ISU-ISU STRATEGIS VERIFIKASI DI KPU PROVINSI & KPU KABUPATEN/KOTA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Masalah dan Potensi Masalah Pada Pemilu 2014
Advertisements

Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
K T A (KARTU TANDA ANGGOTA)
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
KPU PROVINSI JAWA TENGAH
SOSIALISASI/PENYULUHAN PERATURAN KPU TENTANG VERIFIKASI PARTAI POLITIK
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
PENCALONAN PADA PEMILUKADA PROVINSI DKI JAKARTA
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
Pencalonan Pada Pemilukada Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012
Kesiapan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu 2014
KONSULTASI Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H., M.H.
TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H.,
IDA BUDHIATI, SH, MH Anggota KPU 2012 – 2017 Divisi Hukum & Pengawasan.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
LATAR BELAKANG Pada tahun 2015 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak di beberapa daerah yaitu 9 provinsi dan 224 kabupaten.
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
JADWAL TAHAPAN DAN KEGIATAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK
Up Date Terbaru Peraturan
PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
sosialisasi APLIKASI SIPOL
Tahap pendaftaran dan verifikasi sipol
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
Evaluasi Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu: Konsistensi Regulasi dan Upaya Mewujudkan Keadilan Elektoral Jakarta, 22 Oktober 2017.
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
RAKOR DENGAN ISTANSI PERSIAPAN DAFTAR PEMILIH PILGUB JATENG 2018
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
SISTEM INFORMASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
TERKAIT VERIFIKASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
CONTOH PENGHITUNGAN SAMPEL VERIFIKASI
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
PENGISIAN FORMULIR DPD
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
MEKANISME DAN PERSYARATAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA Oleh : Anggota KPU.
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORMULIR LAPORAN DANA KAMPANYE
Anggota KPU Provinsi Jatim
Transcript presentasi:

ISU-ISU STRATEGIS VERIFIKASI DI KPU PROVINSI & KPU KABUPATEN/KOTA

VERIFIKASI FAKTUAL OLEH KPU PROVINSI ISU STRATEGIS RANCANGAN KEBIJAKAN KPU Verifikasi pengurus b. Pengurus ganda KPU Provinsi mencocokkan kesesuaian nama Ketua, Sekretaris & Bendahara sebagaimana tercantum dalam SK partai politik dengan pengurus yang bersangkutan. Dalam hal terdapat kepengurusan ganda di tingkat provinsi, KPU provinsi melakukan klarifikasi kepada DPP partai politik melalui KPU. Berdasarkan hasil klarifikasi, KPU Provinsi melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan partai politik yang diakui oleh DPP.

VERIFIKASI FAKTUAL OLEH KPU PROVINSI ISU STRATEGIS RANCANGAN KEBIJAKAN KPU Verifikasi kantor tetap KPU Provinsi mencocokkan kesesuaian domisili kantor sebagaimana tercantum pada dokumen dengan keberadaan kantor secara faktual. Verifikasi keterwakilan perempuan KPU Provinsi mencocokkan kesesuaian jumlah keterwakilan perempuan sebagaimana tercantum dalam SK partai politik dengan pengurus yang bersangkutan.

VERIFIKASI FAKTUAL OLEH KPU KABUPATEN/KOTA ISU STRATEGIS RANCANGAN KEBIJAKAN KPU Verifikasi pengurus b. Pengurus ganda KPU Kabupaten/Kota mencocokkan kesesuaian nama Ketua, Sekretaris & Bendahara sebagaimana tercantum dalam SK partai politik dengan pengurus yang bersangkutan. Dalam hal terdapat kepengurusan ganda di tingkat kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada DPP/DPD/DPW partai politik melalui KPU. Berdasarkan hasil klarifikasi, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan partai politik yang diakui oleh DPP/DPD/DPW.

VERIFIKASI FAKTUAL OLEH KPU KABUPATEN/KOTA ISU STRATEGIS RANCANGAN KEBIJAKAN KPU Verifikasi kantor tetap KPU Kabupaten/Kota mencocokkan kesesuaian domisili kantor sebagaimana tercantum pada dokumen dengan keberadaan kantor secara faktual. Verifikasi keterwakilan perempuan KPU Kabupaten/Kota mencocokkan kesesuaian jumlah keterwakilan perempuan sebagaimana tercantum dalam SK partai politik dengan pengurus yang bersangkutan.

VERIFIKASI KEANGGOTAAN OLEH KPU KABUPATEN/KOTA ISU STRATEGIS RANCANGAN KEBIJAKAN KPU Verifikasi administrasi KPU Kabupaten/Kota mencocokkan kesesuaian softcopy KTA yang telah diverifikasi oleh KPU dengan Lampiran 2 Model F2-Parpol dan fotokopi KTA. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian nama anggota sebagaimana tercantum dalam softcopy KTA dengan Lampiran 2 Model F2-Parpol maka KPU Kabupaten/Kota mencoret nama anggota yang tidak terdapat dalam softcopy. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian nama anggota sebagaimana tercantum dalam softcopy dengan fotokopi KTA, KPU Kabupaten/Kota: mencoret nama anggota; menindaklanjuti verifikasi faktual dengan meminta Anggota partai politik yang bersangkutan menunjukkan & memberikan fotokopi KTA.

VERIFIKASI KEANGGOTAAN OLEH KPU KABUPATEN/KOTA ISU STRATEGIS RANCANGAN KEBIJAKAN KPU Pengambilan sampel Dalam hal jumlah keanggotaan partai politik lebih dari 100 orang, KPU Kabupaten/Kota mengambil sampel dengan metode acak sederhana dengan supervisi KPU Provinsi. Teknik pengambilan sampel dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan cara menentukan interval yang diperoleh dari hasil pembagian populasi dengan sampel. KPU Kabupaten/Kota menentukan nomor tertentu pada daftar nama anggota dan mengambil sampel sesuai dengan kelipatan interval tersebut,

VERIFIKASI KEANGGOTAAN OLEH KPU KABUPATEN/KOTA ISU STRATEGIS RANCANGAN KEBIJAKAN KPU Verifikasi faktual Verifikasi faktual keanggotaan partai politik dilakukan secara door to door. Dalam hal tidak ditemukan alamat anggota partai politik yang bersangkutan, KPU Kabupaten/Kota menyatakan tidak memenuhi syarat. Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak bertemu dengan anggota partai politik, KPU Kabupaten/Kota menulis pada kolom keterangan keberadaan anggota partai politik (bekerja, merantau, melakukan aktivitas lainnya) & yang bersangkutan diberikan kesempatan paling lama 3 (tiga) hari sejak verifikasi faktual untuk menemui KPU Kabupaten/kota dengan menunjukkan KTA & KTP. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan, anggota partai politik tidak menghadap KPU kabupaten/Kota, keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

VERIFIKASI KEANGGOTAAN OLEH KPU KABUPATEN/KOTA ISU STRATEGIS RANCANGAN KEBIJAKAN KPU Verifikasi faktual Perbaikan keanggotaan partai politik Dalam hal terdapat penyataan bukan anggota partai politik, KPU Kabupaten/Kota: menulis pada kolom keterangan yang bersangkutan bukan anggota partai politik dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan; yang bersangkutan mengisi formulir pernyataan bukan anggota partai politik. Hasil verifikasi faktual diproyeksikan pada populasi. Apabila jumlah anggota partai politik kurang dari 1.000 atau 1/1.000, partai politik diminta memperbaiki syarat keanggotaan partai politik baru/lama dengan cara menyerahkan keanggotaan paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat keanggotaan.