KAJIAN HUKUM PERDATA
PEWARISAN MENURUT WASIAT Wasiat atau testament suatu pernyataan seseorang setelahnya dia meninggal.pewarisan menurut wasiat itu terjadi apabila pewaris menunjuk orang tertentu menjadi ahli waris. Orang yang di tunjuk ini dinamakan “ahli waris menurut wasiat” atau mewarisi secara testamenter. Yang paling lazim testament berisi apa yang dinamakan suatu “ersfstelling”, yaitu penunjukan seseorang atau beberapa orang menjadi “ahli waris” yang akan mendapat seluruh atau sebagian harta.
Adapun suatu testament dapat berisikan suatu legaat, adapun yang diberikan dalam suatu legaat yaitu: Satu atau beberapa benda tertentu; Suatu benda dari satu macam atau jenis, misalnya semua benda yang bergerak. Hak “vruchttgebruik” atas sebagian atau seluruh warisan; Sesuatu hak lain atau boedel, misalnya hak untuk mengambil suatu atau beberapa benda tertentu dari boedel.
BENTUK-BENTUK WASIAT A.Surat yang Ditulis Sendiri (olografhis testament). Surat wasiat olografis adalah suatu wasiat yang seluruhnya ditulis dan ditandatangani oleh pewaris. Surat wasiat ini harus di simpan dan di tandatangani notaris, pewaris dan dua orang saksi. (pasal 932 ayat 1,2,3 KUHPerdata)
Ketentuan tentang wasiat Olografis Adanya keharusan bahwa wasiat tersebut harus ditandatangani oleh si pembuat wasiat; Wasiat tersebut disimpankan kepada seorang Notaris dengan dibebani keharusan untuk dibuatkan akta penyimpanan (akte van de pot). Apabila wasiat tersebut dalam keadaan tertulis atau dalam sampul, maka akta tersebut dibuat di atas kertas tersendiri.sedangkan di atas sampul yang isinya statement di buat catatan yang menyatakan adanya wasiat dan harus di tandatangani.
B. Surat Wasiat Umum (openbaar testament) Surat wasiat umum adalah surat wasiat dengan akta umum yang harus dibuat di hadapan notaris dengan dihadiri dua orang saksi.pewaris menerangkan kepada notaris apa yang di kehendakinya, kemudian notaris dengan kata-kata yang jelas harus menulis atau menyuruh menulis kehendak pewaris sebagaimana pada pokoknya telah di tuturkanya. ( pasal 938,939 ayat 1 KUHPerdata).
Unsur-unsur yang harus di perhatikan mengenai wasiat umum Testament umum (openbaar testament) dibuat didepan notaris Pembuatan testament harus di hadiri dua oarang saksi. Di depan notaris dan saksi pewaris menjelaskan kehendaknya. Dengan kata-kata yang jelas notaris menulis atau menyuruh menulis segala kehendak yang disampaikan pewaris.
Terdapat ketentuan jika salah satu pihak tidak hadir Apabila pewaris memberikan keterangannya ketika saksi-saksi tidak hadir padahal wasiat telah dibuat oleh notaris. Dalam keadaan seperti ini pewaris wajib menerangkan kembali di muka saksi-saksi. Ketidak hadiran pewaris dan sebab-sebab ketidak hadiranya harus disebut wasiat. Surat wasiat harus menyebutkan pula didalamnya bahwa semua acara selengkapnya telah dipenuhi sebagaimana mestinya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Surat Wasiat Tertutup Surat wasiat tertutup adalahsurat wasiat yang dibuat oleh pewaris dengan tulisan sendiri atau ditulis oleh orang lain, yang ditandatangani oleh pewaris. Surat wasiat atau sampul yang berisi surat wasiat itu harus tertutup dan disegel, kemudian harus diserahkan kepada notaris dengan dihadiri empat orang saksi.
Ketentuan undang-undang mengenai testament tertutup Wasiat harus ditulis sendiri atau ditulis oleh orang lain untuknya, selanjutnya ditandatangani pewaris. Harus ditutup dan disegel. Empat orang saksi Notaris menulis keterangan tersebut dalam sebuah akta supersciptie (akta pengamatan) yang ditulis diatas sampul yang telah memenuhi ketentuan kedua dan ketiga diatas.
Surat wasiat menurut isinya Surat wasiat pengangkatan waris. pasal 954 KUHPerdata, surat wasiat mengangkat waris adalah surat yang berisi wasiat dengan nama orang mewasiatkan (pewaris) memberikan kepada seorang atau lebih seluruh atau sebagian harta kekayaanya jika ia meninggal dunia.
B.Surat Wasiat Hibah Menurut pasal 957 KUHPerdata, surat wasiat hibah (legaat) adalah surat wasiat yang memuat ketetapan khusus, dengan mana orang yang mewasiatkan, kepada seseorang atau lebih. Memberikan kepada seseorang atau beberapa orang: a. satu / beberapa benda tertentu b. seluruh benda dari jenis tertentu misalnya benda bergerak, benda tidak bergerak atau c. hak memungut hasil dari seluruh atau bagian dari harta peninggalan pewaris.
Unsur-unsur surat wasiat a. “akta”, kata mana yang menunjukan pada syarat, bahwa testment hsrus berbentuk suatu tulisan. b. Pernyataan kehendak, yang berarti merupakan tindakan hukum sepihak. c. Apa yang akan terjadi setelah ia meninggal. d. Dapat dicabut kembali.
Penafsiran testament Penafsiran testament merupakan tindakan menentukan arti yuridis dan akibat hukum suatu tindakan hukum yang berupa statement. Pasal memberikan tuntunan pertama dalam penafsiran sebuah testament, dengan menyatakan bahwa apabila kata-kata dalam suatu wasiat adalah jelas, maka orang lain tidak boleh mengadakan penafsiran yang menyimpang daripadanya.
Pencabutan wasiat Surat wasiat dicabut dengan tegas, menurut pasal 992 KUHPerdata pencabutan itu harus dengan surat wasiat baru atau dengan akta notaris khusus, dengan mana pewaris menyatakan keinginanya akan mencabut wasiat itu seluruhnya atau sebagian. Surat wasiat dicabut dengan diam-diam. pasal 994 KUHPerdata wasiat yang baru yang tidak dengan tegas mencabut wasiat terdahulu, membatalkan wasiat terdahulu sepanjang tidak dapat disesuaikan dengan ketetapan wasiat yang baru, atau sepanjang wasiat terdahulu bertentangan dengan wasiat yang baru.