PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH dan BEA MATERAI
Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dirubah dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diganti dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Definisi Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan
KONDISI DI AWAL ERA OTONOMI DAERAH LATAR BELAKANG KONDISI DI AWAL ERA OTONOMI DAERAH 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih rendah Peranan PAD dalam APBD: Provinsi : 51% Kabupaten/Kota : 7% 2. Basis pajak daerah sangat terbatas. Jenis pungutan daerah yang memenuhi kriteria pajak daerah memiliki potensi yang relatif kecil. 3. Daerah diberi kewenangan yang besar untuk memungut PDRD ”open-list” 4. Pengawasan pungutan daerah kurang efektif. Sistem pengawasan bersifat ”Represif” Tidak ada sanksi bagi yang melanggar. enny, 2008
LATAR BELAKANG IMPLIKASI DI DAERAH 1. Daerah berlomba-lomba menambah jenis pungutan daerah untuk meningkatkan PAD 2. Timbul banyak Pungutan Daerah yang ’bermasalah’: Perda bertentangan dengan peraturan per-UU-an Perda bertentangan dengan kepentingan umum Perda yang sudah dibatalkan tetap dipungut Pungutan didasarkan pada Keputusan Kepala Daerah Pungutan tanpa dasar hukum 3. Dampak: Kepastian hukum kurang Memberikan beban berlebihan bagi masyarakat Menghambat kegiatan investasi di daerah enny, 2008
TUJUAN PERUBAHAN UU PDRD 1. Memperbaiki sistim pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. 2. Penguatan perpajakan daerah (local taxing empowerment) Meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan daerah 4. Menyempurnakan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. enny, 2008
ALASAN HUKUM Diberlakukannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah untuk menyesuaikan kebijakan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang PEMDA sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU PEMDA dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. UU PDRD berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010 Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah sampai 31 Desember 2013 sepanjang belum ada Perda terkait. Pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah setelah 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. Ketentuan mengenai Pajak Rokok mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. enny, 2008
POKOK-POKOK PERUBAHAN No. TUJUAN UU 28/2009 1 Sistim Pemungutan 1. Mengubah sistim pemungutan pajak dan retribusi daerah. 2 Local Taxing Power Memperluas objek pajak daerah dan retribusi daerah Menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah Menaikkan tarif maksimum beberapa jenis pajak daerah Memberikan diskresi penetapan tarif pajak kepada daerah 3 Sistim Pengawasan Mengubah sistim pengawasan. Mengenakan sanksi bagi yang melanggar ketentuan PDRD 4 Sistim Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Provinsi Earmarking Insentif Pemungutan enny, 2008
SISTIM PEMUNGUTAN UU 34/2000 UU 28/2009 Open-List: 1. Provinsi boleh menambah jenis retribusi daerah, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam UU. 2. Kabupaten/Kota boleh menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam UU. Closed List: 1. Daerah tidak boleh memungut pajak daerah selain yang ditetapkan dalam UU. 2. Daerah tidak boleh memungut retribusi daerah selain yang tercantum dalam UU dan PP. enny, 2008
PAJAK DAERAH PAJAK PROVINSI : a. Pajak Kendaraan Bermotor; b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; d. Pajak Air Permukaan; dan Pajak Rokok. PAJAK KABUPATEN/KOTA : a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; i. Pajak Sarang Burung Walet; j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. enny, 2008
PERLUASAN OBJEK PAJAK PAJAK PROPINSI UU 28/2009 1. Pajak Kendaraan Bermotor Termasuk kendaraan pemerintah (Pusat & Daerah) 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor PAJAK KABUPATEN/KOTA UU BARU 1. Pajak Restoran Termasuk katering/jasa boga (sebelumnya PPN) 2. Pajak Hiburan Termasuk permainan golf dan bowling. enny, 2008
PERLUASAN OBJEK RETRIBUSI RETRIBUSI DAERAH UU 28/2009 1. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Termasuk kendaraan di air 2. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Termasuk pemeriksaan alat-alat penanggulangan kebakaran dan keselamatan jiwa 3. Retribusi Ijin Gangguan Termasuk berbagai retribusi yang terkait dengan lingkungan enny, 2008
PENAMBAHAN JENIS PAJAK DAERAH UU 34/2000 UU 28/2009 Propinsi 1. Pajak Kendaraan Bermotor 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 4. Pajak Air Bawah Tanah dan Air Permukaan 3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 4. Pajak Air Permukaan 5. Pajak Rokok enny, 2008
PENAMBAHAN JENIS PAJAK DAERAH UU 34/2000 UU 28/2009 Kabupaten/ Kota 1. Pajak Hotel 2. Pajak Restoran 3. Pajak Hiburan 4. Pajak Reklame 5. Pajak Penerangan Jalan 6. Pajak Parkir 7. Pajak Pengambilan Bahan Galian Gol. C 6. Pajak Parkir 7. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 8. Pajak Air Tanah 9. Pajak Sarang Burung Walet 10. PBB Pedesaan & Perkotaan 11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan enny, 2008
Retribusi Jasa Umum PENAMBAHAN JENIS RETRIBUSI DAERAH UU 34/2000 1. Pelayanan Kesehatan 2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan 3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Capil 4. Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat 5. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum 6. Retribusi Pelayanan Pasar 7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor 8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran 9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta 10. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan 1. Retribusi Pelayanan Kesehatan 2. Retribusi Persampahan/Kebersihan 3. Retribusi KTP dan Akte Capil 4. Retribusi Pemakaman 8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran 9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta 10. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang 11. Retribusi Penyedotan Kakus 12. Retribusi Pengolahan Limbah Cair 13. Retribusi Pelayanan Pendidikan 14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi enny, 2008
RETRIBUSI JASA USAHA UU 34/2000 UU 28/2009 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan Retribusi Tempat Pelelangan Retribusi Terminal Retribusi Tempat Khusus Parkir Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa Retribusi Rumah Potong Hewan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Retribusi Penyeberangan di Air Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah enny, 2008
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU UU 34/2000 UU 28/2009 1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol 3. Retribusi Izin Gangguan 4. Retribusi Izin Trayek 1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 3. Retribusi Izin Gangguan 4. Retribusi Izin Trayek 5. Retribusi Izin Usaha Perikanan enny, 2008
TARIF MAKSIMUM PROVINSI No. PAJAK PROPINSI UU-34/2000 UU 28/2009 1 PAJAK KENDARAAN BERMOTOR KB Pribadi (Pertama) KB Pribadi (Kedua, dst) KB Umum/Pem/TNI/POLRI Alat Berat 5% 10% 1% - 2% 2% - 10% 0,5% - 1% 0,1% - 0,2% 2 BEA BALIK NAMA KEND BERMOTOR Penyerahan Pertama Penyerahan Kedua, dst Alat Berat (Penyerahan I) Alat Berat (Penyerahan II,dst) 20% 1% 0,75% 0,075% 3 PAJAK BAHAN BAKAR KEND BERMOTOR 10%** 4 PAJAK AIR PERMUKAAN 5 PAJAK ROKOK - **Tarif PBB-KB yang ditetapkan dalam Perda dapat diubah dengan Perpres (dalam jangka waktu 3 tahun) enny, 2008
TARIF MAKSIMUM KAB/KOTA PAJAK KABUPATEN/KOTA UU-34/2000 UU 28/2009 1. Pajak Hotel 10% 2. Pajak Restoran 3. Pajak Hiburan 35% 75% 4. Pajak Reklame 25% 5. Pajak Penerangan Jalan 6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 20% 7. Pajak Parkir 30% 8. Pajak Air Tanah 9. Pajak Sarang Burung Walet - 10. BPHTB 5% 11. PBB Pedesaan & Perkotaan 0,3% enny, 2008
PENETAPAN TARIF No Tarif UU 34/2000 UU 28/2009 1 Pajak Provinsi Ditetapkan dengan PP (diberlakukan seragam di seluruh Indonesia) Ditetapkan dengan Perda (tidak boleh melampaui UU) 2 Pajak Kabupaten/Kota 3 Retribusi Daerah (sesuai prinsip dan sasaran penetapan tarif untuk masing-masing golongan retribusi) enny, 2008
PENGAWASAN No. UU 34/2000 UU 28/2009 1 Pengawasan bersifat : REPRESIF - PREVENTIF - KOREKTIF 2 Pembatalan oleh Mendagri dengan pertimbangan Menkeu. Pembatalan oleh Presiden , diusulkan oleh Mendagri berdasarkan rekomendasi Menkeu . enny, 2008
SANKSI No. UU 34/2000 UU 28/2009 Penundaan, atau Pemotongan dana 1. Tidak mengatur sanksi. Mengatur sanksi, berupa: Penundaan, atau Pemotongan dana perimbangan enny, 2008
BAGI HASIL PAJAK PROVINSI JENIS PAJAK UU 34/2000 UU 28/2009 Provinsi Kab/Kota 1. PKB 70% 30% 2. BBN-KB 3. PBB-KB Pajak Rokok - 5. Pajak Air Permukaan 50% 20%* 80%* *) untuk air permukaan yang berada hanya pada 1 kabupaten/kota enny, 2008
EARMARKING (PENGELOLAAN) JENIS PAJAK Penerimaan Porsi Peruntukan 1. PKB Minimal 10% Pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. 2. Pajak Rokok Minimal 50% Pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. 3. Pajak Penerangan Jalan Sebagian Penyediaan penerangan jalan. enny, 2008
INSENTIF PEMUNGUTAN No. UU 34/2000 PP 65/2001 UU 28/2009 1 -- Biaya Pemungutan Pajak Daerah maksimum 5% 2 Insentif Pemungutan diberikan kepada instansi yang memungut PDRD atas dasar kinerja tertentu. Ditetapkan dalam APBD Diatur lebih lanjut dalam PP enny, 2008
MASA BERLAKU No. Jenis Pajak Daerah Tanggal Berlaku 1 UU 28/2009 01-01-2010 2 BPHTB 01-01-2011 3 PBB Pedesaan & Perkotaan 01-01-2014 4 Pajak Rokok enny, 2008
PERATURAN PELAKSANA No. Produk Hukum Tentang Keterangan 1 2 3 PP Sistim pemungutan pajak daerah Tatacara pemberian insentif pemungutan PDRD Penetapan retribusi daerah tambahan 2010 Sesuai kebutuhan 4 5 6 7 PMK Tatacara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok Badan atau perwakilan internasional yang dikecualikan sebagai subjek PBB Perdesaan dan Perkotaan Badan atau perwakilan internasional yang dikecualikan sebagai subjek BPHTB Tatacara pelaksanaan sanksi pelanggaran ketentuan PDRD 2009 8 Permendagri Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Setiap tahun 9 PB Menkeu & Mendagri Tahapan pengalihan PBB Perdesaan & Perkotaan dan BPHTB menjadi pajak daerah enny, 2008
IMPLIKASI SOSIAL & EKONOMI 1. Menjamin ketersediaan anggaran untuk : a. pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum; b. meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum dalam rangka pengawasan peredaran rokok illegal. 2. Meningkatkan kepastian hukum. 3. Meningkatkan pelayanan publik Masyarakat tidak dipungut secara berlebihan 4. Menciptakan iklim investasi yang kondusif (business friendly). enny, 2008
BM (Bea Meterai) Diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 ten- tang Bea Meterai; Bea Meterai adalam meterai tempel dan ker- tas meterai yang dikeluarkan olehj Pmerintah Republik Indonesia
Objek Bea Meterai Surat perjanjian dan surat lainnya yg dibuat untuk tujuan sebagai alat bukti yg bersifat perdata; Akta-akta notaris; Akta-akta yg dibuat pejabat oleh PPAT; Surat yg memuat jumlah uang > Rp.1 juta; Surat berharga yg harga nominalnya > Rp.1 juta Dokumen sbg. Alat bukti di muka pengadilan
Tarif Bea Meterai (diatur dlm. PP Nomor 24 Th.2000) Surat perjanjian dan surat lainnya yg dibuat dengan tujuan se- bagai alat pembuktian, akta notaris dan salinannya, akta PPAT, dikenakan Bea Meterai Rp.6000,- Surat yang memuat jumlah uang : - sampai dengan Rp.250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai - Rp.250.000,- sd. Rp.1.000.000,- , dikenakan BM Rp.3.000,- - Lebih dari Rp.1.000.000,- dikenakan BM Rp.6.000,- Cek dan Bilyet Firo dikenakan BM Rp.3.000,-
Tidak dikenakan Bea Meterai Dokumen berupa : Surat penyimpanan barang, konose- men, surat angkutan penumpang dan barang, bukti pe- ngiriman barang dan sejenisnya; Segala bentuk ijazah; Tanda terima gaji, uang tunggu dan sejenisnya; Tanda bukti penerimaan uang negara; Kuitansi untuk pembayaran pajak dan sejenisnya; Td.terima uang Negara dari Kas Negara/Pemda & Bank; Td terima uang yang dibuat keperluan intern organisasi; Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian, dll.
Penggunaan & Cara Pelunasan BM atas dokumen dilunasi dg. cara menggunakan: - bea meterai; - cara lain yang ditetapkan oleh Menkeu. Meterai tempel dilekatkan ditempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan; Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pen- cantuman tgl, bulan dan tahun dilakukan dengan tinta atau sejenisnya sehingga sebag. tanda tangan mengenai meterai;
Dokumen yang dibuat di LN Tidak dikenakan Bea Meterai sepanjang Dokumen tidak digunakan di Indonesia; Dalam hal Dokumen digunakan di Indonesia harus, sudah dilunasi Bea Meterai yang terhutang dengan cara Pemeteraian Kemudian, berikut dendanya 200 % Pemeteraian kemudian dilakukan oleh Pejabat Pos