PENGELOLAAN KEUANGAN TINGKAT MASYARAKAT EGM Peningkatan Peran DMS, QAS, DMS Bali 23 – 25 Februari 2015
Ketentuan Umum Pencairan Dana BLM Merupakan dana stimulan untuk mendorong masyarakat membangun sarana air minum, sanitasi, kesehatan dan penguatan kapasitas masyarakat. Harus dikelola secara tepat, efisien, efektif, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan tujuan program, menimbulkan dampak keresahan sosial dan kerusakan lingkungan, berorientasi pada kepentingan individu dan kelompok tertentu dan bertentangan dengan norma2, hukum serta peraturan yang berlaku nyambung
Dana hibah dapat digunakan untuk membiayai kegiatan program Pamsimas yang meliputi: sambungan Komponen Kegiatan Jenis Kegiatan Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan lokal Pelatihan pengelolaan administrasi dan keuangan Pelatihan teknis sarana air minum dan sanitasi komunal Penyiapan dan pelatihan tim kerja masyarakat sebagai badan pengelola sarana dan kegiatan Peningkatan kesehatan, perilaku hidup bersih dan sehat, dan pelayanan sanitasi Penyuluhan/promosi kesehatan dan sanitasi, dan pemicuan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) Pelatihan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di sekolah dan masyarakat Penyediaan sarana air minum dan sanitasi umum Pembangunan sarana air minum komunal masyarakat dan sekolah di wilayah perdesaan Pembangunan sarana sanitasi sekolah di wilayah perdesaan nyambung
Program Pamsimas melarang dana hibah dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan tujuan program, menimbulkan dampak keresahan sosial dan kerusakan lingkungan, berorientasi pada kepentingan individu atau kelompok tertentu dan bertentangan dengan norma-norma, hukum serta peraturan yang berlaku. pelaksanaan program Pamsimas namun tidak boleh dibiayai dengan dana hibah antara lain: pembebasan lahan, pembangunan/sewa kantor KKM, dan lain-lain. Penyaluran BLM bersumber dari APBD akan dilakukan melalui Kantor Kas Daerah setempat ke rekening KKM; sedangkan penyaluran BLM APBN dilakukan melalui KPPN. sambungan nyambung
BOP per desa/Kelurahan sebesar 2%-4% dari total RKM: Biaya rapat KKM/Satlak Pembelian alat tulis sekretariat, Transportasi KKM/Satlak yang terkait dengan kegiatan program Pamsimas, Biaya penggandaan dokumen (termasuk cetak photo), Pembuatan papan informasi Pembelian materai (jika diperlukan) Biaya pencatatan notaris/akta notaris Diluar pengeluaran tersebut diatas adalah tidak diperkenankan. Biaya sebelum SPPB diperbolehkan sesuai dengan kepentingan yang menunjang pelaksanaan Pamsimas dengan pengecekan oleh fasilitator, dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran dan pendukung. sambungan
Bagan Proses Pencairan Dana Hibah APBN KKM Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat yang melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran KPPN/Kas Daerah Kantor Bank Indonesia (KBI) Bank Umum Operasional (Rekening KKM) SPPB Ringkasan Kontrak Modul 3 & 4 BAPPD Kwitansi SPTB LPD 90% (tahap I) BKAPK BAPD (tahap I ) Permohonan Pencairan Dana APBN/APBD (SPPB) SPPB Ringkasan Kontrak Modul 3 & 4 BAPPD Kwitansi SPTB LPD 90% (tahap I) BKAPK BAPD (tahap I) Menerima Permohonan dan Menerbitkan SPP-LS KKM Menerima SPP-LS, Menguji dan Menerbitkan SPM-LS Ringkasan Kontrak BAPPD Kwitansi SPTB LPD 90% (tahap I) Blm Lengkap Hasil Pemeriksaan Dan Pengujian Menerima SPM-LS dan Menerbitkan SP2D Menerima SP2D dan Mentransfer Dana Terima Transfer Dana BLM Pada Rekening KKM Lengkap Rekening KKM
Persyaratan Pencairan Dana APBN/APBD Tahap I Tahap II Tahap III SPP Melampirkan : SPPB Ringkasan SPPB Surat keterangan capaian kegiatan telah diunggah di website Pamsimas sesuai dengan siklus kegiatan dan disetujui oleh Konsultan Kab/Kota dan DPMU BAPPD Kwitansi sesuai BLM Tahap I SPTB Kwitansi Dana BLM tahap II LPD 90% dana tahap I telah digunakan Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan (BAKPK) mencapai 20% SPP Melampirkan: Foto Copy Rek. Incash 100% (4%) Kwitansi Dana BLM tahap III LPD 90% dana tahap II telah digunakan Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan (BAKPK) mencapai 50% Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Kegiatan (SPKMK)
ADMINISTRASI DAN PEMBUKUAN KKM Pelatihan intensif di lapangan (coaching) pengelolaan dan pembukuan keuangan KKM wajib dilakukan sebelum SPPB ditandatangani. Coaching dilakukan oleh TFM kepada KKM dengan biaya operasional Fasilitator. KKM wajib melakukan pembukuan dimulai sejak diterimanya dana incash. Pemeriksaan pembukuan KKM dilakukan oleh TFM setiap bulan dengan menggunakan Form Pengukuran Indikator Kinerja Pengelolaan Keuangan KKM. Prosedur selengkapnya lihat SOP Pengukuran Kinerja Pengelolaan Keuangan KKM. Kegiatan administrasi dan pembukuan program Pamsimas dilakukan oleh KKM bersama-sama dengan Satuan Pelaksana (Satlak) Pamsimas. Kegiatan administrasi dan pembukuan dilakukan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program yang membutuhkan pencatatan yang jelas dan cermat yang dilengkapi dengan bukti-bukti nyata. KKM diwajibkan menyimpan seluruh dokumen setiap tahapan proses baik yang bersifat keuangan ataupun non-keuangan selama 10 (sepuluh) tahun sejak pasca program. KKM harus menyusun laporan keuangan setiap bulan dan diumumkan melalui papan informasi KKM mempertanggungjawabkan penggunaan dana kepada masyarakat melalui secara terbuka (transparan) dan dapat dipertanggungjawabkan, sebelum melakukan pengajuan pencairan dana hibah tahap/termin berikutnya.
Buku yang Wajib diselenggarakan Bendahara KKM Rencana Penggunaan Dana (RPD) Buku Bank Buku Penerimaan dan Pengeluaran Buku In Kind Buku Material Laporan Keuangan Bulanan Laporan Penggunaan Dana (LPD) Semua dokumen dan buku-buku harus disimpan di KKM/BPSPAMS
Laporan Keuangan di Tingkat Masyarakat - setiap Termin - Setiap bulan - Laporan Penggunaan Dana - Laporan Keuangan Bulanan Laporan Penilaian Kinerja Pembukuan LKM (oleh Fasilitator) Setiap tgl 26- akhir bln, per bulan