KEPEMIMPINAN KEPALA DESA & KELURAHAN DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
TUPOKSI LEMBAGA LOKAL DESA DAN PERAN MAHASISWA PLS DALAM PENDAMPINGAN SEBAGAI WUJUD DARI AGEN PERUBAHAN.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
SESUAI DENGAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN PP NOMOR 43 TAHUN 2014
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
MUHAMMAD FACHRUDIN, Analisis Yuridis Perubahan Status Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten.
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
OTONOMI DAERAH.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan)
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
RAPAT KOORDINASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMKAB. PACITAN
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Alamat Kantor Kelurahan Gt Payung
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang.
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017
Tata Kelola Pemerintahan Desa
HAND OUT TEKNIK PENYUSUNAN PERDES DAN SISTEMATIKA RPJMDes RICKY FIRMANSYAH FORMASI.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
Akreditasi institusi.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Transcript presentasi:

KEPEMIMPINAN KEPALA DESA & KELURAHAN DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN Oleh : Tjahjanulin Domai

Latar Belakang 1 Aspek Normatif 2 Aspek Teoritik 3 Aspek Praktek/ Empirik 3

Dasar Hukum Kepemimpinan Kepala Desa/ Kelurahan Bagian Kedua : Pemerintahan Desa (UU No 32 Tahun 2004) Pasal 202 Pemerintahan Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa Perangkat Desa terdiri dari Sekdes dan Perangkat Desa Pemerintahan Desa Paragraf 1 Pemerintah Desa Pasal (12) PP No. 72 Tahun 2005 Bagian Kedua :

Pemerintahan desa terdiri dari Kepala Desa & Perangkat Desa Pasal 12 Pemerintahan desa terdiri dari Kepala Desa & Perangkat Desa Perangkat Desa terdiri dari Sekdes & Perangkat Desa Perangkat Desa lainnya terdiri dari : Sekdes Pelaksana teknis lapangan Unsur kewilayahan Jumlah perangkat desa disesuaikan Susunan organisasi & tata kerja pemerintahan desa ditetapkan dengan peraturan desa

Dasar Hukum Kepemimpinan Lurah PP No. 73 Tahun 2005 Bagian III Kedudukan dan Tugas Pasal 3 Kelurahan merupakan perangkat daerah kabupaten/ kota yang berbeda bukan diwilayah kecamatan Kelurahan dipimpin oleh lurah bertanggung jawab kepada Bupati/ Walikota melalui Camat Lurah diangkat oleh Bupati / Walikota atas usul Camat PNS Syarat : Pangkat / gol minimal Perab (IIIC) Kemampuan teknik di bidang administrasi pemerintahan dan memahami Sosbud setempat

Aspek Teoritis Berdasarkan aspek normatif tersebut diatas jelas bahwa baik kepala desa/ kepala kelurahan secara teoritis dianggap sebagai seorang pemimpin Pemimpin/ kepemimpinan adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain/ bawahan/ pengikut untuk melaksanakan apa yang diinginkan oleh pemimpin untuk mencapai tujuan yang diinginkan

Pemimpin adalah orang yang memiliki : Pengaruh Kemampuan Kedudukan Dengan kata lain pemimpin adalah orang yang mempunyai : Position Power Personal Power Kekuasaan Kewenangan Kewibawaan Kekuatan Keterampilan

Dalam diri pemimpin melekat : 1. Legitimate Power 2. Coercive Power 3. Reward Power 4. Expert Power 5. Referent Power

Aspek Praktek / Empirik 1. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan 1. Pemerintahan 2. Pembangunan 3. Kemasyarakatan

2. Kewenangan Kepala Desa (Pasal 14 ayat 2) ada 9 kewenangan Kepala Desa : Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasar kebijakan yang ditetapkan bersama BPD Mengajukan rancangan PERDES Menetapkan PERDES persetujuan bersama BPD Mengajukan/ mengusulkan rancangan Perdes mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD Membina kehidupan masyarakat desa Membina perekonomian desa Mengkoordinasi pembangunan desa secara partisipatif Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan Melaksanakan wewenang lain

Perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif 3. Perencanaan Pembangunan Desa (Bab VI Pasal 63) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/ kota Perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif Dan wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa

Pasal 64 Pasal 65 Perencanaan PEMDES disusun secara berjangka Rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMD) 5 tahun Rencana kerja PEMDES → RK Desa penjabaran dari RDSMD 1 tahun RPJMD ditetapkan dengan peraturan desa RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa → PERDA Pasal 64 Perencanaan pembangunan desa didasarkan pada data informasi yang akurat dan dipertanggung jawabkan Mencakup penyelenggaraan PEMDES : Organisasi dan tata laksana Keuangan desa Profil desa Informasi lain Pasal 65

Kelurahan Bab III Pasal (4) Pasal (5) Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan : Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/ Walikota Pelimpahan disesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan efisien dan peningkatan akan stabilitas Pelimpahan difacto sarana – prasarana, pembiayaan & personil Pelimpahan berpedoman pada Permen Pasal (5) Fungsi Lurah (6) : Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan Pemberdayaan masyarakat Pelayanan masyarakat Keterlibatan & ketentraman Pemeliharaan prasarana & fasilitas pelayanan umum Pembinaan lembaga kemasyarakatan

4. Agent of Stabilization Dari gambaran tentang kepemimpinan Kepala Desa / Kepala Kelurahan tersebut dapat disimpukan bahwa : Kepemimpinan Kepala Desa/ Kelurahan adalah sebagai agen pembangunan : 1. Agent of Change 4. Agent of Stabilization 2. Agent of Development 3. Agent of Innovation

Kepemimpinan Kepala Desa / Kelurahan dalam Pelaksanaan Pembangunan Managerial Skill Desain kerjasama dengan BPD/ Lembaga Kemasyarkatan, Masyarakat Kemampuan Mempengaruhi Komunikan Visi Misi Core Market Hasil Perencanaan Pelaksanaan Pembangunan Usaha kepemimpinan kepala desa/ kelurahan, wewenang / tugas Kinerja Pembangunan Core belief Keyakinan Partisipasi tentang peran sebagai kepala desa/ kelurahan Kemampuan membangun Partisipasi Masyarakat Nilai tambah peran kepala desa/ kelurahan

Curriculum Vitae A. DATA PRIBADI 1. Nama Lengkap dan Gelar : Dr. Tjahjanulin Domai, MS 2. Tempat dan Tanggal Lahir Banjarmasin, 22 Desember 1954 3. Jenis Kelamin Laki-laki 4. Agama Islam 5. Jabatan Struktural saat ini PPID – UB 6. Alamat Kantor Jl. Haryono MT 163 Telepon 0341 – 553737 7. Alamat Rumah Jl. Semanggi Timur 8 0341 – 481695 Hp 0811364707 E-mail Ulin_domai@yahoo.co.id B. DATA PRIBADI AKADEMIK Pendidikan S1 Bidang Ilmu Administrasi Publik Universitas Brawijaya Tahun Lulus 1980 Judul Skripsi Pengaruh Fatalisme dalam Pengambilan Keputusan S2 Gajah Mada 1978 Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Organisasi KUD

S3 Bidang Ilmu : Administrasi Publik Universitas Brawijaya Tahun Lulus 2009 Judul Skripsi Kerjasama Antar Pemda dalam Perspektif Sound Governance 2. Bidang Keahlian Leaderships dan Keuangan Publik 3. Mata Kuliah yang Diasuh Manajemen Publik / Keuangan Publik C. KARYA ILMIAH TERPENTING Jurnal/ Buku (Internasional/Nasional ) 1. Manajemen Keuangan Publik/ Leadership 2. Jurnal Internasional: Interregional, Cooperation Policy in Sound Governance Perspektif D. PENELITIAN TERAKHIR Kebijakan Kerjasama antar Pemda di Yogjakarta, Sleman, Bantul E. PENGABDIAN MASYARAKAT Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi F. PENGHARGAAN Presentasi Terbaik dalam Pertemuan Program Doktor Se-Indonesia Dirjen Dikti Kemendiknas Tahun 2010/2011

Thank You !