OLEH : 1.IDA NURMAYANTI ( ) 2.DESY YUWAVI ( ) 3.ADINTA RAGIL S ( ) 4.RIZAL AGMAS TAHTA P ( )
IPK 2, IPK 2, IPK 2, IPK 2,8 2010
Korupsi terjadi ketika adanya pemisahan antara kepentingan keuangan pribadi dan keuangan jabatannya Korupsi terjadi pada saat pelaku ekonomi mencoba memangaatkan kekuasaan untuk mengejar keuntungan (profit) Korupsi adalah suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara, yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi.
perbedaan yang ada di depan mata & tanpa jarak
HAMBATAN PENANGANAN KORUPSI
PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN PENCEGAHAN PENINDAKAN PENGGALANGAN KEIKUTSERTAAN MASYARAKAT
Sebuah Tindakan Dikatakan Korupsi Apabila : Melawan Hukum Memperkaya Diri Sendiri Merugikan Keuangan Negara
UU RI no.30 th UU RI no.20 th.2001 UU RI no.31 th.1999 UU RI no.28 th.1999 PP RI no.71 th.2000
Kerugian Keuangan negara Suap Menyuap Penggelapan Dalam Jabatan Benturan Kepentingan Dlam Pengadaan Barang Perbuatan Curang pemerasanGratifikasi
Merintangi proses pemeriksaan Memberi keterangan palsu Bank tdk memberikan ket.rekening tersangka Saksi membuka identitas pelapor Yg mpy jabatan tdk mmberikan keterangan Saksi tidak memberikan keterangan
Ekse kutif Legis latif Yudika tif Institus i pend. parpo l LSM Ormas perora ngan Perusahaan swasta
Efek Tindak Korupsi Perkembangan Pola Kultur Korupsi Politik dan Korupsi Gerakan Anti Korupsi
Kesenjangan Program Penanganan Korupsi Kepemimpinan Jangkauan ke Publik Kelanjutan Program