Kesiapan Pelayanan Kefarmasian Komunitas dan Klinik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Menjelang diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2014 H. OKI ZULKIFLI D, dr., M.Epid Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) merupakan bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa Indonesia guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945
SKN: subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan Pelayanan Kefarmasian ditujukan untuk dapat menjamin penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, secara rasional, aman, dan bermutu di semua fasilitas pelayanan kesehatan dengan mengikuti kebijakan yang ditetapkan
UU 36/09 Bagian Kelima Belas Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Pasal 98 Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat / bermanfaat , bermutu, dan terjangkau. Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pemerintah berkewajiban membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pengadaan, penyimpanan, promosi, dan pengedaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Apakah Sasaran UU 36/09 dan PP 51/09 ? Ter-selenggara-nya proses farmasi sebagai peristiwa “pelayanan kesehatan” Obat memiliki dimensi utama sebagai “produk kesehatan ” , yang memiliki “ manfaat kesehatan” sekaligus “resiko kesehatan” yang tinggi, disamping “resiko ekonomi”. Apoteker mempunyai tugas dan jabatan sebagai tenaga kesehatan dan pelaku utama dari “Praktik Kefarmasian”
Ketentuan pasal 108 dari UU 36/09 yang mengikat secara hukum adalah : Pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi , pengamanan , pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat
Secara Administratif wilayah pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terdiri dari 39 Kecamatan dan 40 UPTD Puskesmas
TENAGA KEFARMASIAN DI KAB. TASIKMALAYA No Tenaga Kefarmasian PNS 1 Apoteker 17 2 Tenaga Teknis Kefarmasian 12 Jumlah 29
PERAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN Penyediaan obat pelayanan kesehatan dasar dan obat-obat lainnya sesuai skala wilayah Advokasi penggunaan obat generik di tingkat Kabupaten Pelaksana kebijakan Pusat di tingkat Kabupaten Pelaksana kegiatan pendukung guna pencapaian indikator Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Pembinaan Tenaga kefarmasian Dilakukan bimbingan teknis tentang pelayanan kefarmasian Mengikut sertakan apoteker dalam program Pilot Project Pelayanan Kefarmasian di tingkat Propinsi dan Kementerian Kesehatan
Kendala yang dihadapi Keterbatasan Jumlah Apoteker Waktu Apoteker tersita dengan melayani resep dokter karena kurangnya jumlah tenaga teknis kefarmasian yang dapat membantu Apoteker dalam penyiapan obat bagi pasien. Kebutuhan dana meningkat terkait kebutuhan alat dan bahan yang diperlukan untuk melaksanakan pelayanan kefarmasian
Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Manonjaya Pelayanan informasi obat untuk pasien rawat jalan (229 orang)
Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Manonjaya Pelayanan informasi obat untuk petugas kesehatan ( 14 0rang)
Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Manonjaya Pembuatan Newsletter Pembuatan Poster penyakit
Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Manonjaya Pembuatan Leaflet Obat
Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Manonjaya Penyuluhan/promosi kesehatan pada masyarakat mengenai penggolongan obat (4 kali)
Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Sukaraja
Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Manonjaya Konseling thd pasien Hipertensi (83 pasien)
Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Manonjaya Visite mandiri (mulai bulan maret)
Terima Kasih