (KOLEKSI PERPUSTAKAAN DAN BARANG BERCORAK KESENIAN)

BAGAN AKUN OPERASIONAL KODE URAIAN AKUN 4 PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH 41 Penerimaan Perpajakan 42 Penerimaan Negara Bukan Pajak 43 Penerimaan Hibah 5 BELANJA NEGARA 51 Belanja Pegawai 52 Belanja Barang 53 Belanja Modal 54 Belanja Pembayaran Bunga Utang 55 Belanja Subsidi 56 Belanja Hibah 57 Belanja Bantuan sosial 58 Belanja Lain-lain

BAGAN AKUN OPERASIONAL LANJUTAN KODE URAIAN AKUN 6 TRANSFER KE DAERAH 61 Transfer Dana Perimbangan 62 Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian 7 PEMBIAYAAN 71 Penerimaan Pembiayaan 72 Pengeluaran Pembiayaan 8 NON ANGGARAN 81 Penerimaan Non Anggaran 82 Pengeluaran Non Anggaran 1) 1)

BAGAN AKUN STANDAR (Kelompok Pendapatan) 41 Penerimaan Perpajakan 411 Pendapatan Pajak Dalam Negeri 412 Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional 42 Penerimaan Negara Bukan Pajak 421 Penerimaan SDA 422 Pendapatan Bagian Laba BUMN 423 Pendapatan PNBP Lainnya 424 Pendapatan BLU

BAGAN AKUN STANDAR (Kelompok Belanja) 51 Belanja Pegawai 511 Belanja Gaji dan Tunjangan 512 Belanja Hnr/Lmbr/Vakasi/TK&B. Peg.Transito 513 Belanja Kontribusi Sosial 52 Belanja Barang 521 522 Belanja Jasa 523 Belanja Pemeliharaan 524 Belanja Perjalanan 525 Belanja BLU

BAGAN AKUN STANDAR (Kelompok Belanja) 53 Belanja Modal 531 Belanja Modal Tanah 532 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 533 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 534 Belanja Modal Jalan,Irigasi dan Jaringan 535 Belanja Pemeliharaan yang Dikapitalisasi 536 Belanja Modal Fisik Lainnya 537 Belanja Modal BLU

BAGAN AKUN STANDAR (Kelompok Belanja) 54 Belanja Pembayaran Bunga Utang 541 Belanja PBU Dalam Negeri 542 Belanja Pembayaran Discount SUN DN 543 Belanja Pembayaran Discount SUN LN 544 Belanja Pembayaran Loss on Bond Redemption 545 Belanja Pembayaran Discount SBSN DN 546 Belanja Pembayaran Discount SBSN LN

BAGAN AKUN STANDAR (Kelompok Belanja) 55 Belanja Subsidi 551 Belanja Subsidi Perusahaan Negara 552 Belanja Subsidi Perusahaan Swasta 56 Belanja Hibah 561 Belanja Hibah Kepada Pemerintah LN 562 Belanja Hibah Kepada Organisasi Internasional 563 Belanja Hibah Kepada Pemda

BAGAN AKUN STANDAR (Kelompok Belanja) 57 Belanja Bantuan Sosial 571 Belanja Bantuan Kompensasi Sosial 572 Belanja Bantuan Sosial L. Pendidikan dan Peribdtn 573 Belanja Lembaga Sosial Lainnya 58 Belanja Lain-lain 581 Belanja Lain-lain

BAGAN AKUN STANDAR (Kelompok Transfer ke Daerah) 61 Transfer Dana Perimbangan 611 Transfer Dana Bagi Hasil 612 Transfer Dana Alokasi Umum 613 Transfer Dana Alokasi Khusus 62 Transfer Dana Otsus dan Penyesuaian 621 Transfer Dana Otonomi Khusus 622 Transfer Dana Penyesuaian

TERIMA KASIH