PROGRAM PECEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
SOSIALISASI PMK. NOMOR:162/PMK.05/2013 TENTANG KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN 10 APRIL 2014 DISAMPAIKAN DALAM ACARA.
GAMBARAN UMUM APLIKASI SIPKD versi release
STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Verifikasi LPJ Bendahara (Berdasarkan PER-3/PB/2014)
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PEMBUKUAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PEMBINAAN SATKER BLU Oleh Kanwil DJPBN KEMENTERIAN KEUANGAN
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PENTAUSAHAAN & PENYUSUNAN
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA SATKER PENGELOLA APBN (Sesuai PMK No. 162/PMK.05/2013) KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT.
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
LATAR BELAKANG Kewajiban penatausahaan dan Penyusunan LPJ oleh setiap Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran (PMK 73/pmk.05/2008) LPJ wajib disampaikan secara.
Pengelolaan Dana Hibah
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
Aplikasi Pembukuan Bendahara
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI D.I YOGYAKARTA
Peningkatan Kemampuan Bidang Perbendaharaan Kementerian Kesehatan
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
Perbendaharaan Negara
Pembiayaan Pembangunan
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
Transcript presentasi:

PROGRAM PECEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013 PENATAUSAHAAN KAS DAN PENYUSUNAN LPJ BENDAHARA INSTANSI Berdasarkan: PMK No. 73/PMK.05/2008 ttg Tatacara Penatausahaan dan Penyusunan LPJ Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/ Kantor/Satker; Perdirjen No. PER-47/PB/2009 ttg Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan LPJ Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satker. PROGRAM PECEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013

AGENDA I. II. III. IV. V. VI. VII. VIII. PENDAHULUAN POKOK PENGATURAN PEMBUKUAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN VERIFIKASI LPJ BNDAHARA KERUGIAN NEGARA ALUR PELAPORAN ALUR PEMBINAAN

I PENDAHULUAN Dasar Hukum Manfaat dan Tujuan Perbedaan Konsepsi Lama/Baru Ruang Lingkup

A. Dasar Hukum UU No. 1 Tahun 2004, Pasal 53 (1) menyatakan: Bendahara bertanggungjawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya kepada Kuasa BUN. PP Nomor 8 Tahun 2006, Pasal 31 menyatakan: Bendahara wajib menatausahakan dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN; Laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada BUN atau Kuasa BUN, Menteri/pimpinan lembaga, dan BPK. 4

PMK No.73/MK.05/2008 ttg Tatacara Penatausahaan dan Penyusunan LPJ Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/ Kantor/Satuan Kerja. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan LPJ Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/ Kantor/Satuan Kerja.

B. Manfaat dan Tujuan 1. Manfaat bagi Bendahara Pedoman dalam rangka pelaksanaan amanat UU, Pengawasan ketersediaan dana terkait dengan perintah bayar dari KPA, Pengawasan pencapaian target anggaran penerimaan. 2. Manfaat bagi Pimpinan Satker Merupakan managerial report, sebagai sarana untuk: Pengambilan keputusan dalam pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari terkait dengan keadaan sisa pagu dana yang sesungguhnya (kuitansi UP dianggap mengurangi pagu dana), Pelengkap SAI, terkait dengan perkiraan Kas di Bendahara. 6

Alat monitoring rekening Satker diwilayah kerja KPPN 3. Manfaat LPJ bagi Kuasa BUN/KPPN Alat monitoring rekening Satker diwilayah kerja KPPN Alat monitoring keadaan kas di Bendahara yang sebenarnya, meliputi: Saldo UP/TUP; Saldo SPM-LS Bendahara; Saldo Pajak; Saldo penerimaan lainnya; Saldo penerimaan pada Bendahara Penerimaan. Alat penguji/rekonsiliasi atas pembukuan yang dilakukan KPPN dengan Bendahara. Bahan analisis untuk pelaksanaan pembinaan kepada Bendahara. 7

4. Manfaat LPJ bagi Kanwil-DJPBN Alat monitoring keadaan kas di bendahara dan keadaan rekening Satker diwilayah kerjanya, Bahan analisis untuk pelaksanaan pembinaan kepada KPPN dan Bendahara, Sebagai bahan pertimbangan untuk pemberian dispensasi TUP. 5. Manfaat LPJ bagi Direktorat PKN Alat monitoring keadaan kas di bendahara dan keadaan rekening Satker diseluruh Indonesia, Bahan analisis untuk pelaksanaan pembinaan kepada Kanwil dan Bendahara, Memberikan sumbangan data Neraca dan Laporan Realisasi APBN, khususnya perkiraan Kas di Bendahara. 8

6. Tujuan Memenuhi amanat reformasi dibidang Keuangan Negara dengan memberikan pedoman/pengaturan yang komprehensif mengenai penatausahaan kas Bendahara instansi Menggantikan konsepsi lama yang berakar dari produk hukum kolonial dan ketinggalan jaman 9

C. Perbedaan Konsepsi Lama/Baru (KMK 332/1968) Konsepsi baru (UU 1/2004 PP 8/2006 PMK 73/MK.05/2008) Hubungan Bendahara dengan KPA Pengaruh atasan langsung terhadap Bendahara sangat dominan Bendahara tidak dapat dipengaruhi oleh atasan langsung (KPA). Bendahara dapat menolak perintah bayar yang diajukan oleh KPA (apabila persyaratan tidak terpenuhi) 10

Hubungan Bendahara dengan KPPN Konsepsi lama (KMK 332/1968) Konsepsi baru UU 1/2004 PP 8/2006 PMK 73/MK.05/2008 Hubungan Bendahara dengan KPPN Hubungan bendahara dengan KPPN tidak jelas/ tidak diatur UU No. 1 Tahun 2004, Pasal 53 (1) mengatur: Bendahara bertanggung- jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung-jawabnya kepada KPPN PP 8 Thn 2006 mengatur: Bendahara menyampaikan LPJ kepada KPPN 11

Hanya mengatur pembuku- an pada BKU (selebihnya dituangkan dalam modul Konsepsi lama (KMK 332/1968) Konsepsi baru (UU 1/2004 PP 8/2006 PMK 73/MK.05/2008) Pembukuan Bendahara Hanya mengatur pembuku- an pada BKU (selebihnya dituangkan dalam modul ajaran BPPK) Pengaturan pembukuan sangat kaku (harus tulis tangan dengan tinta warna tertentu) Pengaturan lebih luas, meliputi penatausahaan (pengelolaan uang, pembu- kuan dan pertanggungja- wabannya) sangat luwes (dapat dengan tulis tangan dan/atau menggunakan komputer) 12

D. Ruang Lingkup Pengaturan Seluruh Bendahara Penerimaan satuan kerja Kementerian/Lembaga Seluruh Bendahara Pengeluaran satuan kerja Kementerian/Lembaga Bendahara Pengeluaran pengelola dana dekonsentrasi dan tugas perbantuan Tidak termasuk Bendahara Pengeluaran penyalur dana dalam rangka APBD 13

II POKOK PENGATURAN Hubungan Bendahara dengan PA/KPA Hubungan Bendahara dgn BUN/Kuasa BUN Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Persamaan Konsepsi BPP dengan PUM Perbedaan Konsepsi BPP dengan PUM 14

A. Hubungan Bendahara dengan PA/KPA Bendahara adalah pejabat fungsional Bendahara diangkat oleh PA/KPA tetapi secara fungsional bertanggungjawab kepada BUN/Kuasa BUN Bendahara wajib menolak perintah bayar dari PA/KPA apabila persyaratan tidak terpenuhi (kelengkapan, perhitungan dan ketersediaan dana) Bendahara bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakan 15

B. Hubungan Bendahara dgn BUN/Kuasa BUN Bendahara secara fungsional bertanggung jawab kepada BUN/Kuasa BUN Bendahara wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban atas uang yang dikelolanya kepada BUN atau Kuasa BUN BUN/Kuasa BUN melakukan verifikasi atas Laporan Pertanggungjawaban Bendahara BUN/Kuasa BUN dapat mengenakan sanksi atas ketidak patuhan penyampaian LPJ Bendahara 16

C. Penatausahaan kas Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran tidak boleh saling merangkap kecuali dalam hal tertentu dengan kondisi tertentu dengan ijin BUN/Kuasa BUN Bendahara wajib menatausahakan seluruh transaksi satuan kerja (termasuk SPM-LS), namun bertanggung jawab sebatas uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN Bendahara tidak diperkenankan menyimpan uang atas nama pribadi Bendahara dan penyelenggara kegiatan dalam rangka melakukan pembayaran wajib melakukan pemotongan kewajiban (pajak dan bukan pajak) pihak ketiga kepada negara Bendahara melakukan pembayaran atas perintah PA/KPA dhi. PPK 17

Bendahara wajib menolak perintah bayar dari PPK apabila persyaratan tidak terpenuhi dan bertang- gungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya Penerimaan yang merupakan penerimaan negara harus segera disetor ke Kas Negara dan tidak dapat dipergunakan langsung untuk membiayai pengeluaran kecuali diatur khusus dalam peraturan perundang-undangan tersendiri Pada akhir tahun anggaran/kegiatan, bendahara wajib menyetor seluruh uang negara yang dikuasainya ke Kas Negara Bendahara menyampaikan LPJ kepada KPPN paling lambat 10 hari kerja bulan berikutnya, dengan disertai salinan rekening koran PPK menyampaikan SPP kepada PA/Kuasa PA disertai bukti-bukti pengeluaran KPA melakukan pemeriksaan kas sekurang- kurangnya satu kali dalam satu bulan. 18

D. Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) BPP adalah bendahara yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan BPP diangkat oleh Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang diberi kuasa, atas dasar pertimbangan lokasi dan kompleksitas kegiatan Ketentuan mengenai penatausahaan kas untuk Bendahara Pengeluaran berlaku juga bagi BPP Pada akhir tahun anggaran/kegiatan, BPP wajib menyetorkan seluruh uang negara yang dikuasainya ke kas negara, khusus sisa UP dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran 19

BPP menyampaikan LPJ kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat 5 hari kerja bulan berikutnya, dengan disertai salinan rekening koran Bendahara Pengeluaran dapat membukukan transaksi atas dasar nilai/jumlah yang tertuang dalam laporan pertanggungjawaban BPP. 20

E. Persamaan Konsepsi BPP dgn PUM Menerima uang dari bendahara Ditunjuk untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Melakukan pembayaran Diangkat oleh PA/Kuasa PA 21

F. Perbedaan Konsepsi BPP dgn PUM Bukan pejabat fungsional Pejabat fungsional Tidak bertanggungjawab atas uang yang dikelolanya, tanggung jawab tetap berada pada Bendahara Pengeluaran Bertanggungjawab atas uang yang dikelolanya Tidak melakukan pembukuan dan tidak menyusun LPJ/ hanya melakukan pencatatan Melakukan pembukuan dan menyusun LPJ sebagaimana bendahara Apabila terjadi kerugian negara yang dikenakan tuntutan perbendaharaan adalah Bendahara Pengeluaran Apabila terjadi kerugian negara dapat dikenakan tuntutan perbendaharaan 22

III PEMBUKUAN BENDAHARA Prinsip Pembukuan Dokumen Sumber Pembukuan Pembukuan Dengan Komputer Diagram Pembukuan Bdh Penerimaan Diagram Pembukuan Bdh Pengeluaran Diagram Pembukuan BPP 23

A. Prinsip Pembukuan Bendahara wajib menyelenggarakan pembukuan Setiap transaksi harus segera dicatat dalam Buku Kas Umum sebelum pembukuan dalam buku-buku pembantu dan pengawasan anggaran PA/KPA dapat menentukan buku-buku bantu/register selain Buku Kas Umum Pembukuan dilaksanakan berdasarkan asas bruto Pembukuan dapat dilakukan dengan tulis tangan dan/atau komputer KPA melaksanakan pemeriksaan kas sekurang- kurangnya satu kali dalam satu bulan 24

B. Dokumen Sumber Pembukuan Adalah seluruh dokumen terkait dengan uang yang dikelola Bendahara serta transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran satuan kerja, antara lain: DIPA yang telah mendapat pengesahan SPM-UP/SPM-TUP/SPM-GUP/SPM-LS yang telah diterbitkan SP2D SSP/SSBP/SSPB yang telah mendapat NTPN dan NTB/NTP/NPP Kwitansi/dokumen pembayaran atas uang yang bersumber dari UP atau LS-Bendahara Faktur pajak atas potongan uang yang bersumber dari UP atau LS-Bendahara SBS/bukti penerimaan Bendahara Penerimaan 25

C. Pembukuan dengan Komputer Bendahara wajib mencetak BKU dan buku-buku Pembantu, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan Bendahara wajib menatausahakan hasil cetakan yang ditandatangani Bendhara dan KPA Bendahara wajib memelihara database pembukuan 26

D DIAGRAM PEMBUKUAN BENDAHARA PENERIMAAN 27

Dokumen Sumber/ Transaksi BENDAHARA PENERIMAAN Dokumen Sumber/ Transaksi B K U BP Kas BP XX BP XXX BP XXXX Was MAP Pe’ sahan D K Target Real DIPA/Target SBS SSBP (strn Bdh) SSBP (strn WB) 90 90 90 30 30 30 30 30 30 10 10 10 10 28

E DIAGRAM PEMBUKUAN BENDAHARA PENGELUARAN Transaksi Non Kas Transaksi atas UP Transaksi atas SPM-LS-Bdh Transaksi atas LPJ-BPP Transaksi atas UM Perjadin Transaksi Lain-lain 29

BENDAHARA PENGELUARAN Dokumen Sumber/ Transaksi 1. TRANSAKSI NON KAS Dokumen Sumber/ Transaksi B K U BP Kas BP UP BP-Ls Bdh BP Pajak Was MAK Pe’ sahan D K DIPA SPM-LS Phk3 90 90 90 15 15 15 15 30

BENDAHARA PENGELUARAN Dokumen Sumber/ Transaksi 2. TRANSAKSI atas UP Dokumen Sumber/ Transaksi B K U BP Kas BP UP BP-Ls Bdh BP Pajak Was MAK Pe’ sahan D K SPM-UP/TUP Potongan Kwitansi (bruto) Faktur Pjk SPM-GUP SSP SSBP(setoran sisa UP) 25 25 25 20 20 20 20 2 2 2 20 20 20 20 2 2 2 5 5 5 31

3. TRANSAKSI atas SPM-LS-BDH BENDAHARA PENGELUARAN 3. TRANSAKSI atas SPM-LS-BDH Dokumen Sumber/ Transaksi B K U BP Kas BP UP BP-Ls Bdh BP Pajak Was MAK Pe’ sahan D K SPM-Ls-Bdh Potongan Kwt/td terima SSPB 30 30 30 30 30 27 27 3 3 3 22 22 22 5 5 5 32

4. TRANSAKSI atas LPJ-BPP BENDAHARA PENGELUARAN 4. TRANSAKSI atas LPJ-BPP Dokumen Sumber/ LPJ-BPP B K U BP Kas BP BPP BP UP BP-Ls Bdh BP Pajak Was MAK Pe’ sahan D K Bukti Penyaluran dana Kpd BPP Belanja atas UP Pengmb sisa UP Pemb. Ls-Bdh Setoran sisa Ls-Bdh Pungutan Pajak Setoran Pajak 30 30 30 30 17 17 17 17 3 3 3 3 6 6 6 4 4 4 2 2 2 2 2 2 33

5. TRANSAKSI atas UM Perjadin BENDAHARA PENGELUARAN 5. TRANSAKSI atas UM Perjadin Dokumen Sumber/ Transaksi B K U BP Kas BP UM BP UP BP-Ls Bdh Was MAK Pe’ sahan D K Bayar UM Perjadin Bukti/Kwts Perjadin Kekurangan bayar Kelebihan bayar UM 10 10 10 10 12 12 12 12 2 2 2 2 X X X X 34

6. TRANSAKSI atas Penerimaan LAIN-LAIN BENDAHARA PENGELUARAN 6. TRANSAKSI atas Penerimaan LAIN-LAIN Dokumen Sumber/ Transaksi B K U BP Kas BP UP BP-Ls Bdh BP Lain2 Was MAK Pe’ sahan D K Penerimaan Lain-Lain Pengeluaran SSBP 3 3 3 3 3 3 35

F DIAGRAM PEMBUKUAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU Penerimaan Dana dari Bdh Pengeluaran Belanja atas Dana UP Pembayaran atas Dana SPM-LS-Bdh 36

Penerimaan Dana dari Bendahara Pengeluaran BPP Dokumen Sumber/ Transaksi B K U BP Kas BP UP BP-Ls Bdh BP Pajak Was MAK Pe’ sahan D K Td terima: Dana UP Dana Ls-Bdh 20 20 20 20 10 10 10 37

Dokumen Sumber/ Transaksi 2. Belanja atas Dana UP BPP Dokumen Sumber/ Transaksi B K U BP Kas BP UP BP-Ls Bdh BP Pajak Was MAK Pe’ sahan D K Kwitansi (bruto) Faktur Pjk SSP Str ke Bdh SPP-GUP 17 17 17 17 2 2 2 2 2 2 3 3 3 3 3 17 17 17 38

3. Pembayaran atas Dana LS-Bdh BPP Dokumen Sumber/ Transaksi B K U BP Kas BP UP BP-Ls Bdh BP Pajak Was MAK Pe’ sahan D K Kwt/td terima SSBP 6 6 6 4 4 4 39

IV Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengertian LPJ Bentuk LPJ Alur Pembayaran pada Satker Alur Penyusunan LPJ Sanksi Perbedaan LPJ deng LK 40

A. Pengertian LPJ LPJ adalah bentuk pertanggungjawaban Bendahara yang menyajikan informasi tentang: Keadaan pembukuan pada bulan pelaporan meliputi saldo awal, penambahan, penggunaan, dan saldo akhir dari buku- buku pembantu Keadaan kas pada akhir bulan pelaporan meliputi uang tunai di brankas dan saldo rekening bank Hasil rekonsiliasi internal (antara pembukuan bendahara dengan unit akuntansi) Penjelasan atas selisih (jika ada) antara saldo pembukuan dan saldo kas LPJ disusun berdasarkan BKU, buku-buku pembantu dan buku pengawasan anggaran yang telah diperiksa dan direkonsiliasi oleh KPA/PPK LPJ Bendahara diketahui oleh KPA dan disampaikan secara bulanan dengan disertai salinan rekening koran kepada BUN/Kuasa BUN, Menteri/Pimpinan Lembaga, dan BPK. 41

B BENTUK LPJ Bentuk LPJ Bendahara Penerimaan Bentuk LPJ BPP Bentuk LPJ Bendahara Pengeluaran 42

1. Bentuk LPJ Bendahara Penerimaan I. Keadaan Pembukuan Jenis Buku Saldo Awal Penambahan Pengurangan Saldo Akhir A. BP Kas …………. 1. BP Kas (tunai/bank) …………… ………….. ……………. B. BP selain Kas 1. BP …. 2. BP ….. 3. BP …… 4. BP Lain-lain II. Keadaan kas Uang tunai + di Rek. Bank III. Hasil rekonsiliasi internal 1. Penerimaan yang telah disetor ke Kas Negara = ……. 2. Pembukuan menurut UAKPA = ……. Selisih pembukuan Bendahara dengan UAKPA (1-2) = …….. IV. Penjelasan Selisih Kas dan Selisih Pembukukan 1. Jelaskan selisih kas (I.A – II) ……….. 2. Jelaskan selisih pembukuan (III.3) ……..

2. Bentuk LPJ BPP I. Keadaan Pembukuan II. Keadaan kas Jenis Buku Saldo Awal Penambahan Pengurangan Saldo Akhir A. BP Kas/UM …………. 1. BP Kas (tunai/bank) 2. BP UM Perjadin …………… ................. ………….. ……………. B. BP selain Kas/UM 1. BP UP - Belanja MA ….. - Pengembalian UP 2. BP LS-Bdh - Pembayaran - Setoran atas LS-Bdh 3. BP Pajak 4. BP Lain-lain ………… II. Keadaan kas Uang tunai + di Rek. Bank III. Selisih Kas ( I.A.1 – II) V. Penjelasan Selisih Kas jelaskan selisih kas ………..

3. Bentuk LPJ Bendahara Pengeluaran I. Keadaan Pembukuan Jenis Buku Saldo Awal Penambahan Pengurangan Saldo Akhir A. BP Kas/UM/BPP …………. 1. BP Kas (tunai/bank) 2. BP UM Perjadin 3. BP BPP (kas di BPP) …………… ................. ………….. ……………. B. BP selain Kas/UM/BPP 1. BP. UP 2. BP LS-Bdh 3. BP Pajak 4. BP Lain-lain II. Keadaan kas Uang tunai + di Rek. Bank III. Selisih Kas ( I.A.1 – II) IV. Selisih UP (hasil rekonsiliasi internal) 1. Saldo BP UP + Kuitansi UP yg belum disahkan = ……. 2. Saldo UP menurut UAKPA (SAI) = ……. Selisih pembukuan UP (1-2) V. Penjelasan Selisih Kas dan Selisih Pembukukan UP 1. Jelaskan selisih kas ……….. 2. Jelaskan selisih pembukuan UP ……..

C ALUR PEMBAYARAN PADA SATKER Alur Pembayaran dengan UP Alur Pembayaran Langsung Alur Pembayaran Langsung melalui Bendahara 46

1. Alur Pembayaran dengan UP SPM-GUP KPPN SPP-GUP PPK 5 PPSPM 6 Uji & periksa SP2D GUP SP2D GUP Uji & periksa SP2D GUP belanja Perintah 7a 2 Konsep SPM 8 1 7b 4 UAKPA BENDAHARA SP2D GUP 9 Uji & periksa Posting Bukukan Bukukan 3 Pihak ke 3 7C BO I

2. Alur Pembayaran Langsung KPPN SPP-LS SPM-LS PPK PPSPM 3 2 Uji & periksa SP2D LS SP2D LS Kontrak Uji & periksa SP2D LS 4a Konsep SPM 5 4b 1 UAKPA BENDAHARA SP2D LS 6 Posting Bukukan Pihak ke 3 BO I 4C

3. Alur Pembayaran Langsung melalui Bendahara KPPN SPM-LS PPK SPP-LS PPSPM 2 1 Uji & periksa SP2D LS SP2D LS Kontrak Uji & Periksa SP2D LS Perintah 3a 7 Konsep SPM 4 3b 6 UAKPA BENDAHARA SP2D LS 5 Uji & periksa Posting Bukukan Bukukan 8 3c BO I Pihak ke 3

D ALUR PENYUSUNAN LPJ Alur Pembayaran dan Penyusunan LPJ-BPP Alur Penyusunan LPJ Bendahara 50

1. Alur Pembayaran dan Penyusunan LPJ-BPP KPPN PPK PPSPM Belanja SPP 6a Perintah Uji & periksa 3 5 2 BPP BENDAHARA Uji & periksa 1 Bukukan Bukukan 6b 4 LPJ-BPP Pihak ke 3

2. Alur Penyusunan LPJ Bendahara SPM SPP SP2D KPPN PPSPM PPK Kontrak UAKPA BENDAHARA Posting Pembukuan Rekon LK LPJ Konsep LK Konsep LPJ BO I Pihak ke 3 LPJ

E. Sanksi Keterlambatan Penyampaian LPJ Atas keterlambatan penyampaian LPJ, dapat dikenakan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM-GUP/SPM-TUP Sanksi tidak membebaskan Bendahara dari kewajiban menyampaikan LPJ 53

F. Perbedaan LPJ dengan LK LK adalah pertanggungjawaban PA/KPA yang menjadi lingkup Sistem Akuntansi Instansi (accountability report). Dalam LK, kas di bendahara adalah saldo UP/TUP yang belum di SPM-GU kan dan belum disetorkan ke rekening kas negara LPJ adalah pertanggungjawaban bendahara selaku pejabat fungsional (managerial report). Dalam LPJ, kas dibendahara mencakup seluruh uang dalam pengelolaan bendahara Informasi/data LPJ dapat digunakan dalam penyusunan LK, terkait dengan akun Kas di Bendhara. 54

B A B V VERIFIKASI LPJ BENDAHARA PELAKSANAAN VERIFIKASI OLEH KPPN PENYAMPAIAN HASIL VERIFIKASI

PELAKSANAAN VERIFIKASI OLEH KPPN Untuk LPJ Bendahara Penerimaan: Menguji kebenaran saldo awal Menguji kebenaran saldo uang di rekening bank dengan salinan rekening koran Bendahara Pengeluaran Menguji kebenaran perhitungan Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran penerimaan negara Untuk LPJ Bendahara Pengeluaran: Menguji saldo UP dengan cara membandingkan dengan Kartu Pengawasan Kredit Angaran yang ada pada KPPN Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran pajak

PENYAMPAIAN HASIL VERIFIKASI Atas dasar LPJ yang diverifikasi dan ditemukan kesalahan, maka LPJ tersebut dikembalikan ke bendahara yang bersangkutan; Atas dasar LPJ yang diverifikasi dan dinyatakan benar, KPPN menyusun daftar LPJ bendahara; Daftar LPJ Bendahara disampaikan kepada Kanwil DJPBN setempat.

Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Atas dasar Daftar LPJ Bendahara yang diterima dari KPPN di wilayah kerjanya, Kanwil DJPBN menyusun Rekapitulasi LPJ Bendahara; Rekapitulasi LPJ Bendahara disampaikan kepada Kantor Pusat DJPBN u.p Direktur PKN.

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Atas dasar Daftar LPJ Bendahara yang diterima dari Kanwil DJPBN, Kantor Pusat DJPBN menyusun Rekapitulasi LPJ Bendahara secara nasional. Hasil ini digunakan sebagai sumbangan data dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah tingkat pusat, serta sebagai bahan dalam menentukan kebijakan terkait dengan kas di bendahara.

Daftar LPJ Bendahara Penerimaan Produk KPPN

Daftar LPJ Bendahara Pengeluaran Produk KPPN

REKAPITULASI LPJ BENDAHARA PENERIMAAN PRODUK KANWIL DJPBN

REKAPITULASI LPJ BENDAHARA PENGELUARAN PRODUK KANWIL DJPBN

REKAPITULASI LPJ BENDAHARA PENERIMAAN PRODUK KANTOR PUSAT DJPBN

REKAPITULASI LPJ BENDAHARA PENGELUARAN PRODUK KANTOR PUSAT DJPBN

VI KERUGIAN NEGARA (KN) Proses Penyelesaian KN Hasil Proses Penyelesaian KN Persetujuan Penghapusan Kas dan Pembukuan Bendahara 66

A. Proses Penyelesaian KN KPA wajib melaporkan setiap kerugian negara kepada menteri/pimpinan lembaga dan memberitahukan kepada BPK selambat–lambatnya 7 (tujuh) hari setelah kerugian negara diketahui. 2. Menteri/ pimpinan lembaga menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti kasus kerugian negara selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan. (sesuai peraturan BPK No.3 Tahun 2007) 67

B. Hasil Proses Penyelesaian KN 1. Penghapusan kerugian negara 2. Pembebasan penggantian kerugian negara 3. Penggantian kerugian negara dengan cara penyetoran ke kas negara (sesuai Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007) 68

C. Persetujuan Penghapusan Kas dan Pembukuan Bendahara Dalam hal kerugian negara diselesaikan dengan cara penghapusan kerugian negara dan pembebasan penggantian kerugian negara, menteri/pimpinan lembaga wajib mengajukan persetujuan penghapusan uang dari perhitungan bendahara kepada Menteri Keuangan ub. Dirjen Perbendaharaan. Surat persetujuan penghapusan uang dari perhitungan bendahara yang diterbitkan oleh direktur jenderal perbendaharaan ditetapkan sebagai dokumen sumber pembukuan bendahara dan dibukukan sebagai pengeluaran. 69

Apabila kerugian negara diselesaikan melalui penggantian kerugian negara, bukti setor penggantian kerugian negara yang dinyatakan sah ditetapkan sebagai dokumen sumber pembukuan bendahara dan dibukukan sebagai pengeluaran. 70

VII ALUR PELAPORAN Alur Pelaporan 71

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN Alur Pelaporan SATUAN KERJA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN UAKPA BENDAHARA KPPN KANWIL DJPB KP DJPB TRANSAKSI KEUANGAN LAPORAN BULANAN REKAP PER BENDAHARA LAPORAN BULANAN LAPORAN BULANAN PROSES S A I PROSES KOMPUTERISASI PROSES PEMBUKUAN BENDAHARA PROSES KOMPUTERISASI REKON VERIFIKASI LPJ INTERNET 72

VIII ALUR PEMBINAAN Alur Pelaksanaan Pembinaan 73

Alur Pelaksanaan Pembinaan Dit PKN Kanwil DJPB KPPN Bendahara TOT TOT Pembinaan Pembinaan Pembinaan 74

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta Pusat Telp. 021-3459619 021-3449230 (ext.5422) Fax. 021-3459619

TERIMA KASIH