INISIASI BERAS BERLABEL DI INDONESIA Oleh : Sugiyanta, Y. Haryadi, D. R. Adawiyah, S. Koswara, Y. K. H. fatika, F. Kusnandar, D. Kadarisman, N. E. Suyatna*)
PENDAHULUAN Berkembangnya pasar retail telah mendorong pemasaran beras dalam kemasan berlabel Terdapat ketidak sesuaian antara beras dan label Sekitar 40 % konsumen beras di kota besar adalah konsumen beras berlabel dan cenderung meningkat Sertifikasi beras berlabel untuk advokasi produsen maupun konsumen (contoh kasus : beras pandan wangi) Pengembangan model agribisnis beras berlabel dilakukan di Gapoktan Sriwargi Mekar, Telaga Sari, Karawang dan Gapoktan Sawargi, Warung Kondang, Cianjur
KELEMBAGAAN PETANI Gapoktan sebagai pengelola agribisnis beras berlabel adalah lembaga pengusul Gapoktan mengembangan unit usaha penunjang beras berlabel : penangkar benih saprotan Permodalan/keuangan mikro UPJA Penggilingan padi Pemasaran Training centre
PENGEMBANGAN SISTEM GAP, GHP/GMP Disusun GAP, GHP/GMP berdasarkan teknologi yang diterapkan petani dan introduksi teknologi terkini yang disepakati secara partisipatif yang menjamin tercapainya produk yang memenuhi standar mutu SOP : varietas, benih, pengolahan tanah, bibit, pengairan, pemupukan, pengendalian OPT, panen, perontokan, pengeringan, penggilingan, sortasi dan grading, pengemasan, penyimpanan. Standar mutu : RSNI No. 01-6128-2006
PROGRAM AGROINDUSTRI BERAS BERLABEL CONTOH SOP GAP PROGRAM AGROINDUSTRI BERAS BERLABEL TEKNOLOGI BUDIDAYA PADI SAWAH VARIETAS PANDANWANGI Dokumen No. BL. SOP 1. Tanggal : 12 Okt 2006 Halaman 1 dari 4 Menetapkan Pelaksanaan Teknologi Budidaya Padi Sawah Pandan Wangi untuk Beras Berlabel Padi sawah varietas pandan wangi adalah varietas lokal Cianjur yang telah direlease oleh pemerintah pada tahun SK Mentan No. 001/PVL/05/05 2004 atau Kep Men Tan No. 163/kpts/LB. 24/0/3/2004 tentang pelepasan galur. Benih bersertifikat adalah benih yang dihasilkan oleh penangkar benih dan disertifikasi oleh BPSB atau UPTD BPSB. Pengolahan tanah : menyiapkan lahan sebagai media tanaman padi sawah. Penanaman padi adalah melakukan pndah tanam padi dari pesemaian ke pertanaman. Pemupukan adalah penambahan hara baik melalui tanah maupun langsung ke tanaman untuk mencukupi kebutuhan hara tanaman. Pengendalian OPT (organisme pengganggu tanaman) adalah mengendalikan hama, penyakit dan gulma sehingga tidak menimbulkan kerugian ekonomis. Pengairan adalah menambahkan air ke lahan sawah untuk mencukupi kebutuhan air tanaman. Panen adalah kegiatan memungut hasil sejak mulai menentukan saat panen yang tepat hingga merontok dan menghasilkan gabah kering panen (GKP).
Menanam bibit umur maksimal 20 hari PROGRAM AGROINDUSTRI BERAS BERLABEL Judul : TEKNOLOGI BUDIDAYA PADI SAWAH VARIETAS PANDANWANGI Dokumen No. BL. SOP 1. Revisi : 0 Tanggal : 12 Okt 2006 Halaman 2 dari 4 Rincian Prosedur Tanggung Jawab dan Wewenang Penanaman Menanam bibit umur maksimal 20 hari Jarak tanam 30 cm x 30 cm dengan populasi 110.000 rumpun. Gunakan jarak tanam legowo 4 atau 2. Menanam bibit 2-3 bibit/lubang tanam Menanam dangkal (1-2 cm) Petani Lembaga sertifikasi
Asal Benih / Tanggal Pembelian : Tanggal Sebar Benih : Nama Petani Alamat Desa : Kecamatan : Kelotan : Gapoktan : Status dalam Gapoktan Pengurus Anggota Luas tanam (ha) Benih dan Pesemaian Penggunaan (kg) : Asal Benih / Tanggal Pembelian : Tanggal Sebar Benih : Pengolahan Tanah Tanggal pembajakan : Tanggal penggaruan : Penanaman Tanggal Tanam : Jarak Tanam : Pemupukan Dosis pupuk (kg/ha) : urea : SP-36 : KCl : Tanggal aplikasi pupuk I : Tanggal aplikasi pupuk II : Tanggal aplikasi pupuk III : Jenis pupuk organik tambahan : Dosis pupuk organik : Waktu aplikasi pupuk organik :
Lembaga Sertifikasi Nama : Tanda Tangan : Pengendalian OPT Hama dan penyakit yang menyerang : (1) (2) (3) (4) (5) (6) Penggunaan pestisida : Insektisida padat (butiran/tepung) : kg Insektisida cair : liter Fungisida padat : kg Fungisida cair : liter Panen dan Pasca Panen Tanggal Panen : Produksi (kg MKP) : Produksi (kg MKG) bila mengeringkan : Produksi beras (kg) bila menggiling : Lembaga Sertifikasi Nama : Tanda Tangan :
PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN Strategi pemasaran : Target pasar : supermarket dan hypermarket, koperasi pegawai, multi level market, dan ekspor. Positioning : keaslian varietas dengan jaminan sertifikat keaslian Bauran pasar : jenis varietas : Pandan Wangi lokasi produksi : Warung Kondang, Cianjur mutu giling : mutu I sesuai RSNI 2006 tingkat pencampuran : 100 % Pandanwangi kemasan : 5 kg, 10 kg, dan 25 kg label : sesuai dengan isi sertifikat Harga pokok penjualan : Rp. 9.460,-
PENGEMBANGAN SISTEM SERTIFIKASI Menurut Codex CAC/GL 32-1999, sertifikasi adalah prosedur dimana lembaga sertifikasi pemerintah atau lembaga sertifikasi yang diakui pemerintah memberikan jaminan tertulis atau yang ekuivalen. Lembaga yang berperan dalam proses sertifikasi pelabelan harus independen dan diakui Untuk dapat melaksanakan pelabelan beras perlu diadakan suatu sistem mutu dalam sertifikasi beras yang menganut kaidah-kaidah sistem internasional seperti ISO GUIDE 65 atau pedoman KAN tentang persyaratan lembaga sertifikasi/pelabelan produk.
PERANGKAT SERTIFIKASI Perangkat-perangkat sertifikasi : sistem sertifikasi : kriteria beras yang dapat disertifikasi kelembagaan yang dilibatkan tapan proses pelaksanaan sertifikasi beras lembaga inspector sistem jaminan mutu.
BERAS YANG DAPAT DISERTIFIKASI diusulkan oleh unit usa/unit produksi yang berbadan hukum beras berasal dari benih bersertifikat menerapkan sistem mutu (GAP, GHP/GMP) sertifikasi dilakukan oleh pihak ketiga harus menerapkan PP pelabelan didukung infrastruktur dan sarana serta sumberdaya manusia yang memadai.
LEMBAGA YANG TERLIBAT DALAM SERTIFIKASI lembaga sertifikasi unit usa erbedan hukum lembaga akreditasi laboratorium terakreditasi
TAHAPAN PROSES SERTIFIKASI BERAS BERLABEL Permintaan informasi Penerapan sistem produksi yang memenuhi persyaratan Pengajuan permohonan Pemeriksaan kelengkapan dokumen Pemeriksaan audit kecukupan dan pemeriksaan prapanen Pemeriksaan pasca panen dan sampel beras Rapat evaluasi Keputusan lulus sertifikasi Penerbitan sertifikat Pengawasan