PENGELOLAAN KEUANGAN PROGRAM HIBAH KOMPETISI (PHK-I)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Verifikasi LPJ Bendahara (Berdasarkan PER-3/PB/2014)
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PEMBUKUAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
SOSIALISASI PELAKSANAAN SISTEM PERJALANAN DINAS DI KABUPATEN SUKOHARJO Sesuai Perbup No : 59 Tahun 2011 Sukoharjo, 29 Februari 2012.
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PEMBINAAN SATKER BLU Oleh Kanwil DJPBN KEMENTERIAN KEUANGAN
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
SISTEM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PHKI DAN PHP
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
LAPORAN SPM, SPTB, CHECKLIST dan ssbp
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK UNIVERSITAS SRIWIJAYA
LATAR BELAKANG Kewajiban penatausahaan dan Penyusunan LPJ oleh setiap Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran (PMK 73/pmk.05/2008) LPJ wajib disampaikan secara.
Pengelolaan Dana Hibah
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan-Ditjen Perbendaharaan
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SATKER BLU
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
Keterkaitan renkas g2 dengan penyediaan dana
Perbendaharaan Negara
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN KEUANGAN PROGRAM HIBAH KOMPETISI (PHK-I) FAISAL SYAHRUL Biro Keuangan, Sekretariat jenderal kEMdiknas DISAMPAIKAN PADA PELATIHAN PROGRAM HIBAH KOMPETISI (PHK-I) DITJEN PENDIDIKAN TINGGI-KEMDIKNAS HOTEL MERCURE, ANCOL-JAKARTA TANGGAL 13 - 20 AGUSTUS 2010 BIRO KEUANGAN – SEKRETARIAT JENDERAL, KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PENGELOLAAN ANGGARAN Perencanaan & Penyusunan Anggaran (RKA-KL/DIPA) Pelak. Anggaran 1. Pembuatan Kontrak, 2. Pengajuan SPP/SPM); 3. Pelak. Kegiatan pada satker PERTANGGUNGJAWABAN Penyusunan LK 1. Melakukan pembukuan terhadap semua dokumen; 2. Penyusunan Laporan sesuai dengan kontrak

POKOK BAHASAN (MATERI) 1. Informasi Anggaran Kemdiknas Tahun Anggaran 2010 2. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Tahun Anggaran 2009; 3. Penyaluran Bantuan Sosial (Block Grant/Hibah); 4. PELAKSANAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PEMBUKUAN, DAN PELAPORAN KEGIATAN 7. Penggunaan Dana Hibah Tidak sesuai peruntukannya senilai Rp255.452.151,00 8. Terdapat pemotongan dana block grant untuk Management Fee senilai Rp1.571.261.174,00 9. Penerimaan jasa giro sebesar Rp68.344.109,00 pada Politeknik Indramayu belum disetor ke kas negara

ANGGARAN KEMENDIKNAS PER JENIS KEWENANGAN TAHUN ANGGARAN 2010 dalam ribuan rupiah APBN-P = Rp.63.438.179.335.000,-

ANGGARAN KEMENDIKNAS PER JENIS PENGELUARAN TAHUN ANGGARAN 2010 dalam ribuan rupiah DITJEN DIKTI : Rp.19.560.827.272 (35,46%)

LHP BPK-RI (DANA HIBAH/BANSOS) 1/2 NO TEMUAN BPK 1. Realisasi dan pertanggungjawaban dana hibah (BANSOS) belum didukung dengan bukti yang lengkap dan sah serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tidak disusun dan disampaikan; 2. Masih terdapat saldo dana pada akhir tahun yang berasal dari Belanja Sosial yang telah direalisasikan pada LRA tetapi belum diterima oleh pihak penerima (Tertahan di Bank Operasional KPPN) dan tidak diungkapkan dalam CaLK; 3. Terdapat pemotongan dana block grant untuk Management Fee 4. Sisa dana bantuan belum disetor ke kas negara; 5. Aset hasil pengadaan sumber dana block grant belum dimanfaatkan pada perguruan tinggi 7. Penggunaan Dana Hibah Tidak sesuai peruntukannya senilai Rp255.452.151,00 8. Terdapat pemotongan dana block grant untuk Management Fee senilai Rp1.571.261.174,00 9. Penerimaan jasa giro sebesar Rp68.344.109,00 pada Politeknik Indramayu belum disetor ke kas negara

LHP BPK-RI (DANA HIBAH/BANSOS) 2/2 NO TEMUAN BPK 6. Penerimaan jasa giro belum disetor ke kas negara 7. Terdapat kelebihan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan 8. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebelum dana block grant diterima dan dibayarkan serta dilaksanakan melampaui tahun anggaran 9. Penyedia barang dan Jasa belum dikenakan denda keterlambatan 10. Terdapat pemecahan Kontrak pengadaan barang hasil pelaksanaan Program Hibah 11. Pengadaan peralatan tidak sesuai Kontrak 12. Pengungkapan yang tidak/belum memadai dalam CaLK;

BANSOS (Block Grant/Hibah) PENYALURAN BANSOS (Block Grant/Hibah)

Penyaluran bansos (block grant) BANSOS (Block Grant) diserahkan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan/ lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan bahkan ada yang lembaga pemerintah. Penyaluran dalam bentuk : Tunai/cash = 57 (menghasilkan Aset Tetap) Barang (buku, alat edukasi atau peraga)

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENYALURAN BANSOS (BLOCK GRANT) PENYUSUNAN BUKU PANDUAN : Persyaratan, Proposal, Mekanisme & Tata Cara Penyaluran, pelaksanaan dan pelaporan PENETAPAN LEMBAGA PENERIMA BLOCK GRANT : Seleksi dan Penetapan, Penandatangan kontrak/Akad Kerjasama; PENYALURAN BLOCK GRANT : SPP, SPM & SP2D memperhatikan identitas penerima

PENETAPAN LEMBAGA/ORMASY PENERIMA BANTUAN Seleksi/Penilaian Proposal, dengan persyaratan memiliki: Mengajukan permohonan. Akte Notaris dan/atau surat keputusan/izin operasional; No.Rek. bank atas nama lembaga/organisasi ybs; NPWP atas nama lembaga/organisasi ybs; Rencana program kegiatan dan rencana anggaran yang diperlukan yang dituangkan dalam proposal; Persyaratan lainnya Penetapan oleh Dirjen berdasarkan rekomendasi Tim Penilai

KONTRAK/AKAD KERJASAMA Identitas Para Pihak (No.Rek., NPWP, dll); Nilai Bantuan dan cara Pembayaran: Ketentuan Perpajakan; Waktu Pekerjaan; Pelaksanaan dan Pelaporan; Hak dan kewajiban, serta sanksi: lembaga/organisasi yang mengajukan permohonan bantuan serta memenuhi persyaratan adminisi dan penilaian teknis berhak mendapatkan dana bantuan; lembaga/organisasi yang mendapatkan bantuan berkewajiban : menggunakan dana bantuan sesuai Proposal/Kontak; menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan & penggunaan dana bantuan; membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku; lembaga/organisasi yg mendapatkan bantuan dan tidak dapat melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi, berupa pengembalian seluruh bantuan .. Penyetoran Sisa Dana apabila terdapat Sisa;

PROSES PENCAIARAN ANGGARAN KANTOR/SATKER BAGIAN PENERBITAN SPM KPPN PELAKSANAAN KEGIATAN/PEMBUATAN KOMITMEN PEMBAYARAN GAJI/LEMBUR SPK/KONTRAK DILENGKAPI : BA PEMERIKSAAN PEKERJAAN/BARANG BA SERAH TERIMA BUKTI-BUKTI TAGIHAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN SPP PENGUJIAN SPM BESERTA LAMPIRANNYA Ok TIDAK SESUAI PENGEMBALIAN SPP 3 K P N Ok PENGUJIAN SPP BESERTA LAMPIRANNYA 7 2 Ok TIDAK SESUAI PENGEMBALIAN SPP PENERBITAN SP2D 4 1 PEMBUATAN SPM DENGAN APLIKASI KOMPUTER 8 ATASAN LANGSUNG/ PJBT.PEMBUAT KOMITMEN/BENDAHARA MENGAJUKAN SPP UP/TUP/GU/NIHIL/LS KE PENERBIT SPM 5 TRANSPER KE REKNING 6 CETAK DAN Backup data SPM PENGAJUAN SPM BENDAHARA KANTOR/SATKER ATAU PIHAK KETIGA 9

SYARAT-SYARAT SPP-LS UNTUK BANTUAN SOSIAL/BLOCKGRANT Surat Keputusan mengenai penetapan penerima bantuan Kontrak/Akad Kerjasama; Kuitansi ; Laporan Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan; Berita Acara Penyelesaian/Prestasi Pekerjaan; Berita Acara Pembayaran; Berita Acara Serah terima Pekerjaan; Daftar Nominatif Penerima Bantuan (apabila dibayarkan secara kolektif)

CONTOH FORMAT DAFTAR NOMINATIF PENERIMA BANTUAN NO NAMA PENERIMA N.P.W.P NAMA BANK NOMOR REKENING NILAI (Rp.) KET. 1. Universitas ……. 00.493.627.4-077.000 Bank BNI’46 Cab. ……, … 00000000 10.000.000,- Termin ….. … % J U M L A H ……………..

PELAKSANAAN, PERTANGGUNGJAWABAN & P E L A P O R A N BANSOS (Block Grant)

PELAKSANAAN KEGIATAN SETELAH MENERIMA BANTUAN Melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak/Proposal dan memperhatikan ketentuan peraturan keuangan; Bukti-bukti pengeluaran dibuat sesuai ketentuan yang berlaku; Dalam pelaksanaannya memerhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku; Apabila terdapat sisa dana agar disetorkan ke kas negara dengan menggunakan kode satker pemberi bantuan dan mengirimkan bukti setoran ke pemberi bantuan; Bukti-bukti pengeluaran dibukukan dan diarsipkan dengan rapi dan baik; Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan baik keuangan maupun fisik kepada pemberi bantuan;

MEKANISME BELANJA (1/2) Pemilihan penyedia B/J dilaksanakan melalui: Dana APBN (DIPA) dibelanjakan dengan mekanisme: Menggunakan Penyedia barang/jasa; Swakelola; Pemilihan penyedia B/J dilaksanakan melalui: PELELANGAN UMUM - Pascakualifikasi Jml rek. Min.3 Nilai > 100 juta); PELELANGAN TERBATAS - Prakualifikasi Jml rek. Terbatas PEMILIHAN LANGSUNG - Prakualifikasi Jml rek.3 dan Nilai < 100 juta); PENUNJUKAN LANGSUNG - Prakualifikasi Jml rek. 1 Nilai < 50 juta);

MEKANISME BELANJA (2/2) Swakelola dapat dilaksanakan oleh : Pemilihan penyedia jasa konsultansi dilaksanakan melalui: Seleksi umum; Seleksi terbatas; Seleksi langsung: Jml rek.3 dan Nilai < 100 juta); Penunjukan langsung: Jml rek. 1 dan Nilai < 50 juta); Swakelola dapat dilaksanakan oleh : Kantor/satker pengguna barang/jasa; Instansi pemerintah lainnya yang membantu satuan kerja bersangkutan; Penerima hibah/bantuan Prakualifikasi Media Pengumuman Untuk Pengadaan Konsultan dgn Nilai s/d 200 Juta Media Cetak Media Elektronika yang jangkauannya terbatas Untuk Pengadaan Konsultan dgn Nilai > 200 Juta Media Cetak yang jangkauannya Nasional Lulus PK : Daftar Pendek 5 s.d. 7 rekanan Kurang dari 5 = PK ulang Setelah diulang = 2 – 4 rekanan lanjut Telah diulang hanya 1 yg MS = PL

HAL-HAL YG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PEMBAYARAN Setiap pembayaran dalam pengadaan/pekerjaan/ pemborong memperhatikan hal-hal berikut : Pambayaran sampai dengan Rp.500.000,-, menggunakan kuitansi bermeterai secukupnya; Pambayaran di atas Rp.500.000,- s.d. Rp.1.000.000,- kuitansi bermeterai secukupnya (beban PPN + PPh); Pambayaran di atas Rp.1.000.000,- s.d. Rp.5.000.000,- : kuitansi bermeterai dilengkapi dgn Faktur Pembelian (beban PPN + PPh); Pembayaran di atas Rp.5.000.000,- menggunakan kuitansi bermeterai dilengkapi dengan Faktur Pembelian dan SPK (beban PPN+PPh);

BUKTI-BUKTI PENGELUARAN BELANJA HONOR: Kuitansi atau Daftar penerima honor BELANJA BARANG Pengadaan ATK, dll Belanja sewa/jasa Perjalanan Dinas Surat tugas SPPD KUITANSI/TIKET RINCIAN BIAYA BELANJA MODAL (Kuitansi/Faktur, SPK/Kontrak) (Kuitansi/Faktur, SPK/Kontrak)

CONTOH KUITANSI

CONTOH DAFTAR PENERIMA HONOR N A M A NOMOR NPWP JUMLAH HONOR (Rp.) PPh Pasal 21 (15%) (Rp.) JUMLAH YANG DITERIMA KET. 1 2 3 4 5 (3 – 4) 6 J U M L A H PPK/PJK ttd Achmad BP/BPP ttd Tahir

RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS UANG HARIAN LUMP SUM Menurut jumlah hari Meliputi Uang Makan, Uang Harian, dan Tranport Lokal BIAYA TRANSPORT PEGAWAI AT COST 1. Perjalanan dari tempat kedudukan ke terminal bis / stasiun / bandara / pelabuhan keberangkatan sampaitempat tujuan pergi pulang. 2. pengeluaran retribusi dalam rangka keberangkatan/ kepulangan di terminal bis / stasiun / bandara / pelabuhan. BIAYA PENGINAPAN AT COST 1. Menginap di hotel 2. Menginap di tempat lain bila tidak ada hotel

BUKTI PENGELUARAN PERJALANAN DINAS Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transport pegawai adalah : Tiket transportasi dari tempat kedudukan ke terminal bis/stasiun / bandara / pelabuhan pergi pulang; Tiket transportasi dari terminal bis / stasiun / bandara / pelabuhan ke tempat tujuan pergi pulang; Tiket pesawat dilampiri boarding pass, airport tax, tiket kereta api, tiket kapal laut, dan tiket bus; Bukti pembayaran moda transportasi lainnya Dalam hal untuk a, b, dan d sulit dan tidak dapat diperoleh pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas membuat daftar pengeluaran riil yg dibutuhkan untuk biaya transportasi tersebut yang disetujui PPK, disertai Pernyataan tanggung jawab sepenuhnya atas pengeluaran sebagai pengganti bukti pengeluaran dimaksud Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan adalah kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh hotel tempat menginap. Dalam hal di tempat menginap lainnya tidak dapat mengeluarkan kwitansi, pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas membuat daftar pengeluaran riil disertai pernyataan tanggung jawab sepenuhnya atas pengeluaran sbgi pengganti bukti pengeluaran dimaksud yg disetujui PPK PPK menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran riil.

CONTOH RINCIAN PERJALANAN DINAS

Contoh format SPPD (halaman depan) KEMENTERIAN/LEMBAGA …………………………………………………………...

Contoh format SPPD (halaman belakang)

DAFTAR PENGELUARAN RIIL Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : NIP. : Jabatan : Berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal …… No……., dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa : 1. Biaya transpor pegawai dan/atau biaya penginapan di bawah ini yang tidak dapat diperoleh bukti-bukti pengeluaran, meliputi :  NO U R A I A N JUMLAH    J U M L A H 2. Jumlah uang tersebut pada angka 1 di atas benar-benar dikeluarkan untuk pelaksanaan perjalanan dinas dimaksud dan apabila di kemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran, kami bersedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke Kas Negara. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. …… tgl. ………………………. PEGAWAI YG MELAKUKAN PERJALANAN DINAS (………………………..) MENGETAHUI /MENYETUJUI: PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (………………………..)

KETENTUAN PERPAJAKAN PPh Pasal 21: PNS Punya NPWP 15% dari bruto PNS tdk Punya NPWP 18% dari bruto Non PNS Punya NPWP 5% dari bruto Non PNS tdk Punya NPWP 6% dari bruto Pasal 22 Pengadaan barang 1,5% x DPP; konsumsi Rmh makan = 1,5% Pasal 23: Semua jasa konsultan 2%, kecuali untuk konsultan perencana dan pengawas 4% Sewa komputer = 2%, Gedung = 10%, kendaraan=1,5% Konsumsi : Akom hotel = 2% PPN 10%: Pengadaan Barang/Jasa; Jasa konsultan; Jasa Sewa Konsultan individu

PENYETORAN SISA ANGGARAN Sisa uang harus segera disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal tidak ada ketentuan yang mengatur waktu penyetorannya, setoran dilakukan paling lambat pada akhir bulan berkenaan. Penyetoran ke Kas Negara dilakukan dengan menggunakan formulir sbb. : Formulir SSP untuk setoran pajak, dengan menggunakan mata anggaran sesuai dengan jenis pajak berkenaan; Formulir SSPB untuk setoran pengembalian belanja yang bersumber dari SPM tahun anggaran berjalan, dengan menggunakan mata anggaran pengembalian atas SPM berkenaan; Formulir SSBP untuk setoran PNPB termasuk pengembalian belanja yang bersumber dari SPM tahun anggaran yang lalu. Elemen data pada SSP, SSBP atau SSPB diisi dengan benar dan lengkap,

SSBP 023 003 673474 10-06-2387 2387-04686 01-51 572113

SSBP

PETUNJUK PENGISIAN SURAT SETORAN BUKAN PAJAK (SSBP)

PEMBUKUAN Dasar Hukum : PMK No.:73/PMK.05/2008 Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satker Perdirjen Perbendaharaan No.:47/PB/2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satker

YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PEMBAYARAN Pelaksanaan pembayaran hanya dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran atas perintah PA/Kuasa PA. Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran setelah: meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diajukan oleh PA/Kuasa PA meliputi kuitansi/tanda terima, faktur pajak, dan dokumen lainnya yang menjadi dasar hak tagih; menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran, termasuk perhitungan pajak dan perhitungan atas kewajiban lainnya yang berdasarkan ketentuan dibebankan kepada pihak ketiga; dan menguji ketersediaan dana, meliputi pengujian kecukupan pagu/sisa anggaran untuk jenis belanja yang dimintakan pembayarannya. Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah pembayaran dari PA/Kuasa PA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak terpenuhi. Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. Bendahara Pengeluaran dalam melaksanakan pembayaran wajib memperhitung-kan kewajiban-kewajiban (pajak dan bukan pajak) pihak ketiga kepada negara.

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PEMBUKUAN (1/2) Setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran harus segera dicatat dalam Pembukuan Dokumen sumber pembukuan bendahara yang harus dicatat dalam Pembukuan, antara lain: Bukti Penerimaan : Bukti Transper dari Ditjen Dikti (SPM/SP2D/); Penerimaan Pajak (Pajak yang dipungut oleh bendahara atau disetor oleh wajib bayar) Bukti-Bukti Pengeluaran: Kuitansi/tanda terima, faktur pajak; Daftar Penerima honor; Bukti Perjalanan Dinas; Dokumen lainnya yang menjadi dasar hak tagih Faktur pajak, bukti potongan atas pembayaran yang dilakukan oleh bendahara sebagai bukti pembukuan penerimaan bendahara; SSP/SSBP/SSPB yang dinyatakan sah (sebagai bukti pembukuan pengeluaran bendahara); Dokumen sumber pembukuan bendahara, dibukukan sebesar nilai bruto.

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PEMBUKUAN (2/2) Pasal 7 Perdirjen Perbendaharaan No.:47/PB/2009 : Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan atau komputer; Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, bendahara wajib: Mencetak buku kas umum dan buku pembantu sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan; Menatausahakan hasil cetakan BKU dan buku-buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani bendahara dan diketahui KPA/PPK

CONTOH PEMBUKUAN (1/4) HALAMAN MUKA BUKU KAS UMUM Departemen/Lembaga : Unit Organisasi : Prov./Kab./Kota : Satuan Kerja : Tanggal No. SP DIPA : Revisi Ke : 1 : 2 : Tahun Anggaran : KPPN : Mengetahui KPA/PPK/PJK ttd Rahmat ........., .................... 2010 BP/BPP ttd Muh. Aidhin

CONTOH PEMBUKUAN (2/4) Halaman ISI Bulan Mei 2010 Mengetahui TANG-GAL NOMOR BUKTI U R A I A N PENERI-MAAN (D) PENGELU-ARAN (K) SALDO 1 Mei 1 Menerima uang (Blocgrant) dari Direktorat Jenderan DIKTI 10.000.000,- - 5 Mei 2 Budi, SPPD, Jakarta-Bogor 500.000,- 9.500.000,- 3 Badu, Transport 100.000,- 9.400.000,- 7 Mei 4 CV. Aman, pembelian ATK 200.000,- 9.200.000,- 31 Mei 5 Amran, honor 50.000,- 9.150.000,- JUMLAH 850.000,- Mengetahui KPA/PPK/PJK ttd Rahmat ........., .................... 2010 BP/BPP ttd Muh. Aidhin

CONTOH PEMBUKUAN (3/4) Bulan Juni 2010 Mengetahui KPA/PPK/PJK ttd TANGGAL NOMOR BUKTI U R A I A N PENERI-MAAN (D) PENGELU-ARAN (K) SALDO 1 Juni 2010 Saldo akhir Mei 2010 9.150.000,- - 10 Juni 2010 6 CV. Taruna, pengadaan komputer 7.500.000,- 1.650.000,- 7 Badu, Transport 150.000,- 1.500.000,- JUMLAH 7.650.000,- Mengetahui KPA/PPK/PJK ttd Rahmat ........., .................... 2010 BP/BPP ttd Muh. Aidhin

CONTOH BUKU PAJAK (4/4) Mengetahui KPA/PPK/PJK ttd Rahmat ........., .................... 2010 BP/BPP ttd Muh. Aidhin

PELAPORAN & PERTANGGUNGJAWABAN Lembaga/organisasi diharuskan menyampaikan laporan kegiatan sesuai ketentuan dalam kontrak misalnya : Laporan secara tertulis disampaikan paling lambat 31 Desember 2010; Laporan berisi progres pelaksanaan kegiatan & pertanggung jawaban penggunaan dana. Menyampaikan dokumen sumber pengembalian sisa anggaran (SSPB dan SSBP) ke Ditjen Dikti (Satker Pemberi) Penyusunan Laporan Keuangan (LRA, Neraca dan CaLK)  Ditjen DIKTI (Satker Pemberi)

Pencatatan dalam lk Belanja Barang (Block Grant) yang pengadaannya oleh Satker : Apabila belum diserahkan ke pihak ke-3 dicatat sebagai persediaan, & apabila diserahkan buatkan BAST ? Apabila digunakan oleh satker dekon/TP dan belum dihibahkan dicatat sebagai aset Depdiknas (52/53/57) Ungkapkan dalam CaLK. Bansos (Block Grant  Tunai), menghasilkan Aset Tetap: Apabila digunakan/dikuasai oleh Pemda dan belum dihibahkan dicatat sebagai aset Depdiknas dan sebaliknya apabila telah dihibahkan dicatat sebagai aset Pemda; Apabila bansos dalam bentuk tunai ke lembaga swasta cukup dijelaskan dalam CaLK

ASET TETAP DALAM PELAKSANAAN BLOCK GRANT Semua Aset yang diperoleh dari Dana APBN menjadi barang milik Negara dan dapat dihibahkan kepada Daerah. Aset yang dihibahkan kepada Daerah dikelola dan ditatausahakan oleh Daerah. Aset yang tidak dihibahkan kepada Daerah dikelola dan ditatausahakan oleh kementerian negara/lembaga yang memberikan pelimpahan/Penugasan wewenang.

Berita Acara Hibah yang disetujui Pengelola Barang PEMBUKUAN ASET TETAP ASET TETAP DIHIBAHKAN TIDAK DIHIBAHKAN Dibukukan dalam Neraca K/L Berita Acara Hibah yang disetujui Pengelola Barang Neraca PEMDA

Persyaratan dan Tata Cara Hibah BMN yang akan dihibahkan terlebih dahulu harus ditatausahakan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) Status BMN yang akan dihibahkan kepada daerah harus jelas BMN yang akan dihibahkan terlebih dahulu harus diusulkan oleh K/L kepada Menkeu c.q Dirjen Kekayaan Negara untuk mendapat persetujuan

TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGANNYA htpp://simkeu.depdiknas.go.id Help desk SIMKeu : 021-500 005 ext.4 Email : fsyahrul@yahoo.com