PENATAAN KEARSIPAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengelolaan Arsip Dinamis di Institut Pertanian Bogor
Advertisements

BAHAN RAKOR PENYUSUNAN PERENCANAAN TAHUN 2013
PERSURATAN DAN KEARSIPAN
MANAJEMEN KEARSIPAN Disampaikan pada Pembinaan Arsip Dinamis
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Arsip Nasional Republik Indonesia P EMBERKASAN. A KIBAT TIDAK ADA PENYUSUTAN.
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Banten
PEMBERKASAN ARSIP Anyer, 24 Oktober 2013
Appraisal dan Penyusutan Rekod
KEARSIPAN SISTEM ELEKTRONIK ‘go to the campus’ Drs. FEBRIADI, M.Si.
TEKNIS PENYUSUTAN ARSIP
PENYUSUTAN ARSIP.
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
YPP Al Mitra Bulukumba (By Agus Halid)
BANYAK BENER PUSING AH BAGAIMANA YA ??????? JADI BINGUNG AH.
OTENTIFIKASI INFORMASI DAN FISIK ARSIP
Manajemen Arsip Perguruan Tinggi
SELAMAT DATANG PESERTA PEMBINAAN TATA NASKAH PERSURATAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2015.
TEKNIK MENGARSIP SURAT
APLIKASI KETATAUSAHAAN / KEARSIPAN DINAMIS SATUAN ADMINISTRASI PANGKAL
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Retensi Arsip: pemindahan dan pemusnahan arsip
Penyusutan dan Pemusnahan Arsip
Jadwal Retensi Rekod Pertemuan VI, Modul 6.
PENGELOLAAN KEARSIPAN DINAMIS
TATA dalam KEARSIPAN MODERN
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
PENYUSUTAN DAN PENILAIAN ARSIP
Prosedur Penyusutan Arsip yang Belum Memiliki JRA Modul 9
PENYUSUTAN DAN PENILAIAN ARSIP
LANDASAN HUKUM KEARSIPAN l UU RI No. 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kearsipan (TIDAK BERLAKU) l UU RI No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.
ORDNER KP.05. MUTASI ORDNER KP.02 LAMARAN ORDNER KP KEPEG.
PENGELOLAAN ARSIP AKTIF
KEBIJAKAN DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN BULELENG DI BIDANG PEMBINAAN, PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN ARSIP TAHUN 2017 Oleh: I PUTU KARIAMAN.
PENATAAN ARSIP INAKTIF UNIVERSITAS AIRLANGGA
Nyi Raden Anita Trikusumawati
Penataan arsip aktif UNIVERSITAS AIRLANGGA
“OM SWASTIASTU” Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Prov. Bali.
Erni Zuhriyati, SS, SIP, MA Jurusan Ilmu Pemerintahan UMY
Tutorial ke-2 Konsep Penyusutan Arsip
KEBIJAKAN PENYELAMATAN DAN PENGOLAHAN ARSIP
Pengelolaan Arsip IPB dengan 4 NSPK
TUTORIAL TATAP MUKA ASIP4102 SEJARAH KEARSIPAN
TUGAS KEARSIPAN “ Pengertian Kearsipan dan Ruang Lingkup Kearsipan “
Dra. ELLY SUPRIHATIN, M.Pd
TUTORIAL TATAP MUKA ASIP4102 SEJARAH KEARSIPAN
Oleh : Dra Krihanta MSi Arsiparis Madya Pusat Jasa Kearsipan ANRI
Konsep Otomasi Kearsipan
PROSEDUR DAN TEKNIK PENYUSUTAN ARSIP PERGURUAN TINGGI
Tutorial Ke-7 Analisis dan Perancangan Struktur Jadwal Retensi Arsip
TATA KELOLA KEARSIPAN dan TATA NASKAH SURAT RESMI TAHUN 2017
PENYUSUTAN ARSIP Penyusutan arsip adalah pengurangan jumlah arsip dari suatu tempat penyimpanan. Agar dalam penyusutan tidak salah maka harus diperhatikan.
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIIPAN
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997)
KELOMPOK I Sutra Dwi Sari Nurahmi ( ) ( )
“OM SWASTIASTU” Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Prov. Bali.
SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN TATA KERSIPAN
SINGARAJA, SELASA, 18 SEPTEMBER 2019
Audit Kearsipan Internal
PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NO 33 TAHUN 2018 TENTANG TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH.
Prosedur Peminjaman Arsip Peminjaman Arsip adalah keluarnya arsip dari file karena dipinjam baik oleh atasan sendiri, teman unit kerja atupun oleh rekan.
DI DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN BULELENG
Ir. Setyo Edy Susanto, S.Th.I., M.Pd.
Ir. Setyo Edy Susanto, S.Th.I., M.Pd.
PENGELOLAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT Subbagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
MEKANISME PENGELOLAAN ARSIP DAERAH PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
KEBIJAKAN PEMERINTAH KEBIJAKAN PEMERINTAH “ Pengolaan Arsip Dinamis” Materi disampaikan pada acara Bimbingan Teknis Bagi Sekretariat Panwaslu Kota Bontang.
PADA BINTEK PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL Purbalingga, 1 Oktober 2019
Transcript presentasi:

PENATAAN KEARSIPAN

DASAR PENGELOLAAN ARSIP Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 43 /2009

Arsip ? Rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, perusahaan, organisasi, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (UU No 43 Tahun 2009, Tentang Kearsipan)

Arsip Dinamis Statis Aktif Inaktif GEREJA ANRI APT Lembaga Kearsipan AD Prop AD Kab/Kota 5

GEREJA Penciptaan, Penggunaan, Pemeliharaan, Penyusutan Kewajiban Pengelolaan ARSIP GEREJA Lembaga Kearsipan Penciptaan, Penggunaan, Pemeliharaan, Penyusutan Pembina, Pengelola arsip statis, dan Inaktif (10/>) SDM, Anggaran, Sarana SDM, Anggaran, Sarana 6

BAGIAN TATA USAHA (Unit Kearsipan) GEREJA Organisasi Kearsipan GEREJA BAGIAN TATA USAHA (Unit Kearsipan) Bid Kesiswaan, Bid Sapras, Bid Kurikulum, Bid Humas (Unit Pengolah) Melaksanakan Pembina intern Melaksanakan pengurusan surat Menyimpan arsip inaktif Memelihara arsip Melayankan arsip Memusnahkan arsip Memindahkan/menyerahkan arsip ke LKD Mengolah surat/arsip Memberkaskan & menyimpan arsip aktif Melayankan arsip Menyiangi arsip Memindahkan arsip ke unit kearsipan

Lembaga dan Sarana Kearsipan

Penciptaan Arsip Penerimaan surat wajib dicatat, dikendalikan mulai surat diterima sampai di distribusikan Pembuatan surat harus sesuai dengan pedoman tata naskah dinas. Pembuatan surat yang tidak sesuai dengan tata naskah maka tidak sah Pembuatan naskah dinas harus dicatat/diregistrasi, dikendalikan sampai surat dikirim kealamat harus ada bukti transaksi, dan Unit Pengolah bertanggungjawab terhadap autentisitas surat yang dibuatnya. Unit pengolah dan unit kearsipan wajib menyimpan dan memelihara dokumen penerimaan dan pembuatan surat

Pengurusan Surat Pekerjaan pengurusan surat tidak hanya tugas unit kearsipan saja tetapi juga tugas unit pengolah (pimpinan dan staff) Surat masuk maupun keluar harus dikendalikan/dicatat agar dapat dipertanggungjawabkan Pengurusan surat harus dapat menjamin bahwa surat dapat ditemukan kembali dengan cepat ketika diperlukan. Surat harus cepat sampai ke pihak yang dituju secara aman, dan tepat agar dapat segera ditindaklanjuti (diarahkan)

Klasifikasi PT DEPAG Pddk dan Pengrn 01 Jenjang Pddk 02 Kurikulum 04 Sistem pengjran X. Kemhs dan alumi 01 Lbg Kmhs 02 Kesejahteraan Dst............. OT : Organisasi HM : Kehumasan KP : Kepegawaian KU : Keuangan KS : Kesekretariatan HK : Hukum HJ : Haji BA : Pembinaan Agama PP : Pddkan & Pngajrn PS : Pengawasan TL : Penelitian Depdagri/pemda 000 (umum) 100 (pemerintahan) 200 (politik/ormas) 300 (keamanan/ketertiban) 400 (kesejahteraan rakyat) 500 (perekonomian) 600 (pek.Umum & KT) 700 (pengawasan) 800 (kepegawaian) 900 (keuangan)

Klasifikasi Masalah “Pendidikan” 400 (Kesejahteraan Rakyat) 410 (Pembangunan Desa) 420 (Pendidikan) 421 (Sekolah) 422 (Administrasi sekolah) 423 (Metode Belajar) 424 (Tenaga pengajar) 425 (Sarana Pendidikan) 426 (Keolahragaan) 427 (Kepemudaan) 428 (Kepramukaan / Kepanduan) 429 (Pendidikan kedinasan / 890)

Prosedur Pengurusan Surat Masuk GEREJA Surat Masuk Ka.Bidang/Waka Unit Pengolah Bag. TU / Unit Kearsipan

Prosedur Pengurusan Surat Keluar Kirim ke alamat GEREJA Bag. TU / Unit Kearsipan Unit Pengolah/ Ka.Bid/Waka Arsip disimpan Di filing cabinet

Buku Agenda Masuk No Kode Klas Isi Ringkas Dari No Surat Tgl Surat Unit Pengolah Paraf dan tgl Ket 1. 422 Pengiriman BOS Dik- nas 422/120 29-2-2010 TU 2. 005 Undangan PKK Pengurus PKK 10/I/2010 30-3-2010 Waka Humas 3 dll

Buku Agenda Keluar 1. 2. 422 dsb Usulan Biaya Operasional TU No Kode Klasifikasi Isi Ringkas Pengolah No dan Tgl Surat Kepada Ket 1. 2. 422 dsb Usulan Biaya Operasional TU 422/1 / 1 Sept 2011 Dinas Pendidikan

Pencatatan dalam Kartu Kendali PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA INSTANSI.............................................. KARTU KENDALI SURAT MASUK Index Kode Nomor Isi Ringkas : Dari : Tanggal Surat: Nomor Surat: Lampiran : Pengolah: Tgl. Diteruskan Tanda Terima Catatan

Pemberkasan Tindakan penempatan arsip kedalam tempat penyimpanan menurut suatu rencana yang meliputi proses pemberian indeks, pengkodean, pengaturan dan penyimpanan arsip secara sistematis sehingga mudah ditemukan kembali Terdiri dari pemberkasan atas dasar angka, abjad, dan masalah

Pemberkasan Penataan harus dapat menjamin dapat ditemukannya kembali berkas dengan cepat, tepat, dan lengkap, serta dapat menunjang terlaksananya program penyusutan arsip yang efisien dan efektif

BOS 2011 422 420 400 Penataan Arsip

Skat I : 400 (Kesra) Skat II : 420 (Pendidikan) Skat III : 422 (BOS) Isi Berkas BOS Skat I : 400 (Kesra) Skat II : 420 (Pendidikan) Skat III : 422 (BOS) Folder : BOS Tahun 2011 Data penerima BOS Usulan BOS Laporan penggunaan Bukti serah terima Persyaratan BOS Proposal BOS Ketentuan/Aturan tentang BOS Juknis BOS

Daftar Berkas 1 043 Diklat kearsipan 2012 1 berkas Unit Pengolah : Bidang Arsip Dinamis No. Berkas Kode Klasf Uraian Informasi Kurun Waktu Jumlah Keterangan 1 043 Diklat kearsipan 2012 1 berkas Lengkap, arsip foto lihat di tunjuk silang 2 Pemilihan petugas arsip teladan Kurang sertifikat

PENGGUNAAN Arsip dinamis dapat digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat (PP 28/2012, pasal 37) Penggunaan arsip berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan akses serta berdasarkan peraturan perundangan yg berlaku.

PENGGUNAAN Ketersediaan dan autentisitas arsip menjadi tanggungjawab pencipta arsip Pimpinan unit pengolah bertanggungjawab thdp ketersediaan, pengolahan, dan penyajian arsip vital dan arsip aktif Pimpinan unit kearsipan bertanggungjawab thdp ketersediaan, pengolahan, dan penyajian arsip inaktif untuk kepentingan internal dan publik.

FORMULIR/BUKU PEMINJAMAN ARSIP INDEKS : ………………………… Tanggal Kembali : ……………………….. Tanggal Perpanjangan: Nama peminjam / Unit Kerja : ……………….. Tanggal Peminjaman Pedia : ………………… Kode Lokasi : Paraf Peminjaman Peminjam Petugas ………… ………… Paraf Pengemablian NO PEMINJAM JENIS ARSIP KODE ARSIP TGL PINJAM PARAF TGL KEMBALI

Pemeliharaan dan Perawatan Penataan berkas, Penyimpanan, Alih media, Kamperisasi, Fumigasi, Restorasi

Penyusutan Arsip Jumlah Bertambah Kegunaan Menurun Penyusutan 28

Penyusutan Kegiatan mengurangi jumlah arsip dengan cara : Memindahkan, Memusnahkan, dan Menyerahkan arsip

Tujuan dan dasar hukum penyusutan Melaksanakan konstitusi Meningkatkan efisiensi dan penghematan tempat penyimpanan, peralatan, dan biaya pengelolaan Mempermudah pengawasan, pemeliharaan, dan temu balik Menyelamatkan arsip yang bernilai guna permanen Dilaksanakan berdasarkan JRA yg ditetapkan oleh pimpinan lembaga

Diseleksi/Dinilai oleh UP Arsip inaktif dipindahkan ke UK Prosedur penyusutan Arsip aktif Diseleksi/Dinilai oleh UP Arsip inaktif dipindahkan ke UK Kurang dari 10 th 10 th/> Dipindahkan ke LKD Dimusnahkan oleh UK Musnah Statis

Pemindahan arsip inaktif Pemindahaan arsip inaktif intern dilaksanakan oleh Unit Pengolah ke Unit Kearsipan dgn ketentuan arsip dalam bentuk teratur, disertai BA dan daftar arsip Pemindahan ekstern (minimal 10 th) dilaksnakan oleh Unit Kearsipan dgn ketentuan dalam bentuk teratur, disertai berita acara dan daftar arsip

Pemindahan Daftar Arsip Inaktif No. Uraian Informasi Tahun Jumlah Ket 1 Bimteks kearsipan 2011 1 berkas Asli, lengkap 2 Pemilihan petugas arsip teladan lengkap 3 Dst..........................

Pemusnahkan Syarat arsip boleh dimusnahkan : Telah habis retensinya dan berketerangan musnah dlm JRA, Tidak ada peraturan perundangan yg melarang, Tidak berkaitan dgn penyelesaian proses suatu perkara Tidak memiliki nilai guna

Pelaksanaan Pemusnahan Dilaksanakan oleh Unit Kearsipan Disaksikan oleh unsur dr bidang pengawasan dan bidang hukum Dimusnahkan secara total

Penyerahkan arsip statis dilakukan oleh unit Kearsipan kepada LKD Penyerahan Arsip Penyerahkan arsip statis dilakukan oleh unit Kearsipan kepada LKD Arsip yg diserahkan adalah arsip yang dinyatakan permanen oleh JRA atau arsip yg berdasarkan nilaiguna termasuk arsip permanen

Kondisi Arsip di Sekolah Lain

Yang terjadi, di sekolah lain..........

KETENTUAN PIDANA (UU 43/2009) Pelanggaran Pidana Denda Barang siapa memusnahkan arsip diluar prosedur yg benar 10 th 500 jt

Terima kasih, Mohon maaf, dan semoga bermanfaat.