MATRIKS PERBANDINGAN PROSEDUR PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN SEBELUM DAN PADA TAHUN 2014 DIREKTORAT KEUANGAN 2014
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) SEBELUM TAHUN 2014 Jumlah dokumen yang diserahkan ke Direktorat Keuangan rangkap 2 Tanda terima penyerahan SPJ berupa berkas kelengkapan SPJ tanpa barcode dari SIMKEU Perlakuan SPJ antara DAMAS dan DIPA tidak sama MULAI TAHUN 2014 Jumlah yang diserahkan ke Direktorat Keuangan cukup 1 lembar dokumen. Unit kerja menyimpan 1 lembar (copy) dokumen. Tanda terima penyerahan SPJ berkas kelengkapan SPJ disertai barcode dari SIMKEU Perlakuan SPJ antara DAMAS dan DIPA sama
Pembelian Barang dan Pengadaan Jasa SEBELUM 2014 Membuat kuitansi pengganti pembelian barang/jasa yang harus di cap ke rekanan Kuitansi asli dari rekanan tidak dilampirkan dalam SPJ Materai dan Pajak mengikuti aturan yang berlaku Seringkali terjadi double tax yaitu pajak yang sudah dibayar rekanan masih dibayar oleh UGM Pembelian barang dan pengadaan jasa tidak disertai bukti terima barang/jasa Pembelian barang/pengadaan jasa bisa melalui UMK MULAI TAHUN 2014 Kuitansi pengganti dibuat melalui pencetakan dari simkeu namun tidak perlu di capkan kembali ke rekanan, kecuali kuitansi asli tidak ada Kuitansi asli dari rekanan harus dilampirkan dalam SPJ. Materai dan Pajak mengikuti aturan yang berlaku Hanya membayar pajak yang menjadi kewajiban atas transaksi. Pembelian barang dan pengadaan jasa harus disertai bukti terima barang/jasa Pembelian barang/pengadaan jasa yang bersifat pasti melalui Definitif/LS
Pengajuan Honorarium MULAI TAHUN 2014 SEBELUM TAHUN 2014 Pemberian honorarium yang bersifat pasti diajukan lewat Definitif/LS dan transfer ke rekening (kecuali hr unt orang di luar UGM, mahasiswa) Pengajuan SPJ Honorarium LS menyerahkan lembar asli dan soft file (ADK-SPP, DIPA) SK Kegiatan hanya bisa diterbitkan oleh Pimpinan yang berwenang (Damas) Penetapan Tarif honorarium tidak perlu SK, tetapi disesuaikan dengan tarif SBU. Ketua kegiatan mengisi Surat Pengajuan Pembayaran Honorarium Kegiatan (SP2HK) kepada bendahara untuk anggota kegiatan berdasar kinerja (tidak semua yang ada di SK harus dibayar) dan tarif SBU. SEBELUM TAHUN 2014 Pemberian honorarium sering diajukan melalui UMK / GU Pengajuan SPJ Honorarium LS hanya menyerahkan lembar asli (DIPA) SK Kegiatan atau Surat Tugas diterbitkan oleh Pimpinan Unit Kerja (Damas) Penetapan Tarif Honorarium dengan SK
Perjalanan Dinas MULAI TAHUN 2014 SEBELUM TAHUN 2014 Tiket pesan/ambil di agen tertentu (Gama Wisata) (Untuk KPTU) Uang harian diberikan via rekening (untuk KPTU) SPPD LN tidak perlu di cap tetapi diganti Fotokopi paspor SEBELUM TAHUN 2014 Tiket bebas pesan sendiri Uang harian diterimakan tunai Untuk perjalanan LN SPPD harus di cap