NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Syarat/Kualifikasi Negara: Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933: Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut: penduduk yang permanen; wilayah tertentu; suatu pemerintahan; kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain. Dari segi HI, syarat (d) paling penting
Hak dan Kewajiban Dasar: Hak kemerdekaan dan persamaan kedudukan negara-negara, yurisdiksi teritorial dan hak untuk membela diri atau menyelamatkan diri. Kewajiban untuk tidak menggunakan perang sebagai alat, melaksanakan kewajiban yang digariskan dalam perjanjian dan tidak campur tangan dalam urusan negara lain.
Kedaulatan dan Kemerdekaan: Teori Residuum: Hak, wewenang, privilese, dan tugas korelatif adalah substansi kemerdekaan EX: wewenang: mengurus diri sendiri, menerima/mengusir orang asing, yurisdiksi atas tindak pidana. tugas: menghormati kedaulatan negara lain, mencegah tindak agen yang mengancam negara lain, tidak mencampuri urusan negara lain.
Dalam Piagam PBB, Pasal 1: “penghormatan terhadap prinsip persamaan hak.” . Pasal 2: “PBB didasarkan atas prinsip persamaan kedaulatan dari semua anggota.” Persamaan dalam hukum & persamaan hak dan kewajiban. Doktrin “Act of State” Aturan hubungan bersahabat antara Negara-negara: Prinsip sebuah negara tidak seharusnya mengijinkan wilayahnya digunakan untuk tujuan-tujuan yang merugikan kepentingan negara-negara lain
INTERVENSI campur tangan yang berkaitan dengan urusan- urusan negara lain, yang dalam kaitan khusus ini berarti suatu tindakan yang lebih dari sekedar campur tangan saja dan lebih kuat dari pada mediasi atau usulan diplomatik.
Bentuk intervensi : “internal” intervention; external” intervention; “punitive” intervention Ad.1. yi intervensi yg dilakukan sbh negara dlm urusan dlm negeri negara lain Ad.2. intervensi yg dilakukan sbh negara dlm urusan luar negeri sbh negara dgn negara lain Ad.3. intervensi sbh negara thd negara lain sbg balasan atas kerugian yg diderita o/ negara tsb
Menurut Mahkamah, intervensi dilarang oleh hukum internasional apabila: campur tangan yang berkaitan dengan masalah- masalah di mana setiap negara dibolehkan untuk mengambil keputusan secara bebas, campur tangan itu meliputi gangguan terhadap kemerdekaan negara lain dengan cara-cara paksa, khususnya kekerasan.