Statistik Upah dan Pendapatan
Survei Upah Survei Upah Buruh (SUB) Triwulanan Ada 2 jenis Survei Upah Survei Struktur Upah (SSU) Tahunan
Survei Upah Buruh (SUB)
Tujuan SUB Mengumpulkan data statistik upah secara berkala bagi buruh produksi/pelaksana yang berstatus di bawah pengawas/mandor/ supervisor Mengembangkan alat monitoring perkembangan upah buruh yang dapat dijadikan acuan kebijaksanaan ketenagakerjaan dan pengupahan di tingkat nasional dan regional
Periode Survei & Unit Observasi Periode Survei : triwulanan Triwulan I : April (keadaan Maret) Triwulan II : Juli (keadaan Juni) Triwulan III : Oktober (keadaan September) Triwulan IV : Januari (keadaan Desember) Unit obeservasi : perusahaan (establisment)
Sejarah SUB 1979/1980, SUB mulai diselenggarakan oleh BPS Cakupan : Pertambangan non-migas Industri Pengolahan Perhotelan Angkutan Darat Hambatan : kompleksitas permasalahan dalam pelaksanaan lapangan dan pengolahan data Penyajian data hasil SUB tidak tepat waktu
Sejarah SUB (2) Tahun 1992, SUB berubah cakupan dan kuesioner. Perubahan : Angkutan darat tidak dicakup lagi Jumlah sampel diperkecil Variabel dalam kuesioner disederhanakan Hambatan : keterlambatan pemasukan dokumen dari daerah/perusahaan, kesulitan pengisian kuesioner oleh perusahaan hasil pengumpulan data di lapangan tidak konsisten
Sejarah SUB (3) 1998/1999, cakupan dan jumlah sampel SUB diperluas. Industri pengolahan Pertambangan non migas Perhotelan dan restoran Perdagangan Besar dan Eceran Konstruksi Peternakan dan perikanan Jumlah sampel : 2401 perusahaan (tahun-tahun sebelumnya 1309 perusahaan)
Sejarah SUB (4) 2008, dilakukan updating kerangka sampel SUB, cakupan berubah dan jumlah sampel diperbesar. Perubahan-perubahan : Perubahan Lama 2008 - Sekarang Cakupan Manufaktur, hotel & restoran, tambang nonmigas, perdagangan, konstruksi, peternakan & perikanan. Manufaktur, hotel, tambang nonmigas, perdagangan, peternakan & perikanan Sampling desain nasional regional Kerangka sampel Hasil sensus/survei akhir 1980-an Hasil Survei 2005/2006 dan SE 2006 Jumlah sampel 2.401 perusahaan 3.675 perusahaan Penggantian sampel BPS Provinsi BPS RI
Cakupan SUB (2008 – sekarang) Perusahaan-perusahaan yang bergerak di lapangan usaha : Industri pengolahan (besar & sedang) Perhotelan (bintang non bintang) Pertambangan non migas (yang sudah melakukan kegiatan penambangan) Perdagangan (besar & eceran) Pertanian (peternakan & perikanan)
Kerangka Sampel Sampel Kerangka Sampel Industri pengolahan Survei Industri Besar dan Sedang 2005 Perhotelan Survei Hotel (VHT-L) 2006 Pertambangan non migas SE06 - UMB Perdagangan Peternakan dan perikanan Direktori perusahaan/usaha peternakan dan perikanan 2005
Penggantian Sampel (1) Alasan penggantian sampel Perusahaan pindah ke provinsi lain Perusahaan musiman (lebih sering tutup) Perusahaan tutup Tidak ditemukan di lapangan Non respon Prosedur penggantian sampel Jika ditemukan perusahaan-perusahaan yang tidak dapat dicacah dengan alasan di atas, BPS Provinsi harus melaporkan ke BPS RI untuk dilakukan penggantian sampel.
Penggantian Sampel (2) Prinsip penggantian sampel Penggantian sampel dilakukan berdasarkan daftar histori pemilihan sampel yang telah disusun menurut strata, dan di dalam strata menurut size. Untuk mengganti sebuah sampel perusahaan/usaha, diambil perusahaan/ usaha yang : belum terpilih menjadi sampel berada didalam strata yang sama seperti perusahaan/usaha yang akan diganti terdekat dengan perusahaan/usaha yang diganti dalam daftar yang telah diurutkan tadi (dengan kata lain, yang mempunyai MoS atau size terdekat) Penimbang untuk perusahaan/usaha pengganti dihitung supaya membuat kontribusi tertimbang untuk pekerja sama persis dengan kontribusi tertimbang dari perusahaan/usaha yang diganti.
Data yang dikumpulkan Keterangan umum perusahaan Jumlah hari dan jam kerja dalam seminggu Tunjangan teratur yang diterima dalam bentuk natura (barang/jasa) Upah terendah dan tertinggi Jumlah karyawan produksi/non produksi menurut jenis kelamin
Data yang dikumpulkan (2) Jumlah karyawan produksi/pelaksana di bawah pengawas/ mandor/supervisor menurut status karyawan dan sistem pembayaran Upah karyawan produksi/pelaksana di bawah pengawas/ mandor/supervisor dalam satu periode pembayaran yang mencakup : Upah/gaji pokok Tunjangan rutin dalam bentuk uang upah lembur
Instrumen Daftar isian/kuesioner Kartu laporan perusahaan (KLP) Buku pedoman pelaksanaan SUB Sektor Nama kuesioner Warna Industri pengolahan Daftar VU-1 Merah Perhotelan Daftar VU-2 Kuning Pertambangan non migas Daftar VU-3 Biru Perdagangan Daftar VU-4 Putih Peternakan & perikanan Daftar VU-5 Hijau
Petugas Lapangan Petugas pencacah - Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) - Staf BPS Kab/Kota yang ditunjuk Pengawas/pemeriksa - Kepala Seksi Statistik Sosial BPS Kab/Kota
Pengumpulan Data Wawancara langsung Dilakukan melalui wawancara langsung dengan petugas perusahaan yang ditunjuk, untuk perusahaan berskala sedang yang file-file pendukungnya tidak terlalu rumit. Swacacah (mengisi kuesioner sendiri) Untuk perusahaan besar dimana diperlukan waktu untuk mempersiapkan file-file pendukung, pengisian kuesioner SUB dilakukan oleh petugas yang ditunjuk perusahaan yang sebelumnya telah menerima penjelasan mengenai tata cara pengisian kuesioner SUB dari KSK/petugas pencacah. Pada waktu yang telah ditentukan (paling lambat 2 minggu) KSK/petugas pencacah mengambil kembali kuesioner yang telah diisi oleh perusahaan.
Pengolahan Data Sentralisasi, pengolahan data dilakukan di BPS RI. Pengolahan data dilakukan setiap triwulan (4 putaran). Satu putaran pengolahan data dilakukan terhadap data 4 triwulan terakhir sekaligus, untuk mempertahankan keterbandingan. Contoh : Untuk pengolahan data SUB triwulan III 2010, maka yang diolah adalah data triwulan IV 2009 sampai dengan triwulan III 2010.
Pengolahan Data (2) Proses Imputasi Proses imputasi dilakukan pada data perusahaan yang tidak lengkap. Imputasi dilakukan dengan memperhitungkan trend data triwulan sebelum/sesudahnya. Contoh : Pada pengolahan data SUB triwulan III 2010, data Perusahaan A hanya tersedia untuk triwulan IV 2009, triwulan I 2010 dan triwulan III 2010. Maka data triwulan II 2010 Perusahaan A diimputasi berdasarkan data dari triw IV 2009, triw I 2010 dan triw III 2010.
Indikator yang Dihasilkan Upah Nominal Rata-rata upah per bulan yang diterima buruh produksi/pelaksana dibawah pengawas/mandor/ supervisor dalam bentuk uang. Indeks upah nominal Indeks Upah Nominal adalah Indeks (angka) yang menggambarkan perubahan (naik atau turun) upah nominal tahun berjalan terhadap upah nominal pada tahun dasar. Tahun dasar 2007 =100 Indeks Upah Nominal = Upah Nominal pada Tahun berjalan X 100 Rata-rata Upah Nominal pada Tahun Dasar
Indikator yang Dihasilkan (2) Contoh penghitungan indeks upah nominal : Upah nominal sektor Industri kuartal I tahun 2010 = 1.182.400, rata-rata upah nominal (tahun dasar) 2007 = 1.050.400, maka : Artinya ada kenaikan upah nominal di sektor industri pada Q1/2010 dibandingkan rata-rata upah tahun dasar (2007) sebesar 12,6 persen. Indeks Upah Nominal Q1/2010 = 1.182.400 X 100 = 112,6 1.050.400
Indikator yang Dihasilkan (3) Upah Riil Upah Riil adalah upah nominal yang telah dideflasikan dengan Indeks Harga Konsumen (IHK 2007 = 100). Sehingga upah riil dapat lebih mencerminkan tingkat upah buruh dengan lebih realistis. Upah riil dapat lebih menggambarkan kesejahteraan (tingkat daya beli) buruh karena telah menyesuaikan dengan perkembangan tingkat biaya hidup (IHK). Tahun dasar 2007 =100 Upah Riil = Upah Nominal pada Tahun berjalan X 100 Indeks Harga Konsumen
Indikator yang Dihasilkan (4) Contoh penghitungan upah riil Upah nominal sektor hotel Q3/2010 = 1.193.800. IHK bulan September 2010 = 123,2, maka : Artinya dengan upah nominal 1.193.800 pada Q3/2010, pekerja memperoleh upah secara riil sebesar 969.000 pada level harga yang sama pada tahun 2007. Upah Riil Q3/2009 = 1.193.800 X 100 = 969.000 123,2
Indikator yang Dihasilkan (5) Indeks Upah Riil Indeks Upah Riil adalah indeks (angka) yang menggambarkan perkembangan (naik atau turun) upah riil tahun berjalan terhadap rata-rata upah nominal tahun dasar (2007=100) Tahun dasar 2007 =100 Indeks Upah Riil = Upah Riil pada Tahun berjalan X 100 Rata-rata Upah Nominal pada Tahun Dasar
Indikator yang Dihasilkan (6) Contoh penghitungan indeks upah riil Upah nominal sektor pertambangan non migas pada Q4/2009 = 3.321.000. IHK bulan Desember 2009 = 117,0. Sedangkan rata-rata upah nominal 2007 = 3.914.900, maka Artinya dengan pendapatan 3.321.000 di Q4/2009, tingkat daya beli pekerja/masyarakat pada umumnya mengalami penurunan kurang lebih 27,5 persen dibanding tahun 2007. Indeks Upah Riil Q4/2009 = 2.838.500 X 100 = 72,5 3.914.900
Indikator yang Dihasilkan (6) Median Upah Median dari upah nominal per perusahaan : - per sektor - per triwulan Contoh : Median upah sektor industri triwulan III 2009 = Rp.1.067.100,- dapat diartikan bahwa separuh dari total buruh industri memperoleh upah dibawah Rp.1.067.100,- per bulan Kelebihan : tidak terpengaruh upah nominal perusahaan yang sangat tinggi atau sangat rendah.
Level Data Data statistik upah yang dihasilkan SUB dipublikasikan pada level nasional. Untuk sektor industri (karena sampelnya cukup besar) data statistik upah dapat dirinci menurut kelompok wilayah : - Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten - Jawa Tengah dan DI Yogyakarta - Jawa Timur dan Bali - Luar Jawa-Bali
Survei Struktur Upah (SSU)
Tujuan Mendapatkan data statistik upah yang lebih rinci yaitu upah menurut jenis kelamin dan jenis jabatan/pekerjaan untuk : - karyawan non produksi/pelaksana - karyawan produksi/pelaksana berstatus lebih rendah dari pengawas/mandor/ supervisor. - karyawan produksi/pelaksana pada tingkat pengawas/mandor/supervisor ke atas.
Periode Pencacahan SSU dilaksanakan BPS sejak tahun 2001. Periode survei : tahunan Pencacahan pada perusahaan terpilih dilakukan pada bulan Juli (bersamaan dengan SUB triwulan II) untuk mencatat keterangan/ informasi mengenai struktur upah sesuai dengan periode pembayaran perusahaan pada bulan Juni.
Kesamaan SSU Dengan SUB Cakupan/ruang lingkup Perusahaan industri besar/sedang, hotel bintang/non bintang, pertambangan non migas, perdagangan besar/eceran, peternakan dan perikanan. Sampel SSU sama dengan sampel SUB Kerangka sampel Metodologi penarikan sampel Jumlah sampel Prosedur penggantian sampel Pengumpulan data Wawancara langsung Swacacah Petugas lapangan Petugas pencacah Pengawas/pemeriksa
Instrumen Daftar isian/kuesioner Kartu laporan perusahaan (KLP) Buku pedoman pelaksanaan SSU Sektor Nama kuesioner Warna Industri pengolahan Daftar VS-1 Merah Perhotelan Daftar VS-2 Kuning Pertambangan non migas Daftar VS-3 Biru Perdagangan Daftar VS-4 Putih Peternakan & perikanan Daftar VS-5 Hijau
Data yang Dikumpulkan Keterangan umum perusahaan Jumlah hari dan jam kerja seminggu Tunjangan teratur yang diterima dalam bentuk natura (barang/jasa) Jumlah karyawan perusahaan menurut jenis kelamin, yang mencakup : karyawan non produksi/pelaksana karyawan produksi/pelaksana dibawah pengawas/mandor/supervisor karyawan produksi/pelaksana pada tingkat pengawas/mandor/supervisor ke atas
Data yang Dikumpulkan (2) Sistem pembayaran, upah minimum dan maksimum, jumlah upah (upah pokok, tunjangan dan upah lembur), dirinci menurut jenis kelamin dan jenis jabatan untuk : karyawan non produksi/pelaksana karyawan produksi/pelaksana dibawah pengawas/mandor/supervisor karyawan produksi/pelaksana pada tingkat pengawas/mandor/supervisor ke atas Keterangan lainnya Sistem pengupahan Organisasi pekerja/karyawan PHK Diklat karyawan
Pengolahan Data Pengolahan SSU dilakukan setahun sekali (satu putaran). Satu putaran pengolahan berisi angka untuk beberapa tahun terakhir menurut kondisi pemasukan dokumen terakhir. Misal : Publikasi SSU tahun 2010 berisi angka tahun 2009 dan 2010. Data diolah apa adanya sesuai dengan keadaan pemasukan dokumen terakhir. Tidak ada proses imputasi
Indikator yang Dihasilkan Rata-rata upah per jenis kelamin sektor untuk sektor industri, dirinci sampai dengan 3 digit KBLI kelompok wilayah (region) jenis pekerjaan/jabatan karyawan produksi/pelaksana di bawah pengawas/mandor/supervisor pengawas/mandor/supervisor dan beberapa tingkat di atasnya tenaga ahli karyawan non produksi : - manajer - sekretaris - akuntan - tenaga administrasi - Sopir - satpam - tenaga penjualan
Upah Minimum
Upah Minimum Menurut Permen No.1 Th. 1999 Pasal 1 Ayat 1; Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.
Upah Minimum (2) Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, penetapan Upah Minimum diatur dalam: a. Pasal 88: Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. b. Pasal 89: Upah Minimum diarahkan untuk pencapaian kebutuhan hidup layak, ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
Manfaat dan Kendala Pelaksanaan UMP Manfaat UMP: Memberikan kepastian terhadap buruh dan perusahaan Berkaitan dengan daya beli Instrumen pemerataan Instrumen gender gap Instrumen kemiskinan Instrumen standar hidup pekerja Kendala Pelaksanaan UMP: Skala perusahaan (besar/sedang/kecil/mikro) Omzet perusahaan
Upah Minimum Propinsi (UMP) UMP dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kebutuhan Hidup: barang dan jasa yang pokok untuk kelangsungan hidup Layak: yang dianggap cukup dalam jumlah tertentu pada waktu tertentu. Jumlah standar (perubahan sangat kecil) Waktu yang berubah sejalan dengan harga yang berubah (secara bermakna) KHL = ∑ Qi x Pi , Q = Quantity (by assume) P = Price (by survey) i = komoditi
Dasar dan Asumsi KHL Permen Nakertrans No.17/Permen/VIII/2005, tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak KHL = Standar kebutuhan yang harus dipenuhi Seorang pekerja/buruh Masa kerja kurang dari 1 tahun Status Lajang Layak fisik, non fisik, sosial Untuk 1 bulan
Mekanisme Penentuan KHL Ditentukan unsur tripartit: perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi. KHL berdasarkan Kepmenakertrans No. 17 tahun 2005. Survei bulanan dari bulan Januari s/d September, sedangkan Oktober s/d Desember dilakukan prediksi. Upah ditetapkan paling lambat 60 hari sebelum tanggal berlaku (1 Januari) oleh Gubernur.
Proses Penentuan UMP berdasarkan KHL Data Pokok Produktivitas Pertumbuhan ekonomi Inflasi Daya beli Kondisi pasar kerja Upah daerah sekitar Kebutuhan hidup pekerja (dan keluarga) di daerah masing-masing Usaha paling tidak mampu (marjinal) Saran/pertimbangan Dewan Pengupahan KHL tahun ini Usulan UM tahun depan Ketetapan UM tahun depan Estimasi KHL Data Pendukung
Komponen KHL Jenis kebutuhan dalam KHL adalah jenis barang dan jasa yang tergabung dalam komponen KHL. Asumsi : 3000 kilo-kalori per hari Komponen KHL adalah kebutuhan dasar yang terdiri dari 46 komoditi dan terbagi ke dalam 7 kelompok komoditi, meliputi : Pangan (makanan dan minuman 11 jenis) Papan (perumahan dan fasilitasnya 19 jenis) Sandang (9 jenis) Pendidikan (1 jenis) Kesehatan (3 jenis) Transportasi (1 jenis) Rekreasi dan tabungan (2 jenis)
Survei KHL Untuk menentukan nilai KHL, Kemennakertrans menyelenggarakan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Pada dasarnya Survei KHL adalah survei harga yang bertujuan untuk memperoleh nilai P (harga dari 46 komoditi yang termasuk dalam komponen KHL) dalam rumusan KHL = Q x P. Misalnya: Beras = 10 kg x Rp 4.500 = Rp 45.000,- Daging = 0.75 kg x Rp 20.000 = Rp 15.000,-, dst Menggunakan harga yang objektif dan secara ilmiah mewakili harga pasar (realistis). Generalisasi dari sejumlah pengamatan sampel.
Survei KHL (2) Responden dalam survei ini adalah penjual/pedagang/penyedia komoditi yang mempunyai tempat tetap serta mudah untuk diwawancarai. Lokasi survei terdiri dari : Pasar Sekitar pasar Pemukiman PDAM Penjual media cetak Salon/tukang cukur Tempat rekreasi Angkutan umum
Tim Survei KHL Survei KHL dilakukan oleh tim survei tripartit yang dibentuk DPP (Dewan Pengupahan Provinsi) dan/atau DPK (Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota) Unsur tripartit : Pemerintah, Pengusaha, Pekerja (serikat pekerja/buruh) Perbandingan 2 : 1 : 1 Diketuai oleh perwakilan BPS
Persentase buruh/karyawan/pekerja yang dibayar dibawah UMP dan sesuai UMP, SAKERNAS 2006 – 2010) Tahun Dibayar dibawah UMP Dibayar sesuai UMP 2006 2007 2008 2009 2010 29,47 34,17 38,14 35,35 37,02 71,53 65,83 61,86 64,65 62,98
Jawa Barat, Banten & DKI Jakarta Persentase perusahaan industri yang upah minimum karyawannya dibawah UMP/UMR, SUB 2006-2010 Tahun Triwulan Jawa Barat, Banten & DKI Jakarta Jawa Tengah & DI Yogyakarta Jawa Timur & Bali Luar Jawa-Bali Indonesia 2006 Maret Juni September Desember 14,3 13,9 14,1 13,3 20,7 25,0 26,1 26,5 20,1 23,6 23,1 23,7 13,6 15,6 17,2 19,4 17,4 19,5 20,0 20,5 2007 12,7 12,6 12,0 12,8 27,9 30,4 32,5 33,4 24,1 24,4 24,9 24,5 19,0 18,9 15,3 21,2 21,3 2008 15,4 17,3 18,5 30,8 28,5 27,5 25,7 18,0 20,4 24,3 27,8 21,9 22,4 2009 17,9 17,0 17,8 25,8 24,8 24,0 23,5 22,3 24,6 22,5 20,3 22,6 21,5 2010 Sept *) Des *) 16,9 15,8 13,4 20,8 16,4 22,1 23,2 18,8 16,7 15,7 18,4 17,1 16,3
Terima Kasih