PENGELOLAAN KEUANGAN TINGKAT MASYARAKAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
MEKANISME PENYALURAN BEASISWA UNGGULAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
4 10 hr Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi 5 10 hr 14 hr 2 3 Pemohon
1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
DAN RENCANA TINDAK LANJUT
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
TATA CARA PELAKSANAAN PAKET PAMSIMAS HIK
SOSIALISASI PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-30/PB/2014
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
AGENDA PROGRAM PAMSIMAS KOMPONEN 2 KESEHATAN TAHUN 2015
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
HASIL EVALUASI BPKP EGM FMS, 25 Februari 2015.
Prosedur Operasional Baku Uji Petik 2014
LAPORAN SPM, SPTB, CHECKLIST dan ssbp
QUALITY ASSURANCE SPECIALIST (QAS) dan KETERKAITAN DENGAN PPM
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
KOPERASI.
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan
Hotel Ambhara, 27 Februari 2014
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
LINGKUP PENJELASAN KRITERIA DESA SASARAN HIK/HKP
Harian BUKU Kas Bank.
A dministrasi euangan K Oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
SOSIALISASI PROGRAM PAMSIMAS KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2017
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
Kredit Kemitraan 02 Semarang, 23 Maret 2016.
PROGRAM PAMSIMAS III Menuju Pencapaian Akses Universal Air Minum dan Sanitasi Berkelanjutan.
APA KABAR PLPBK ??.
TATA CARA PENGAJUAN DANA KEGIATAN KE BAGIAN KEUANGAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Perbendaharaan Negara
PENJELASAN ADMINISTRASI
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LAPORAN KEUANGAN BKAD TUJUAN DAN METODE.
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN KEUANGAN TINGKAT MASYARAKAT EGM Peningkatan Peran DMS, QAS, DMS Bali 23 – 25 Februari 2015

Ketentuan Umum Pencairan Dana BLM Merupakan dana stimulan untuk mendorong masyarakat membangun sarana air minum, sanitasi, kesehatan dan penguatan kapasitas masyarakat. Harus dikelola secara tepat, efisien, efektif, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan tujuan program, menimbulkan dampak keresahan sosial dan kerusakan lingkungan, berorientasi pada kepentingan individu dan kelompok tertentu dan bertentangan dengan norma2, hukum serta peraturan yang berlaku nyambung

Dana hibah dapat digunakan untuk membiayai kegiatan program Pamsimas yang meliputi: sambungan Komponen Kegiatan Jenis Kegiatan Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan lokal Pelatihan pengelolaan administrasi dan keuangan Pelatihan teknis sarana air minum dan sanitasi komunal Penyiapan dan pelatihan tim kerja masyarakat sebagai badan pengelola sarana dan kegiatan Peningkatan kesehatan, perilaku hidup bersih dan sehat, dan pelayanan sanitasi Penyuluhan/promosi kesehatan dan sanitasi, dan pemicuan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) Pelatihan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di sekolah dan masyarakat Penyediaan sarana air minum dan sanitasi umum Pembangunan sarana air minum komunal masyarakat dan sekolah di wilayah perdesaan Pembangunan sarana sanitasi sekolah di wilayah perdesaan nyambung

Program Pamsimas melarang dana hibah dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan tujuan program, menimbulkan dampak keresahan sosial dan kerusakan lingkungan, berorientasi pada kepentingan individu atau kelompok tertentu dan bertentangan dengan norma-norma, hukum serta peraturan yang berlaku. pelaksanaan program Pamsimas namun tidak boleh dibiayai dengan dana hibah antara lain: pembebasan lahan, pembangunan/sewa kantor KKM, dan lain-lain. Penyaluran BLM bersumber dari APBD akan dilakukan melalui Kantor Kas Daerah setempat ke rekening KKM; sedangkan penyaluran BLM APBN dilakukan melalui KPPN. sambungan nyambung

BOP per desa/Kelurahan sebesar 2%-4% dari total RKM: Biaya rapat KKM/Satlak Pembelian alat tulis sekretariat, Transportasi KKM/Satlak yang terkait dengan kegiatan program Pamsimas, Biaya penggandaan dokumen (termasuk cetak photo), Pembuatan papan informasi Pembelian materai (jika diperlukan) Biaya pencatatan notaris/akta notaris Diluar pengeluaran tersebut diatas adalah tidak diperkenankan. Biaya sebelum SPPB diperbolehkan sesuai dengan kepentingan yang menunjang pelaksanaan Pamsimas dengan pengecekan oleh fasilitator, dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran dan pendukung. sambungan

Bagan Proses Pencairan Dana Hibah APBN KKM Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat yang melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran KPPN/Kas Daerah Kantor Bank Indonesia (KBI) Bank Umum Operasional (Rekening KKM) SPPB Ringkasan Kontrak Modul 3 & 4 BAPPD Kwitansi SPTB LPD 90% (tahap I) BKAPK BAPD (tahap I ) Permohonan Pencairan Dana APBN/APBD (SPPB) SPPB Ringkasan Kontrak Modul 3 & 4 BAPPD Kwitansi SPTB LPD 90% (tahap I) BKAPK BAPD (tahap I) Menerima Permohonan dan Menerbitkan SPP-LS KKM Menerima SPP-LS, Menguji dan Menerbitkan SPM-LS Ringkasan Kontrak BAPPD Kwitansi SPTB LPD 90% (tahap I) Blm Lengkap Hasil Pemeriksaan Dan Pengujian Menerima SPM-LS dan Menerbitkan SP2D Menerima SP2D dan Mentransfer Dana Terima Transfer Dana BLM Pada Rekening KKM Lengkap Rekening KKM

Persyaratan Pencairan Dana APBN/APBD Tahap I Tahap II Tahap III SPP Melampirkan : SPPB Ringkasan SPPB Surat keterangan capaian kegiatan telah diunggah di website Pamsimas sesuai dengan siklus kegiatan dan disetujui oleh Konsultan Kab/Kota dan DPMU BAPPD Kwitansi sesuai BLM Tahap I SPTB Kwitansi Dana BLM tahap II LPD 90% dana tahap I telah digunakan Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan (BAKPK) mencapai 20% SPP Melampirkan: Foto Copy Rek. Incash 100% (4%) Kwitansi Dana BLM tahap III LPD 90% dana tahap II telah digunakan Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan (BAKPK) mencapai 50% Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Kegiatan (SPKMK)

ADMINISTRASI DAN PEMBUKUAN KKM Pelatihan intensif di lapangan (coaching) pengelolaan dan pembukuan keuangan KKM wajib dilakukan sebelum SPPB ditandatangani. Coaching dilakukan oleh TFM kepada KKM dengan biaya operasional Fasilitator. KKM wajib melakukan pembukuan dimulai sejak diterimanya dana incash. Pemeriksaan pembukuan KKM dilakukan oleh TFM setiap bulan dengan menggunakan Form Pengukuran Indikator Kinerja Pengelolaan Keuangan KKM. Prosedur selengkapnya lihat SOP Pengukuran Kinerja Pengelolaan Keuangan KKM. Kegiatan administrasi dan pembukuan program Pamsimas dilakukan oleh KKM bersama-sama dengan Satuan Pelaksana (Satlak) Pamsimas. Kegiatan administrasi dan pembukuan dilakukan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program yang membutuhkan pencatatan yang jelas dan cermat yang dilengkapi dengan bukti-bukti nyata. KKM diwajibkan menyimpan seluruh dokumen setiap tahapan proses baik yang bersifat keuangan ataupun non-keuangan selama 10 (sepuluh) tahun sejak pasca program. KKM harus menyusun laporan keuangan setiap bulan dan diumumkan melalui papan informasi KKM mempertanggungjawabkan penggunaan dana kepada masyarakat melalui secara terbuka (transparan) dan dapat dipertanggungjawabkan, sebelum melakukan pengajuan pencairan dana hibah tahap/termin berikutnya.

Buku yang Wajib diselenggarakan Bendahara KKM Rencana Penggunaan Dana (RPD) Buku Bank Buku Penerimaan dan Pengeluaran Buku In Kind Buku Material Laporan Keuangan Bulanan Laporan Penggunaan Dana (LPD) Semua dokumen dan buku-buku harus disimpan di KKM/BPSPAMS

Laporan Keuangan di Tingkat Masyarakat - setiap Termin - Setiap bulan - Laporan Penggunaan Dana - Laporan Keuangan Bulanan Laporan Penilaian Kinerja Pembukuan LKM (oleh Fasilitator) Setiap tgl 26- akhir bln, per bulan