DEFINISI KORUPSI. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU.No.31 Tahun 1999 jo. UU.No.20.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MEMBURU KEJAHATAN TERORGANISASI
Advertisements

PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
TURUNAN/ DIFERENSIAL.
PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA
Mata Kuliah Teknik Digital TKE 113
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Menempatkan Pointer Q 6.3 & 7.3 NESTED LOOP.
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
1. 2  KORUPSI SGT MENGHAWATIRKAN & SDH MEMBUDAYA  BERAGAM SEKTOR TIDAK LUPUT DARI MASUKNYA KORUPSI  INVESTASI ASING PERLU DISIKAPI BIJAKSANA  KAJIAN.
POKOK-POKOK PERUBAHAN KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
Menentukan komposisi dua fungsi dan invers suatu fungsi
Komisi Pemberantasan Korupsi
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Institut Teknologi Bandung Bandung, 9 Maret 2011 Busyro Muqodas Ketua.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TURUNAN DIFERENSIAL Pertemuan ke
SELAMAT DATANG.
Hukum Tindak Pidana Khusus
IMBALAN BUNGA XII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DAN SEGALA PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Luas Daerah ( Integral ).
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
BAHAN PAPARAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PEMKOT PROBOLINGGO
SUNSET POLICY.
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Pemuda Prof. Dr. Haryono Umar, MSc, Ak, CA Courtesy of Google.com 1 1.
OLEH : 1.IDA NURMAYANTI ( ) 2.DESY YUWAVI ( ) 3.ADINTA RAGIL S ( ) 4.RIZAL AGMAS TAHTA P ( )
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Sumber Hukum Perundang-undangan Korupsi di Indonesia
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
TINDAK PIDANA KORUPSI DELIK & MODUS OPERANDI.
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
SELAMAT DATANG.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PENYIDIKAN.
Investigasi Korupsi di Sektor Pengadaan Barang/jasa
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Dotty Rahmatiasih Direktorat Pendidikan & Pelayanan Masyarakat KPK.
P OHON 1. D EFINISI Pohon adalah graf tak-berarah terhubung yang tidak mengandung sirkuit 2.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
WISNU HENDRO MARTONO,M.Sc
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
DR.CHAERUL AMIR, SH MH. ASPEK HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
JENIS DAN BENTUK KORUPSI
Gratifikasi Dasar Pemikiran:
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP
PENGANTAR ILMU POLITIK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Percepatan Pemberantasan Korupsi
Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
Matakuliah : F Aturan Pasar Modal
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
KEKUASAAN KEHAKIMAN.
RUANG LINGKUP KORUPSI.
Hukum Tindak Pidana Khusus
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM KUHAP TERHADAP INDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Sendawar , Maret 2019.
Transcript presentasi:

DEFINISI KORUPSI

Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU.No.31 Tahun 1999 jo. UU.No.20 Tahun Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi,

Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut perinciannya adalah sebagai berikut :

Pasal 2; Pasal 3; Pasal 5 ayat (1) huruf a; Pasal 5 ayat (1) huruf b; Pasal 5 ayat (2) Pasal 6 ayat (1) huruf b; Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1) hurfu a; Pasal 7 ayat (1) huruf b; Pasal 7 ayat (1) huruf c; Pasal 7 ayat (1) huruf d; Pasal 7 ayat (2); Pasal 8; Pasal 9;

Pasal 10 huruf a; Pasal 10 huruf b; Pasal 10 huruf c; Pasal 11; Pasal 12 huruf a; Pasal 12 huruf b; Pasal 12 huruf c; Pasal 12 huruf d; Pasal 12 huruf e; Pasal 12 huruf f; Pasla 12 huruf g; PAsal 12 huruf h; Pasal 12 huruf I; Pasal 12 B jo. Pasal 12 C; dan Pasal 13

Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut : 1.Kerugian Keuangan negara; 2.Suap-menyuap; 3.Penggelapan dalam jabatan; 4.Pemerasan; 5.Perbuatan curang; 6.Benturan kepentingan dalam pengadaan; 7.Gratifikasi

Selain definisi tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jenis tindak pidana itu tertuang dalam Pasal 21, 22, 23 dan 24 Bab III UU.No.31 Tahun 1999 jo. UU.No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIPIKOR.

Jenis tindak piadna lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi terdiri atas : 1.Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi (Pasal 21) 2.Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar (Pasal 22 jo. Pasal 28) 3.Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka (Pasal 22 jo. Pasal 29) 4.Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu (Pasal 22 jo. Pasal 35) 5.Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu (Pasal 22 jo. Pasal 36) 6.Saksi yang membuka identitas pelapor (Pasal 24 jo. Pasal 31)