LAKSANAKAN JAMINAN SOSIAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN
Advertisements

AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
Perancangan Peraturan Negara
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi
Road Map PT ASABRI (Persero)
Menuju Universal Coverage Jaminan Kesehatan
RDPU penyusunan ruu BPJS
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
AMANAT KONSTITUSI  HAK RAKYAT DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH !!!
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
LANDASAN KONSTITUSI DAN KONSEP JAMINAN SOSIAL
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs
PELUANG PERBAIKAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
Transformasi BPJS.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
STOP DEBAT, Jalankan SJSN dg Konsisten
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
SOSIALISASI KETASPENAN PT TASPEN (PERSERO)
KONSTITUSI & RULE OF LAW
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Presiden dan DPR.
SJSN.
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong
Fungsi, Wewenang, dan Hak
DANA PENSIUN (Pengertian, Sistem dan Perkembangan Dana Pensiun Di Indonesia) Siswahyu Ningsih M. Ashof Sulaiman Farihah
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
Sistem Jaminan Sosial Nasional
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Transcript presentasi:

LAKSANAKAN JAMINAN SOSIAL SEKARANGAN JUGA!!! 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga 1

KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA LANDASAN IDEOLOGI SILA KELIMA PANCASILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA Tidak Ada Keadilan Sosial Tanpa Jaminan Sosial 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga 2

Ketetapan MPR No. TAP-X/MPR/ 2001: LANDASAN KONSTITUSIONAL SJSN Pasal 28H ayat (3): Setiap orang berhak atas JAMINAN SOSIAL yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Pasal 34 ayat (2): Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Pasal 28I ayat (4): Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tangungjawab negara, terutama Pemerintah. Ketetapan MPR No. TAP-X/MPR/ 2001: Menugaskan Presiden untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan kepastian sosial yang menyeluruh dan terpadu bagi seluruh rakyat Indonesia. UU No. 40 Th. 2004 ttg SJSN Tgl. 18 Oktober 2004 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga

PUTUSAN MK NO. 007/PUU-III/ 2005 Tgl. 31 Agustus 2005: LANDASAN YURIDIS PEMBENTUKAN BPJS PUTUSAN MK NO. 007/PUU-III/ 2005 Tgl. 31 Agustus 2005: Membatalkan Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU No. 40 Th. 2004 Pasal 5 ayat (2): Sejak berlakunya UU ini, BPJS yang ada dinyatakan sebagai BPJS menurut UU ini. PASAL 5 AYAT (1) UU NO. 40 TH. 2004: BPJS harus dibentuk dengan UU. (Sejak terbitnya Putusan MK, tgl. 31 Agustus 2005) Pasal 5 ayat (3): BPJS tsb adalah: PT (Persero) JAMSOSTEK PT (Persero) TASPEN PT (Persero) ASABRI PT (Persero) ASKES Pasal 5 ayat (4): Dalam hal diperlukan BPJS selain dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan UU. Pasal 1 Angka 6: BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga

PEMERINTAH DAN DPR TELAH MELANGGAR UUD ‘45 DAN UU SJSN Pemerintah dan DPR RI terhitung sejak terbitnya Putusan MK No. 007/PUU-III/ 2005 Tgl. 31 Agustus 2005 hingga lewat dari 18 Oktober 2009 TIDAK MEMBENTUK UU BPJS sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 5 ayat (1) UU SJSN. Pemerintah terhitung sejak UU SJSN diundangkan pada 18 Oktober 2004 hingga lewat dari 18 Oktober 2009 TIDAK MEMBUAT 11 PERATURAN PEMERINTAH DAN 10 PERATURAN PRESIDEN. Akibatnya, PT JAMSOSTEK, PT TASPEN, PT ASABRI dan PT ASKES tidak dapat melakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan UU SJSN yang diperintahkan dalam Pasal 52 ayat (2) UU SJSN sampai lewat 5 (lima) tahun. DPR RI tidak menjalankan FUNGSI PENGAWASAN terhadap Pemerintah yang tidak membuat 11 PERATURAN PEMERINTAH DAN 10 PERATURAN PRESIDEN yang diperintahkan UU SJSN. 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga

11 PERATURAN PEMERINTAH YANG HARUS DIBUAT OLEH PEMERINTAH NO. PASAL ISI 1 14 ayat (3) PBI untuk fakir miskin dan orang tidak mampu. 2 17 ayat (6) Pembayaran iuran Jaminan Kesehatan oleh Pemerintah untuk fakir miskin dan orang tidak mampu. 3 33 Manfaat uang tunai, hak ahli waris, kompensasi, dan pelayanan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. 4 34 ayat (4) Besaran iuran JKK bagi peserta yang terikat hubungan kerja dan yang tidak ada ikatan hubungan kerja. 5 37 ayat (5) Pembayaran manfaat JHT kepada peserta, dan kepada ahli waris peserta. 6 38 ayat (8) Besaran iuran JHT untuk peserta yang menerima upah dan yang tidak menerima upah. 7 42 ayat (2) Besaran iuran Jaminan Pensiun untuk peserta yang menerima upah. 8 45 ayat (3) Manfaat Jaminan Kematian. 9 46 ayat (4) Besaran iuran Jaminan Kematian untuk peserta yang menerima upah dan yang tidak menerima upah. 10 47 ayat (2) Tata cara pengelolaan dan pengembangan dana jaminan sosial. 11 50 ayat (2) Kewajiban BPJS membentuk cadangan teknis. 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga

10 PERATURAN PRESIDEN YANG HARUS DIBUAT OLEH PRESIDEN NO. PASAL ISI 1 10 Susunan organisasi dan tata kerja DJSN. 2 12 ayat (2) Tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota DJSN. 3 13 ayat (2) Pentahapan pendaftaran pemberi kerja dan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial. 4 21 ayat (4) Masa berlaku kepesertaan Jam-Kes, dan kewajiban pemerintah membayar iuran bagi peserta yang mengalami PHK, atau mengalami cacat total tetap dan tidak mampu. 5 22 ayat (3) Manfaat Yan-Kes dan urun biaya untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. 6 23 ayat (5) Kewajiban BPJS memberikan kompensasi kepada peserta yang di daerahnya belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik, dan fasilitas warat inap. 7 26 Jenis-jenis pelayanan yang tidak dijamin BPJS. 8 27 ayat (5) Besarnya Jam-Kes untuk peserta penerima upah, peserta yang tidak menerima upah dan peserta yang menerima bantuan. 9 28 ayat (2) Tambahan iuran bagi pekerja yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang. 41 ayat (4) Manfaat Jaminan Pensiun dibayarkan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun. 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga

MENTOK (DEAD LOCK) DEAD LOCK TOTAL PERJALANAN RUU BPJS RUU BPJS INISIATIF DPR RI disahkan sebagai RUU BPJS dalam RAPAT PARIPURNA DPR RI pada 29 Juli 2010. Kemudian DPR menetapkan PANSUS RUU BPJS (Lintas Komisi). Pansus BPJS diketuai oleh ACHMAD NIZAR SHIHAB (Fraksi Partai Demokrat) RUU BPJS dibahas oleh Pansus dan Pemerintah mulai 24 Nov. 2010 MENTOK (DEAD LOCK) Untuk membahas RUU BPJS, Presiden menugaskan 8 (delapan) Menteri: Menteri Keuangan Menteri Hukum & HAM Menteri PPN/Kepala BAPPENAS Menteri BUMN Menteri Kesehatan Menteri Sosial Menteri Nakertrans Menteri PAN Pembahasan ke-2, 9 Februari 2011 DEAD LOCK TOTAL 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga

PENYEBAB PEMBAHASAN RUU BPJS DEAD LOCK PEMERINTAH BERSIKUKUH BAHWA UU BPJS HANYA BERSIFAT PENETAPAN SAJA – TIDAK BERSIFAT PENGATURAN PEMERINTAH MENGHENDAKI BPJS TETAP MERUPAKAN BUMN – DAN KARENANYA MENOLAK BPJS SEBAGAI BADAN HUKUM PUBLIK WALI AMANAT. Setelah Anggota DPR akan penggunakan HAK ANGKET karena ulah Pemerintah yang selalu membuat dead lock pembahasan RUU BPJS, maka dalam Rapat Koordinasi antara Pimpinan DPR, Pansus RUU BPJS dan Pemerintah pada 7 April 2011 (malam hari), Pemerintah kembali bersedia melanjutkan pembahasan RUU BPJS pada 9 Mei 2011 dengan membawa DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang baru. 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga

Masa perpanjangan pembahasan RUU BPJS tinggal punya waktu SISA WAKTU YANG KRUSIAL UNTUK MENYELESAIKAN RUU BPJS Pembahasan RUU PBJS terhitung sejak Pembentukan Pansus hingga 7 April 2011 telah memasuki 2 x masa persidangan DPR RI. Menurut UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), setiap RUU dibahas dalam 2 kali masa persidangan, dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali masa persidangan. Masa perpanjangan pembahasan RUU BPJS tinggal punya waktu 47 HARI KERJA (9 Mei 2011 s.d 15 Juli 2011) Pasal 20 ayat (3) UUD ‘45: Jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama (baca: sampai berakhir waktu pembahasan), RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu (baca: DPR periode 2009 – 2014). 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga

HIGH LIGHT PERJUANGAN KAJS JAMINAN KESEHATAN SEUMUR HIDUP UNTUK SELURUH RAKYAT INDONESIA TANPA KECUALI JAMINAN PENSIUN UNTUK SELURUH PEKERJA/BURUH SWASTA BPJS HARUS BADAN HUKUM PUBLIK WALI AMANAT 4/9/2017 INDRA MUNASWAR

PROGRAM JAMINAN SOSIAL YANG SEKARANG MASIH BERSIFAT: DISKRIMINATIF LIMITATIF PROFIT ORIENTED 4/9/2017 INDRA MUNASWAR

DISKRIMINATIF LIMITATIF Jaminan Kesehatan seumur hidup hanya diberikan kepada Pegawai Negeri (PNS, TNI, Polri); sedangkan Buruh formal, buruh informal dan masyarakat lainnya tidak mendapatkan jaminan kesehatan seumur hidup, apalagi setelah tidak lagi dapat bekerja. Yang mendapatkan Jaminan Pensiun hanya Pegawai Negeri (PNS, TNI, Polri); sedangkan Buruh formal tidak mendapatkan Jaminan Pensiun. LIMITATIF Kewajiban mengikut-sertakan buruh ke dalam program Jamsostek hanya terbatas bagi pekerja formal (itu pun baru 9 juta-an dari 32 juta-an buruh formal; sedangkan buruh informal termasuk termasuk petani, nelayan, TKI dan PRT belum diatur secara tegas untuk diikut-sertakan dalam program Jamsostek. 4/9/2017 INDRA MUNASWAR

MASIH PROFIT ORIENTED Badan penyelenggara yang ada sekarang (JAMSOSTEK, ASKES, TASPEN dan ASABRI) adalah BUMN dalam bentuk PT (Persero), yang tujuan utamanya MENGEJAR KEUNTUNGAN, BERDASARKAN PERHITUNGAN BISNIS ATAU KOMERSIAL, dan harus menyetor deviden ke pemerintah. Sedangkan UU SJSN menegaskan bahwa dalam menyelenggarakan jaminan sosial harus dengan prinsip NIRLABA, dan hasil pengembangan dikembalikan seluruhnya kepada peserta. 4/9/2017 INDRA MUNASWAR

BPJS HARUS BERBENTUK BADAN HUKUM PUBLIK WALI AMANAT, MENGAPA ? Dana Jaminan Sosial yang dikelola oleh BPJS adalah DANA AMANAT milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya untuk pembayaran manfaat kepada perta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial. [Pasal 1 Angka 7 UU SJSN] Dana Amanat yang berupa iuran beserta hasil pengembangannya adalah DANA TITIPAN dari peserta untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan peserta jaminan sosial. [Penjelasan Pasal 4 huruf h UU SJSN] Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh PESERTA, PEMBERI KERJA, dan/atau PEMERINTAH. [Pasal 1 angka 10 UU SJSN] Prinsip NIRLABA, yaitu dalam pengelolaan usaha mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh perserta. [Penjelasan Pasal 4 huruf b UU SJSN] Dari ketentuan tersebut dan terkait dengan Pasal 1 angka 6 dan Pasal 5 ayat (1) UU SJSN, maka badan hukum yang paling tepat adalah BADAN HUKUM PUBLIK WALI AMANAT yang memenuhi Unsur Tripartit yaitu: Peserta (Pekerja/Pegawai Negeri), Pemberi Kerja/Pengusaha dan Pemerintah. -> BUKAN BUMN atau PT 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga

MENGAPA BPJS HARUS MULTI – TIDAK TUNGGAL? Penyelenggaraan program jaminan sosial dilaksanakan oleh BEBERAPA BPJS. [Pasal 1 Angka 2 UU SJSN] Jika hanya satu BPJS, akan berpotensi terjadinya subsidi silang antar program yang sulit dikontrol, padahal subsidi silang itu dilarang oleh Pasal 49 ayat (2) UU SJSN. Dalam sistem jaminan sosial di Indonesia, iuran berasal dari: iuran wajib peserta (pengusaha, pemberi kerja, Pemerintah selaku pemberi kerja dan pekerja/buruh/pegawai); dan iuran wajib pemerintah (APBN) untuk fakir miskin dan orang tidak mampu. Kedua sumber iuran tersebut tidak bisa begitu saja digabungkan karena berasal dari sumber berbeda. Harus dipertimbangkan faktor risiko apabila ASKES, TAPSEN, JAMSOSTEK, ASABRI digabung menjadi BPJS tunggal. Proses penggabungan 4 BPJS yang berbeda-beda ke dalam satu BPJS akan memakan waktu yang sangat panjang, seperti kasus Bank Mandiri yang sudah 20 tahun lebih hingga saat ini belum juga tuntas. 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga

MENGAPA BPJS HARUS MULTI – TIDAK TUNGGAL? Keempat BPJS yang sudah ada telah memiliki infrastruktur (kantor dan tenaga) yang tersebar di seluruh tanah air, secara nasional. Karena itu, yang terpenting adalah mengoptimalkan keempat BPJS tersebut dengan menjadikannya BPJS yang difinitif sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004, dengan memperluas kepesertaan dan memperbaiki program oleh masing-masing BPJS sesuai dengan kebutuhan rakyat keseluruhan tanpa kecuali. 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga

JUMLAH BPJS YANG DIMUNGKINKAN BP JAMKESNAS Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan seumur hidup untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali BP JAMSOSPEN Menyelenggarakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, JHT, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, Anggota Polisi, pejabat negara, hakim, veteran, PKRI, KNIP termasuk pensiunan dan janda/duda PNS, Prajutit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, hakim, veteran, PKRI, KNIP BP JAMSOSTEK Menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja, JHT, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian untuk seluruh tenaga kerja formal, tenaga kerja informal termasuk petani, nelayan, PRT dan TKI di luar negeri. 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga

TEGAKKAN KEADILAN MESKI LANGIT AKAN RUNTUH 4/9/2017 Laksanakan JamSos Sekarang Juga 19 TEGAKKAN KEADILAN MESKI LANGIT AKAN RUNTUH