RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Advertisements

Pendidikan Agama Islam
HUKUM ISLAM DI INDONESIA
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
Hukum Islam.
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Pendidikan Agama Islam
PERTEMUAN KE DELAPAN SYARIAH DAN IBADAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JINAYAH By Abdul Muthalib. JINAYAH Secara terminologi → perbuatan yang dilarang oleh syarak karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, dan.
Pengantar Fikih dan Ushul Fikih
Materi Pertemuan 7 Al Ahkam Al Khamsah.
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
TAQWA Oleh Biki Zukfikri Rahmat DI SAMPAIKAN PADA MATA KULIAH
ASAS-ASAS UMUM HUKUM ISLAM
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Konsep Ekonomi dalam Islam
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUBUNGAN AGAMA, NEGARA DAN HUKUM
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Pertama)
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
BAB V HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Nurhasan, M.Ag
Bab V HUKUM ISLAM Universitas Narotama.
Hukum Adat.
Waldi Nopriansyah, S.H.I., M.S.I
I. Arti dan Ruang lingkup agama Islam
AGAMA DAN AGAMA ISLAM NANING PUTRI UTAMI
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
MATERI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNIBI
BEBERAPA TEMA PENTING DALAM ETIKA UMUM
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
Dosen Pembimbing : DR. Tgk. Anwar, ST. M.Ag. MT.
BIODATA NAMA : SUPRIYADI,SPd.I TTL : PURWOREJO,14 SEP 1976 ALAMAT : PERUM SALSABILA 2 JATISARI, JATI ASIH, BEKASI TELP/HP :
AZAS HUKUM ISLAM.
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Kedua)
6. Hukum, HAM, dan Demokrasi Dalam Islam
BAB 7 KONSEP KEKELUARGAAN DAN KEMASYARAKATAN
Sekilas mengenai ekonomi islam
HUKUM ISLAM.
AMWAL (HARTA) DAN HAK MILIK
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
Wajib-sunnah-makruh haram-mubah
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
KONSEP DASAR AJARAN ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Etika Individu Pebisnis (Akhlaq Pebisnis Muslim)
Hukum Islam Aisha Nadha Audina ( )
HUKUM ISLAM Uswatun Hasanah dan Tim
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
Assalamualaikum Wr.Wb.
TAMADUN ISLAM & TAMADUN ASIA
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Pengertian Hukum Islam
BAB 3 SYARIAH DALAM KEHIDUPAN MUSLIM
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM
BAB 5 KONSEP KEKELUARGAAN DAN KEMASYARAKATAN
Objek Kajian Fiqh, Ushul Fiqh, Tujuan, dan Kegunaan
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 13 ) Bhn 13 SISTEM HUKUM INDONESIA
Disusun oleh : Irfan Nur Azhari( ) Wahyu Utomo Budi Prasetyo( ) Eko Suryo Utomo( )
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
KONSEP HUKUM DAN SUMBER HUKUM ISLAM MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Kelompok 3/ Kelas 40 Jatmiko Dwi Purnomo ( ) Putri Nurul.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM

RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM ≠ KERANGKA DASAR AJARAN ISLAM KERANGKA DASAR TERDIRI DARI AQIDAH (THEOLOGICAL SYSTEM), AKHLAQ (ETHICAL SYSTEM) DAN SYARIAH (LEGAL SYSTEM) SYARIAH (LEGAL SYSTEM) MELIPUTI IBADAH (HUBUNGAN VERTICAL) DAN MUAMALAH (HUBUNGAN HORIZONTAL) RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM DALAM MATERI INI DIBATASI PADA LINGKUP MUAMALAH (HUBUNGAN HORIZONTAL) ANTARA MANUSIA DENGAN MANUSIA TITIK PANDANG DARI PERSPEKTIF HUKUM BARAT

PEMBIDANGAN HUKUM DARI PERSPEKTIF BARAT PEMBIDANGAN BERDASAR ISI HUKUM HUKUM PUBLIK HUKUM PRIVAT HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT TIDAK MENGENAL PEMBIDANGAN ATAS PUBLIK DAN PRIVAT MENGAPA HUKUM ISLAM TIDAK MENGENAL PERBEDAAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT?

KARENA DALAM HUKUM PUBLIK TERDAPAT UNSUR PRIVAT DAN SEBALIKNYA PEMBUNUHAN MERUPAKAN HUKUM PIDANA (PUBLIK), DAN DIBALAS QISHAS, AKAN TETAPI JIKA KELUARGA KORBAN MEMAAFKAN + DENDA MAKA DAPAT LEPAS DARI QISHOS PERDAGANGAN (PRIVAT) AKAN TETAPI PEMERINTAH (WALIMATUL HISBA) AKAN MENGAWASI AGAR TIDAK TERJADI KEGIATAN/PERJANJIAN YANG DAPAT MERUGIKAN MASYARAKAT UMUM (MENGHINDARI IHKTIKAR)

RUANG LINGKUP HUKUM PRIVAT HUKUM PUBLIK JINAYAH HUDUD (PIDANA) JINAYAH TA’ZIR (PIDANA) AL AHKAM AL SULTHANIYAH (PEMERINTAHAN) SIYAR (PERANG DAN DAMAI) MUKHASAMAT (ACARA) MUNAKAHAT (PERNIKAHAN, PERCERAIAN) WIRASAH/AL FARAID (WARISAN) MUAMALAT (SEMPIT) PERNIAGAAN

WASATHIYAH MEMENUHI KEBUTUHAN MANUSIA UNTUK DIPATUHI / DITAATI TUJUAN HUKUM ISLAM DITINJAU DARI PEMBUAT HUKUMNYA (ALLAH) DITINJAU DARI MANUSIA SEBAGAI PELAKU KESELAMATAN DUNIA AKHIRAT JASMANI ROHANI INDIVIDU DAN SOSIAL MEMENUHI KEBUTUHAN MANUSIA PRIMER / DARRURIYAT SEKUNDER / HAJJIYAT TERSIER / TAHSINIYAT UNTUK DIPATUHI / DITAATI WAJIB DITINGKATKANNYA KEMAMPUAN DALAM MEMAHAMI HUKUM ISLAM MAQASIDUL AHKAM WATAK HUKUM ISLAM: WASATHIYAH PERBEDAAN TENTANG LETAK MAQASIDUL AHKAM, MENURUT: DAUD ALI: KEBUTUHAN PRIMER FATURAHMAN JAMIL: KEBUTUHAN PRIMER, SEKUNDER DAN TERSIER

KEBUTUHAN PRIMER (DARRURIYAT) ADALAH KEBUTUHAN YANG HARUS DIPENUHI DAN DIPELIHARA AGAR TIDAK TERGANGGU MELIPUTI 5 HAL (MAQASIDUL AHKAM= 5 TUJUAN HUKUM) MEMELIHARA AGAMA (HIFZH AD-DIEN) MEMELIHARA JIWA (HIFZH AN-NAFS) MEMELIHARA AKAL (HIFZH AL-AQL) MEMELIHARA KETURUNAN (HIFZH AN-ASL) MEMELIHARA HARTA (HIFZH AL-MAAL) TIDAK TERPENUHINYA KEBUTUHAN PRIMER, DAPAT MENGANCAM EKSISTENSI KELIMA POKOK TERSEBUT

KEBUTUHAN SEKUNDER (HAJJIYAT) ADALAH KEBUTUHAN UNTUK MENCAPAI / MENUNJANG KEBUTUHAN PRIMER (DAUD ALI) CONTOH: KEMERDEKAAN, PERSAMAAN ADALAH KEBUTUHAN UNTUK MENGHINDARI MANUSIA DARI KESULITAN BAGI MUKHALAF (FATURRAHMAN DJAMIL) CONTOH: HUKUM RUKHSOH (KERINGANAN)

KEBUTUHAN TERSIER (TAHSINIYAT) KEBUTUHAN SELAIN PRIMER DAN SEKUNDER (DAUD ALI) TIDAK DIBERIKAN CONTOH KEBUTUHAN YANG MENUNJANG PENINGKATAN MARTABAT SESEORANG DALAM MASYARAKAT DAN DI HADAPAN TUHAN SESUAI KEPATUTAN (FATURRAHMAN DJAMIL) CONTOH: ETIKA

KESIMPULAN: KEBUTUHAN PRIMER/DARRURIYAT: JIKA HILANG AKAN MENGANCAM KEHIDUPAN MANUSIA KEBUTUHAN SEKUNDER/HAJJIYAT: JIKA HILANG, AKAN KESULITAN / MEMPERSEMPIT KEHIDUPAN MANUSIA KEBUTUHAN TERSEIER/TAHSINIYYAT:BERKAITAN DENGAN UPAYA MENJAGA ETIKA SESUAI KEPATUTAN, TIDAK MENGANCAM

MAQASIDUL AHKAM (DALAM FATURAHMAN DJAMIL): KEBUTUHAN PRIMER, SEKUNDER MAUPUN TERSIER ADALAH UNTUK MEWUJUDKAN EKSISTENSI PEMELIHARAAN/PENYELAMATAN 5 TUJUAN POKOK (MAQASIDUL AHKAM) SEHINGGA 5 HAL (MAQASIDUL AHKAM) DAPAT MASUK PADA KEBUTUHAN PRIMER, SEKUNDER, MAUPUN TERSIER

MEMELIHARA AGAMA (HIFZH AD-DIEN) MERUPAKAN TUJUAN UTAMA: SEBAGAI PEDOMAN HIDUP MANUSIA AQIDAH SEBAGAI PEDOMAN DALAM BERSIKAP AKHLAQ SEBAGAI PEDOMAN DALAM BERHUBUNGAN HUKUM IBADAH MUAMALAH

MEMELIHARA AGAMA DIKAITKAN DENGAN 3 TINGKATAN KEBUTUHAN PRIMER/DARRURIYAT: MEMELIHARA SHOLAT DENGAN MENDIRIKAN SHOLAT 5 WAKTU SEKUNDER/HAJJIYAT: MEMELIHARA AGAMA DENGAN MENINGGALKAN KESULITAN MISALNYA DENGAN JAMA’, QASHAR DALAM SHOLAT, ATAU TAYAMUM SEBAGAI PENGGANTU WUDHU TERSIER/TAHSINIYAT: MEMELIHARA AGAMA DALAM MENJUNJUNG TINGGI MARTABAT MANUSIA SEKALIGUS MELENGKAPI KEWAJIBAN TERHADAP ALLAH MISALNYA: SELALU MENJAGA KEBERSIHAN DIRI BAIK DI DALAM SHOLAT MAUPUN DI LUAR SHALAT

MEMELIHARA JIWA (HIFZH AN-NAFSH) KEWAJIBAN MEMELIHARA KEHIDUPAN DAN MEMPERTAHANKAN HIDUP LARANGAN PEMBUNUHAN DENGAN ANCAMAN QISHOS BAGI PELAKUNYA LARANGAN BUNUH DIRI

MEMELIHARA JIWA DIKAITKAN DENGAN 3 TINGKAT KEHIDUPAN KEBUTUHAN PRIMER/DARRURIYAT: MAKAN, PAPAN, SANDANG KEBUTUHAN SEKUNDER/HAJJIYAT: DIPERBOLEHKANNYA MEMBUNUH BINATANG DENGAN SYARAT/BATASAN TERTENTU UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN MAKAN MAKAN DAGING BABI DALAM KONDISI DARURAT KEBUTUHAN TERSIER/TAHSINIYAT: ETIKA MAKAN: DENGAN TANGAN KANAN, TIDAK MAKAN SAMBIL BERDIRI

MEMELIHARA AKAL (HIFZH AL-AQL) SEBAGAI ALAT UNTUK BERHUBUNGAN DENGAN ALLAH DAN DIBEBANI KEWAJIBAN HUKUM MUKHALAF MENSYARATKAN KESEMPURNAAN AKAL AT TIIN (4-6): SESUNGGUHNYA ALLAH TELAH MENCIPTAKAN MANUSIA DALAM BENTUK YANG SEBAIK-BAIKNYA, KEMUDIAN AKAN DIKEMBALIKAN DALAM TINGKAT YANG PALING RENDAH, KECUALI YANG BERIMAN DAN BERAMAL SALEH”

MEMELIHARA AKAL DIKAITKAN DENGAN 3 TINGKAT KEHIDUPAN KEBUTUHAN PRIMER/DARRURIYAT: HARAMNYA KHAMR, KARENA MERUSAK AKAL KEBUTUHAN SEKUNDER/HAJJIYAT: ANJURAN KEWAJIBAN MENUNTUT ILMU, JIKA TIDAK DAPAT MEMPERSULIT DIRI MANUSIA KEBUTUHAN TERSIER/TAHSINIYAT: MENGGUNAKAN AKAL UNTUK SESUATU YANG TIDAK BERFAEDAH/ MENGKHAYAL YANG MULUK-MULUK

MEMELIHARA KETURUNAN (HIFZH AL-ASL) ISLAM MENJAGA KEMURNIAN DARAH ISLAM MENJAGA HUBUNGAN MAHRAM

MEMELIHARA KETURUNAN DIKAITKAN DENGAN 3 TINGKAT KEHIDUPAN KEBUTUHAN PRIMER/DARRURIYAT: HUKUM MENIKAH (WAJIB S.D HARAM) HARAMKAN ZINAH KEBUTUHAN SEKUNDER/HAJJIYAT: KETENTUAN MAHAR DIBERIKAN HAK TALAK KEBUTUHAN TERSIER/TAHSINIYAT: WALIMAH

MEMELIHARA HARTA (HIFZH AL-MAAL) HARTA SEBAGAI TITIPAN HARTA SEBAGAI PENGAKUAN HAK PRIBADI

MEMELIHARA HARTA DIKAITKAN DENGAN 3 TINGKAT KEHIDUPAN KEBUTUHAN PRIMER/DARRURIYAT: TATA CARA PEMILIKAN HARTA DAN LARANGAN MENGAMBIL HARTA ORANG LAIN DENGAN CARA TIDAK SAH KEBUTUHAN SEKUNDER/HAJJIYAT: UNTUK MEMPERMUDAH: JUAL BELI (TUNDA WAKTU, ANGSURAN, PEMBAYARAN DI MUKA DLL) KEBUTUHAN TERSIER/TAHSINIYAT: ADANYA JAMINAN

CIRI-CIRI HUKUM ISLAM Merupakan bagian yang bersumber dari agama Islam Mempunyai hubungan yang erat dan tidak terpisahkan dari iman (akidah) dan kesusilaan (akhlak) Mempunyai dua istilah kunci yaitu: a) Syari’at Terdiri dari wahyu Allah dan sunnah Nabi b) Fikh Pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari;at Terdiri dari dua bidang utama yaitu: a) Ibadah b) Muammalah

CIRI-CIRI HUKUM ISLAM Strukturnya berlapis Mendahulukan kewajiban dari pada hak Dapat dibagi menjadi: a) Hukum Taklifi Yaitu lima pengolongan hukum (wajib, haram, sunnah, makruh, jaiz) b) Hukum Wadh’I Mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum. 1. Hukum Islam merupakan bagian dan bersumber dari Dienul Islam 2. Mempunyai hubungan yang erat yang tidak bisa dipisahkan dari aqidah atau iman dan akhlak atau kesusilaan

CIRI-CIRI HUKUM ISLAM MENDAHULUKAN KEWAJIBAN DARIPADA HAK, MENDAHULUKAN AMAL DARIPADA PAHALA DAPAT DIBAGI ATAS HUKUM TAKLIFI (WAJIB, SUNNAH, MUBAH, MAKRUH DAN HARAM) DAN WADHI (SEBAB, SYARAT DAN MANI’) UNIVERSAL DAN ABADI MENGHORMATI MARTABAT MANUSIA, JIWA DAN RAGA PELAKSANAANNYA DIGERAKKAN OLEH IMAN DAN AKHLAK