Bagi Guru Agama se-Kalimantan Timur

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
DALAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN LEMBAGA KERUKUNAN
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
Oleh : M. Ilham Masykuri Hamdie Sekretaris FKUB Prov. Kalsel
T E N T A N G ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA.
T E N T A N G ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA By GS.
SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Mengapa perlu manajemen data?
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
OLEH DRS. H. KHAERUDDIN, MA KA KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV. JATENG
Strategi pemerataan prinsip keadilan sosial di Indonesia
11/24/2014 Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Hotel Raffles City 16 Mei 2014 Disampaikan Dalam Orientasi.
Wawasan multikultural
Pentingnya Daerah dalam Bingkai NKRI
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Hotel 28 Mei 2014.
KEPALA BIRO BINA MENTAL SETDA PROVINSI JAWA TENGAH
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN KERUKUNAN BERAGAMA Oleh: Drs. H. M. Kusasi, M.Pd. (Kepala Kanwil Kemen. Agama Prov. Kaltim) Disampaikan.
Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
KI kd/indikator materi pustaka
Peranan Penyuluh Agama Dalam Upaya Meningkatkan
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Hotel 2 April 2014.
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
Upaya Meningkatkan Keluarga Yang Berkualitas
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
Melalui Aspek Idarah, Imarah dan Riayah
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
Oleh: Drs. H.Ismail Usman Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Ketua TP PKK Prov Kaltengi Rapat Kerja Daerah KKB Kalimantan Tengah
Disampaikan oleh : KEPALA BIRO BINA MENTAL SETDA PROVINSI JAWA TENGAH
Dalam Mewujudkan Wawasan Multikultural
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Sabtu, 14 Juni 2014.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha
PARADIGMA BARU PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Jayapura, 13 Agustus SEJAHTERA DEMOKRATIS BERKEADILAN Memperkuat triple tracks strategy serta pembangunan inklusif dan berkeadilan Memantapkan.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SOSIALISASI PERATURAN BERSAMA MENAG DAN MENDAGRI NO
Peran pemerintah dalam pembinaan kemitraan umat islam
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aktualisasi Nilai Nilai pancasila dalam proses legislasi
MAKNA LIMA SILA DALAM PANCASILA
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Oleh : Drs. H. Handarlin Kepala Kanwil Kemenag Prov. Kepri
SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
Kebijakan Pembangunan Bidang Agama
Workshop Pengawasan Novotel Hotel Jakarta, Mei 2017 Oleh : H. MAMAN SAEPULLOH, S.Sos., M.Si Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR SEKRETARIAT MUSRENBANG-2018
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN KERUKUNAN BERAGAMA Oleh: Drs. H. Marjanis, M.Pd. (Kepala Kankemenag Kabupaten Pasaman Barat) Disampaikan.
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDUNG. JUMLAH PENDUDUK 237 JUTA JIWA (BPS 2010) DAN SEKARANG JUTA JIWA 700 BAHASA DAERAH 1128 SUKU BANGSA.
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
Program Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kalimantan Timur
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
BERDASARKAN : Perda Provinsi Kaltim Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Pergub Kaltim.
Oleh : KEPALA BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH
Oleh : KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Transcript presentasi:

Bagi Guru Agama se-Kalimantan Timur KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN KERUKUNAN BERAGAMA Oleh: Drs. H. Ahmad Ridani, M.M Pgs. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur Disampaikan pada Workshop Peningkatan Wawasan Multikultural Bagi Guru Agama se-Kalimantan Timur Samarinda, 30 Mei 2012

VISI DAN MISI Kanwil Kemenag Prov. Kaltim “Terwujudnya Masyarakat Kalimantan Timur yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Sejahtera Lahir Batin”.

MISI Peningkatan Kualitas Kehidupan Beragama Peningkatan Kualitas Kerukunan Umat Bragama Peningkatan Kualitas Pendidikan Agama dan Pendidikan Kegamaan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji,. Penciptaan Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih dan berwibawa

Komitmen Pemerintah Tentang Agama di Indonesia 1. Negara kita bukan negara agama Sambutan Presiden Soeharto pada upacara Pembukaaan Raker Depag tanggal 28 Maret 1989 di Bina Graha 2. Negara Pancasila bukan Negara Sekuler Pidato Menteri Agama pada Pembukaan Sidang Raya X Dewan Gereja –Gereja tgl. 21 Okt.1984 Pancasila menjamin pengamalan agama Sambutan Presiden Soeharto dalam acara Pembukaan Muktamar Muhammadiyah ke 41 tanggal 7 Desember 1985

Kepedulian Kementerian Agama Terhadap Kerukunan Umat Beragama Istilah Kerukunan Hidup Umat beragama pertama kali diperkenalkan pada saat Pidato Menteri Agama KH. M. Dachlan pada saat Pembukaan Musyawarah Antar Agama tanggal 30 Nopember 1967 antara lain : ” Adanya kerukunan antara golongan beragama adalah merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya stabilitas politik dan ekonomi yang menjadi program Kabinet Ampera.

Musyawarah tersebut diatas merupakan pertemuan pertama antara semua pimpinan / pemuka agama - agama di Indonesia, dari musyawarah inilah mulai dibentuknya wadah atau lembaga musyawarah antar umat beragama diantaranya :

Pada masa Menteri Agama KH Pada masa Menteri Agama KH. M Dachlan di bentuk “Badan Kontak Antara Agama” Pada masa Menteri Agama H. Alamsyah Ratu Perwiranegara dibentuk “ Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama” lewat SK Menag Nomor 35 tahun 1980. Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor : 9 Tahun 2006/ 8 Tahun 2006 lahir Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ).

Tanggungjawab dalam pembinaan kehidupan beragama tidak dapat semata- mata dipikulkan kepada pemerintah. Umat beragama sendirilah yang pertama-tama dan terutama harus memikul tanggungjawab itu. Pemerintah lebih banyak berperan sebagai kekuatan penunjang, dan memberikan kesempatan agar pelaksanaan ibadah dan amal agama itu dapat berjalan dengan tenang dan tenteram.

Usaha Konkrit Kanwil Kementerian Agama Prov. Kaltim Terhadap KUB Silaturrahmi Hari Raya/Besar Lintas Agama (Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu) 2. Dialog Pemuda Lintas Agama 3. Peningkatan Wawasan Multikultural Bagi Guru Agama 4. Peningkatan Wawasan Multikultural Bagi Penyuluh Agama 5. Pembentukan Forum Kerukunan Umat Agama Tahun 2007 6. Bantuan Dana Operasional Terhadap Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi, Kabupaten/Kota se Kaltim secara bertahap dalam DIPA Kanwil Prov. dan Kantor Kab./Kota Kemenag

C. Kebijakan Pemerintah Peraturan / regulasi Dalam upaya menciptakan ketenangan dan ketertiban serta keamanan bagi masyarakat serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, pemerintah telah banyak mengeluarkan peraturan/ kebijakan.

PERATURAN/ KEBIJAKAN antara lain : UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2 Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ atau Penodaan Agama Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam NegeriNomor : 0l/BER/mdn-mag/1969 tentang Pelaksaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama Oleh Pemeluk- Pemeluknya

Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1 Tahun 1979 /1 Tahun 1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan Keputusan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 1980 tentang Wadah Musyawarah Umat Beragama Instruksi Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1978 tentang Kebijaksanaan Mengenai Aliran- Aliran Kepercayaan

D. Pluralisme Penduduk Kalimantan Timur Penduduk Kalimantan Timur terdiri atas berbagai suku, bahasa, adat istiadat spt : Kutai, Dayak, Banjar ,Bugis, Jawa, Madura, dll. serta menganut berbagai agama seperti : Islam , Protestan , Katholik, Hindu, Budha, Konghucu, sehingga daerah kita merupakan masyarakat majemuk, mereka hidup tersebar di 14 Kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Timur, di perkotaan sampai ke pedesaan yang terpencil.

Tabel Jumlah Penduduk Kalimantan Timur Menurut Golongan Agama No Agama Jumlah Pemeluk % 1 Islam 2.902.279 82,63 2 Kristen 362.546 10,32 3 Katolik 192.555 5,48 4 Budha 26.903 0,77 5 Hindu 19.866 0,57 6 Khonghucu 1.928 0,05 7 Lainnya 6.244 0,18 Jumlah 3.512.321 100

RUKUN >< KONFLIK Negara Indonesia kaya kebudayan; terdapat berbagai macam, suku, agama dan golongan. Perbedaan tersebut rentan akan terjadinya konflik

KONFLIK masyarakat Konflik Horizontal: Konflik yang terjadi antar Vertikal Konflik Horizontal: Konflik yang terjadi antar masyarakat Konflik Vertikal : Konflik yang terjadi antara masyarakat dengan aparat (Akibat perbedaan aspirasi dengan kebijakan)

Faktor Agama Menduduki Peringkat Kedua setelah Politik dan Ekonomi Hasil Penelitian dari Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Menyatakan Pemicu Konflik Berdasarkan Tingkat Kerawanan dan Banyak Terjadi Faktor Agama Menduduki Peringkat Kedua setelah Politik dan Ekonomi

Daftar Dari Kementerian Agama Terhadap Kegiatan Yang Rawan Konflik Berkaitan Dengan Agama, antara lain: 1. Pendirian Rumah Ibadah 2. Penyiaran Agama kepada penganut agama lain 3. Perkawinan Berbeda Agama 4. Perayaan Hari Besar Keagamaan 5. Penodaan Agama 6. Kegiatan Aliran Sempalan

3. Peningkatan Peran FKUB Provinsi Dan FKUB Kota / Kabupaten LANGKAH-LANGKAH KEMENTERIAN AGAMA DALAM UPAYA MENCIPTAKAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KALIMANTAN TIMUR 1. Menjalin hubungan baik dan minta dukungan Pemerintah Daerah 2. Melakukan dan membudayakan silaturahmi pada perayaan hari besar keagamaan setiap agama. 3. Peningkatan Peran FKUB Provinsi Dan FKUB Kota / Kabupaten 4. Bekerjasama dengan FKPMKT (Forum Kewaspadaan Dini Persaudaraan Antar Masyarakat Kalimantan Timur) dan Lembaga-Lembaga Lainnya. 5. Lakukan Sosialisasi Undang-Undang atau Peraturan Pemeritah berkaitan dengan kerukunan umat beragama 19

8. Melaksanakan Dialog Pemuda Lintas Agama 6. Melakukan study banding situasi Kerukunan Umat Beragama dengan daerah / provinsi lain. 7. Memberikan bantuan operasional kepada FKUB Provinsi dan Kab./Kota setiap tahun 8. Melaksanakan Dialog Pemuda Lintas Agama 9. Melaksanakan Orientasi Peningkatan Wawasan Multikultural Bagi Guru-Guru Agama dan Bagi Penyuluh Agama Provinsi Kalimantan Timur 10. Bekerjasama dengan majelis-majelis agama lintas agama untuk beri pendalaman pemahaman ajaran agama pada umatnya masing-masing. 11. Pemerintah Daerah memberangkatkan Tokoh-Tokoh Agama untuk melaksanakan Ibadah, ( seperti : Islam ke Mekkah, Kristen ke Yerusalem, Buddha ke Thailand dan berbagai tempat lainnya) 20

E. FKUB Sebagai Wadah Peningkatan Kerukunan Umat Beragama Keberadaan forum umat beragama di daerah mempunyai peran positif dalam menjaga kerukunan intern umat terlebih lagi membantu pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan. Untuk itu diharapkan semua pihak senantiasa menyadari kedudukan masing-masing sebagai komponen bangsa dalam menegakkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pembinaan kehidupan beragama sebagai salah satu dasar pembangunan kemajuan daerah, yang paling diharapkan oleh pemerintah adalah pelaksanaan Tiga Prioritas Nasional : Pemantapan ideologi Pancasila, Pemantapan stabilitas Ketahanan nasional dan suksesnya pembangunan nasional di segala bidang.

F. Penutup Pokok-pokok kebijaksanaan tentang kerukunan umat beragama ini merupakan pedoman bagi setiap umat beragama dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan. Dengan mempedomani ketentuan-ketentuan ini diharapkan akan mampu menghindarkan diri dari perpecahan dan keretakan nasional dan terbina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara yang kokoh dan kuat.

WASSALAM SEKIAN TERIMA KASIH