JAMINAN KESEHATAN NASIONAL & BPJS KESEHATAN “Pengalihan Pengelolaan Program JPK Jamsostek ke BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014” Contoh : Nama - Jabatan Jenni Wihartini – Kepala Grup Pemasaran ROBERT.S KA.BAG PEMASARAN Cabang Batam Ruko Kara Junction Blok A no. 15 Simpang Kara, Batam Center PT Askes (Persero)
Agenda SJSN DAN JKN KESIAPAN ASKES MENJADI BPJS KESEHATAN PENGALIHAN PENGELOLAAN JPK KE BPJS KES KEPESERTAAN PELAYANAN KESEHATAN FASILITAS KESEHATAN KOORDINASI MANFAAT PT. Askes (Persero)
Sistem Jaminan Sosial Nasional + Hak konstitusional setiap orang Wujud tanggung jawab negara Konvensi ILO 102 tahun 1952 Standar minimal Jaminan Sosial (Tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris Pasal 28 H ayat 3 UUD 45 “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat". Pasal 34 ayat 2 UUD 45 "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Pasal 28 H ayat 3 perubahan kedua UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 perubahan keempat UUD 1945 Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur PT Askes (Persero) PT. Askes (Persero)
Sistem Jaminan Sosial Nasional 3 Azas Kemanusiaan Manfaat Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 5 Program Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian 9 Prinsip Kegotong-royongan Nirlaba Keterbukaan Kehati-hatian Akuntabilitas Portabilitas Kepesertaan wajib Dana amanat Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta UU no. 40 tahun 2004 ttg SJSN 3 Azas Pasal 2 5 Program Pasal 18 9 Prinsip Pasal 4 PT Askes (Persero) PT. Askes (Persero)
”1 JANUARI 2014, PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN” UU SJSN dan UU BPJS UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 60 BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (2) Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat; b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan c. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. (3) Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan; b. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan; dan c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan. ”1 JANUARI 2014, PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN” PT Askes (Persero) PT. Askes (Persero)
ASKES BPJS Kesehatan PERTANYAANNYA: SIAPAKAH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN? Jawabannya: PT Askes (Persero) yang BERTRANSFORMASI Menjadi BPJS Kesehatan Per 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan CAKUPAN SEMESTA 2019 2013 2014 - 2019 ASKES UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 5 (1) Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS. (2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. BPJS Kesehatan; dan b. BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 6 (1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Pasal 7 (1) BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang ini. (2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Hukum PUBLIK Langsung Bertanggung Jawab Kepada PRESIDEN Untuk Mengelola Jaminan Kesehatan SELURUH RAKYAT INDONESIA Badan Hukum PRIVATE Di bawah Menteri BUMN Semula Hanya Untuk Jaminan Kesehatan PNS dan Pensiunan TNI/POLRI + Prts Kem + Vet PT Askes (Persero) PT. Askes (Persero)
Kesiapan PT Askes menjadi BPJS Kesehatan Pasal 28 H ayat 3 perubahan kedua UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 perubahan keempat UUD 1945 PT Askes (Persero) PT. Askes (Persero)
Kesiapan Infrastruktur Regional I Regional X Regional II Regional VIII Regional III Regional XII Regional IX Regional IV Regional VII Regional V Regional VI Regional XI 12 (dua belas) Divre di seluruh Indonesia 99 Kantor Cabang 300 Kantor Operasional Kabupaten/Kota 4. 263 SDM Penambahan Th 2013 Th 2014 Th 2015 Kantor Cabang 5 20 18 SDM 1.500 PT. Askes (Persero) PT.Askes (Persero)
Pengalihan Pengelolaan Program JPK Jamsostek ke BPJS Kesehatan Pasal 28 H ayat 3 perubahan kedua UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 perubahan keempat UUD 1945 PT Askes (Persero) PT. Askes (Persero)
PT JAMSOSTEK (PERSERO) DASAR HUKUM PT JAMSOSTEK (PERSERO) PT ASKES (PERSERO) Pasal 61 huruf a dan c dalam UU BPJS nomor 24 tahun 2011 : Menyiapkan pengalihan program jaminan pemeliharaan kesehatan kepada BPJS Kesehatan Penjelasan pasal 58 huruf a butir f : Berkoordinasi dengan PT Jamsostek (Persero) untuk mengalihkan penyelenggaraan program jaminan pemeliharaan kesehatan ke BPJS Kesehatan PT. Askes (Persero)
Pedoman Pelaksanaan Pengalihan Program JPK PT Jamsostek (Persero) Lanj. Perjanjian Kerjasama antara PT Jamsostek dengan PT Askes no. PER/73/032013 dan nomor 087/KTR/0313 Pedoman Pelaksanaan Pengalihan Program JPK PT Jamsostek (Persero) PT. Askes (Persero)
SURAT EDARAN BERSAMA PT Askes (Persero) PT. Askes (Persero)
PT JAMSOSTEK (PERSERO) Proses Pengalihan JPK Jamsostek 3 PT JAMSOSTEK (PERSERO) BPJS KESEHATAN PT ASKES (PERSERO) Pemasaran Sosial 1 2 Kepesertaan 2 1 Iuran Pelayanan Pelanggan Manfaat Perpres Jaminan Kesehatan Provider Utilisasi Sistem Informasi Keuangan Manajemen Risiko Manajemen Mutu SDM PT. Askes (Persero)
Pasal 22 ayat 1 dan 2 UU Nomor 40 Tahun 2004 MANFAAT JKN * RJTP, RITP, RJTL dan RITL serta pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan Menteri Pasal 22 ayat 1 dan 2 UU Nomor 40 Tahun 2004
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Peserta JKN Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pekerja Penerima Upah Pekerja Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja Penerima Bantuan Iuran (PBI) Fakir Miskin Orang Tidak Mampu PESERTA JAMINAN KESEHATAN Adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah atau pihak lain Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 2 Peserta Jaminan Kesehatan meliputi: a. PBI Jaminan Kesehatan; dan b. bukan PBI Jaminan Kesehatan. Pasal 3 (1) Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Pasal 4 Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas: a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya; b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan c. bukan Pekerja dan anggota keluarganya. Termasuk WNA PT Askes (Persero) PT. Askes (Persero)
KELOMPOK PESERTA JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) JK BUKAN PBI JK Pekerja Penerima Upah (PPU) a. PNS (Pusat & Daerah) b. Anggota TNI c. Anggota Polri d. Pejabat Negara e. Pegawai Pemerintah Non PNS f. Pegawai Swasta g. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima upah Pekerja Bukan Penerima upah (PBPU) Pekerja Mandiri Sektor Informal Bukan Pekerja (BP) a. Investor b. Pemberi Kerja c. Penerima Pensiun d. Veteran e. Perintis Kemerdekaan f. bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar iuran by-danie@ptaskes.com, Dept. Administrasi Kepesertaan – Grup Kepesertaan Bagi Pekerja Penerima Upah dan Pekerja Bukan Penerima Upah termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dapat mengikut sertakan anggota keluarga yang lain
Pentahapan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014 PBI (Jamkesmas) TNI/POLRI dan Pensiunan PNS & Pensiunan JPK JAMSOSTEK Tahap Selanjutnya Seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Januari 2019 Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 6 Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh penduduk. (2) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi : 1. PBI Jaminan Kesehatan; 2. Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya; 3. Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya; 4. Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya; dan 5. Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya; b. Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019. PT Askes (Persero) PT. Askes (Persero)
Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Iuran PBI Dibayar oleh pemerintah Pekerja Penerima Upah Dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja Pekerja Bukan Penerima Upah Dibayar oleh peserta yang bersangkutan Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 16 Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah. (2) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja. (3) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan peserta bukan Pekerja dibayar oleh Peserta yang bersangkutan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. PT Askes (Persero) PT. Askes (Persero)
BESARAN IURAN NON PBI SARARAN PESERTA PROSENTASE UPAH KONTRIBUSI Keterangan PNS/TNI/POLRI/PENSIUNAN 5% 2% OLEH PNS/TNI/POLRI/PENSIUNAN 3% OLEH PEMERINTAH DARI GAJI POKOK DAN TUNJANGAN PEKERJA PENERIMA UPAH 4,5 % 4% PEMBERI KERJA DAN 0,5% PEKERJA PER 1 JULI 2015 4% PEMBERI KERJA DAN 1% PEKERJA PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH NILAI NOMINAL 1. Rp 25,500,- 2. Rp 42,500,- 3. Rp 59,500,- Ranap kelas 3 Ranap kelas 2 Ranap kelas 1 Sementara untuk iuran non PBI yaitu bagi pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah, iuran ini berasal dari pekerja dan pemberi kerja. Dan berdasarkan perhitungan dan simulasi yang dilakukan terhadap berbagai data yang ada, diperoleh : Besaran iuran non PBI pada pekerja penerima upah sebesar 5% dari gaji/upah, dimana nilai kontribusi akan mempengaruhi kelas rawat inap RS Bagi PNS/TNI/POLRI/PENSIUAN besaran iuran sebesar 5 % dari upah (gaji pokok dan tunjangan) yang dibayar oleh PNS/TNI/Polri/Pensiunan 2 % dan Pemerintah 3% Bagi Pekerja Penerima Upah (Formal Swasta) sebesar 5% tetapi besaran usulan Pemerintah untuk kontribusi pekerja 1% dan Pemberi kerja 4% Bagi Pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, ada 3 pilihan: - Rp 25.500,- per jiwa per bulan untuk rawat inap kelas III - Rp 42.500,- per jiwa per bulan untuk rawat inap kelas II - Rp 59.500,- per jiwa per bulan untuk rawat inap kelas I Catatan: Batas atas upah (ceiling wage) untuk pekerja penerima upah swasta ditetapkan 2 kali PTKP-K1 (Rp 4.725.000,-) sedangkan Batas bawah upah adalah UMK di masing-masing kabupaten
Pelayanan Kesehatan bagi Peserta JKN Pasal 28 H ayat 3 perubahan kedua UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 perubahan keempat UUD 1945 PT Askes (Persero) PT. Askes (Persero)
Pelayanan Kesehatan yang Dijamin Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (RJTP dan RITP) Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (RJTL dan RITL) Pelayanan Kesehatan Lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 22 (1) Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas: a. pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup ... b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup... c. pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri. PT Askes (Persero) PT. Askes (Persero)
Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pekerja Bukan Penerima Upah Manfaat Akomodasi Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pekerja Penerima Upah Kelas I dan II Pekerja Bukan Penerima Upah Kelas I, II dan III Bukan Pekerja Fakir Miskin Kelas III Orang Tidak Mampu Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 23 Manfaat akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) berupa layanan rawat inap sebagai berikut: a. ruang perawatan kelas III bagi... b. ruang perawatan kelas II bagi... c. ruang perawatan kelas I bagi... PT Askes (Persero) PT. Askes (Persero)
Penyetaraan Golongan : Pegawai pemerintah non PNS dan Pekerja Penerima Upah : Gaji/Upah mulai sampai dengan 1,5(satu koma lima) kali penghasilan tidak kena pajak k1 disetarakan dengan Kelas II Gaji/Upah antara 1,5 sd 2 kali penghasilan tidak kena pajak k1 disetarakan dengan Kelas I Standard PTKP : Status WP Setahun Sebulan TK / Rp. 24,300,000 2,025,000 K 26,325,000 2,193,750 1 28,350,000 2,362,500 2 30,375,000 2,531,250 3 32,400,000 2,700,000
PerPres No 12 Tahun 2013 Manfaat Jaminan Kesehatan Pasal 20 Ayat (1) Setiap Peserta berhak memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Ayat (2) Manfaat Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Manfaat medis dan Manfaat non medis. Pasal 22 Ayat (1) Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas: a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup: 1. rawat jalan 2. rawat inap c. Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
PerPres No 12 Tahun 2013 Manfaat Jaminan Kesehatan PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA Meliputi pelkes non spesialistik yang mencakup : Administrasi pelayanan Pelayanan Promotif dan Preventif Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi
PerPres No 12 Tahun 2013 Manfaat Jaminan Kesehatan PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN TINGKAT LANJUTAN Rawat Jalan, yang meliputi : a) Administrasi Pelayanan b) Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis c) Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis d) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai e) Pelayanan alat kesehatan implant f) Pelayanan penunjang Diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis g) Rehabilitasi Medis h) pelayanan Darah i) Pelayanan Kedokteran forensik j) Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan 2. Rawat Inap, yang meliputi : a) Perawatan inap non intensif b) Perawatan inap di ruang intensif
Alur Pelayanan Kesehatan Peserta Faskes Primer Rumah Sakit Emergency Rujuk / Rujuk Balik Klaim BPJS Branch Office PT Askes (Persero) PT. Askes (Persero)
JPK Jamsostek BPJS Kesehatan Peserta : Tenaga kerja atau suami / isteri yang sah dan anak sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang dari tenaga kerja Manfaat Pelayanan Rawat jalan tingkat pertama Rawat jalan tingkat lanjutan Rawat inap (kelas II pada RS Pemerintah atau RS lainnya yang setara dengan RS pemerintah) Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan Gawat darurat Penunjang diagnostik BPJS Kesehatan Seluruh Penduduk Indonesia 5 org / keluarga Dapat menambah anggota keluarga lain tambahan iuran Manfaat Pelayanan : KOMPREHENSIF, tanpa skrining peserta/ tanpa pemeriksaan MCU, tanpa waktu tunggu, tanpa batasan jumlah hari rawat / sesuai indikasi medis td : Rawat inap ( non intensif & ruang intensif) Pem. kehamilan & pertolongan persalinan Gawat Darurat Peserta JPK Jamsostek: PP RI No 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pasal 33 ayat 2 Manfaat Pelayanan : PP RI No 14 Tahun 1993 Pasal 35 ayat 1 PT Askes (Persero) PT. Askes (Persero)
JPK Jamsostek BPJS Kesehatan Pelayanan khusus (Kacamata, protesa mata, protesa gigi, ABD dan protesa anggota gerak) Penyakit Kronis dan kritis (critical illness) BPJS Kesehatan Alat bantu Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang berlaku Promotif Preventif Program Penatalaksanaan Penyakit Kronis (Prolanis) DM dan Hipertensi Peserta JPK Jamsostek: PP RI No 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pasal 33 ayat 2 Manfaat Pelayanan : PP RI No 14 Tahun 1993 Pasal 35 ayat 1 PT Askes (Persero) PT. Askes (Persero)
JPK Jamsostek BPJS Kesehatan Penyakit Kronis dan kritis (critical illness) meliputi : Hemodialisa (max.Rp 700 .000,-/ kasus) Operasi Jantung (max. Rp80 juta/ kasus / tahun Kanker (max. Rp 35 juta/kasus/tahun) Transplantasi organ (ginjal, hati, sumsum tulang belakang) max Rp 50 juta/ kasus/tahun Penyakit HIV / AIDS (max 20 juta/ kasus / tahun) BPJS Kesehatan Penyakit Katastropik (Jantung , Thalasemia, Gagal Ginjal Kronis, Kanker) sesuai kebutuhan medis tanpa limitasi hari rawat dan biaya Obat Fornas, e-Catalog (Kemkes) Ambulan Pelayanan Jenazah Kompensasi untuk daerah yang tidak ada faskes PHK s/d 6 bln mendapat manfaat jaminan tanpa bayar iuran Peserta JPK Jamsostek: PP RI No 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pasal 33 ayat 2 Manfaat Pelayanan : PP RI No 14 Tahun 1993 Pasal 35 ayat 1 PT Askes (Persero) PT. Askes (Persero)
JPK Jamsostek BPJS Kesehatan Faskes : Balai Pengobatan Puskesmas Dokter praktek swasta Rumah Sakit Rumah Bersalin Rumah Sakit Bersalin Pola Tarif : Kapitasi, fee for service Iuran ; 3% dari upah tenaga kerja yang belum berkeluarga 6% dari upah tenaga kerja yang telah berkeluarga BPJS Kesehatan Tingkat Pertama : PKM Klinik + Klinik “JPK Jamsostek”, Klinik “TNI/POLRI” dan Lainnya (baru) Dokkel + Dokkel “JPK Jamsostek” dan Lainnya (Baru) Tingkat Lanjutan : RS Pemerintah RS Swasta + RS “JPK Jamsostek”, RS “Jamkesmas” dan Lainnya (Baru) RS TNI/POLRI + Seluruh RS “TNI/POLRI” dan Lainnya (Baru) Pola Tarif : Kapitasi, INA-CBGs Faskes JPK Jamsostek: Peraturan Menakertrans RI No: PER-12/MEN/VI/2007 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, Dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pasal 22 Iuran JPK Jamsostek: Iuran JPK dibayar oleh perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2012 tentang perubahan kedelapan atas Peraturan Pemeritah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja PT Askes (Persero) PT. Askes (Persero)
Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin a. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat; c. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja; d. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; e. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; f. pelayanan untuk mengatasi infertilitas; g. Pelayanan meratakan gigi (ortodensi); h. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol; Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 25 Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi: pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat; c. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja; d. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; e. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; f. pelayanan untuk mengatasi infertilitas; g. pelayanan meratakan gigi (ortodonsi); h. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol; Pasal 25 Perpres 12/2013 PT Askes (Persero) PT. Askes (Persero)
Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin i. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; j. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment); k. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen); l. alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu; m. perbekalan kesehatan rumah tangga; n. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; o. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan. Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; j. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment); k. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen); l. alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu; m. perbekalan kesehatan rumah tangga; n. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; dan o. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan. PT Askes (Persero) PT. Askes (Persero)
Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah Fasilitas Kesehatan milik swasta memenuhi persyaratan (credentialing) wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Fasilitas Kesehatan milik swasta dapat menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 36 Penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi semua Fasilitas Kesehatan yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. (2) Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. (3) Fasilitas Kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. (4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan membuat perjanjian tertulis. (5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. PT Askes (Persero) PT. Askes (Persero)
Koordinasi Manfaat ASURANSI KESEHATAN KOMERSIAL Manfaat Tambahan Pelkes Lain yang ditetapkan oleh Menteri Pelkes Rujukan Tingkat Lanjutan Pelkes Tingkat Pertama ASURANSI KESEHATAN KOMERSIAL Coordination of Benefit (COB) Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 27 Peserta Jaminan Kesehatan dapat mengikuti program asuransi kesehatan tambahan. (2) BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan koordinasi dalam memberikan Manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi Pasal 28 Ketentuan mengenai tata cara koordinasi Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan. BPJS KESEHATAN PT Askes (Persero) PT. Askes (Persero)
Terima Kasih PT Askes (Persero) PT. Askes (Persero)