Pencegahan Pelanggaran Etik & Hukum Dalam Pelayanan Jaminan Kesehatan BPJSK Asih Eka Putri Konsultan MARTABAT Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
ALUR 1. MEMAHAMI PERUBAHAN 2. MENGELOLA PERUBAHAN 3. MENCEGAH PELANGGARAN
Kesatu MEMAHAMI PERUBAHAN
PENYELENGGARAAN JKN
Kedua MENGELOLA PERUBAHAN
REFORMASI TRANSFORMASI YANKES BUDAYA STANDAR ETIK HUKUM PERUBAHAN MASIF DRAMATIS MENATA ULANG LENGKAPKAH? HARMONISKAH? SINKRONKAH? SINERGISKAH? DIDUKUNGKAH?
MEMBANGUN SISTEM YANKES BARU BUDAYA STANDAR ETIK HUKUM HUBUNGAN bersifat sinergis, saling menopang, saling melengkapi, berurusan dengan perilaku ideal Seluruh pemangku kepentingan
MELAKSANAKAN SISTEM YANKES BARU BUDAYA STANDAR ETIK HUKUM AKSI: Mengatur Memaklumatkan Menuntun Mengajarkan Mengawasi Mengontrol Mengevaluasi Memberi imbalan Mengganjar
HASIL AKHIR
Ketiga MENCEGAH PELANGGARAN
TRIAS PELANGGARAN INSENTIF: –Titik awal terjadi pelanggaran KESEMPATAN –Terbuka peluang terjadi pelanggaran PEMBENARAN –Pelaku meyakinkan dirinya tidak melakukan pelanggaran melainkan sekedar mengoreksi diri yang dirasakan salah INSENTIFPEMBENARANKESEMPATAN KENALI DAN BANGUN SISTEM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PELANGGARAN
TUJUAN MENURUNKAN Jumlah Pelaku EDUKASI KAMPANYE PENEGAKAN HUKUM, SANKSI KULTUR DAN ETIK AKSI MELINDUNGI TARGET EDUKASI, KAMPANYE DIATUR - KEBIJAKAN ANTI FRAUD PERLINDUNGAN SAKSI EDUKASI, KAMPANYE DIATUR - KEBIJAKAN ANTI FRAUD PERLINDUNGAN SAKSI MEMPERSEMPIT KESEMPATAN PUU jernih dan efektif TATA KELOLA dan prosedur jelas, tegas Pemanfaatan Teknologi Utamakan Telaah dan kontrol proses berjalan (concurrent) Pencatatan dan pelaporan
Ruko Kebayoran Arcade Blok C2/31, Jl. Boulevard Bintaro Jaya, Pusat Kawasan Niaga, Sektor 7, Tangerang Selatan Telp Fax ext ASIH EKA PUTRI social security strategic planer TERIMAKASIH