Kelompok 1 : Eny Aprilianti 2009/20011/MAF Haryani 2009/20001/MAF Iryan Agustina 2009/20115/MRS Lilis Dewi P 2009/20035/MID Leni 2010/20015/MAF
Tentang Otoritas Jasa Keuangan Sebagaimana diketahui bahwa krisis yang melanda di tahun 1998 telah membuat sistem keuangan Indonesia porak poranda. Sejak itu maka lahirlah kesepakatan membentuk Otoritas Jasa Keuangan yang menurut undang-undang tersebut harus terbentuk pada tahun Meskipun Otoritas Jasa Keuangan dibidangi berdasarkan
kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai dgn 2002 draf pembentukan Otoritas Jasa Keuangan belum ada, sampai akhirnya UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) tersebut direvisi, menjadi UU No yang menyatakan tugas BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mutlak dibentuk guna mengantisipasi kompleksitas sistem keuangan global. Namun, RUU OJK harus dibahas simultan dengan paket RUU Keuangan lain, sperti RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), RUU Pasar Modal serta amandemen UU Bank Indonesia, Perasuransian dan Dana Pensiun. Hal tersebut terungkap dalam seminar Reformasi.
Sektor Keuangan memperkuat Fondasi, Daya Saing dan Stabilitas Perekonomian Nasional. Pembentukan OJK diperlukan guna mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. Di sisi lain, pembentukan OJK merupakan komitmen pemerintah dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia. Pemerintah mempunyai komitmen tinggi dan menjalankan
mandat untuk melakukan reformasi sektor keuangan. Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi sudah harus terbentuk pada tahun 2010.
Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia perlu diperhatikan, oleh karena itu harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Adalah 1. Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan. 2. Menjaga stabilitas sistem keuangan Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yg sama seperti sekarang. 3. Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.
Tujuan Dalam Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan: 1. Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. 2. Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
3. Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.
Pilar sektor keuangan global yang menjadi agenda OJK : 1. Kerangka kebijakan yang kuat untuk menanggulangi krisis. 2. Persiapan resolusi terhadap lembaga-lembaga keuangan yang ditengarai bisa berdampak sistemik. 3. Lembaga keuangan membuat surat wasiat jika terjadi kebangkrutan sewaktu-waktu. 4. Transparansi yang harus dijaga.
OJK juga bisa mengawasi mikro prudensial bersama bank sentral. Namun, BI pada dasarnya tetap menjadi lender of the last resort terutama ketika krisis likuiditas di perbankan. Sebab itu bank sentral tetap harus memiliki komunikasi yang baik untuk pengukuran situasi mikro.