POKOK-POKOK HUKUM PERDATA Oleh : Susan Fitriasari.M.Pd
A. Sejarah dan Pengertian Hukum Perdata Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara perorangan,baik mengenai kecakapan seseorang dalam lapangan hukum,hal kebendaan,hal perikatan,hal pembuktian,lewat waktu/kadaluarsa . Pada Mulanya hukum perdata berasal dari hukum Romawi Sejarah perkembangan hukum perdata di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan ilmu hukum di negara Eropa lainnya. Perkembangan hukum perdata di Indonesia amat dipengaruhi oleh perkembangan hukum di negara lain,dan Indonesia sebagai negara yang berada dibawah pemerintahan Hindia Belanda. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikodifikasikan di Indonesia pada tahun 1848.Dimana pada tahun ini hukum privat yang berlaku dikumpulkan dan dicantumkan dalam beberapa kitab undang-undang berdasarkan suatu sistem tertentu.
Akan tetapi, hampir semua hasil kodifikasi pada` tahun 1948 yang terjadi di Indonesia tersebut adalah tiruan hasil kodifikasi yang telah dilakukan di negeri Belanda pada Tahun 1938,hal ini dikarenakan pembuatan kodifikasi tersebut mengandung asas konkordasi. Asas konkordasi merupakan asas penyesuaian atau asas persamaan terhadap berlakunya sistem hukum di Indonesia yang berdasarkan pada ketentuan pasal 131 ayat (2) : Untuk golongan bangsa Belanda untuk itu harus dianuta atau dicontoh Undang-Undang di negeri Belanda.
Hal tersebut menurut kansil mengandung pengertian bahwa :Hukum yang berlaku bagi orang-orang Belanda di Indonesia harus disamakan dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda. Sumber pokok Hukum Perdata adalah Kitab Undang- Undang Hukum Sipil (KUHS),yang sebagian besar adalah hukum perdata perancis, yaitu Code Napoleon tahun 1811- 1838,hal ini diakibatkan karena pendudukan perancis di Belanda. Setelah pendudukan Perancis di Belanda selesai, maka pemerintah Belanda mulai merancang atau membbentuk Hukum Perdata Belanda.
Pada 1 Oktober 1838 diresmikan hukum perdata Belanda,dan pada tahun tersebut dikeluarkan : BURGERLIJK WETBOEK (KUH Sipil) dan WETBOEK VAN KOOPHANDEL (Hukum Dagang). Dasar Hukum Berlakunya peraturan Kitab Undang- Undang Hukum Pedata Di Indonesia adalah Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa: segala badan negara dan peraturan yang ada masih langung berlaku salama belum diadakan yang baru menurut Undangg-Undang Dasar ini.
Pengertian dari bunyi pasal tersebut adalah bahwa sepanjang belum ada peraturan yang baru,maka segala jenis dan bentuk hukum yang ada yang merupakan peninggalan dari jaman kolonial masih dinyatakan tetap berlaku,termasuk hukum perdata.Namun demikian,dalam pelaksanaanya disesuaikan dengan azas dan falsafah negara Pancasila,termasuk apabila telah lahir peraturan perundang-undangan yang baru,maka apa yang ada dalam KUH Perdata tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Contoh beberapa pasal Hukum Perdata yang tidak berlaku lagi : Pasal 108-110 : tentang ketidakwenangan bertindak dari istri. Pasal 284 ayat (3) tentang tentang pengakuan anak luar kawin Pasal 1579 : tentang sewa menyewa barang Pasal 1682: tentang penghibahan dengan akta notaris. Pasal 1238 : Tentang pelaksanaan suatu perjanjian di depan hakim Pasal 1460 ; Tentang perjanjian jual beli barang Pasal 1630 : Tentang diiskriminasi orang eropa dan bukan eropa
Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia dari dahulu sampai dengan sekarang tidak ada keseragaman (pluralisme),hal ini dikarenakan adanya kbijakan tentang pembagian penduduk di Indonesia,diantaranya : WNI asli,berlaku hukum perdata adat. WNI Keturunan Eropa berlaku Hukum Perdata Barat.
B. Sistematika Hukum Perdata Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia terdiri dari 4 buku,yaitu : Buku I : Van Personen (Mengenai Orang) Subyek hukum atau hukum tentang orang Perkawinan dan hak suami istri Kekayaan perkawinan Kekuasaan orang tua Perwalian dan pengampuan Buku II : Van Zaken (Mengenai Benda) Bezit :kedudukan berkuasa Eigendom : hak milik Erfpacht : hak usaha Hipotik Gadai Buku III :Van Verbinsissen (Meneganai Perikatan Jual beli,tukar menukar,sewa menyewa, Perjanjian perburuhan,badan usaha,perbuatan melanggar hukum dan bortocgh Buku IV : Van Bevijs En Verjaring (Mengenai bukti dan kadaluarsa). Macam-macam alat bukti dan lewat waktu
Sedangkan menurut Kansil, sistematika Hukum Perdata adalah sebagai berikut : 1.Hukum tentang diri seseorang 2.Hukum Kekeluargaan 3. Hukum Kekayaaan 4.Hukum Warisan
KESIMPULAN Hukum Perdata Indonesia berasal dari Hukum Romawi yang terdiri dari 4 bagian,yaitu : Institutiones : memuat segala sesuatu tentang pengertian (lembaga-lembaga) dalam hukum romawi dan dianggap sebagai himpunan segala macam Undang- Undang. Pandecta : Kumpulan pendapat-pendapat para ahli hukum bangsa Romawi yang termasyhur. Condex : Himpunan Undang-Undang yang telah dibukukan oleh para ahli hukum atas perintah kaisar Romawi. Novolles : Himpunan tambahan-tambahan pada codex itu dengan pemberian penjelasan atau komentar.