LEGISLASI DAN SERTIFIKASI KEPERAWATAN DI INDONESIA ELLY NURACHMAH FIK - UI
Legislasi keperawatan sistem perundang-undangan praktik keperawatan yang menggambarkan ruang lingkup praktik keperawatan yang diijinkan secara hukum. berisi hak-hak fundamental setiap individu untuk menentukan pilihan pelayanan kesehatan dan hak dasar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman.
Legislasi keperawatan proses menetapkan serangkaian ketentuan yang harus ditaati dan diikuti oleh setiap perawat yang akan memberikan pelayanan kepada orang lain. Undang-undang praktik keperawatan Faktor profesional, teknikal, moral , dan etik
Undang-undang praktik keperawatan peraturan yang menjamin pelayanan keperawatan yang aman dan etis melalui upaya pengendalian badan-badan keperawatan, tenaga keperawatan, persyaratan dan kriteria lisensi, penundaan dan pencabutan lisensi keperawatan, dan proses sertifikasi untuk mempertahankan kompetensi.
Undang-undang praktik keperawatan untuk melindungi masyarakat terhadap para praktisi keperawatan yang melakukan pelayanan secara tidak aman / etis. perawat mendapat perlindungan hukum berlandaskan kaidah profesionalisme.
Undang-undang praktik keperawatan mendefinisikan praktik keperawatan, mengembangkan kriteria untuk memasuki profesi keperawatan, menetapkan ketentuan dan peraturan yang melaksanakan, mempertahankan, dan menegakkan standar praktik keperawatan Sistem regulasi
Tujuan penerapan sistem regulasi *menciptakan caring environment *menjamin bentuk pelayanan keperawatan yang aman bagi sistem klien *meningkatkan hubungan kesejawatan (kolegialitas). *mengembangkan jaringan kerja yang bermanfaat bagi sistem klien. .
Tujuan penerapan sistem regulasi *meningkatkan akontabilitas professional dan sosial. *meningkatkan advokasi terutama bagi sistem klien. *meningkatkan sistem pencatatan dan pelaporan keperawatan. *menjadi landasan untuk pengembangan karir tenaga keperawatan
Sistem regulasi Registrasi Sertifikasi Lisensi
1. Registrasi keperawatan merupakan proses administrasi yang harus ditempuh oleh seseorang yang ingin memberikan pelayanan keperawatan kepada orang lain sesuai dengan kemampuan atau kompetensi yang dimilikinya.
2. Lisensi perawat Ijin untuk melakukan tindakan keperawatan yang dibutuhkan dalam pemberian pelayanan keperawatan. Diberikan hanya pada yang telah memiliki kompetensi tertentu. Diperoleh setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah (saat ini) atau profesi (masa mendatang)
Justifikasi perlunya lisensi Dulu : tidak perlu lisensi Vokasional Respondeat superior Kini : perlu lisensi Professional Personal liability
Tujuan pemberian lisensi Menjamin pelayanan yang diberikan aman, dan etis sesuai kompetensi dan kewenangan yang dimiliki. Menata pelayanan kepada masyarakat, diberikan oleh orang yang tepat dan mampu secara professional, etikal, dan legal. Menghindarkan kerugian / kecelakaan / bahaya pada individu atau masyarakat yang diberikan pelayanan.
Kemampuan yang perlu dimiliki oleh perawat berlisensi Kognitif Psikomotor Afektif Komunikasi Kepemimpinan Enterpreuner Pengambilan keputusan Mengambil resiko S e r t i f i k a s i S e r t i f i k a s i
3. Sertifikasi keperawatan pengakuan akan keahlian seseorang perawat dalam area praktek keperawatan tertentu. kegiatan kredensial bagi setiap tenaga professional untuk menjamin masyarakat tentang kualifikasi keperawatan tenaga professional ini dalam memberikan pelayanan spesifik bagi konsumen (sistem klien).
Sertifikasi keperawatan Sertifikasi juga ditetapkan bagi seseorang perawat terregistrasi yang akan melakukan praktik keperawatan diluar area yang telah diregistrasi.
Tujuan sertifikasi upaya pengendalian praktek keperawatan yang dilakukan oleh perawat professional dan cakupan praktek keperawatan yang dilakukannya Praktik sesuai kewenangan/kompetensi
Cara mendapatkan sertifikasi Organisasi profesi (Pusat Kredensial) Badan keperawatan di suatu negara bagian atau wilayah Institusi mandiri LSPP di Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Perawat (LSPP) *Dibentuk oleh pemerintah atau sebagai produk hukum keperawatan (UU Praktik Keperawatan) *Memiliki kewenangan mengembangkan kebijakan dan aturan operasional sistem kredensial *Mengacu pada pedoman / aturan diatasnya *Menetapkan pusat pelatihan dan / uji kompetensi
Situasi di Indonesia Terlalu mudah memperoleh lisensi (SIP, SIK, SIPP). Tidak pernah dipantau kompetensinya. Ketika melakukan kesalahan tidak ditanya tentang ijinnya. Organisasi profesi belum terlibat optimal. Banyak yang bekerja dibawah standar. Ada pihak yang merasa berkepentingan
Kendala menata sistem legislasi Undang-undang praktik keperawatan ( - ) Badan mandiri untuk sistem regulasi ( - ) Sistem kredensialing belum baku (kompetensi tidak disertai dengan kewenangan dan pengakuan) Lembaga pemantau kualitas pendidikan ( - ) Badan uji kompetensi nasional ( - )
Implikasi keperawatan Setiap perawat harus siap memberikan layanan keperawatan sesuai kompetensi dan kewenangannya. Setiap perawat harus mempertahankan kompetensi melalui program sertifikasi sepanjang hayat untuk mencapai jenjang karir yang optimal Setiap perawat seyogyanya mendapatkan pendidikan yang memadai sebagai dasar untuk memasuki profesi keperawatan
Tanggung jawab siapa ? Kita Bersama
Terima kasih