PENERANGAN KESATUAN NOMOR: 32/VI/2014/PENSAT DITERBITKAN OLEH SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR PENERANGAN KESATUAN KANTOR SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR Jl. Kh. Abdullah Bin Nuh Cianjur Email: subbaghumaspolrescianjur@yahoo.co.id Telephone : 0263-2288408 Kabag Ops Kompol Hilman Muslim Kasubbag Humas AKP SYAFRIL LUBIS, SH Operator PID Brigadir Senja Hadiana, SH Bamin Administrasi BRIPDA Mochamad Wira. A PROSES PENEGAKAN HUKUM MEMODIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR DAN LEGALITAS STNK NOMOR: 32/VI/2014/PENSAT BERDASARKAN SURAT TELEGRAM KAPOLDA JABAR NOMOR : ST/1068/VI/2014 TANGGAL 13 JUNI 2014DISAMPAIKAN INFORMASI BAHWA DALAM MEMODIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR (RANMOR) DAN LEGALITAS STNK ADA ATURANHUKUM YANG MENGATURNYA. SEHUBUNGAN DENGAN HAL TERSEBUT DIATAS, DISAMPAIKAN INFORMASI MENGENAI HAL YANG BERKAITAN DENGAN MODIFIKASI RANMOR DAN LEGALITAS STNK SEBAGAI BERIKUT : A. MODIFIKASI RANMOR 1. MENURUT PASAL 131 HURUF E DAN PASAL 132 AYAT (6) DAN AYAT (7) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2012 TENTANG KENDARAAN JO PASAL 50 AYAT (1) UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, RANMOR YANG DI MODIFIKASI SEHINGGA MENYEBABKAN PERUBAHAN TYPE BERUPA DIMENSI, MESIN DAN
PENERANGAN KESATUAN DITERBITKAN OLEH SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR KEMAMPUAN DAYA ANGKUT, WAJIB DILAKUKAN UJI TYPE YANG DI TERBITKAN OLEH KEMENTRIAN PERHUBUNGAN DENGAN KETENTUAN : A) MODIFIKASI RANMOR HANYA DAPAT DILAKUKAN SETELAH MENDAPAT REKOMENDASI DARI AGEN TUNGGAL PEMEGANG MEREK KENDARAAN TERSEBUT. B) MODIFIKASI RANMOR WAJIB DILAKUKAN OLEH BENGKEL UMUM RANMOR YANG DI TUNJUK OLEH KEMENTRIAN PERINDUSTRIAN. C) RANMOR YANG TELAH DI MODIFIKASI WAJIB DIDAFTARKAN KEPADA SATUAN POLRI PELAKSANA REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI RANMOR PADA KANTOR SAMSAT UNTUK MEMPEROLEH STNK BARU YANG SESUAI DENGAN PERUBAHAN RANMOR DIMAKSUD. BERDASAKAN PASAL 277 JO PASAL 316 AYAT (2) UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, PERBUATAN MEMODIFIKASI RANMOR YANG MENYEBABKAN PERUBAHAN TYPE SECARA TIDAK SAH ADALAH TINDAK PIDANA KEJAHATAN DENGAN ANCAMAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAKRP.24.000.000 (DUA PULUH EMPAT JUTA RUPIAH), OLEH KARENANYA PENINDAKAN DILAKSANAKAN TIDAK DENGAN METODE TILANG MELAINKAN DENGAN CARA MEMERIKSA BIASA ATAU CARA PEMERIKSAAN SINGKAT SESUAI DENGAN KETENTUAN KUHAP. B. LEGALITAS STNK 1. STNK BERLAKU SELAMA 5 (LIMA) TAHUN , AKAN TETAPI WAJIB DISAHKAN SETIAP TAHUN BERDASARKAN PASAL 70 AYAT (2) DAN AYAT (3) UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. 2. STNK YANG SAH SEBAGAI DOKUMEN LEGALITAS KENDARAAN YANG DIOPERASIKAN DI JALAN ADALAHSTNK YANG TELAH MEMPEROLEH PENGESAHAN DARI PEJABAT POLRI PADA DIT LANTAS POLDA DAN / ATAU PEJABAT SAT LANTAS PADA POLRES/TABES JAJARAN POLDA JABAR YANG DITENTUKAN SESUAI DENGAN MEKANISME UNIT KERJA SATUAN ADMINISTRASI MENUNGGAL SATU ATAP (SAMSAT) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 13 DAN 88 AYAT (1) HURUF B PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI RANMOR JO PASAL 70 AYAT (2) DAN AYAT (3) UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. 3. RANMOR YANG TIDAK DILENGKAPI DENGAN STNK YANG SAH MELIPUTI : A. STNK PALSU KARENA PERBUATAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN BAIK TERHADAP DATA, TANDA ATAU LAMBANG YANG TERDAPAT PADA STNK, MAUPUN KESELURUHAN PRODUK STNK ( MEMBUAT/MENCETAKPRODUK PALSU) B. STNK RUSAK SEHINGGA TIDAK DAPAT DIBACA SAMA SEKALI (TIDAK DAPAT DIIDENTIFIKASI VISUAL). C. STNK TIDAK MENDAPAT PENGESAHAN DARI PEJABAT POLRI YANG DITENTUKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. 4. JIKA KLASIFIKASI PERBUATAN YANG DITEMUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA PELANGGARAN , DAPAT DITINDAK BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 288 AYAT (1) JO PASAL 106 AYAT (5) HURUF A UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN , DENGAN ANCAMAN PIDANA KURUNGAN PALINGLAMA 2 (DUA) BULAN ATAU DENDA PALING BANYAK 500.000 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH). 5.IKA KLASIFIKASI PERBUATAN YANG DITEMUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN (PEMALSUAN STNK), PROSES SELANJUTNYA DIKOORDINASIKAN DENGAN SATRESKRIM POLRI SETEMPAT UNTUK DI TINDAK LANJUTI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDAN UNDANG. SEHUBUNGAN DENGAN INFORMASI TERSEBUT DI ATAS AGAR SELURUH PERSONEL JAJARAN POLDA JABAR MENGETAHUI DAN MEMAHAMI DAN MELAKSANAKANNYA. PERLU DIKETAHUI, DIPAHAMI DAN DILAKSANAKAN OLEH SETIAP ANGGOTA POLRI DI JAJARAN POLRES CIANJUR ===== SUBBAG HUMAS ======