KEPEMIMPINAN KEPALA DESA & KELURAHAN DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN Oleh : Tjahjanulin Domai
Latar Belakang 1 Aspek Normatif 2 Aspek Teoritik 3 Aspek Praktek/ Empirik 3
Dasar Hukum Kepemimpinan Kepala Desa/ Kelurahan Bagian Kedua : Pemerintahan Desa (UU No 32 Tahun 2004) Pasal 202 Pemerintahan Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa Perangkat Desa terdiri dari Sekdes dan Perangkat Desa Pemerintahan Desa Paragraf 1 Pemerintah Desa Pasal (12) PP No. 72 Tahun 2005 Bagian Kedua :
Pemerintahan desa terdiri dari Kepala Desa & Perangkat Desa Pasal 12 Pemerintahan desa terdiri dari Kepala Desa & Perangkat Desa Perangkat Desa terdiri dari Sekdes & Perangkat Desa Perangkat Desa lainnya terdiri dari : Sekdes Pelaksana teknis lapangan Unsur kewilayahan Jumlah perangkat desa disesuaikan Susunan organisasi & tata kerja pemerintahan desa ditetapkan dengan peraturan desa
Dasar Hukum Kepemimpinan Lurah PP No. 73 Tahun 2005 Bagian III Kedudukan dan Tugas Pasal 3 Kelurahan merupakan perangkat daerah kabupaten/ kota yang berbeda bukan diwilayah kecamatan Kelurahan dipimpin oleh lurah bertanggung jawab kepada Bupati/ Walikota melalui Camat Lurah diangkat oleh Bupati / Walikota atas usul Camat PNS Syarat : Pangkat / gol minimal Perab (IIIC) Kemampuan teknik di bidang administrasi pemerintahan dan memahami Sosbud setempat
Aspek Teoritis Berdasarkan aspek normatif tersebut diatas jelas bahwa baik kepala desa/ kepala kelurahan secara teoritis dianggap sebagai seorang pemimpin Pemimpin/ kepemimpinan adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain/ bawahan/ pengikut untuk melaksanakan apa yang diinginkan oleh pemimpin untuk mencapai tujuan yang diinginkan
Pemimpin adalah orang yang memiliki : Pengaruh Kemampuan Kedudukan Dengan kata lain pemimpin adalah orang yang mempunyai : Position Power Personal Power Kekuasaan Kewenangan Kewibawaan Kekuatan Keterampilan
Dalam diri pemimpin melekat : 1. Legitimate Power 2. Coercive Power 3. Reward Power 4. Expert Power 5. Referent Power
Aspek Praktek / Empirik 1. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan 1. Pemerintahan 2. Pembangunan 3. Kemasyarakatan
2. Kewenangan Kepala Desa (Pasal 14 ayat 2) ada 9 kewenangan Kepala Desa : Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasar kebijakan yang ditetapkan bersama BPD Mengajukan rancangan PERDES Menetapkan PERDES persetujuan bersama BPD Mengajukan/ mengusulkan rancangan Perdes mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD Membina kehidupan masyarakat desa Membina perekonomian desa Mengkoordinasi pembangunan desa secara partisipatif Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan Melaksanakan wewenang lain
Perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif 3. Perencanaan Pembangunan Desa (Bab VI Pasal 63) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/ kota Perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif Dan wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa
Pasal 64 Pasal 65 Perencanaan PEMDES disusun secara berjangka Rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMD) 5 tahun Rencana kerja PEMDES → RK Desa penjabaran dari RDSMD 1 tahun RPJMD ditetapkan dengan peraturan desa RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa → PERDA Pasal 64 Perencanaan pembangunan desa didasarkan pada data informasi yang akurat dan dipertanggung jawabkan Mencakup penyelenggaraan PEMDES : Organisasi dan tata laksana Keuangan desa Profil desa Informasi lain Pasal 65
Kelurahan Bab III Pasal (4) Pasal (5) Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan : Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/ Walikota Pelimpahan disesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan efisien dan peningkatan akan stabilitas Pelimpahan difacto sarana – prasarana, pembiayaan & personil Pelimpahan berpedoman pada Permen Pasal (5) Fungsi Lurah (6) : Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan Pemberdayaan masyarakat Pelayanan masyarakat Keterlibatan & ketentraman Pemeliharaan prasarana & fasilitas pelayanan umum Pembinaan lembaga kemasyarakatan
4. Agent of Stabilization Dari gambaran tentang kepemimpinan Kepala Desa / Kepala Kelurahan tersebut dapat disimpukan bahwa : Kepemimpinan Kepala Desa/ Kelurahan adalah sebagai agen pembangunan : 1. Agent of Change 4. Agent of Stabilization 2. Agent of Development 3. Agent of Innovation
Kepemimpinan Kepala Desa / Kelurahan dalam Pelaksanaan Pembangunan Managerial Skill Desain kerjasama dengan BPD/ Lembaga Kemasyarkatan, Masyarakat Kemampuan Mempengaruhi Komunikan Visi Misi Core Market Hasil Perencanaan Pelaksanaan Pembangunan Usaha kepemimpinan kepala desa/ kelurahan, wewenang / tugas Kinerja Pembangunan Core belief Keyakinan Partisipasi tentang peran sebagai kepala desa/ kelurahan Kemampuan membangun Partisipasi Masyarakat Nilai tambah peran kepala desa/ kelurahan
Curriculum Vitae A. DATA PRIBADI 1. Nama Lengkap dan Gelar : Dr. Tjahjanulin Domai, MS 2. Tempat dan Tanggal Lahir Banjarmasin, 22 Desember 1954 3. Jenis Kelamin Laki-laki 4. Agama Islam 5. Jabatan Struktural saat ini PPID – UB 6. Alamat Kantor Jl. Haryono MT 163 Telepon 0341 – 553737 7. Alamat Rumah Jl. Semanggi Timur 8 0341 – 481695 Hp 0811364707 E-mail Ulin_domai@yahoo.co.id B. DATA PRIBADI AKADEMIK Pendidikan S1 Bidang Ilmu Administrasi Publik Universitas Brawijaya Tahun Lulus 1980 Judul Skripsi Pengaruh Fatalisme dalam Pengambilan Keputusan S2 Gajah Mada 1978 Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Organisasi KUD
S3 Bidang Ilmu : Administrasi Publik Universitas Brawijaya Tahun Lulus 2009 Judul Skripsi Kerjasama Antar Pemda dalam Perspektif Sound Governance 2. Bidang Keahlian Leaderships dan Keuangan Publik 3. Mata Kuliah yang Diasuh Manajemen Publik / Keuangan Publik C. KARYA ILMIAH TERPENTING Jurnal/ Buku (Internasional/Nasional ) 1. Manajemen Keuangan Publik/ Leadership 2. Jurnal Internasional: Interregional, Cooperation Policy in Sound Governance Perspektif D. PENELITIAN TERAKHIR Kebijakan Kerjasama antar Pemda di Yogjakarta, Sleman, Bantul E. PENGABDIAN MASYARAKAT Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi F. PENGHARGAAN Presentasi Terbaik dalam Pertemuan Program Doktor Se-Indonesia Dirjen Dikti Kemendiknas Tahun 2010/2011
Thank You !