Bagi Guru Agama se-Kalimantan Timur KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN KERUKUNAN BERAGAMA Oleh: Drs. H. Ahmad Ridani, M.M Pgs. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur Disampaikan pada Workshop Peningkatan Wawasan Multikultural Bagi Guru Agama se-Kalimantan Timur Samarinda, 30 Mei 2012
VISI DAN MISI Kanwil Kemenag Prov. Kaltim “Terwujudnya Masyarakat Kalimantan Timur yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Sejahtera Lahir Batin”.
MISI Peningkatan Kualitas Kehidupan Beragama Peningkatan Kualitas Kerukunan Umat Bragama Peningkatan Kualitas Pendidikan Agama dan Pendidikan Kegamaan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji,. Penciptaan Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih dan berwibawa
Komitmen Pemerintah Tentang Agama di Indonesia 1. Negara kita bukan negara agama Sambutan Presiden Soeharto pada upacara Pembukaaan Raker Depag tanggal 28 Maret 1989 di Bina Graha 2. Negara Pancasila bukan Negara Sekuler Pidato Menteri Agama pada Pembukaan Sidang Raya X Dewan Gereja –Gereja tgl. 21 Okt.1984 Pancasila menjamin pengamalan agama Sambutan Presiden Soeharto dalam acara Pembukaan Muktamar Muhammadiyah ke 41 tanggal 7 Desember 1985
Kepedulian Kementerian Agama Terhadap Kerukunan Umat Beragama Istilah Kerukunan Hidup Umat beragama pertama kali diperkenalkan pada saat Pidato Menteri Agama KH. M. Dachlan pada saat Pembukaan Musyawarah Antar Agama tanggal 30 Nopember 1967 antara lain : ” Adanya kerukunan antara golongan beragama adalah merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya stabilitas politik dan ekonomi yang menjadi program Kabinet Ampera.
Musyawarah tersebut diatas merupakan pertemuan pertama antara semua pimpinan / pemuka agama - agama di Indonesia, dari musyawarah inilah mulai dibentuknya wadah atau lembaga musyawarah antar umat beragama diantaranya :
Pada masa Menteri Agama KH Pada masa Menteri Agama KH. M Dachlan di bentuk “Badan Kontak Antara Agama” Pada masa Menteri Agama H. Alamsyah Ratu Perwiranegara dibentuk “ Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama” lewat SK Menag Nomor 35 tahun 1980. Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor : 9 Tahun 2006/ 8 Tahun 2006 lahir Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ).
Tanggungjawab dalam pembinaan kehidupan beragama tidak dapat semata- mata dipikulkan kepada pemerintah. Umat beragama sendirilah yang pertama-tama dan terutama harus memikul tanggungjawab itu. Pemerintah lebih banyak berperan sebagai kekuatan penunjang, dan memberikan kesempatan agar pelaksanaan ibadah dan amal agama itu dapat berjalan dengan tenang dan tenteram.
Usaha Konkrit Kanwil Kementerian Agama Prov. Kaltim Terhadap KUB Silaturrahmi Hari Raya/Besar Lintas Agama (Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu) 2. Dialog Pemuda Lintas Agama 3. Peningkatan Wawasan Multikultural Bagi Guru Agama 4. Peningkatan Wawasan Multikultural Bagi Penyuluh Agama 5. Pembentukan Forum Kerukunan Umat Agama Tahun 2007 6. Bantuan Dana Operasional Terhadap Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi, Kabupaten/Kota se Kaltim secara bertahap dalam DIPA Kanwil Prov. dan Kantor Kab./Kota Kemenag
C. Kebijakan Pemerintah Peraturan / regulasi Dalam upaya menciptakan ketenangan dan ketertiban serta keamanan bagi masyarakat serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, pemerintah telah banyak mengeluarkan peraturan/ kebijakan.
PERATURAN/ KEBIJAKAN antara lain : UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2 Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ atau Penodaan Agama Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam NegeriNomor : 0l/BER/mdn-mag/1969 tentang Pelaksaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama Oleh Pemeluk- Pemeluknya
Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1 Tahun 1979 /1 Tahun 1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan Keputusan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 1980 tentang Wadah Musyawarah Umat Beragama Instruksi Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1978 tentang Kebijaksanaan Mengenai Aliran- Aliran Kepercayaan
D. Pluralisme Penduduk Kalimantan Timur Penduduk Kalimantan Timur terdiri atas berbagai suku, bahasa, adat istiadat spt : Kutai, Dayak, Banjar ,Bugis, Jawa, Madura, dll. serta menganut berbagai agama seperti : Islam , Protestan , Katholik, Hindu, Budha, Konghucu, sehingga daerah kita merupakan masyarakat majemuk, mereka hidup tersebar di 14 Kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Timur, di perkotaan sampai ke pedesaan yang terpencil.
Tabel Jumlah Penduduk Kalimantan Timur Menurut Golongan Agama No Agama Jumlah Pemeluk % 1 Islam 2.902.279 82,63 2 Kristen 362.546 10,32 3 Katolik 192.555 5,48 4 Budha 26.903 0,77 5 Hindu 19.866 0,57 6 Khonghucu 1.928 0,05 7 Lainnya 6.244 0,18 Jumlah 3.512.321 100
RUKUN >< KONFLIK Negara Indonesia kaya kebudayan; terdapat berbagai macam, suku, agama dan golongan. Perbedaan tersebut rentan akan terjadinya konflik
KONFLIK masyarakat Konflik Horizontal: Konflik yang terjadi antar Vertikal Konflik Horizontal: Konflik yang terjadi antar masyarakat Konflik Vertikal : Konflik yang terjadi antara masyarakat dengan aparat (Akibat perbedaan aspirasi dengan kebijakan)
Faktor Agama Menduduki Peringkat Kedua setelah Politik dan Ekonomi Hasil Penelitian dari Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Menyatakan Pemicu Konflik Berdasarkan Tingkat Kerawanan dan Banyak Terjadi Faktor Agama Menduduki Peringkat Kedua setelah Politik dan Ekonomi
Daftar Dari Kementerian Agama Terhadap Kegiatan Yang Rawan Konflik Berkaitan Dengan Agama, antara lain: 1. Pendirian Rumah Ibadah 2. Penyiaran Agama kepada penganut agama lain 3. Perkawinan Berbeda Agama 4. Perayaan Hari Besar Keagamaan 5. Penodaan Agama 6. Kegiatan Aliran Sempalan
3. Peningkatan Peran FKUB Provinsi Dan FKUB Kota / Kabupaten LANGKAH-LANGKAH KEMENTERIAN AGAMA DALAM UPAYA MENCIPTAKAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KALIMANTAN TIMUR 1. Menjalin hubungan baik dan minta dukungan Pemerintah Daerah 2. Melakukan dan membudayakan silaturahmi pada perayaan hari besar keagamaan setiap agama. 3. Peningkatan Peran FKUB Provinsi Dan FKUB Kota / Kabupaten 4. Bekerjasama dengan FKPMKT (Forum Kewaspadaan Dini Persaudaraan Antar Masyarakat Kalimantan Timur) dan Lembaga-Lembaga Lainnya. 5. Lakukan Sosialisasi Undang-Undang atau Peraturan Pemeritah berkaitan dengan kerukunan umat beragama 19
8. Melaksanakan Dialog Pemuda Lintas Agama 6. Melakukan study banding situasi Kerukunan Umat Beragama dengan daerah / provinsi lain. 7. Memberikan bantuan operasional kepada FKUB Provinsi dan Kab./Kota setiap tahun 8. Melaksanakan Dialog Pemuda Lintas Agama 9. Melaksanakan Orientasi Peningkatan Wawasan Multikultural Bagi Guru-Guru Agama dan Bagi Penyuluh Agama Provinsi Kalimantan Timur 10. Bekerjasama dengan majelis-majelis agama lintas agama untuk beri pendalaman pemahaman ajaran agama pada umatnya masing-masing. 11. Pemerintah Daerah memberangkatkan Tokoh-Tokoh Agama untuk melaksanakan Ibadah, ( seperti : Islam ke Mekkah, Kristen ke Yerusalem, Buddha ke Thailand dan berbagai tempat lainnya) 20
E. FKUB Sebagai Wadah Peningkatan Kerukunan Umat Beragama Keberadaan forum umat beragama di daerah mempunyai peran positif dalam menjaga kerukunan intern umat terlebih lagi membantu pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan. Untuk itu diharapkan semua pihak senantiasa menyadari kedudukan masing-masing sebagai komponen bangsa dalam menegakkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pembinaan kehidupan beragama sebagai salah satu dasar pembangunan kemajuan daerah, yang paling diharapkan oleh pemerintah adalah pelaksanaan Tiga Prioritas Nasional : Pemantapan ideologi Pancasila, Pemantapan stabilitas Ketahanan nasional dan suksesnya pembangunan nasional di segala bidang.
F. Penutup Pokok-pokok kebijaksanaan tentang kerukunan umat beragama ini merupakan pedoman bagi setiap umat beragama dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan. Dengan mempedomani ketentuan-ketentuan ini diharapkan akan mampu menghindarkan diri dari perpecahan dan keretakan nasional dan terbina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara yang kokoh dan kuat.
WASSALAM SEKIAN TERIMA KASIH