Kartu Kredit,Asuransi Kredit,Beserta Kejahatan & Penanggulangannya. Nama : Yulianta Saputra Nim : 20090610140 Fakultas Hukum UMY
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Kartu Kredit??? Kartu Kredit adalah Alat Pembayaran melalui jasa bank / Perusahaan Pembiayaan dalam Transaksi jual beli barang / jasa atau Alat yang digunakan untuk menarik uang tunai dari bank / perusahaan pembiayaan. (Abdulkadir Muhammad & Munir Fuady)
Kartu Kredit , menurut Bank Indonesia, adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran. (Definisi diatas dikutip dari Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu / PBI APMK)
Subjek Kartu Kredit. 1). Pemegang Kartu 2).Penerbit 3).Pengusaha Dagang
Objek Kartu Kredit Objek Kartu Kredit adalah Barang / jasa yang diperdagangkan oleh pengusaha dagang sebagai penjual, Harga yang dibayar oleh pemegang kartu sebagai pembeli, dan dokumen jual beli dalam transaksi jual beli.
Asuransi kredit Asuransi kredit antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship (PMK 124/PMK.010.2008).Pasal 1 angka 2 nya tersebut menyatakan: “Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit”
Fungsi Lembaga Asuransi kredit Dalam industri asuransi juga dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus dibayar untuk asuransi ini. Dengan asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ganti rugi pada bank atas ketidakmampuan atau kegagalan atau tidak terpenuhinya kewajiban debitur.
Hal-hal yang dimuat dalam polis asuransi kredit a) saat berlakunya pertanggungan; b) uraian manfaat yang diperjanjikan; c) cara pembayaran premi; d) tenggang waktu pembayaran premi; e) kurs yg digunakan utk Polis Asuransi dgn mata uang asing apabila pembayaran premi & manfaat dikaitkan dgn rupiah; f) waktu yg diakui sbg saat diterimanya pembayaran premi; g) kebijakan perusahaan yg ditetapkan apabila pembayaran premi dilakukan melewati tenggang waktu yg disepakati; h) periode dmn pihak perusahaan tdk dpt meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi. i) penghentian pertanggungan, baik dari pihak penanggung maupun dari pihak pemegang polis. j) syarat & tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yg diperlukan dalam mengajukan klaim; k)pemilihan tempat penyelesaian perselisihan;
Bagaimana apabila kartu kredit digunakan orang lain secara melawan hukum ??? Dalam hal ini semisal pelakunya tersebut memperoleh akses terhadap kartu kredit dari pemegang kartu secara melawan hukum (misalnya, pencurian atau carding) , maka orang tersebut bisa dijerat dengan Pasal 362 KUHP seperti halnya jika dia melakukan pencurian.
Apa yang harus dilakukan apabila menjadi korban kejahatan dalam halnya kartu kredit disalah gunakan oleh orang lain??? Sebagai konsumen pengguna kartu kredit, ia dilindungi secara hukum, untuk itu ada 2 hal yang dapat dilakukan yakni: a) melapor ke pihak kepolisian; dan b) melapor ke bank penerbit kartu kredit.
Lalu Tindakan selanjutnya bagaimana Lalu Tindakan selanjutnya bagaimana?Bukankkah pengguna Kartu kredit juga dilindungi UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen ??? Konsumen pengguna kartu kredit dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen Jika memang kartu kredit hilang dicuri orang, lakukan hal berikut : 1. Jangan panik, segera hubungi bank utk meminta kartu kredit diblokir; 2. Apabila telah terjadi transaksi yang tidak dilakukan oleh konsumen/pemegang kartu kredit, maka konsumen segera melakukan tindakan sebagai berikut: a) Melapor ke bank penerbit kartu kredit; b) konsumen dapat membuat pengaduan tertulis yg ditujukan ke bank yg bersangkutan dan ditembuskan ke instansi terkait, misalnya Direktorat Investigasi & Mediasi Perbankan (BI), Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia;
Daftar Pustaka Buku Abdul Kadir Muhammad, Rilda Murniati, 2000, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung. Munir Fuady, 1995, Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung. Internet www.bi.go.id www.ylki.or.id Peraturan Perundang-undangan - Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu - Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73); - Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sekian & Terima kasih atas atensinya.