HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
Business Law Surat berharga M-8 Tony Soebijono.
Ruang Lingkup Hukum Dagang:
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Surat Berharga.
SURAT-SURAT BERHARGA Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau.
SURAT BERHARGA Nurul Fibrianti.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
dalam dunia usaha dan perdagangan surat yang mempunyai nilai uang atau dapat ditukar dengan uang atau apa yang tersebut dalam surat itu dapat dinilai.
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
Hukum Dagang.
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
BY : WIWIN MUCHTAR WIYONO,SH.,MHum
AKTIVA LANCAR Pokok Bahasan : Kas dan Bank Sekuritas Deposito
Jenis-Jenis Surat Berharga dan surat yang berharga
FUNGSI AKTA dalam SURAT BERHARGA DAN CARA PERALIHAN
PIUTANG WESEL WESEL adalah surat berharga yang berisi perintah dari pembuat surat kepada si wajib bayar untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebut.
Asuransi.
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
Ruang Lingkup Hukum Dagang:
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Cek/cheque PERTEMUAN 6 copyright by Elok Hikmawati.
LALU LINTAS PEMBAYARAN TRADISIONAL DAN MODERN
Sumber-sumber Dana Bank
Surat Berharga (waardepapier, Bld, negotiable instrument, Inggeris ),
PERTEMUAN – 5 wesel rekta, avalis dan akseptasi
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Hukum Surat Berharga: Pengantar
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
LALU LINTAS PEMBAYARAN TRADISIONAL DAN MODERN
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
Fungsi Akta dalam surat berharga dan Cara Pengalihan
ASURANSI.
ASURANSI.
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017
HUKUM SURGA.
Aksep dan Promes (Promissory Notes)
Legitimasi dalam Surat Berharga dan Penggolongan Surat Berharga
Ndak Usah Bingung Klo BBM naik…. Ini salah 1 SOLUSI.
Sumber-sumber Dana Bank
Sumber-sumber Dana Bank
Asuransi Syariah.
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
Surat Berharga Pasar Uang
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
Surat Berharga “BILYET GIRO”
Sumber-sumber Dana Bank
Surat Cek Alyssa Agustia A Bagaskoro
Asuransi dan Dana Pensiun
DOKUMEN-2 DALAM JUAL BELI YANG PEMBAYARANNYA DENGAN PEMBUKAAN L/C
Uang dan Lembaga Keuangan
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
PERTEMUAN – 4 SURAT WESEL sejarah dan pengaturan
DASAR ASURANSI.
AKTIVA LANCAR Pokok Bahasan : Kas dan Bank Sekuritas Deposito
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
Surat Berharga Destri Lonrina Pakkar Eiter Sabda Pasaribu Ilham Ras Harahap Mahda Ayuni Syarah Nina Annisa Naibaho Hukum Bisnis Disusun Oleh: Kelompok.
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
Transcript presentasi:

HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M BUSINESS LAW (EM 370) (11) HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Dosen: Arus Akbar Silondae, SH., LL.M arusakbar@gmail.com 08558010008 ---------------------------------------- Copyright: Arus Akbar Silondae

HUKUM ASURANSI Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) UU No. 2 tahun 1992 tentang Perasuransian

Pengertian: UU No. 2 tahun 1992 ttg Asuransi: Asuransi adalah Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Obyek Asuransi: Benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan berkurang nilainya

Penggolongan Asuransi: a. Berdasarkan sifat Pelaksanaan: Asuransi Wajib Asuransi Sukarela b. Berdasarkan Jenis Usaha Asuransi kerugian, asuransi Jiwa, dan reasuransi Usaha penunjang asuransi

Prinsip-Prinsip Asuransi; Insurable interest yaitu hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

2. Utmost good faith yaitu suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.

3. Proximate cause Yaitu suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rangkaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen

4. Indemnity Yaitu suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi financial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian

5. Subrogation Yaitu pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar

POLIS ASURANSI Surat Perjanjian tertulis (kontrak) yang merupakan dokumen dasar yang menunjukan adanya hubungan pertanggungan (asuransi) antara penangung dan tertanggung.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang SURAT – SURAT BERHARGA (SSB) Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Surat Berharga adalah : Pengertian: Surat Berharga adalah : Surat yang mempunyai nilai uang atau dapat ditukar dengan sejumlah uang, atau apa yang tersebut dalam surat itu dapat ditukar dengan uang

Bentuk Bentuk Surat-Surat Berharga: Wesel (Bill of Exchange/Draft) Aksep/accept/promes (promissory notes) Cek/Cheque Saham (stock) Obligasi (bond) Cognossement (bill of lading) Bilyet Giro

Fungsi Surat-Surat Berharga: Sebagai alat pembayaran Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih Sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi)

Klausula Surat Berharga; Atas tunjuk/atas pembawa/aan toonder/to bearer Atas nama/aan order/to order

A B C D 1. Penitipan uang 2. Alat penarikan 3. Transaksi 5. penarikan

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 178 -229 Cek/Cheque Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 178 -229 Definisi: - Dismpulkan dari Pasal 178 KUHDagang: Cek adalah surat yang memuat kata cek, yang diterbitkan pada tanggal tertentu dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa, di tempat tertentu

A. Penerbit C D B. Bank 1. Penitipan uang 2. Blanko cek 3. Transaksi 5. penarikan 4.Transaksi D

Syarat-Syarat Formal Cek: Nama Surat Cek Perintah tak bersyarat untuk membayar Nama orang yang wajib membayar Penetapan tempat pembayaran Tanggal dan tempat penerbitan Tanda tangan penerbit

Mengusahakan Dana yang cukup Tanggung jawab Penerbit: Kewajiban Penerbit: Mengusahakan Dana yang cukup Tanggung jawab Penerbit: Bertanggung jawab atas pembayaran Tenggang Waktu pembayaran Cek: 70 hari Kadaluwarsa Cek; 6 bulan

Cek Kosong: Endosemen Cek Mundur (past date cheque) Cek yang diajukan kepada bank, namun dana nasabah pada bank tidak mecukupi untuk membayar surat Cek tsb Cek Mundur (past date cheque) surat Cek yang disengaja diberi tanggal kemudian pada ceknya, dengan tujuan agar surat cek tsb diuangkan pada tanggal yang telah diundurkan itu Endosemen perbuatan hukum pengalihan hak tagih atas cek yang diterbitkan dengan klausula atas nama/aan order yaitu dengan menuliskan nama orang yang menerima pengalihan hak tsb, pada halaman belakan surat cek tsb

Cek Silang Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang.

( Bill of Exchange/Draft) SURAT WESE L ( Bill of Exchange/Draft) Adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tangal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu

Personil Wesel: Penerbit (drawer) Tersangkut (drawee) Akseptan (acceptor) Pemegang pertama (holder) Pengganti (indorsee) Endosean (indorser)

Penerbit C D 9. Endosan F 1. Penitipan uang Tersangkut & akseptan 2. Blanko wesel 4. akseptasi 3. Transaksi C 5.Pemegang pertama 6.Transaksi penarikan 7. Pengganti D 8. Transaksi 9. Endosan F 10. Transaksi Endosan G

Syarat Formal Surat Wesel: Klausula teks dan bahasa Waktu dan tempat penerbitan Tanda tangan penerbit Perintah tak bersyarat untuk membayar Nama si tersangkut atau tertarik Penetapan hari pembayaran atau jatuh tempo

Jenis-Jenis Wesel Berdasarkan Hari Pembayaran 1. Wesel atas penglihatan (sight draft/demand draft) 2. Wesel sesudah penglihatan (after sight draft) 3. Wesel sesudah penanggalan (after date draft) 4. Wesel penanggalan (date draft)

AKSEP/ACCEPT/PROMES (Promissory Notes) Adalah suatu surat yang berisi janji atau kesanggupan tanpa syarat dari penanda tangan untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya pada waktu tertentu

Sifat-Sifat Aksep; Klausula atas pengganti/to order Sebagai bukti pinjam uang Sebagai alat pembayaran

Surat Berharga Komersial atau Commercial Paper adalah sekuritas dalam pasar uang yang diterbitkan oleh bank berkapitalisasi besar serta perusahaan. Instrumen ini tidak digunakan sebagai investasi jangka panjang melainkan hanya sebagai pembelian inventaris atau untuk pengelolaan modal kerja

SEKIAN