KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN Pembayaran Tagihan atas Beban PNBP-NR Pasca Penerbitan PP No. 48 Tahun 2014 dan PMA No. 46 Tahun 2014 INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN
DASAR HUKUM UU No, 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 Perubahan atas PP No. 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku Pada Departemen Agama Peraturan Menteri Keuangan No 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN Peraturan Menteri Agama No. 46 Tahun 2014 tentang Pengelolaan PNBP Atas Biaya Nikah Atau Rujuk Di Luar KUA Kecamatan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Tata Cara Pembayaran PNBP atas Beban APBN
LATAR BELAKANG PENERBITAN PP No. 48 TAHUN 2014 Tarif PNBP Nikah atau Rujuk berdasarkan PP No. 47 Tahun 2004 perlu disesuaikan agar dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan Nikah atau Rujuk Menciptakan tata kelola PNBP-NR lebih transparan dan akuntabel
PRINSIP DASAR PENGGUNAAN DANA PNBP Semua PNBP yang menjadi hak negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. PNBP dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP tersebut oleh instansi yang bersangkutan setelah memperoleh ijin penggunaan dana PNBP dari Menteri Keuangan. Belanja negara oleh satker pengguna PNBP dalam satu tahun anggaran, hanya dapat dibiayai dari PNBP tahun anggaran yang bersangkutan. Satker pengguna PNBP di bidang pendidikan, dapat menggunakan PNBP melampaui satu tahun anggaran sesuai dengan satu tahun masa pendidikan. Satker pengguna PNBP menggunakan sebagian dana PNBP sesuai jenis PNBP dan pagu PNBP dalam DIPA yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pagu PNBP dalam DIPA merupakan batas tertinggi yang dapat digunakan.
Besarnya pencairan dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP dalam DIPA Satker yang bersangkutan.
PRINSIP DASAR PENGGUNAAN DANA PNBP Besarnya dana PNBP untuk membiayai belanja negara, ditetapkan berdasarkan Maksimum Pencairan (MP) dana pada satker pengguna PNBP.
MAKSIMUM PENCAIRAN (MP) DANA PNBP PENYETORAN TERPUSAT Untuk satker pengguna PNBP yang penyetoran PNBP dilakukan secara terpusat Penetapan Maksimum Pencairan (MP) setelah dilakukan rekonsiliasi jumlah setoran/SSBP antara Satker Pengguna PNBP dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (untuk PNBP-NR rekonsilisasi jumlah setoran dilaksanakan Kantor Pusat Ditjen Bimas Islam dengan KPPN Jakarta IV). Penetapan Maksimum Pencairan (MP) Untuk satker pengguna PNBP yang penyetoran PNBP dilakukan secara terpusat dengan Surat Edaran/Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pencairan dana PNBP tanpa melampirkan SSBP.
MAKSIMUM PENCAIRAN (MP) DANA PNBP PENYETORANNYA MASING-MASING SATKER PENGUNA PNBP Untuk Satker Pengguna PNBP yang penyetoran PNBP pada masing-masing Satker pengguna PNBP, Penetapan Maksimum Pencairan (MP) dilakukan setelah Satker Pengguna PNBP melakukan konfirmasi SSBP dengan KPPN Mitra Satker Pengguna PNBP; Pelaksanaan Konfirmasi SSBP mengikuti ketentuan mengenai pelaksanaan konfirmasi surat setoran penerimaan negara; Penggunaan dana PNBP oleh Satker Pengguna PNBP dilaksanakan berdasarkan penerimaan PNBP yang telah dikonfirmasi ke KPPN Mitra Satker Pengguna PNBP
SISA MAKSIMUM PENCAIRAN (MP) DANA PNBP Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya dari satker pengguna, dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tahun anggaran berjalan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif; Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya dari Satker pengguna meliputi : Kelebihan jumlah setoran yang melampaui target penerimaan PNBP satker pengguna sesuai dengan proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan/atau Sisa pagu DIPA yang dapat dicairkan yang dibiayai dari dana PNBP
PERHITUNGAN MAKSIMUM PENCAIRAN (MP) DANA PNBP MP = (PPP x JS) – JPS MP : Maksimum Pencairan PPP : Proporsi Pagu pengeluaran terhadap Pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan JS : Jumlah Setoran JPS : Jumlah Pencairan dana Sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan PPP atas PNBP-NR sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KMK.06/2001 adalah sebesar 80%
SISA MAKSIMUM PENCAIRAN (MP) DANA PNBP Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya dari satker pengguna, dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tahun anggaran berjalan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif; Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya dari Satker pengguna meliputi : Kelebihan jumlah setoran yang melampaui target penerimaan PNBP satker pengguna sesuai dengan proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan/atau Sisa pagu DIPA yang dapat dicairkan yang dibiayai dari dana PNBP
PENGGUNAAN SISA MAKSIMUM PENCAIRAN (MP) DANA PNBP Penggunaan Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya, dalam hal Satker Pengguna PNBP : memerlukan pembiayaan atas kegiatan yang harus segera dilaksanakan, namun belum memperoleh Maksimum Pencairan (MP); atau sudah diperoleh Maksimum Pencairan (MP) namun belum mencukupi untuk melaksanakan kegiatan yang harus segera dilaksanakan. Dana untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan tahun anggaran berjalan yang dapat dipergunakan maksimal sebesar Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya. Penggunaan Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya diperhitungkan dengan PNBP tahun anggaran berjalan. PNBP tahun anggaran berjalan dapat digunakan dalam hal penggunaan Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya sudah lunas diperhitungkan dari PNBP tahun anggaran berjalan.
PENGGUNAAN SISA MAKSIMUM PENCAIRAN (MP) DANA PNBP Dalam hal atas penggunaan Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya belum lunas diperhitungkan, satker pengguna PNBP akan menggunakan PNBP tahun anggaran berjalan untuk membiayai kegiatan yang segera dilaksanakan, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. Permohonan penggunaan Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya (yang digunakan pada TAB), disertai dengan surat pernyataan dari KPA bahwa Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya akan dapat dilunasi dari PNBP tahun anggaran berjalan.
PEMBERIAN UP DANA PNBP Satker pengguna PNBP dapat diberikan UP sebesar 20% (dua puluh persen) dari realisasi PNBP yang dapat digunakan sesuai pagu PNBP dalam DIPA maksimum sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); Realisasi PNBP yang dapat digunakan merupakan PNBP yang telah disetor ke kas negara; Pemberian UP tersebut termasuk di dalam penggunaan Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya.
PEMBERIAN TUP Dalam hal UP tidak mencukupi dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil 1 (satu) bulan dengan memperhatikan batas Maksimum Pencairan (MP). Pembayaran UP/TUP untuk Satker Pengguna PNBP dilakukan terpisah dari UP/TUP yang berasal dari Rupiah Murni
PEMBERIAN UP DANA PNBP Satker Pengguna PNBP dapat diberikan UP sebesar maksimal 1/12 (satu perduabelas) dari pagu dana PNBP pada DIPA, maksimal sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan : belum memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP; telah memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP namun belum mencapai 1/12 (satu perduabelas) dari pagu dana PNBP pada DIPA; atau Satker Pengguna PNBP yang ditetapkan penggunaannya secara terpusat, belum memperoleh Pagu Pencairan sesuai Surat Edaran/Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Penggantian UP atas pemberian UP dilakukan setelah Satker Pengguna PNBP memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP paling sedikit sebesar UP yang diberikan. Penyesuaian besaran UP dapat dilakukan sampai dengan sebesar realisasi PNBP yang telah disetor ke kas negara, dengan ketentuan penyesuaian besaran UP tidak melampaui 20% (dua puluh persen) dari pagu DIPA maksimum sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
PEMBERIAN TUP Dalam hal UP tidak mencukupi dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil 1 (satu) bulan dengan memperhatikan batas Maksimum Pencairan (MP). Pembayaran UP/TUP untuk Satker Pengguna PNBP dilakukan terpisah dari UP/TUP yang berasal dari Rupiah Murni
PERHITUNGAN MAKSIMUM PENCAIRAN (MP) DANA PNBP
JUMLAH MAKSIMAL PENCAIRAN DANA (MP) SATKER PENGGUNA PNBP DAFTAR PERHITUNGAN JUMLAH MAKSIMAL PENCAIRAN DANA (MP) SATKER PENGGUNA PNBP TAHUN ANGGARAN 2015 1 Nama dan kode Kantor/Satker : (..................) 2 Nama dan kode Kegiatan 3 Nomor dan tanggal DIPA 4 Target Pendapatan 100.000.000 5 Pagu Pengeluaran 80.000000 6 Perhitungan Maksimum Pencairan Dana : a. Jumlah Setoran PNBP TA yang lalu (TA 2014) 150.000.000 b. Maksimum Pencairan Dana TA yang lalu (80% x 6.a) / TA 2014 135.000.000 c. Realisasi Pencairan Dana TA yg lalu (maks. sesuai Pagu DIPA TA 2014) 90.000.000 d. Sisa Dana Tahun Anggaran yang lalu (b – c) / TA 2014 45.000.000 e. Sisa UP dan TUP TA yang lalu (TA 2014) 10.000.000 f. Sisa MP TA yang lalu yang dapat digunakan sebelum diperoleh realisasi PNBP TA berjalan (d – e)/ TA 2014 35.000.000 g. SP2D TA berjalan yang dicairkan dari 6.f (TA 2014) Apabila nilai rupiah 6.f yang merupakan kelebihan target PNBP tahun lalu yang akan digunakan sebagai penambah target penerimaan TA berjalan, maka nilai realisasi SP2D TA berjalan dicantumkan pada 6.g. sampai nilainya maksimal sebesar 6.f. atau dapat menggunakan PNBP TA berjalan sepanjang MP pada kolom 7.b lebih besar dari realisasi SP2D pada 7.c. Selanjutnya angka pada 6.g dicantumkan pada kolom 7.c sesuai jenis SP2D
JUMLAH MAKSIMAL PENCAIRAN DANA (MP) SATKER PENGGUNA PNBP DAFTAR PERHITUNGAN JUMLAH MAKSIMAL PENCAIRAN DANA (MP) SATKER PENGGUNA PNBP 7 Perhitungan Maksimum Pencairan Dana Berikutnya : a. Setoran PNBP TA berjalan (TA 2015) 50.000.000 b. Maksimum Pencairan Dana TA berjalan (80% x 7.a) / (TA 2015) 45.000.000 c. Realisasi pencairan dana TA berjalan (TA 2015) s.d SP2D lalu (termasuk jumlah SP2D yang telah dicairkan pada huruf 6.g): 1) SP2D-UP Rp. 10.000.000 2) SP2D-TUP 5.000.000 3) SP2D-GUP 4) SP2D-LS 15.000.000 5) Jumlah 35.000.000 d. SPM UP/TUP/GUP/LS yang dapat diajukan berikutnya (7.b – 7.c.5) .................................. Pencairan dana berikutnya dapat dilakukan apabilaMP pada 7.b lebih besar dari realisasi SP2D 7.c.5.
Contoh Kasus #1
Contoh Kasus #2
Contoh Kasus #3
Contoh Kasus #4
Contoh Kasus #5
Terima kasih