NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA
Advertisements

PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
KEDAULATAN DAN YURISDIKSI
Subyek Hukum Internasional
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
POLITIK LUAR NEGERI A. KAIDAH-KAIDAH POLITIK LUAR NEGERI
Memahami Prinsip Kebijakan Luar Negeri India dan Pakistan
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
MULAI.
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Hakikat Bangsa dan Negara
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Persoalan Hak Asasi Manusia
SANKSI PELANGGARAN HUKUM PERANG
HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
KEDAULATAN.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL & PERKEMBANGANNYA
PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGAKUAN INTERNASIONAL
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
NEGARA BAGIAN SUBYEK HI?? ILMU HUKUM 2013 A. ANGGOTA: WULANDARI ( ) EKA APRILIA C. V. ( ) YUANITA PUTRI S. ( ) NISYA SEPTIK P.
Hak Dan Kewajiban.
Hak-hak Sipil dan Politik
Dalam Hukum Internasional
PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL AKIBAT PERBEDAAN HUKUM INTERNASIONAL DGN KETENTUAN HUKUM LAIN.
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Pentingnya Perwakilan Diplomatik
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Hukum Internasional Modul 2 Disusun Oleh SUHARSO
DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI
Subyek Hukum Internasional
KEDAULATAN TERITORIAL
Pengakuan Negara / State Recognition
YURISDIKSI.
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
POKOK BAHASAN (3) HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Hukum Internasional 10/03/12.
TANGGUNG JAWAB NEGARA Al Khanif, S.H. (Universitas Jember), M.A. (Universitas Gadjah Mada, LL.M. (University of Lancaster), Ph.D (School of Oriental and.
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
KELOMPOK 2 : 1.Muh.Sofyan Hasyim 2.Andi Fharadyba Haris
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Pengakuan Negara / State Recognition
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
KEDAULATAN NEGARA VERSUS KEKEBALAN DIPLOMATIK AMINUDDIN ILMAR.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING.
CORFU CHANNEL CASE. INSIDEN SELAT CORFU Corfu Channel Insident atau selat corfu adalah pertikaian yang terjadi antara 2 negara yakni Albania dan Inggris.
Transcript presentasi:

NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Syarat/Kualifikasi Negara: Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933: Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut: penduduk yang permanen; wilayah tertentu; suatu pemerintahan; kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain.  Dari segi HI, syarat (d) paling penting

Hak dan Kewajiban Dasar: Hak kemerdekaan dan persamaan kedudukan negara-negara, yurisdiksi teritorial dan hak untuk membela diri atau menyelamatkan diri. Kewajiban untuk tidak menggunakan perang sebagai alat, melaksanakan kewajiban yang digariskan dalam perjanjian dan tidak campur tangan dalam urusan negara lain. 

Kedaulatan dan Kemerdekaan: Teori Residuum: Hak, wewenang, privilese, dan tugas korelatif adalah substansi kemerdekaan EX: wewenang: mengurus diri sendiri, menerima/mengusir orang asing, yurisdiksi atas tindak pidana. tugas: menghormati kedaulatan negara lain, mencegah tindak agen yang mengancam negara lain, tidak mencampuri urusan negara lain.

Dalam Piagam PBB, Pasal 1: “penghormatan terhadap prinsip persamaan hak.” . Pasal 2: “PBB didasarkan atas prinsip persamaan kedaulatan dari semua anggota.” Persamaan dalam hukum & persamaan hak dan kewajiban.  Doktrin “Act of State” Aturan hubungan bersahabat antara Negara-negara: Prinsip sebuah negara tidak seharusnya mengijinkan wilayahnya digunakan untuk tujuan-tujuan yang merugikan kepentingan negara-negara lain

INTERVENSI campur tangan yang berkaitan dengan urusan- urusan negara lain, yang dalam kaitan khusus ini berarti suatu tindakan yang lebih dari sekedar campur tangan saja dan lebih kuat dari pada mediasi atau usulan diplomatik.

Bentuk intervensi : “internal” intervention; external” intervention; “punitive” intervention Ad.1. yi intervensi yg dilakukan sbh negara dlm urusan dlm negeri negara lain Ad.2. intervensi yg dilakukan sbh negara dlm urusan luar negeri sbh negara dgn negara lain Ad.3. intervensi sbh negara thd negara lain sbg balasan atas kerugian yg diderita o/ negara tsb

Menurut Mahkamah, intervensi dilarang oleh hukum internasional apabila: campur tangan yang berkaitan dengan masalah- masalah di mana setiap negara dibolehkan untuk mengambil keputusan secara bebas, campur tangan itu meliputi gangguan terhadap kemerdekaan negara lain dengan cara-cara paksa, khususnya kekerasan.