KAJIAN HUKUM PERDATA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA
Advertisements

By. Heru Kuswanto, SH.MHum
Hukum Kontrak Miko Kamal.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Prosedur Beracara Arbitrase
By. Heru Kuswanto, SH.MHum PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS NAROTAMA S U R A B A Y A.
PEWARISAN BERDASARKAN TESTAMENT (WASIAT)
Bentuk-Bentuk Surat Wasiat
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
HUKUM WARIS.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
Bea Meterai.
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
TEKNIK PEMBUATAN AKTA SATU
Pemisahan dan Pembagian Warisan
Harta Peninggalan Tak Terurus
SKMHT Notariil ?.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERWAKILAAN.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Materi 10.
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
EKSEKUSI.
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pencegahan Perkawinan
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
PENGHAPUSAN HUTANG PAJAK
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
Federasi Serikat Buruh
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Batasan Hukum Waris Pengertian
WEESKAMER (Balai Harta Peninggalan) : Tugas & Peran dalam Perkembangan Kebutuhan Hukum Masyarakat Nurhendro Putranto, SH.MHum. Sosialisasi Pengurusan.
PERWALIAN.
Pemasukan (inbreng).
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERWAKILAAN.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
PERWALIAN.
ACARA PEMERIKSAAN.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
EKSEKUSI. PENGERTIAN EKSEKUSI M. Yahya Harahap Tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan.
YAYASAN Stichting.
Perjanjian sewa-menyewa
INKORTING Surini Ahlan Sjarif.
HUKUM WARIS PERDATA DAN WASIAT
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Pewarisan menurut wasiat
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
Penyusunan surat perjanjian M-9
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

KAJIAN HUKUM PERDATA

PEWARISAN MENURUT WASIAT Wasiat atau testament suatu pernyataan seseorang setelahnya dia meninggal.pewarisan menurut wasiat itu terjadi apabila pewaris menunjuk orang tertentu menjadi ahli waris. Orang yang di tunjuk ini dinamakan “ahli waris menurut wasiat” atau mewarisi secara testamenter. Yang paling lazim testament berisi apa yang dinamakan suatu “ersfstelling”, yaitu penunjukan seseorang atau beberapa orang menjadi “ahli waris” yang akan mendapat seluruh atau sebagian harta.

Adapun suatu testament dapat berisikan suatu legaat, adapun yang diberikan dalam suatu legaat yaitu: Satu atau beberapa benda tertentu; Suatu benda dari satu macam atau jenis, misalnya semua benda yang bergerak. Hak “vruchttgebruik” atas sebagian atau seluruh warisan; Sesuatu hak lain atau boedel, misalnya hak untuk mengambil suatu atau beberapa benda tertentu dari boedel.

BENTUK-BENTUK WASIAT A.Surat yang Ditulis Sendiri (olografhis testament). Surat wasiat olografis adalah suatu wasiat yang seluruhnya ditulis dan ditandatangani oleh pewaris. Surat wasiat ini harus di simpan dan di tandatangani notaris, pewaris dan dua orang saksi. (pasal 932 ayat 1,2,3 KUHPerdata)

Ketentuan tentang wasiat Olografis Adanya keharusan bahwa wasiat tersebut harus ditandatangani oleh si pembuat wasiat; Wasiat tersebut disimpankan kepada seorang Notaris dengan dibebani keharusan untuk dibuatkan akta penyimpanan (akte van de pot). Apabila wasiat tersebut dalam keadaan tertulis atau dalam sampul, maka akta tersebut dibuat di atas kertas tersendiri.sedangkan di atas sampul yang isinya statement di buat catatan yang menyatakan adanya wasiat dan harus di tandatangani.

B. Surat Wasiat Umum (openbaar testament) Surat wasiat umum adalah surat wasiat dengan akta umum yang harus dibuat di hadapan notaris dengan dihadiri dua orang saksi.pewaris menerangkan kepada notaris apa yang di kehendakinya, kemudian notaris dengan kata-kata yang jelas harus menulis atau menyuruh menulis kehendak pewaris sebagaimana pada pokoknya telah di tuturkanya. ( pasal 938,939 ayat 1 KUHPerdata).

Unsur-unsur yang harus di perhatikan mengenai wasiat umum Testament umum (openbaar testament) dibuat didepan notaris Pembuatan testament harus di hadiri dua oarang saksi. Di depan notaris dan saksi pewaris menjelaskan kehendaknya. Dengan kata-kata yang jelas notaris menulis atau menyuruh menulis segala kehendak yang disampaikan pewaris.

Terdapat ketentuan jika salah satu pihak tidak hadir Apabila pewaris memberikan keterangannya ketika saksi-saksi tidak hadir padahal wasiat telah dibuat oleh notaris. Dalam keadaan seperti ini pewaris wajib menerangkan kembali di muka saksi-saksi. Ketidak hadiran pewaris dan sebab-sebab ketidak hadiranya harus disebut wasiat. Surat wasiat harus menyebutkan pula didalamnya bahwa semua acara selengkapnya telah dipenuhi sebagaimana mestinya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Surat Wasiat Tertutup Surat wasiat tertutup adalahsurat wasiat yang dibuat oleh pewaris dengan tulisan sendiri atau ditulis oleh orang lain, yang ditandatangani oleh pewaris. Surat wasiat atau sampul yang berisi surat wasiat itu harus tertutup dan disegel, kemudian harus diserahkan kepada notaris dengan dihadiri empat orang saksi.

Ketentuan undang-undang mengenai testament tertutup Wasiat harus ditulis sendiri atau ditulis oleh orang lain untuknya, selanjutnya ditandatangani pewaris. Harus ditutup dan disegel. Empat orang saksi Notaris menulis keterangan tersebut dalam sebuah akta supersciptie (akta pengamatan) yang ditulis diatas sampul yang telah memenuhi ketentuan kedua dan ketiga diatas.

Surat wasiat menurut isinya Surat wasiat pengangkatan waris. pasal 954 KUHPerdata, surat wasiat mengangkat waris adalah surat yang berisi wasiat dengan nama orang mewasiatkan (pewaris) memberikan kepada seorang atau lebih seluruh atau sebagian harta kekayaanya jika ia meninggal dunia.

B.Surat Wasiat Hibah Menurut pasal 957 KUHPerdata, surat wasiat hibah (legaat) adalah surat wasiat yang memuat ketetapan khusus, dengan mana orang yang mewasiatkan, kepada seseorang atau lebih. Memberikan kepada seseorang atau beberapa orang: a. satu / beberapa benda tertentu b. seluruh benda dari jenis tertentu misalnya benda bergerak, benda tidak bergerak atau c. hak memungut hasil dari seluruh atau bagian dari harta peninggalan pewaris.

Unsur-unsur surat wasiat a. “akta”, kata mana yang menunjukan pada syarat, bahwa testment hsrus berbentuk suatu tulisan. b. Pernyataan kehendak, yang berarti merupakan tindakan hukum sepihak. c. Apa yang akan terjadi setelah ia meninggal. d. Dapat dicabut kembali.

Penafsiran testament Penafsiran testament merupakan tindakan menentukan arti yuridis dan akibat hukum suatu tindakan hukum yang berupa statement. Pasal memberikan tuntunan pertama dalam penafsiran sebuah testament, dengan menyatakan bahwa apabila kata-kata dalam suatu wasiat adalah jelas, maka orang lain tidak boleh mengadakan penafsiran yang menyimpang daripadanya.

Pencabutan wasiat Surat wasiat dicabut dengan tegas, menurut pasal 992 KUHPerdata pencabutan itu harus dengan surat wasiat baru atau dengan akta notaris khusus, dengan mana pewaris menyatakan keinginanya akan mencabut wasiat itu seluruhnya atau sebagian. Surat wasiat dicabut dengan diam-diam. pasal 994 KUHPerdata wasiat yang baru yang tidak dengan tegas mencabut wasiat terdahulu, membatalkan wasiat terdahulu sepanjang tidak dapat disesuaikan dengan ketetapan wasiat yang baru, atau sepanjang wasiat terdahulu bertentangan dengan wasiat yang baru.