BIRO IKLAN MATERI KULIAH TEKNIK PERIKLANAN PRODI KPI JURUSAN DAKWAH STAIN PURWOKERTO
PERANAN BIRO IKLAN Bertindank sebagai penanggungjawab Sebagai perantara antara klien dan media Menawarkan kepada calon klien -- tim profesional yang menangani semua job periklanan Menawarkan kepada media kemudahan mendapatkan klien untuk beriklan di media tersebut STAIN Purwokerto Biro Iklan
Layanan Biro Iklan Biro layanan lengkap Biro iklan kelas menengah Biro iklan antar bisnis Biro iklan indpenden STAIN Purwokerto Biro Iklan
Perkembangan Biro Iklan Biro iklan kreatif Biro iklan yang menangani pengembangan produk Biro iklan tanggapan langsung Biro promosi penjualan Biro sponsor STAIN Purwokerto Biro Iklan
ASOSIASI PERIKLANAN MAKSUD DAN TUJUAN Menghimpun, membina dan mengarahkan segenap potensi perusahaan periklanan, agar secara aktif, positif dan kreatif, turut serta dalam upaya mewujudkan cita-cita dengan persaingan yang sehat dan bertanggung jawab. Mewujudkan kehidupan periklanan nasional yang sehat, jujur dan bertanggung jawab dengan cara menegakkan Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia secara murni dan konsisten, baik dalam lingkup internal maupun eksternal. Meningkatkan keberdayaan segenap potensi periklanan yang sejajar dengan tuntutan industri komunikasi pemasaran dunia. STAIN Purwokerto Biro Iklan
ASOSIASI PERUSAHAAN PERIKLANAN PERTAMA Awal September 1949, atas prakarsa beberapa perusahaan periklanan yang berdomisili di Jakarta dan Bandung, dibentuk suatu asosiasi bagi perusahaan - perusahaan periklanan. Asosiasi ini mereka beri nama Bond Van Reclamebureaux in Indonesia-PBRI ( Perserikatan Biro Reklame Indonesia ). Nama asosiasi ini menggunakan bahasa Belanda, karena keanggotaan PBRI ini di dominasi oleh perusahaan - perusahaan periklanan milik orang -orang Belanda. STAIN Purwokerto Biro Iklan
Nama : Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, disingkat PPPI Nama : Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, disingkat PPPI. Waktu : PPPI didirikan pada tanggal 20 Desember 1972 STAIN Purwokerto Biro Iklan
REGULASI DAN ETIKA Diperlukan regulasi yang menjamin keseimbangan antara tujuan melindungi masyarakat pengguna Obat Bebas / Obat Bebas Terbatas, Obat Tradisional dan Suplemen Makanan, dengan kepentingan bisnis STAIN Purwokerto Biro Iklan
KONSEPSI ETIKA a. Meskipun etika juga merupakan kesepakatan dari suatu masyarakat, namun ia langsung berkaitan dengan nurani orang per orang, sedangkan hukum lebih pada pencapaian ketentraman bermasyarakat. b. Etika tertinggi adalah naluri untuk melanjutkan kehidupan, sehingga segala daya-upaya harus dilakukan untuk mendukung kebutuhan ini. c. Etika sering terlanggar manakala ia melalui menyentuh kebutuhan fisik dasar manusia, harga diri, ataupun menjadi gaya hidup. STAIN Purwokerto Biro Iklan
d. Etika hanya bisa dibentuk dan dikembangkan oleh pihak-pihak yang langsung terlibat di dalamnya. Begitu pula etika periklanan yang merupakan suatu cabang profesi dan bisnis yang lebih diketahui oleh masyarakat periklanan sendiri. e. Etika bukanlah produk hukum, sehingga penerapannya tidak dapat dilakukan oleh pihak-pihak luar, tidak terkecuali Pemerintah. STAIN Purwokerto Biro Iklan
PERAN PEMERINTAH Memantapkan peran Pemerintah (Departemen Kesehatan RI dan Departemen Penerangan RI) sebagai regulator yang mendorong terjadinya peningkatan etika dalam periklanan Obat Bebas / Obat Bebas Terbatas, Obat Tradisional dan Suplemen Makanan, melalui penerapan sanksi secara tegas. STAIN Purwokerto Biro Iklan
LEMBAGA PELAKSANA Terdapat indikasi kuat diperlukannya lembaga independen – diluar Pemerintah – yang memiliki kredibilitas, untuk melaksanakan teknis penilaian, pengawasan, pemantauan dan penerapan sanksi atas iklan-iklan Obat Bebas / Obat Bebas Terbatas, Obat Tradisional dan Suplemen Makanan. STAIN Purwokerto Biro Iklan