Kelompok 1 : Eny Aprilianti 2009/20011/MAF Haryani 2009/20001/MAF Iryan Agustina 2009/20115/MRS Lilis Dewi P 2009/20035/MID Leni 2010/20015/MAF.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengambilan Keputusan Bank Indonesia dalam Kebijakan Moneter
Advertisements

Lembaga keuangan di Indonesia
BANK INDONESIA SEJARAH STATUS DAN KEDUDUKAN TUGAS
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Sistem Moneter, kebijakan Bank Indonesia dan Inflasi
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
Intan Pandini Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
UPAYA PEMULIHAN EKONOMI
SISTEM MONETER.
o j k Otoritas jasa keuangan
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Ketua Tim Teaching: DR. IR. HARSUKO RINIWATI, MP Anggota: ZAINALABIDIN, S.Pi, MP, M.BA.
Kebijakan moneter A. Ika Rahutami.
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI.
OTORITAS MONETER DAN KEBIJAKAN MONETER
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
BANK SENTRAL.
BANK SENTRAL Dalam perekonomian modern setiap negara memiliki Bank Sentral atau setidak-tidaknya ada salah satu bank atau lembaga yang bertindak dan menjalankan.
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
Kebijakan Fiskal dan Moneter
Hukum Perbankan.
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
Lembaga Negara yang Independen
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Status dan Kedudukan Pengertian Bank Indonesia, menurut pasal 4 ayat (3) UU no 3/2004 ; “ Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dgn undang-undang.
BANK adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes.
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
BANK INDONESIA.
Bahan Training for Trainers Kebanksentralan
Ekonomi Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK dan Bank Sentral Oleh : Rita sari A Modul Ekonomi SMA X.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK & OJK
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
Kebijakan moneter.
Bank Sentral dan otoritas jasa keuangan (OJK)
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
DEFINISI Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang.
PERAN, STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
perbankan / manajemen administrasi / 2013
BANK SENTRAL.
Otoritas Jasa Keuangan
Non Lembaga keuangan dan OJK
Bank dan Lembaga Keuangan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KELOMPOK 5 Bank Sentral Anggota kelompok:
BANK SENTRAL Dalam perekonomian modern setiap negara memiliki Bank Sentral atau setidak-tidaknya ada salah satu bank atau lembaga yang bertindak dan menjalankan.
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Otoritas jasa Keuangan
ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS POKOK BANK INDONESIA
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Kebanksentralan Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ir Andreas Eddy Susetyo MM
8. Bank Sentral & Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
BANK SENTRAL Bank sentral adalah sebuah badan keuangan, milik pemerintah yang bertugas untuk mengatur kestabilan badan-badan keuangan, serta serta menjamin.
DOSEN: AULIA FITRUL HADI, M.KOM
Transcript presentasi:

Kelompok 1 : Eny Aprilianti 2009/20011/MAF Haryani 2009/20001/MAF Iryan Agustina 2009/20115/MRS Lilis Dewi P 2009/20035/MID Leni 2010/20015/MAF

Tentang Otoritas Jasa Keuangan Sebagaimana diketahui bahwa krisis yang melanda di tahun 1998 telah membuat sistem keuangan Indonesia porak poranda. Sejak itu maka lahirlah kesepakatan membentuk Otoritas Jasa Keuangan yang menurut undang-undang tersebut harus terbentuk pada tahun Meskipun Otoritas Jasa Keuangan dibidangi berdasarkan

kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai dgn 2002 draf pembentukan Otoritas Jasa Keuangan belum ada, sampai akhirnya UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) tersebut direvisi, menjadi UU No yang menyatakan tugas BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mutlak dibentuk guna mengantisipasi kompleksitas sistem keuangan global. Namun, RUU OJK harus dibahas simultan dengan paket RUU Keuangan lain, sperti RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), RUU Pasar Modal serta amandemen UU Bank Indonesia, Perasuransian dan Dana Pensiun. Hal tersebut terungkap dalam seminar Reformasi.

Sektor Keuangan memperkuat Fondasi, Daya Saing dan Stabilitas Perekonomian Nasional. Pembentukan OJK diperlukan guna mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. Di sisi lain, pembentukan OJK merupakan komitmen pemerintah dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia. Pemerintah mempunyai komitmen tinggi dan menjalankan

mandat untuk melakukan reformasi sektor keuangan. Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi sudah harus terbentuk pada tahun 2010.

Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia perlu diperhatikan, oleh karena itu harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Adalah 1. Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan. 2. Menjaga stabilitas sistem keuangan Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yg sama seperti sekarang. 3. Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.

Tujuan Dalam Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan: 1. Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. 2. Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.

3. Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.

Pilar sektor keuangan global yang menjadi agenda OJK : 1. Kerangka kebijakan yang kuat untuk menanggulangi krisis. 2. Persiapan resolusi terhadap lembaga-lembaga keuangan yang ditengarai bisa berdampak sistemik. 3. Lembaga keuangan membuat surat wasiat jika terjadi kebangkrutan sewaktu-waktu. 4. Transparansi yang harus dijaga.

OJK juga bisa mengawasi mikro prudensial bersama bank sentral. Namun, BI pada dasarnya tetap menjadi lender of the last resort terutama ketika krisis likuiditas di perbankan. Sebab itu bank sentral tetap harus memiliki komunikasi yang baik untuk pengukuran situasi mikro.