LEGISLASI DAN SERTIFIKASI KEPERAWATAN DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Advertisements

SISTEM REGULASI KEPERAWATAN
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
By. Erlina Windyastuti, S.Kep., Ns
PENGERTIAN, TUJUAN, PERSYARATAN DAN KEGUNAAN :
REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
KONSEP PROFESI DALAM LINGKUP KEPERAWATAN
Landasan Legal Keperawatan Profesional
PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI DAN RANAH PENGEMBANGAN KEPROFESIAN GURU
PERKULIAHAN PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
Oleh : Ns.Lili Fajria, S.Kep, M.Biomed
UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN DAN STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN
Dewi Irawaty, MA PhD PASCA SARJANA UNHAS Juli 2011
Etika dan Profesionalisme TSI
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
ORTOPEDAGOG SEBAGAI PROFESI
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
Bahan Kuliah Manajemen Pelayanan Fisioterapi Oleh : P. Sunarno
KEPERAWATAN SEBAGAI PROFESI
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
Proses keperawatan adalah suatu metode dimana suatu konsep diterapkan dalam praktek keperawatan. Sebagai suatu pendekatan Problem – Solving yang memerlukan.
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
Seminar Keperawatan STIKES WHS
UU NO 11/2014 TENTANG KEINSINYURAN JUNI PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
STANDAR PROFESI GIZI HERWANTI BAHAR.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
SISTEM PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
STANDAR PROFESI GIZI. STANDAR PROFESI GIZI LATAR BELAKANG Permasalahan gizi semakin komplek Perlu tenaga gizi Globalisasi Tenaga gizi ( d3 dan s1 )
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
AUDIT SISTEM KEPASTIAN MUTU
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
IMPLEMENTASI PERAN PPNI dalam meningkatkan kesejahteraan perawat
IMPLIKASI ETIK DARI TEKNOLOGI INFORMASI
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
Etika dan Profesionalisme
PENGANTAR KEPERAWATAN PROFESIONAL (Bagian Ke-2)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
PERAN TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT PERTEMUAN 10
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
√√BNSP √√BNSP √√BNSP √√BNSP.
STANDAR PROFESI KEPERAWATAN
Oleh : Ns. Sidik Aprizar, S.Kep,. LEGISLASI KEPERAWATAN Proses pembuatan UU atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada yang mempunyai ilmu dan.
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
By. Erlina Windyastuti, S.Kep., Ns
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
JENJANG KARIR PERAWAT PROFESIONAL
ETIKA PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
Profesi & Organisasi Profesi BAHAN 01
BAB III PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI
PRODI D III KEBIDANAN Hanny Desmiati legislasi dalam praktek kebidanan.
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
PROFESIONALISME KERJA
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

LEGISLASI DAN SERTIFIKASI KEPERAWATAN DI INDONESIA ELLY NURACHMAH FIK - UI

Legislasi keperawatan sistem perundang-undangan praktik keperawatan yang menggambarkan ruang lingkup praktik keperawatan yang diijinkan secara hukum. berisi hak-hak fundamental setiap individu untuk menentukan pilihan pelayanan kesehatan dan hak dasar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman.

Legislasi keperawatan proses menetapkan serangkaian ketentuan yang harus ditaati dan diikuti oleh setiap perawat yang akan memberikan pelayanan kepada orang lain. Undang-undang praktik keperawatan Faktor profesional, teknikal, moral , dan etik

Undang-undang praktik keperawatan peraturan yang menjamin pelayanan keperawatan yang aman dan etis melalui upaya pengendalian badan-badan keperawatan, tenaga keperawatan, persyaratan dan kriteria lisensi, penundaan dan pencabutan lisensi keperawatan, dan proses sertifikasi untuk mempertahankan kompetensi.

Undang-undang praktik keperawatan untuk melindungi masyarakat terhadap para praktisi keperawatan yang melakukan pelayanan secara tidak aman / etis. perawat mendapat perlindungan hukum berlandaskan kaidah profesionalisme.

Undang-undang praktik keperawatan mendefinisikan praktik keperawatan, mengembangkan kriteria untuk memasuki profesi keperawatan, menetapkan ketentuan dan peraturan yang melaksanakan, mempertahankan, dan menegakkan standar praktik keperawatan Sistem regulasi

Tujuan penerapan sistem regulasi *menciptakan caring environment *menjamin bentuk pelayanan keperawatan yang aman bagi sistem klien *meningkatkan hubungan kesejawatan (kolegialitas). *mengembangkan jaringan kerja yang bermanfaat bagi sistem klien. .

Tujuan penerapan sistem regulasi *meningkatkan akontabilitas professional dan sosial. *meningkatkan advokasi terutama bagi sistem klien. *meningkatkan sistem pencatatan dan pelaporan keperawatan. *menjadi landasan untuk pengembangan karir tenaga keperawatan

Sistem regulasi Registrasi Sertifikasi Lisensi

1. Registrasi keperawatan merupakan proses administrasi yang harus ditempuh oleh seseorang yang ingin memberikan pelayanan keperawatan kepada orang lain sesuai dengan kemampuan atau kompetensi yang dimilikinya.

2. Lisensi perawat Ijin untuk melakukan tindakan keperawatan yang dibutuhkan dalam pemberian pelayanan keperawatan. Diberikan hanya pada yang telah memiliki kompetensi tertentu. Diperoleh setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah (saat ini) atau profesi (masa mendatang)

Justifikasi perlunya lisensi Dulu : tidak perlu lisensi Vokasional Respondeat superior Kini : perlu lisensi Professional Personal liability

Tujuan pemberian lisensi Menjamin pelayanan yang diberikan aman, dan etis sesuai kompetensi dan kewenangan yang dimiliki. Menata pelayanan kepada masyarakat, diberikan oleh orang yang tepat dan mampu secara professional, etikal, dan legal. Menghindarkan kerugian / kecelakaan / bahaya pada individu atau masyarakat yang diberikan pelayanan.

Kemampuan yang perlu dimiliki oleh perawat berlisensi Kognitif Psikomotor Afektif Komunikasi Kepemimpinan Enterpreuner Pengambilan keputusan Mengambil resiko S e r t i f i k a s i S e r t i f i k a s i

3. Sertifikasi keperawatan pengakuan akan keahlian seseorang perawat dalam area praktek keperawatan tertentu. kegiatan kredensial bagi setiap tenaga professional untuk menjamin masyarakat tentang kualifikasi keperawatan tenaga professional ini dalam memberikan pelayanan spesifik bagi konsumen (sistem klien).

Sertifikasi keperawatan Sertifikasi juga ditetapkan bagi seseorang perawat terregistrasi yang akan melakukan praktik keperawatan diluar area yang telah diregistrasi.

Tujuan sertifikasi upaya pengendalian praktek keperawatan yang dilakukan oleh perawat professional dan cakupan praktek keperawatan yang dilakukannya Praktik sesuai kewenangan/kompetensi

Cara mendapatkan sertifikasi Organisasi profesi (Pusat Kredensial) Badan keperawatan di suatu negara bagian atau wilayah Institusi mandiri LSPP di Indonesia

Lembaga Sertifikasi Profesi Perawat (LSPP) *Dibentuk oleh pemerintah atau sebagai produk hukum keperawatan (UU Praktik Keperawatan) *Memiliki kewenangan mengembangkan kebijakan dan aturan operasional sistem kredensial *Mengacu pada pedoman / aturan diatasnya *Menetapkan pusat pelatihan dan / uji kompetensi

Situasi di Indonesia Terlalu mudah memperoleh lisensi (SIP, SIK, SIPP). Tidak pernah dipantau kompetensinya. Ketika melakukan kesalahan tidak ditanya tentang ijinnya. Organisasi profesi belum terlibat optimal. Banyak yang bekerja dibawah standar. Ada pihak yang merasa berkepentingan

Kendala menata sistem legislasi Undang-undang praktik keperawatan ( - ) Badan mandiri untuk sistem regulasi ( - ) Sistem kredensialing belum baku (kompetensi tidak disertai dengan kewenangan dan pengakuan) Lembaga pemantau kualitas pendidikan ( - ) Badan uji kompetensi nasional ( - )

Implikasi keperawatan Setiap perawat harus siap memberikan layanan keperawatan sesuai kompetensi dan kewenangannya. Setiap perawat harus mempertahankan kompetensi melalui program sertifikasi sepanjang hayat untuk mencapai jenjang karir yang optimal Setiap perawat seyogyanya mendapatkan pendidikan yang memadai sebagai dasar untuk memasuki profesi keperawatan

Tanggung jawab siapa ? Kita Bersama

Terima kasih