PRALAMPITA MARDAWANINGATI (17) MIA RAHAYU AMBARWATI (16)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AL HAKIM (yang berhak membuat hukum)
Advertisements

Hak dan Kewajiban Warganegara
Laporan Keuangan Wajib Audit Akuntan Publik
DASAR KOMPETENSI KEAHLIAN AKUNTANSI
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
Induksi Matematika Materi Matematika Diskrit.
Pengusaha Kena Pajak.
Rr. Titania Aisyah Putri ( )
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM..
Anggota kelompok : Heri Fatkhurrokhim Sri Mila Lestari Danik Lestari
PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN
PENGERTIAN PAJAK APA SICH PAJAK ITU ??? UNTUK APA PAJAK ITU ?? ????
KEUANGAN KORPORAT COPORATE FINANCE.
KEUANGAN KORPORAT COPORATE FINANCE.
Korupsi Gayus Mencapai Rp 1,7 Triliun by:Alfikri F.P 01/8D
SELAMAT DATANG.
PAJAK DAN SUBSIDI Setiyani, S.Pd. UNIV. SWADAYA GUNUNG DJATI
PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
I. DASAR HUKUM 1. Undang – undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2. Peraturan Pemerintah.
SELAMAT DATANG DI ACARA IBADAH
MATERI BAHAN AJAR PPKn KELAS XI
PERTEMUAN KE-11 PROFESI HUKUM.
XI. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU : Adalah merupakan pendapatan
gambar teknik
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
Kasus Audit BPK di Depnaker
Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2)
PTKP MULAI 1 JANUARI 2009 No Status & tanggungan Jumlah PTKP 1. TK/0
RINCIAN REALISASI PENERIMAAN PNBP PANAS BUMI APBNP 2015 S.D Juli 2015
DI BUAT OLEH: ZIDHA ALFA NIAM (23) ARVIAN TITO P. (3)
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
3. patokan (kaidah, ketentuan).
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
ASSALAMU ‘ALAIKUM.
Bapak Drs. H. Usman Yatim, MPd
Berkah ramadhan By: SYARIFAH RAHMADINA
PAJAK PENAMBAHAN NILAI
INBRENG (PEMASUKAN) Surini Ahlan Sjarif.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 2
HAKIKAT MANUSIA MENURUT ISLAM
Pratek Money Politics dalam Pemilu
DISUSUN OLEH KELOMPOK 5 :
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
Berbagai Pajak dan Contoh Menghitungnya
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Takut dijerat gratifikasi iPod, 4 Hakim Agung sambangi KPK
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
XI. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU : Adalah merupakan pendapatan
ACARA PEMERIKSAAN.
IMOGIRI 24 DESEMBER  BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN 80 % PROGRAM KEGIATAN TERENCANA SUDAH TERLAKSANA  BIDANG PEMBANGUNAN 100 % PROGRAM KEGIATAN.
KEJAHATAN PERBANKAN.
APBNp 2014 dan apbn 2015 “Penerimaan Negara Bukan Pajak”
PRINSIP PERBANKAN DAN AZAS KHUSUS PADA HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK DAN NASABAH (UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan) HUBUNGAN KEPERCAYAAN (FIDUCIARY.
PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI. INDONESIA MASA KINI PANCASILA MASA GITU DISUSUNO L E H : 1. DISUSUNO L E H :
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
MENGENAL LEBIH DEKAT TENTANG PAJAK.
Pajak Pusat & Pajak Daerah.
PAJAK DAN SUBSIDI Setiyani, S.Pd. UNIV. SWADAYA GUNUNG DJATI
Tanganku Bersih, Hidupku Sehat.
Kekristenan & IPTEK.
PAJAK DAN SUBSIDI Setiyani, M.Pd. UNIV. SWADAYA GUNUNG DJATI
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
NAMA KELOMPOK 2 1.NURHALIZA. RAKHMAN (KETUA) 2.ADIKA FEBRIANA 3.FARADINA JUNAEDI 4.NURALAN NASYRAH 5.HASANUDDIN 6.HAMDI YUSRI 7.M. NAIM NAMA KELOMPOK 2.
Transcript presentasi:

PRALAMPITA MARDAWANINGATI (17) MIA RAHAYU AMBARWATI (16) KELOMPOK : PRALAMPITA MARDAWANINGATI (17) MIA RAHAYU AMBARWATI (16)

KORUPSI Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan mempekaya diri sendiri atau orang lain atau suatu loperasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara.

Anti korupsi secara mudahnya dapat diartikan tindakan yang tidak menyutujui terhadapberbagai upaya yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan tujuan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

b). Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM MELAKUKAN PENYELIDIKAN,PENYIDIKAN,DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELIPUTI TINDAK PIDANA KORUPSI YANG : a). Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara b). Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat c). Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

DENGAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG INI, KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI : a). Dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai counterpartner yang kondusif sehinngga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif. b). Tidak monopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntut. c). Berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan dan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi. d). Berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil ajli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan atau kejaksaan.

Tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi menurut pasal 4 adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangakan tugas dan wewenang KPK nenurut pasal 6 adalah : a). Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. b). Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. c). Melakukan penyelidikan , penyidikan , dan penuntut terhadap tindak pidana korupsi. d). Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. e). Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah Negara.

Gayus !!!!!

Gayus !!! Gayus tambunan / Admin (kompas) Sejak awal sebenarnya cenderung tak percaya bahwa uang pajak yang ditilep Gayus hanya Rp 28 milyar ,apalagi ditambah pengakuannya bahwa dari dari dana sejumlah itu dia hanya menikmati Rp 1,5 milyar ,selebihnya mengalir ke polisi (Rp 11 milyar) . Jaksa (Rp 5 milyar ) , pengacara (Rp 5 milyar ) ,hakim (Rp 5 milyar ). Apa masuk akal yang maling cuma Rp 1,5 milyar . Ketidakpercayaan ini berdasarkan banyaknya wajib pajak raksasa yang ditanganinya yakni 149 wajib pajak antara lain Chevron, Kaltim Prima Coal atau Kapuas Prima Coal (Metrotv bikin Kapuas Prima Coal), Bumi Resourches dan lain-lain. Dari 149 mega perusahaan ini, 60 ditangani Gayus langsung.

Gayus !!! Semua perusahaan itu ingin mendapatkan keringanan pajak atau tidak bisa menerima besaran jumlah tagihan dari instansi pajak dan Gayus memanfaatkan peluang tersebut. Ketidakpercayan itu terjawab sudah, Majalah Tempo terbaru mengungkapkan bahwa kasus Gayus mencakup uang sebesar Rp1,7 triliun, saat ini dia masih menyimpan uang tersebut di beberapa deposit box dan menurut Tempo dia berulang kali membujuk penyidik akan memberikan deposit box tersebut—kecuali satu untuk dia dan keluarga–asal dibebaskan atau hukumannya diringankan.

Gayus !!! Berita ini membuktikan bahwa korupsi di instansi perpajakan adalah mega korupsi yang harus mendapat perhatian dan pengawalan super serius dari pers dan masyarakat.. Disinyalir potensi uang negara yang hanyut ke kantong-kantong petugas pajak dan gangnya mencapai Rp300 triliun! Gara-gara ulah petugas bejat di jawatan pajak kita kehilangan kesempatan untuk mendapatkan jalan raya berkualitas baik, sekolah-sekolah, bea siswa, perguruan .

Gayus !!! tinggi, rumah sakit, obat-obatan, pasar, pembangkit listrik, taman hiburan dan fasilitas publik lainnya. Mungkin sudah saatnya kita lebih memperhatikan petugas pajak di kota kita, juga polisi, jaksa, hakim dan pengacara, bukan untuk mengusili atau mencampuri kehidupan pribadi mereka, tapi hanya untuk menyelamatkan fasilitas publik yang mungkin bisa kita peroleh kalau perilaku dan gaya hidup mereka wajar-wajar saja.

Penyebab Korupsi ?? 1). Dia pingin hidup bermewah . 2). Karena kebobrokan moral . 3). Tidak bisa menahan hawa nafsu .

THANK YOU