PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PENELITIAN UNGGULAN IPB Dana Masyarakat IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN Institut Pertanian Bogor disampaikan pada : Sosialisasi Pertanggungjawaban Keuangan Program PPM LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Bogor, 26 April 2011
DASAR HUKUM Acuan Adminitrasi Pengelolaan Keuangan Penelitian Unggulan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Ketetapan Majelis Wali Amanat IPB Nomor : 102/MWA- IPB/2011 tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran IPB Tahun 2011. 2. Peraturan Rektor IPB Nomor : 02/I3/KU/2009 tentang Pengelolaan Dana Institut Pertanian Bogor. 3. Peraturan Rektor IPB Nomor : 260/I3/KU/2009 Tentang Biaya Satuan Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Yang Dananya Bersumber dari Dana Masyarakat IPB 4. Peraturan Rektor IPB Nomor : 045/I3/PL/2011 Tanggal 04 April 2011 tentang Penelitian Unggulan IPB 5. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa; 6. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 2010 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2011.
STRUKTUR PENGANGGARAN RKA IPB 2011 Pilar : Peningkatan Kualitas Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat (B) Kegiatan : Peningkatan Kualitas Penelitian (B.1) Sub kegiatan : Pengembangan Kualitas Kegiatan Penelitian Berbasis Prioritas (B.1.3) Program : Penelitian Unggulan IPB (B.1.3.12) Penanggung jawab program : LPPM IPB -- sebagai PPK
Mekanisme Pencairan Dana Pencairan tahap I (70%) : Penandatanganan Kontrak : 1. Proposal Penelitian (disetujui oleh LPPM) + 2. Kelengkapan lainnya : SK Rektor Pengajuan Permintaan : 1. SPP/SPM/RAB melalui Sistem Aplikasi Berbasis Web 2. Atas dasar SPP/SPM diterbitkan SP2DM dimana dana masuk ke rekening LPPM (tanpa dikurangi pajak-pajak) 3. LPPM membayar ke Peneliti sebagai Uang Muka Kerja (UMK) Pencairan tahap II (30%): Laporan Kemajuan/Laporan Akhir Laporan Pertanggungjawaban keuangan : 100% dari dana yang diterima pada Tahap I
PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN 1. Efektif 2. Efisien 3. Transparant 4. Akuntabel PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN Tepat Sasaran Tepat Waktu Tepat Peruntukkan Tepat Prosedur dan Mekanisme Tepat Acuan dan Pengadministrasian
PENGGUNAAN DANA OLEH PENELITI Menggunakan dana tersebut untuk: A. Pembayaran Honorarium B. Pembelian bahan penelitian C. Pembayaran Perjalanan Dinas D. Pembayaran Operasional Bahan Habis (biaya rapat, fotocopy, sewa kendaraan, biaya analisis/uji coba & penyusunan laporan)
A. Belanja Honorarium : Pagu Belanja Honorarium tidak boleh melebih 30% dari nilai kontrak Kelengkapan Administrasi : - Kuitansi atau Daftar penerima honorarium; Perpajakan : 1. di pungut final pada saat menerima honorarium 2. di setor selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya ke : - Nomor NPWP : LPPM (00.342.956.0-434.000) - Atas Nama : Bendahara LPPM IPB - Alamat : Kampus IPB Darmaga Gd Rektorat Lt.3 - Kode Jenis Pajak : 411121 - Kode Jenis Setoran : 402 3. di sampaikan ke LPPM selambat-lambatnya sebelum tanggal 20 bulan berikutnya, untuk dilaporkan ke KPP (SSP lampiran 3 & 5)
Lanjutan ……Belanja/Honorarium : 4. Penggunaan Tarif (final): - Golongan IV : 15% - Golongan III : 5% - Golongan II/I : tidak dikenakan - Jika ada tim yg belum PNS tetapi sudah punya NPWP : 5 %
Contoh Pembayaran Honor /Upah (dalam Bentuk Kwitansi) Selalu berubah berdasarkan “belanja” Harus sama berdasarkan golongan
Contoh Pembayaran Honor /Upah (dalam Bentuk Daftar) Harus sama
B. Belanja Bahan Kelengkapan Administrasi : 1 Jika Belanja : sampai dengan kurang dari Rp. 1.000.000,- 1.1. Kelengkapan : - Kuitansi/Bon/Nota - materai 3000 (jika belanja > 250.000 s/d < 1.000.000) - Stempel toko - Nama jelas dan tanda tangan penerima 1.2. Pajak : tidak dipungut pajak-pajak 2 Jika Belanja : Rp. 1.000.000,- s/d < Rp. 2.000.000,- 2.1. Kelengkapan - Kuitansi/Bon/Nota - materai 6000 2.2. Pajak : - dipungut Pajak PPN : 10% - disetor ke NPWP : Penyedia Barang/Jasa
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan 3. Jika belanja bahan yang bernilai Rp. 2.000.000 s/d < Rp. 5.000.000 : 3.1. Kelengkapan - Kuitansi - Bon/Nota - Faktur Pajak - materai 6000, Stempel toko, Nama jelas & Ttd penerima 3.2. Pajak - dipungut Pajak PPN : 10% disetor ke NPWP : penyedia barang/Jasa Kode Jenis Pajak : 411211 Kode Jenis Setoran : 403 - dipungut Pajak PPh Psl 22 : 1.5% disetor ke NPWP : LPPM (00.342.956.0-434.000) Kode Jenis Pajak : 411122 Kode Jenis Setoran : 900
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan 4. Jika belanja Rp. 5.000.000 s/d < Rp. 10.000.000,- Kelengkapan Administrasi : a. Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak kecil b. Berita Acara Serah Terima Barang c. Kuitansi, Bon/Faktur Barang d. Faktur Pajak Pajak : - Pajak PPN : 10% disetor ke NPWP : Penyedia Barang/Jasa - Pajak PPh 22 : 1.5% disetor ke NPWP : LPPM (00.342.956.0-434.000) Catatan : Pajak PPN harus : - disetor pada tanggal selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya - diserahkan ke LPPM sebelum tanggal 20 bulan berikutnya Pajak PPh pasal 22 harus : - disetor pada tanggal terjadinya transaksi - diserahkan ke LPPM sebelum tanggal 20 bulan berikutnya (SSP Lampiran 3 & 5)
Contoh Kwitansi Pembelian Bahan (dibawah Rp.1.000.000) Harus dilampirkan Kelengkapan : Materi 3000 Stempel toko Nama jelas & tanda tangan
Contoh Kwitansi Pembelian Bahan (diatas Rp.1.000.000) Harus dilampirkan Kelengkapan : Materi 6000 Stempel toko Nama jelas & tanda tangan
Contoh Kwitansi Pembelian Bahan (diatas Rp.2.000.000) Harus dilampirkan Kelengkapan : Materi 6000 Stempel toko Nama jelas & tanda tangan
C. Belanja Perjalanan Bukti Pengeluaran biaya perjalanan berupa: A. Perjalanan Dinas 1. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang sudah dilegalisasi; 2. tiket, airport tax, boarding pass, kuitansi biaya hotel. 3. Bukti pengeluaran riil yang tidak diperoleh ditempat (seperti biaya penginapan diluar hotel, biaya transport lokal dan lain-lain), maka pegawai yang melakukan perjalanan dinas membuat bukti pengeluaran riil. B. Penggantian Transport / transport lokal
Contoh Kwitansi Perjalanan Dinas
Contoh Kwitansi Perjalanan Dinas
Contoh Kwitansi Transport
Contoh format Bukti pengeluaran riil perjalanan dinas
D. Belanja Lain-lain 1. Biaya rapat (akomodasi dan konsumsi); Pengeluaran berupa: 1. Biaya rapat (akomodasi dan konsumsi); Kelengkapan administrasi : Daftar penerima transport Kwitansi pembelian konsumsi Daftar hadir 2. Fotocopy dan Penggandaan Laporan - bon/nota - kwitansi - materai, stempel, nama terang Pajak –pajak : disesuaikan seperti belanja bahan
3. Sewa kendaraan/sewa barang : Kelengkapan administrasi : Kwitansi (materai, stempel toko, nama terang) Pajak : dipungut pajak PPh 23 : 2 % disetor ke NPWP : LPPM (00.342.956.0-434.00 Kode Jenis Pajak : 411124 Kode Jenis Setoran : 100 disetor : setiap selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya bukti setor /SSP diserahkan ke LPPM sebelum tanggal 20 bulan berikutnya (SSP lampiran 3 & 5) 4. Biaya analisa/uji coba 5. Biaya lembur petugas
Contoh Pembayaran : transport rapat biasa (Bentuk Daftar)
Contoh Pembayaran : konsumsi rapat biasa
Contoh Pembayaran : konsumsi rapat konsinyasi
Contoh Pembayaran : daftar hadir rapat
LAPORAN KEUANGAN A. Laporan Realisasi Penggunaan Dana - Mencatat semua transaksi belanja berdasarkan tanggal B. Uraian Laporan Realisasi Penggunaan Dana - Rekapitulasi bukti transaksi per -akun C. Cashflow
A. LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA
B. URAIAN LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA
CONTOH REKAP KELOMPOK HONORARIUM Lanjutan ……B CONTOH REKAP KELOMPOK HONORARIUM Lanjutan ……B. URAIAN LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA
CONTOH REKAP KELOMPOK PERJALANAN Lanjutan ……B CONTOH REKAP KELOMPOK PERJALANAN Lanjutan ……B. URAIAN LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA
CONTOH REKAP KELOMPOK BAHAN PPM Lanjutan ……B CONTOH REKAP KELOMPOK BAHAN PPM Lanjutan ……B. URAIAN LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA
CONTOH REKAP KELOMPOK OPERASIONAL LAINNYA Lanjutan ……B. URAIAN LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA CONTOH REKAP KELOMPOK OPERASIONAL LAINNYA
C. CASH FLOW
Terima kasih
Akun-akun dan Standar Tarif Berdasarkan : Standar Tarif : Satuan Biaya Umum Tahun 2011 Standar Tarif : Satuan Biaya Manajemen DM IPB
AKUN-AKUN UNTUK KERJASAMA PPM
STANDAR BIAYA UMUM (SBU TH 2011) : Honorarium Penelitian Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 100/PMK-02/2010 tgl 06 Mei 2010
STANDAR TARIF BIAYA SATUAN PENYELENGGARAAN MANAJEMEN DM IPB Peraturan Rektor Nomor : 260/I3/KU/2009 tentang Biaya Pelaksanaan Kegiatan Manajemen yang dananya bersumber dari dana masyarakat (DM) IPB 1. BIAYA RAPAT/PERTEMUAN NO KOMPONEN BIAYA SATUAN *) Biaya Satuan (Rp) Pejabat IPB Gol.I Gol.II Gol.III Gol.IV Tamu IPB 1. a. Biaya Pengganti transport Rapat/Pertemuan - Level-1 (ringan: 3 jam kerja) OK 50,000 100,000 Level-2 (seda ng : lebih 3 jam kerja) 75,000 150,000 Level-3 (berat : lebih enam jam kerja) 200,000 Petugas Rapat 25.000 b. Snack (Rapat Biasa/Lintas Bidang) Boks 10.000 c. Makan (Rapat Biasa/Lintas Bidang)
2. PERJALANAN DINAS NO KOMPONEN BIAYA SATUAN *) Biaya Satuan (Rp) Pejabat IPB Gol.I Gol.II Gol.III Gol.IV Tamu IPB 2 a. Perjalanan Dinas Biasa - Transport ke Bandara/Pelabuhan/Stasiun PP 100,000 Uang Saku OH 150,000 175,000 225,000 250,000 Transport Lokal 50,000 Uang makan Tiket At Cost Hotel b. Biaya Perjalanan Dinas Ke Jakarta Transport Uang Makan c. Biaya Perjalanan Dinas ke Bandung 200,000 3 OPERASIONAL PENGEMUDI KENDARAAN DINAS a. Perjalanan Dinas ke jakarta OH 350.000 - b. Perjalanan Dinas ke Bandung 500.000
3. BIAYA KONSINYASI NO KOMPONEN BIAYA SATUAN *) Biaya Satuan (Rp) Pejabat IPB Gol.I Gol.II Gol.III Gol.IV Tamu IPB 3. a. Uang saku OH 180,000 220,000 260,000 300,000 - b Transport di dalam Kota/Kab Bogor PP 200.000 di luar kota/kab Bogor 300.000 c Penginapan At Cost d. Konsumsi dan snack Okl
4. BIAYA TRANSPORT PERJALANAN LOKAL NO KOMPONEN BIAYA SATUAN *) Biaya Satuan (Rp) Pejabat IPB Gol.I Gol.II Gol.III Gol.IV Tamu IPB 4 - Darmaga dan sekitarnya OH 30,000 Darmaga - Baranangsiang,GngGede,Tmn Kencana, Tajur 75,000 Darmaga - Cibinong/Cisarua 150,000 Darmaga - Jonggol 200,000 Darmaga - Jasinga
5. BIAYA LEMBUR NO KOMPONEN BIAYA SATUAN *) Biaya Satuan (Rp) Pejabat IPB Gol.I Gol.II Gol.III Gol.IV Tamu IPB 5 a. Hari kerja - Mekanistik OJ 10,000 15,000 20,000 Verifikasi, Klarifikasi dan Analisis Penjaga Ruangan (Ruang Pendidikan) 7,000 13,000 b. Hari Libur OH 100,000 125,000 150,000 175,000 50,000 75,000