Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Part I)
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
NPWP dan NPPKP.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI MENJADI WAJIB PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN UU NO. 28 TAHUN 2007
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
MATA KULIAH PERPAJAKAN HUKUM PAJAK Sri Andriani, SE, M.Si.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KUP – NPWP dan NPPKP Perpajakan 2_S1.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ( KUP ) :
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 22
Universitas Negeri Semarang
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE-3 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
BERIKUT INI MATERI E-LEANING, PELAJARI DAN KERJAKAN TUGAS YANG ADA.
Materi 7.
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
Materi Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
PERTEMUAN KE-4 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
KUP.
PPN.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identita WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakam

Penjelasan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU KUP FUNGSI NPWP / PPKP Penjelasan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU KUP SEBAGAI SARANA tanda pengenal diri atau identitas WP; dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan; ketertiban pembayaran pajak & pengawasan administrasi perpajakan. (juga untuk mendapatkan pelayanan dari Instansi tertentu)

WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BADAN PEMUNGUT / PEMOTONG PAJAK TERTENTU Pasal 1 angka 1 UU KUP ORANG PRIBADI PEMUNGUT / PEMOTONG PAJAK TERTENTU BADAN

WAJIB PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP WAJIB PAJAK PEMUNGUT/ PEMOTONG ORANG PRIBADI BADAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PENGUSAHA TERTENTU TEMPAT TINGGAL TEMPAT KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEGIATAN USAHA

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha yang melakukan yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Memteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukakan penyerahan BKP dan atau JKP tidak lebih Rp 600 juta

TEMPAT PELAPORAN USAHA Pasal 2 ayat (2) UU KUP WP SEBAGAI PENGUSAHA YANG DIKENAKAN PAJAK MENURUT UU PPN ORANG PRIBADI B A D A N KANTOR PELAYANAN PAJAK TEMPAT TINGGAL TEMPAT KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEGIATAN USAHA

*) Untuk WP yang baru terdaftar terhitung mulai tanggal TEMPAT PENDAFTARAN & PELAPORAN WP / PKP TERTENTU Pasal 2 (3) UU KUP jis. KEP-515/PJ./2000 & KEP-516/PJ./2000 WP BADAN TERTENTU* BUMN dan BUMD di DKI , termasuk anak perusahaan BUMN yang penyertaan modal induknya > 50% KPP PND PMA TIDAK MASUK BURSA di DKI KPP PMA BUT & ORANG ASING di DKI KPP BADORA WP PERSH. MASUK BURSA kecuali:- BUMN/D KPP PERUSAHAAN MASUK BURSA BUMN/D, PMA TIDAK MASUK BURSA & BADAN (BUT) DAN ORANG ASING di luar DKI KPP SETEMPAT BUMN/D, PMA, BADORA, PERUSAHAAN MASUKBURSA (khusus PPh PEMOTONGAN /PEMUNGUTAN dan PPN/ PPn BM) KPP TEMPAT CABANG / PERWAKILAN atau KEGIATAN USAHA WPORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU YG MEMPUNYAI BEBERAPA TEMPAT USAHA KPP TEMPAT TINGGAL & KPP TEMPAT KEGIATAN USAHA *) Untuk WP yang baru terdaftar terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan ini ( 1 Januari 2001 )

JANGKA WAKTU PENDAFTARAN NPWP DAN PELAPORAN PPKP Pasal 2 ayat (5) UU KUP jo. Kep- 161/PJ./2001 NPWP PPKP Paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan/ berdiri Paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan, atau; atas kemauan sendiri, WP dapat mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebelum saat usaha mulai dijalankan WP BADAN / OP Usahawan Paling lambat pada akhir bulan berikutnya apabila sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun buku memperoleh penghasilan yang melebihi PTKP WP ORANG PRIBADI Non Usahawan

Dimanakah mendaftar NPWP/PKP Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) Internet (e-registration)/www.pajak.go.id

MENGISI DAN MENANDATANGANI SENDIRI/ SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN NPWP/ PPKP BAGI WP ORANG PRIBADI DAN JANGKA WAKTU PENERBITAN Kep - 516/PJ./2000 WP ORANG PRIBADI USAHAWAN NON USAHAWAN MENGISI DAN MENANDATANGANI SENDIRI/ KUASA KHUSUS FORMULIR PENDAFTARAN DILAMPIRI FOTO KOPI : - KTP/SIM/KK/PASPOR; dan - SURAT IJIN USAHA/ KETERANGAN TEMPAT USAHA. DILAMPIRI FOTO KOPI :KTP/ SIM/ KK/ PASPOR DITAMBAH SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL DARI INSTANSI YANG BERWENANG SEKURANG-KURANGNYA LURAH ATAU KEPALA DESA BAGI ORANG ASING UNTUK NPWP, PALING LAMA PADA HARI KERJA BERIKUTNYA UNTUK NPPKP PALING LAMA 3 HARI KERJA

WAJIB PAJAK PEMUNGUT/ PEMOTONG BADAN JO SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN NPWP/ PPKP WP BADAN & PEMUNGUT/PEMOTONG DAN JANGKA WAKTU PENERBITAN Kep -161 /PJ./2001 WAJIB PAJAK PEMUNGUT/ PEMOTONG BADAN JO MENGISI DAN MENANDATANGANI SENDIRI/ KUASA KHUSUS FORMULIR PENDAFTARAN DILAMPIRI FOTO KOPI : - AKTE PENDIRIAN; dan - KTP SALAH SEORANG PENGURUS; dan - SURAT IJIN USAHA/ KETERANGAN TEMPAT USAHA. DILAMPIRI FOTO KOPI : - PERJANJIAN KERJA SAMASEBAGAI JO - NPWP MASING- MASING ANGGOTA JO DILAMPIRI FOTO KOPI : - SURAT PENUNJUKAN SBG. BENDHRW.; dan - TANDA BUKTI DIRI BENDAHARAWAN. UNTUK NPWP, PALING LAMA PADA HARI KERJA BERIKUTNYA UNTUK SPPKP PALING LAMA 3 HARI KERJA

PENERBITAN NPWP DAN ATAU PENGUKUHAN PKP SECARA JABATAN Pasal 2 ayat (4) UU KUP DIRJEN PAJAK MENERBITKAN NPWP DAN ATAU PPKP SECARA JABATAN APABILA ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG TELAH MEMENUHI SYARAT SEBAGAI WP/PKP TETAPI TIDAK MENDAFTARKAN DIRI DAN / ATAU TIDAK MELAPORKAN USAHANYA

CONTOH KEPEMILIKAN NPWP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Tn. Hendro Kartiko memiliki usaha pembuatan bola sepak. Ia tinggal di Ngaglik, Sleman. Selain di rumahnya, produksi bola juga dilakukan di Banguntirto, Bantul. Untuk pemasaran ia memiliki outlet di Mall Pondok Cabe Jakarta.. NPWP PUSAT : 08.123.456.7-542.000 NPWP BANTUL : 08.123.456.7-541.001 NPWP P.CABE : 08.123.456.7-035.001

CONTOH KEPEMILIKAN NPWP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Tn. Kurniawan memiliki usaha pembuatan kaos bola sepak. Ia tinggal di Ngaglik, Sleman. Produksi hanya dilakukan di rumahnya. Istrinya, Ny. Eni bekerja sebagai karyawan BCA di Jl. Mangkubumi, Ngayogjokarto… NPWP SUAMI : 08.123.456.7-542.000 NPWP ISTRI : 08.123.456.7-542.001

CONTOH KEPEMILIKAN NPWP WAJIB PAJAK BADAN PT Matahari Putra Prima, sebuah usaha retail kebutuhan sehari-hari, didirikan dan berkedudukan di Jln. Petai 12, Menteng. Ia memiliki cabang di 100 kota di seluruh Indonesia. Di Yogyakarta, ia memiliki cabang di Jl. Gejayan 100, Sleman, Jl. Wonosari KM 2 Gunungkidul, dan di Jl. Malioboro 10, Yogyakarta. NPWP PUSAT : 01.234.567.8-025.000 NPWP SLEMAN : 01.234.567.8-542.001 NPWP G.KIDUL : 01.234.567.8-542.002 NPWP YOGYA : 01.234.567.8-541.001

Pengukuhan PKP Kode seri faktur pajak dan tanggal pengukuhan Kode seri : ABCDE-542XXXXXXX Kode KPP Nomor Urut Faktur

WAJIB PAJAK PINDAH ALAMAT Kep- 161 /PJ/2001 Permohonan WP dengan Surat Pernyataan Pindah KPP Lama KPP Baru KPP Lama menerbitkan SURAT PINDAH kepada WP untuk diserahkan ke KPP Baru Tindasan Pernyataan Pindah, oleh WP dikirimkan ke KPP Lama KPP baru menerbitkan NPWP dan atau NPPKP (menggunakan nomor lama dengan mengganti kode KPP baru)

Dilakukan dalam hal : PENGHAPUSAN NPWP KEP- 161 /PJ./2001 WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahanharta dan penghasilan Warisan yang belum terbagi (dalam kedudukan sebagai subjek pajak) sudah selesai dibagi WP badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku WP BUT yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT WP Orang Pribadi yang tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak Penghapusan NPWP harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap

PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP KEP- 516 /PJ./2000 Dilakukan dalam hal : WP pindah alamat ke wilayah Kerja KPP Lain WP Bubar WP tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP Pencabutan Pengukuhan PKP harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap