RESTITUSI PPN BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Pengusaha Kena Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
DPP dan Faktur Pajak.
SEMINAR PERPAJAKAN [ PPN ]. PKP Beresiko Rendah  PKP yang mengalami kelebihan pembayaran PPN dapat diberikan pengembalian pendahuluan  Diatur di UU.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan Pasal 22
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Materi 7.
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
Materi Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
FORMULIR 1107 (Per-146/PJ/2006 tgl )
CONTOH SOAL.
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Saat dan tempat pajak terutang
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
Penetapan dan Ketetapan Pajak
MANAJEMEN PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Materi 11.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
PPN.
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Materi 11.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Hak dan Kewajiban Pajak
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PERENCANAAN PAJAK TAX PLANNING Sesi Aspek Formal dan Administratif -Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Transcript presentasi:

RESTITUSI PPN BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

BEBERAPA PENGERTIAN Orang Pribadi pemilik Paspor Luar Negeri (Orang Pribadi) adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain dan memenuhi syarat sebagai berikut : Bukan WNI atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 bulan sejak tanggalkedatangannya; dan/atau Bukan kru dari maskapai penerbangan. 2. Barang bawaan adalah : BKP yang dibeli oleh Orang Pribadi dari Toko Retail dan dibawa ke luar Daerah Pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara melalui bandar udara. 3. Toko Retail adalah toko yang menjual BKP di dalam Daerah Pabean dan telah dikukuhkan sebagai PKP serta berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada Orang Pribadi, yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.

BEBERAPA PENGERTIAN 4. Konter Pemeriksaan Barang Bawaan adalah bagian dari unit pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara yang bertugas memeriksa Barang Bawaan; 5. Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara adalah unit khusus dari KPP yang terdiri dari Konter Pemeriksaan Barang Bawaan dan Konter Pembayaran, yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter dan suatu tempat setelah konter pemeriksaan imigrasi dan bertugas memproses permohonan pengembalian PPN Orang Pribadi 6. Faktur Pajak Khusus adalah Faktur Pajak yang dilampiri dengan cash register / struk pembayaran / invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang diterbitkan oleh Toko Retail atas pembelian Barang Bawaan yang PPN nya akan dimintakan kembali oleh Orang Pribadi;

BEBERAPA PENGERTIAN 7. Konter Pembayaran adalah bagian dari Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara yang bertugas mengembalikan PPN untuk jumlah paling sedikit Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000,- yang telah dibayar oleh Orang Pribadi; 8. Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN adalah : dokumen yang menyatakan jumlah PPN yang dapat dikembalikan kepada Orang Pribadi;

RUANG LINGKUP PPN atas perolehan Barang Bawaan dari Toko Retail yang sudah dibayar oleh Orang Pribadi dapat dikembalikan kepada Orang Pribadi; Perolehan Barang Bawaan yang dapat dikembalikan PPN nya adalah perolehan Barang Bawaan sejak tanggal 1 April 2010 Pengembalian PPN atas perolehan Barang Bawaan hanya dapat dilakukan atas permintaan Orang Pribadi, yaitu pada saat Orang Pribadi meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor DJP di Bandar Udara.

PPN atas perolehan Barang Bawaan yang tidak dapat dimintakan kembali adalah PPN atas perolehan : makanan, minuman, produk-produk tembakau; senjata api dan bahan peledak; dan barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat

PERMINTAAN PENGEMBALIAN PPN OP Permintaan pengembalian PPN atas perolehan Barang Bawaan dilakukan oleh Orang Pibadi dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Toko Retail dan menunjukkan Paspor Toko Retail yang menyerahkan Barang Bawaan harus menerbitkan Faktur Pajak Khusus untuk Orang Pribadi, yang dapat berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian PPN PPN yang dapat diminta harus memenuhi syarat-syarat : nilai PPN paling sedikit Rp. 500.000,-; pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; PPN yang dapat diminta kembali adalah PPN yang tercantum dalam 1 Faktur Pajak Khusus dari 1 Toko Retail pada 1 tanggal yang sama.

SYARAT-SYARAT LAIN PENGEMBALIAN PPN OP Orang Pribadi yang menyampaikan Faktur Pajak Khusus kepada DJP melalui Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara dengan menunjukkan : dokumen pendukung yang meliputi : 1. Paspor Luar Negeri; dan 2. Tiket pesawat udara b. Barang Bawaan yang PPN atas perolehannya dimintakan kembali

PENYELESAIAN PERMINTAAN PENGEMBALIAN PPN ORANG PRIBADI Pembayaran pengembalian PPN Orang Pribadi dilakukan secara langsung melalui penerbitan SPMKP melalui rekening Orang Pribadi, kecuali untuk pembayaran pengembalian PPN Orang Pribadi yang nilai pembayarannya paling sedikit Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000,- dapat dilakukan pembayaran secara tunai.

SKEMA ALUR PEMBERIAN RESTITUSI PPN ORANG PRIBADI Toko Retail Bandar Udara Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara Orang Pribadi ber Paspor LN KPP Konter Pemeriksaan Barang Bawaan Konter Pembayaran