POKOK-POKOK HUKUM PERDATA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
PERIHAL PEMBUKTIAN.
pengenalan PERBANDINGAN HUKUM
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Azas-Azas Hukum Perdata
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM..  Pada bulan Mei Tahun 1962 timbul gagasan dari Menteri Kehakiman pada waktu itu, yaitu Sahardjo, SH., untuk menganggap.
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hukum Perdata Pertemuan II
Hukum Dagang.
Hukum Perdata.
HUKUM PERDATA.
Mata Kuliah Hukum Perdata
Hukum Perdata di Indonesia
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM PERDATA.
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
PERLUASAN BERLAKUNYA HUKUM PERDATA
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI: III. HUKUM PERDATA INDONESIA
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
HUKUM PERDATA KELOMPOK 1 Chandra Junior ( )
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
3. patokan (kaidah, ketentuan).
DOSEN PENGASUH AMALUDIN, S.IP, MM
SAP HUKUM PERDATA PENGANTAR HK PERDATA
HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
WEESKAMER (Balai Harta Peninggalan) : Tugas & Peran dalam Perkembangan Kebutuhan Hukum Masyarakat Nurhendro Putranto, SH.MHum. Sosialisasi Pengurusan.
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERTEMUAN KE-1 BENDA PADA UMUMNYA.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM PERDATA DAGANG.
PERBEDAAN HUKUM PERDATA/PRIVAT DENGAN HK. PIDANA/PUBLIK
ASAS-ASAS HUKUM PERDATA
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM PERDATA I.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA
HUKUM PERDATA.
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
Hukum Dagang: Pengantar
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
PERISTIWA HUKUM.
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
Transcript presentasi:

POKOK-POKOK HUKUM PERDATA Oleh : Susan Fitriasari.M.Pd

A. Sejarah dan Pengertian Hukum Perdata Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara perorangan,baik mengenai kecakapan seseorang dalam lapangan hukum,hal kebendaan,hal perikatan,hal pembuktian,lewat waktu/kadaluarsa . Pada Mulanya hukum perdata berasal dari hukum Romawi Sejarah perkembangan hukum perdata di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan ilmu hukum di negara Eropa lainnya. Perkembangan hukum perdata di Indonesia amat dipengaruhi oleh perkembangan hukum di negara lain,dan Indonesia sebagai negara yang berada dibawah pemerintahan Hindia Belanda. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikodifikasikan di Indonesia pada tahun 1848.Dimana pada tahun ini hukum privat yang berlaku dikumpulkan dan dicantumkan dalam beberapa kitab undang-undang berdasarkan suatu sistem tertentu.

Akan tetapi, hampir semua hasil kodifikasi pada` tahun 1948 yang terjadi di Indonesia tersebut adalah tiruan hasil kodifikasi yang telah dilakukan di negeri Belanda pada Tahun 1938,hal ini dikarenakan pembuatan kodifikasi tersebut mengandung asas konkordasi. Asas konkordasi merupakan asas penyesuaian atau asas persamaan terhadap berlakunya sistem hukum di Indonesia yang berdasarkan pada ketentuan pasal 131 ayat (2) : Untuk golongan bangsa Belanda untuk itu harus dianuta atau dicontoh Undang-Undang di negeri Belanda.

Hal tersebut menurut kansil mengandung pengertian bahwa :Hukum yang berlaku bagi orang-orang Belanda di Indonesia harus disamakan dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda. Sumber pokok Hukum Perdata adalah Kitab Undang- Undang Hukum Sipil (KUHS),yang sebagian besar adalah hukum perdata perancis, yaitu Code Napoleon tahun 1811- 1838,hal ini diakibatkan karena pendudukan perancis di Belanda. Setelah pendudukan Perancis di Belanda selesai, maka pemerintah Belanda mulai merancang atau membbentuk Hukum Perdata Belanda.

Pada 1 Oktober 1838 diresmikan hukum perdata Belanda,dan pada tahun tersebut dikeluarkan : BURGERLIJK WETBOEK (KUH Sipil) dan WETBOEK VAN KOOPHANDEL (Hukum Dagang). Dasar Hukum Berlakunya peraturan Kitab Undang- Undang Hukum Pedata Di Indonesia adalah Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa: segala badan negara dan peraturan yang ada masih langung berlaku salama belum diadakan yang baru menurut Undangg-Undang Dasar ini.

Pengertian dari bunyi pasal tersebut adalah bahwa sepanjang belum ada peraturan yang baru,maka segala jenis dan bentuk hukum yang ada yang merupakan peninggalan dari jaman kolonial masih dinyatakan tetap berlaku,termasuk hukum perdata.Namun demikian,dalam pelaksanaanya disesuaikan dengan azas dan falsafah negara Pancasila,termasuk apabila telah lahir peraturan perundang-undangan yang baru,maka apa yang ada dalam KUH Perdata tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Contoh beberapa pasal Hukum Perdata yang tidak berlaku lagi : Pasal 108-110 : tentang ketidakwenangan bertindak dari istri. Pasal 284 ayat (3) tentang tentang pengakuan anak luar kawin Pasal 1579 : tentang sewa menyewa barang Pasal 1682: tentang penghibahan dengan akta notaris. Pasal 1238 : Tentang pelaksanaan suatu perjanjian di depan hakim Pasal 1460 ; Tentang perjanjian jual beli barang Pasal 1630 : Tentang diiskriminasi orang eropa dan bukan eropa

Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia dari dahulu sampai dengan sekarang tidak ada keseragaman (pluralisme),hal ini dikarenakan adanya kbijakan tentang pembagian penduduk di Indonesia,diantaranya : WNI asli,berlaku hukum perdata adat. WNI Keturunan Eropa berlaku Hukum Perdata Barat.

B. Sistematika Hukum Perdata Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia terdiri dari 4 buku,yaitu : Buku I : Van Personen (Mengenai Orang) Subyek hukum atau hukum tentang orang Perkawinan dan hak suami istri Kekayaan perkawinan Kekuasaan orang tua Perwalian dan pengampuan Buku II : Van Zaken (Mengenai Benda) Bezit :kedudukan berkuasa Eigendom : hak milik Erfpacht : hak usaha Hipotik Gadai Buku III :Van Verbinsissen (Meneganai Perikatan Jual beli,tukar menukar,sewa menyewa, Perjanjian perburuhan,badan usaha,perbuatan melanggar hukum dan bortocgh Buku IV : Van Bevijs En Verjaring (Mengenai bukti dan kadaluarsa). Macam-macam alat bukti dan lewat waktu

Sedangkan menurut Kansil, sistematika Hukum Perdata adalah sebagai berikut : 1.Hukum tentang diri seseorang 2.Hukum Kekeluargaan 3. Hukum Kekayaaan 4.Hukum Warisan

KESIMPULAN Hukum Perdata Indonesia berasal dari Hukum Romawi yang terdiri dari 4 bagian,yaitu : Institutiones : memuat segala sesuatu tentang pengertian (lembaga-lembaga) dalam hukum romawi dan dianggap sebagai himpunan segala macam Undang- Undang. Pandecta : Kumpulan pendapat-pendapat para ahli hukum bangsa Romawi yang termasyhur. Condex : Himpunan Undang-Undang yang telah dibukukan oleh para ahli hukum atas perintah kaisar Romawi. Novolles : Himpunan tambahan-tambahan pada codex itu dengan pemberian penjelasan atau komentar.