PEDOMAN PEMBANGUNAN/RENOVASI Paroki-Paroki & Badan Keuskupan Agung Jakarta 2013
PEMBANGUNAN/RENOVASI BANGUNAN GEREJA BANGUNAN PASTORAN BANGUNAN KARYA PASTORAL
PERSYARATAN PEMBANGUNAN KEBUTUHAN UMAT PERSETUJUAN PGDP PERSETUJUAN TERTULIS BAPA USKUP AGUNG JAKARTA SESUAI PERATURAN DAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU
PROSEDUR PEMBANGUNAN/RENOVASI PGDP SEBAGAI PEMILIK PANITIA PEMBANGUNAN DIANGKAT OLEH DP/PGDP UNTUK SUATU WAKTU TERTENTU PENGURUS PGDP – PPG – KONSULTAN - PELAKSANA (secara langsung maupun tidak langsung) TIDAK BOLEH MERANGKAP ATAU TERKAIT DALAM HUBUNGAN KELUARGA ATAU USAHA. PPG TERDIRI DARI : PANITIA INTI – DIREKSI LAPANGAN – TIM TENDER – TIM ARSITEK DIBUAT SOP KEUANGAN DAN SOP TEKNIS
KEPEMILIKAN Kepemilikan Aset : Tanah dan atau Bangunan adalah PGDP (untuk calon Paroki baru harus sudah ada pembentukan PGDP nya) Bukti Kepemilikan : SHM, HGB, Hak Pakai atas nama PGDP Asli disimpan di KAJ, copy di Paroki Induk PBB rumah ibadah dibebaskan (normatif : Bangunan Pastoran dan GKP tidak bebas)
PERIZINAN INSTANSI YANG BERWENANG IZIN PEMBANGUNAN TEMPAT IBADAH MENGACU PADA PBM 2 MENTERI NO. 8 DAN 9 TAHUN 2003. PERSYARATAN PENDAHULU : MIN 90 UMAT KATOLIK SEKITAR DAN 60 WARGA “TIDAK BERKEBERATAN” DIKETAHUI OLEH LURAH SETEMPAT DAN REKOMENDASI LURAH SETEMPAT. REKOMENDASI FKUB. REKOMENDASI DEPT AGAMA PERSETUJUAN IMB OLEH PEMDA. ASLI IMB dan As Built Drawing DISIMPAN KAJ dan copy di Paroki Induk
PERSETUJUAN KAJ Ketentuan Bapa Uskup Agung Jakarta mengenai batasan Pembangunan/Renovasi (saat ini diatas Rp 150 juta harus mendapat persetujuan tertulis) Persetujuan Prinsip untuk Paroki/Stasi baru dengan pendeklarasian badan hukum PGDP baru. Pengajuan Konsep dan Gambar rencana pembangunan Pengajuan Rencana Biaya dan sumber-sumber pembiayaan
KONSEP DASAR BANGUNAN GEREJA INKULTURASI DI LOKASI DIMANA GEREJA BERADA. KESEDERHANAAN, KESUSILAAN DAN KEINDAHAN SENI YANG WAJAR DAN TIDAK BERLEBIHAN RAMAH LINGKUNGAN ( dalam arti : HUBUNGAN BAIK DENGAN MASYARAKAT SEKITAR & RAMAH SECARA ALAM) MUDAH PERAWATAN
TATA RUANG BANGUNAN GEREJA PERLU DIPERHATIKAN : 1. SUASANA (membangun Iman Umat) 2. Tata Ruang : TATA Letak Panti Imam Akustik yang mendukung peribadatan Meja Altar Tempat Paduan Suara Mimbar Sabda Mimbar Imam Tabernakel Ruang Penerimaan Sakramen Tobat Ruang Sakristi Zona Umat
PEMBIAYAAN SESUAI PERSETUJUAN ANGGARAN OLEH KAJ MEMPERHATIKAN KEMAMPUAN UMAT MEMPERHATIKAN KETENTUAN AD PGDP PARTISIPASI SEMUA LAPISAN UMAT PPN atas Barang Bangunan Gereja tidak terkena PPN (lihat ketentuan Perpajakan yang berlaku) ANTISIPASI OVER BUDGET DAN PENGAJUAN UNTUK PERSETUJUAN TAMBAHAN
SELAMAT BERKARYA TUHAN BERKATI