LANSIA ADALAH SESEORANG YG TELAH MENCAPAI USIA 60 TAHUN KEATAS.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

Fenomena Kehidupan Anak-Anak Jalanan
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Keluarga dan Rumah Tangga
PERLINDUNGAN ANAK UU RI NO. 23 TH 2002
Model Pengembaangan Kegiatan TPA
Tugas dan Tanggungjawab
ASIAH NH STIKES NANI HASANUDDIN MAKASSAR 2011
MATERI 7 YAYASAN.
Psikogeriatri Sumber : Dr. Kuntjoro Z.S
Mengapa KAT harus diberdayakan ?
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
CHILD ABUSE (kekerasan terhadap anak)
UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN DAN STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN
TUGAS PERKEMBANGAN LANSIA
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
PEKERJA WANITA & PEKERJA CACAT
Badan Usaha Dagang. Perseroan Terbatas  UU no 20 tahun 2007  Merupakan badan hukum, kedudukannya sama dengan orang per orang dari sisi hokum, misal.
PERTEMUAN 13 PEMELIHARAAN.
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pemahaman kewajiban, hak dan keadilan
TENAGA KERJA WANITA DAN CACAT (Pertemuan ke-14)
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
Manajemen Sumber Daya Manusia
PEMELIHARAAN Pemeliharaan :
MEMPERSEmBAHKAN.
KONSEP KELUARGA SEJAHTERA
ASPEK LEGAL ETIK DALAM PELAYANAN KESEHATAN LANSIA
PERAN KELUARGA DALAM MENDUKUNG KOTA RAMAH LANSIA
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
KESEHATAN MENTAL DI SEPANJANG SIKLUS KEHIDUPAN
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
LANSIA TUA,SEHAT BAHAGIA
MATERI : EKONOMI PEMBANGUNANDALAM PERSPEKTIF ISLAM
ORGANISASI LANSIA & POSYANDU LANSIA
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Standar Pelayanan Pekerjaan Sosial di bidang kesehatan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Mobil Hijau SIKIB Wilayah Kab. Kulon Progo
KEMISKINAN Anis Fitrah Abadi [4] Fawaidul Amaliyah Putri [19]
Lansia dan tugas perkembangan keluarga
ETIKA DAN HUKUM KEPERAWATAN LANSIA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Hasil Diskusi Indikator Kemiskinan Oleh Kelompok
KOMUNIKASI DALAM KELUARGA
Pertemuan 5 pelaku ekonomi
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PERLINDUNGAN ANAK Deasy Natalia Paruntu
ASKEP PADA USIA LANJUT By.FITRY ERLIN.
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
PEMELIHARAAN KARYAWAN
UNDANG UNDANG KESEHATAN
STRATEGI MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
Peran Orang Tua dalam Pembangunan Keluarga dan Bina Keluarga
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
SMART PARENTING KKN Universitas Muhammadiyah Purwokerto 2016.
PELAYANAN SOSIAL DALAM KELUARGA. Pelayanan Kesehatan Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Kesejahteraan Sosial.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Transcript presentasi:

LANSIA ADALAH SESEORANG YG TELAH MENCAPAI USIA 60 TAHUN KEATAS. KORBAN LANSIA FHUI 2012 LANSIA ADALAH SESEORANG YG TELAH MENCAPAI USIA 60 TAHUN KEATAS.

PERMASALAHAN KORBAN LANSIA KORBAN PENELANTARAN OLEH KELUARGA, MASYARAKAT, PEMERINTAH. MENJADI GEMBEL KARENA : TIDAK MEMPUNYAI TEMPAT TINGGAL YG TETAP TIDAK ADA JAMINAN AKAN MAKAN DAN MINUM SETIAP HARI, SERTA PAKAIAN YG LAYAK, TIDAK ADA JAMINAN KESEHATAN TIDAK ADA YANG MENYAYANGI TIDAK ADA KOMUNIKASI DG KELUARGA/MASYARAKAT LAIN TIDAK MELAKSANAKAN IBADAH, PENGAJIAN, SHALAT, TIDAK KE GEREJA, KEBAKTIAN DLL. BANYAK WAKTU LUANG, BGMN MEMANFAATKAN DAN MENGISI WAKTU.

LANJUTAN TIDAK ADA PEKERJAAN YG DAPAT MENUNJANG HIDUPNYA TIDAK ADA KEMUDAHAN MENGGUNAKAN SARANA DAN PRASARANA UMUM TIDAK ADA KEMUDAHAN UNTUK MENDAPATKAN HAK-HAKNYA. TIDAK ADA KEMUDAHAN DALAM MENDAPATKAN LAYANAN DAN BANTUAN HUKUM TIDAK ADA PERLINDUNGAN SOSIAL SEHINGGA MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA, TINGGAL SENDIRI. TIDAK MENDAPATKAN BANTUAN SOSIAL.

TYPE LANSIA LANSIA YG POTENSIAL LANSIA YANG TIDAK POTENSIAL

LANSIA KORBAN TINDAK PIDANA SEBAGAI KELOMPOK RENTAN LANSIA YG LEMAH SECARA FISIK, MENTAL DAN SOSIAL MENGALAMI KORBAN PENIPUAN KORBAN PEMERASAN KORBAN PENCURIAN KORBAN PENGANIAYAAN KORBAN PERAMPOKAN KORBAN PEMBUNUHAN KORBAN PEMERKOSAAN

LATAR BELAKANG MENGAPA MENJADI KORBAN PENGUSAHA/BEKAS PENGUSAHA YG MASIH KAYA UANG , TABUNGAN, DAN MEMPUNYAI ASSET YG BANYAK PENSIUNAN YG MEMPUNYAI PENSIUNAN DAN TABUNGAN TURUNAN ORANG BERADA YG MENDAPATKAN WARISAN YG BANYAK TIDAK TINGGAL BERSAMA ANAK, CUCU, KELUARGA LAIN SECARA TERPISAH. KONFLIK DG KELUARGA LEMAH FISIK, MENTAL DAN SOSIAL SUDAH PIKUN

HAK-HAK LANSIA UU NO 13/1998 PS. 5 PELAYANAN KEAGAMAAN DAN IBADAH PELAYANAN KESEHATAN PELAYANAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PELAYANAN UNTUK KEMUDAHAN PENGGUNAAN FASILITAS, SARANA DAN PRASARANA UMUM KEMUDAHAN PELAYANAN DAN BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN SOSIAL BANTUAN SOSIAL

KEWAJIBAN LANSIA LANSIA G POTENSIAL : MEMBIMBING, DAN MEMBERI NASEHAT SECARA ARIF DAN BIJAKSANA TERUTAMA KELUARGANYA TERUTAMA DALAM MENJAGA MARTABAT MENGAMALKAN DAN MENTRANFORMASI -KAN ILMU PENGETAHUANNYA, KEAHLIAN, KETRAMPILAN, KEMAMPUAN (MATERIAL DAN MORIL) DAN PENGALAMAN YG DIMILIKI KEPADA GENERASI PENERUS. MEMBERIKAN KETELADANAN DALAM SEGALA ASPEK KEHIDUPAN KEPADA GENERASI PENERUS. PEMERINTAH MEMPUNYAI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MENGARAHKAN, MEMBIMBING, DAN MENCIPTAKAN SUASANA YG MENUNJANG TERLAKSANANYA UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANSIA PEMERINTAH, MASYARAKAT DAN KELUARGA BERTANGGUNG JAWAB ATAS TERWUJUDNYA UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANSIA TERSEBUT.

PP NO 43 THN 2004 TTG PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN LANSIA PELAYANAN KEAGAMAAN DAN MENTAL SPIRITUAL A.L.PEMBANGUNAN SARANA IBADAH DG AKSESIBELITAS BAGI LANJUT USIA PELAYANAN KESEHATAN, UPAYA PENYEMBUHAN/KURATIF DIPERLUAS DG PELAYANAN GERIATRIK/GERONTOLOGI PELAYANAN UNTUK PRASARANA UMUM, MENDAPATKAN KEMUDAHAN DLM PERJALANAN, PENYEDIAAN FASILITAS REKREASI DAN OLAHRAGA KHUSUS. KEMUDAHAN FASILITAS UMUM, PELAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, MEMPEROLEH PELAYANAN KESEHATAN DAN SARANA KESEHATAN MILIK PEMERINTAH PELAYANAN DAN KERINGANAN BIAYA PEMBELIAN TIKET PERJALANAN, AKOMODASI, PEMBAYARAN PAJAK, TIKET TEMPAT REKREASI, PENEDIAAN TEMPAT KHUSUS, PENYEDIAAN KARTU WISATA KHUSUS, MENDAHULUKAN PARA LANSIA. JUGA AKSESIBILITAS LANJUT USIA PD BANGUNAN UMUM, JALAN UMUM, PERTAMANAN DAN TEMPAT REKREASI, ANGKUTAN UMUM.

UU NO. 13/1998 PSL. 2 UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN LANSIA PSL. 3 UPAYA TERSEBUT AGAR LANSIA TETAP DAPAT DIBERDAYAKAN SEHINGGA BERPERAN DM PEMBANGUAN DG MEMPERATIKAN FUNGSI, KEARIFAN, PENGETAHUAN, KEAHLIAN, KETRAMPILAN, PENGALAMAN, USIA, DAN KONDISI FISIKNYA. PSL. 4 TUJUAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANSIA INI UNTUK MEMPERPANJANG USIA HARAPAN HIDUP LANSIA. PSL 19/3 LANSIA TIDAK POTENSIAL TERLANTAR MENINGGAL DUNIA, DIMAKAMKAN SESUAI DENGAN AGAMANYA DAN MENJADI TANGUUNG JAWAB PEMERINTAH.

BUDAYA ORANG TIMUR SANGAT MENGHORMATI ORANGTUA BAIK MASIH HIDUP MAUPUN SDH MENINGGAL BUDAYA INI MEMBUAT TIDAK TERLALU BANYAKNYA RUMAH JOMPO TERMASUK DI INDONESIA.

SIKAP DAN PERILAKU LANSIA TIDAK / NON POTENSIAL DIRUMAH PERLU PERHATIAN TIDAK ADA LANTAI RUMAH DAN KAMAR MANDI YG LICIN. PERLU REL UNTUK PEGANGAN TANGAN, PAKAI TONGKAT, KERETA DORONG LANSIA SEBAIKNYA TIDAK NAIK TANGGA USAHAKAN JANGAN ADA KONFLIK DG ANGGOTA KELUARGA, LEBIH SABAR USAHAKAN ADA ASURANSI KESEHATAN MASUK ORGANISASI JAMINAN KEMATIAN BOLEH PUNYA HOBBY TETAPI TIDAK MAHAL DISESUAIKAN DG KEMAMPUAN EKONOMI AKTIF DALAM ORGANISASI KEMASYARAKATAN WALAUPUN HANYA ANGGOTA BIASA. TETAP BEROLAHRAGA SESUAI KEMAMPUAN FISIK MAKANAN RENDAH GULA, RENDAH KOLESTEROL, RENDAH GARAM DAN RENDAH STRESS