OLEH HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERTEMUAN 1 SEJARAH PERPAJAKAN
Advertisements

SISTEM PAJAK DI INDONESIA
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
KEBERATAN DAN BANDING.
PERADILAN PAJAK Pertemuan 4.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN HUKUM LAINNYA
Oleh: Ary Prastono Widjaja
ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
KONSEP DASAR PAJAK.
Dasar-Dasar Perpajakan
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
PERADILAN PAJAK Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
sistem pemungutan pajak,
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
sistem pemungutan pajak,
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Akuntansi Pajak PPh Pasal 26
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Managemen Perpajakan
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
Dasar- dasar perpajakan
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
Pengantar Hukum Pajak Joko Tri Saputro.
HUKUM PAJAK (2).
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
TEORI DAN ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Pro Kontra Dirjen Pajak dan OJK
Materi 2.
Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A )
Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2004
HUKUM PAJAK “Pemungutan Pajak”
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
PERTEMUAN 2 M PAJAK Asas dan Sistem Pemungutan Pajak Aristanti.
PERPAJAKAN Bayu Bagas Hapsoro.
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
Azas – azas Pemungutan Pajak Four Cannon atau Four Maxims – Adam Smith – abad ke 18, a. Equality Pembebanan pajak kepada subjek pajak hendaknya.
KEBERATAN DAN BANDING.
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
Sistem Perpajakan Indonesia dan KUP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
TATAP MUKA 4 HUKUM PAJAK.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PRINSIP-PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Oleh : FEDRY PUTRO BUSONO
Hukum Pajak Hukum pajak material Hukum pajak formal.
PENGANTAR PERPAJAKAN | tax | belasting | taksë | ضريبة | vergilər | падатак | কর | 稅 | कर | | מסים | imposta | 税金 | steuern | 세금 | baca | tributum | impostos.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
5 Bab Perpajakan.
Dasar-dasar perpajakan
PAJAK.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Mangemen Perpajakan
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN 1 SEJARAH PERPAJAKAN
TUGAS 2 BAB 3 TEORI-TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
PERPAJAKAN.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak., CA
DASAR DASAR PERPAJAKAN
SEKILAS PAJAK DI INDONESIA
Transcript presentasi:

OLEH HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP.198403222008121002 AZAS-AZAS HUKUM PAJAK OLEH HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP.198403222008121002

1. Adam Smith 4 azas dalam perpajakan, yaitu : Azas Persamaan, Keadilan, & Kemampuan (Aquality, Equity and ability) Azas Kepastian (Certainty) Azas Pelayanan yang baik (Conveniency) Azas Ongkos yang Murah (Low Cost Of Collection)

A. Azas Persamaan, Keadilan dan Kemapuan Maksudnya si wajib pajak baik Natuurlijke persoon maupun rechts persoon sama membayar pajak dan memiliki kemampuan artinya beban pajak tidak boleh terlalu berat. Tergantung dari ability to pay

Kesimpulan dalam Azas ini : Negara menempuh politik pajak yang bijaksana dengan tidak mematahkan usaha ekonomi rakyat. Diarahkan menuju kesejahteraan rakyat banyak tanpa merugikan kepentingan umum.

B. Azas Kepastian (Certainty) Maksudnya pajak di tarik berdasarkan ketentuan UU yang berlaku, artinya : Praturan pajak dimengerti oleh setiap orang + sanksi2nya. .Wajib pajak tidak boleh diperlakukan seenaknya oleh Petugas pajak, jika diperlakukan tidak adil boleh komplaint kekantor pajak, terakhir banding di MPP.

3. Pasti Memperoleh jaminan kerahasiaan terhadap pemeriksaan oleh wajib pajak. 4. Legislatif dalam membuat UU Perpajakan Berdasarkan Prinsip Keadilan. 5. Mengandung unsur pasti dalam hal : 1). Objeknya 2). Subjeknya 3). Tarif Pajak dan Golongannya 4). Saat Pembayaran.

Kegunaan Azas Kepastian Agar wajib pajak terhidar dari kesewenang-wenangan pemerintah. Supaya jelas kewajiban si wajib pajak kepada negara untuk kemakmuran dan keadilan berdasarkan Pancasila

C. Azas Pelayanan Yang Baik Cara yang di tempuh untuk pelayanan wajib pajak yang baik, Adalah : Memperbanyak kantor2 pajak. Pos Giro dan boleh membayar dg uang asng Service yg baik dan penerangan kepada wajib pajak serta mendatangi para wajib pajak. Dipungut sesuai waktu panen atau gajian. Dipungut Secara tidak langsung seperti makan di Solaria, KFC, Popeye, dll.

D. Azas Ongkos yang Murah Cara ditempuh antara lain : Memindahkan Adm. Kepada Wajib Pajak Dengan Sistem MPS/MPO, agar terhindar dari biaya Adm. Ikut Meringankan beban pemerintah dalam memungut pajak dengan biaya ringan cara : 1). Majikan mengumpulkan pajak buruh 2). Bendahara lembaga negara memotong gaji pegawai waktu menerima gaji

3). Pimpinan Kantor memotong upah kepada karyawannya. 4) 3). Pimpinan Kantor memotong upah kepada karyawannya. 4). Redaksi surat kabar memotong langsung pajak komisi yang diterima oleh biro iklan/ reklame. 5). Pengusaha Bar & Restaurant Memotong upah pada waktu membayar upah petugasnya. Dari Semua itu dimasukan kepada kas negara.

Selain Azas diatas ada beberapa Azas menurut teori yakni : Teori Asuransi >>karena negara menjamin Hak rakyat tp teori ini dtinggalkan. Teori Kepentingan>>Negara melindungi kepentingan warganegara. Teori Kewajiban Pajak Mutlak>>ini juga disebut dengan teori bhakti. Teori Daya Beli. Teori Pembenaran Pajak Menurut Pancasila >>Gotong Royong.

DEMIKIAN & TERIMAKASIH SEMOGA PAJAK TETAP UNTUK KEBAHAGIAAN RAKYAT INDONESIA