STATUS PERSONAL KAWIN ~ MARRIAGE  CERAI ~ DIVORCE  ADOPSI ~ ADOPTION

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
Advertisements

KEWARGANEGARAAN Disadur dari buku Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan oleh Asep Kurnia, 2012.
WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
HUKUM BENDA.
HUKUM BADAN PRIBADI Subjek hukum Domisili
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
1 ADOPTION What is adoption? Is there any certain definition of adoption? Look at adoption system in: Islam Western countries Adat system in different.
U SIA DEWASA DAN KECAKAPAN HUKUM SEORANG ISTRI By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR 16 Oktober /15/
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
Level Kompetensi 1 KARAKTERISTIK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
HUKUM PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
ADOPSI.
Hak Dan Kewajiban.
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
HUKUM BENDA.
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PENYULUDUPAN HUKUM, VESTED RIGHT DAN KETERTIBAN HUKUM
Hukum Pribadi Pertemuan 4.
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
Hukum keluarga.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PENUNJUKKAN KEMBALI (RENVOI)
KULIAH BADAN HUKUM DALAM HPI
3. patokan (kaidah, ketentuan).
TULIS POKOK BAHASAN PERTEMUAN NAMA DOSEN NAMA PRODI & FAKULTAS.
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
SISTEM HUKUM Isnaini.
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
KULIAH ASAS-ASAS HUKUM BENDA DALAM HPI
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM PERDATA DAGANG.
ADOPSI ANAK.
PERKAWINAN CAMPURAN.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hukum Pribadi.
Tim Pengajar Hukum Perdata
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

STATUS PERSONAL KAWIN ~ MARRIAGE  CERAI ~ DIVORCE  ADOPSI ~ ADOPTION  WARIS ~ HERITAGE

DEFINISI STATUS PERSONAL PERSONAL STATUS = HUKUM PRIBADI Kondisi / keadaan suatu pribadi dalam hukum, yang diberikan / diakui oleh negara, untuk mengamankan & melindungi masyarakat & lembaga-lembaganya Meliputi hak & kewajiban, kemampuan & ketidamampuan bertindak di bidang hukum, yang unsur-unsurnya tidak dapat diubah atas kemauan pemiliknya Kelompok kaidah-kaidah yg mengikuti seseorang dimana pun dia pergi

STATUS PERSONAL APA SAJA YG HARUS DIATUR OLEH HUKUM NASIONAL ? KONSEPSI LUAS (BROAD DEFINITION) : h. 3-5 Permulaan s/d terhentinya kepribadian, kemampuan utk melakukan perbuatan hukum, hubungan kekeluargaan (perkawinan, perwalian, perceraian, adopsi, pengesahan, dewasa, pewarisan) KONSEPSI SEMPIT (NARROW DEFINITION) : h. 7 Pembatasan status personal : perceraian, perkawinan, perwalian, status anak bawah umur. Tidak termasuk pewarisan, harta perkawinan, testamen (yurisprudensi Indonesia / Hogeraad, dll, sptnya mengeluarkan bidang2 harta kekayaan krn harta sering lokasinya berbeda2)-lokasi benda

Bagaimana cara menentukan ? 1. Asas Personalitas / kewarganegaraan (lex patriae) : Status personel suatu pribadi berlaku hukum nasionalnya Eropa Kontinental (civil law) 2. Asas teritorialitas / domisili (lex domicili) Status personel pribadi tunduk pada hukum negara mana ia berdomisili Anglo Saxon (common law)

Hukum yg mengatur status personal 1. Prinsip nasionalitas Hukum nasional dari setiap orang akan selalu mengatur status personal mereka dimana pun mereka menetap / tinggal. Prinsip nasionalitas diterapkan oleh negara civil law (termasuk Indonesia). 2. Prinsip Domisili Hukum teritori / negara tempat seseorang tinggal / menetap akan mengatur status personal mereka. Prinsip domosili diterapkan oleh negara common law countries (United Kingdom, USA, Australia) Hal. 9 Hukum Perdata Internasional Indonesia Jilid III bag 1

HOW ABOUT INDONESIA ? Baca Pasal 16 AB ! Artinya Indonesia menganut prinsip nasionalitas Baca halaman 8 Hukum Perdata Internasional Indonesia Jilid III bag 1. Karena Indonesia menganut Prinsip Nasionalitas, maka semua WNI yg berada di LN, sepanjang mengenai status personalnya, harus tunduk pada hukum nasional Indonesia (lihat isi ps. 16 AB). Berdasar yurisprudensi:Prinsip nasionalitas ini jugs diberlakukan terhadap WNA yg berada di Indonesia. Untuk WNA yg tinggal di Indonesia akan diberlakukan hukum nasional mereka untuk mengatur status personal mereka – kalau di muka hakim Indonesia

CATATAN : Prinsip nasionalitas :WNI yang berada di luar negeri, Orang asing yang berada di Indonesia, tunduk untuk status personel mereka pada HUKUM NASIONAL MASING-MASING Prinsip domisili : Kedudukan hukum dari seseorang yg umumnya ditentukan oleh hukum dari negara dengan mana ia DIANGGAP TERIKAT SECARA PERMANEN

Belanda dan koloninya… Menerapkan status personal dalam arti sempit (lihat hal. 9) Berdasar yurisprudensi, bidang waris dan harta benda perkawinan tidak harus diatur/tunduk pada hukum nasional si pewaris atau suami/istri (lihat hal. 10) Bagaimana dengan perceraian ? Apakah perceraian termasuk dalam status personal ? Baca hal. 21 - 23 (hal 12 Diktat)

Jadi: STATUS PERSONAL (SEMPIT) BERKAITAN DENGAN : Status keperdataan Kewenangan hukum Hubungan familia : - Kawin : apa syarat pernikahan ? - Cerai : bagaimana prosedur bercerai ? - Hubungan ortu – anak - Adopsi : bagaimana status anak adopsi ?

Kasus : X (suami,WN Belanda) dan Z (istri, WN Norwegia, tinggal di Belanda, shg otomatis mjd WN Belanda bdsr Hk WN Belanda) menikah di Oslo. Setelah 4 tahun, mendaftarkan perceraian mereka di kantor registrasi di Oslo, berdasarkan hukum Norwegia. Hukum Perkawinan Norwegia : Perceraian terjadi setelah pasutri mendaftarkan perceraian dan setelah pasutri hidup terpisah lebih dari 1 tahun stl pendaftaran. Hukum Perkawinan Belanda : Perceraian terjadi setelah pasutri mendaftarkan perceraian dan setelah pasutri hidup terpisah lebih dari 5 tahun. Dapatkah istri menikah lagi dengan pria lain setelah 1 tahun perpisahan, atau haruskah istri itu menunggu selama 5 tahun perpisahan untuk menikah lagi ?

INGAT : Prinsip nasionalitas = prinsip kewarganegaraan : Status personalnya selalu dikaitkan dengan kewarganegaraannya.

PN Belanda : Istri ikut prinsip nasionalitas, karena Z juga WN Belanda, shg yg dipakai Hk Belanda PN Norwegia : Istri ikut prinsip nasionalitas, krn Z juga WN Norwegia, shg dipakai Hk Norwegia

Jawabannya : Perceraian adalah bagian dari status personal (diatur oleh hukum nasional pasutri), jika pasutri adalah WN yg sama Baca RESUME hal. 40 "Hukum Perdata Intemasional Indonesia Jilid III Bag 1" (or p. 21 diktat) Perceraian bukan bagian dari status personal, jika pasutri bukan WN yang sama. Jadi, yurisprudensi scr umum : perceraian diatur oleh hukum nasional yg lebih singkat tenggang waktu perceraian.