PAJAK PENGHASILAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

WARISAN YANG BELUM TERBAGI
Pajak Penghasilan Umum M-2
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPh OP
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI (PPh OP)
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KLASIFIKASI BIAYA.
Pajak Penghasilan Final
PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN TERHADAP Atas Penghasilan yang: DITERIMA atau DIPEROLEHNYA dalam Tahun Pajak SUBJEK PAJAK PASAL 1.
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
SUBJEK DAN OBJEK PAJAK.
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
Undang-undang No 36 Tahun 2008
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
PAJAK PENGHASILAN.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PENGHASILAN KENA PAJAK
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI By. M. Firdaus Wahidi SE., ME.
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
PPh PASAL 26.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Materi 4.
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
Pengantar PPh Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Obyek dan Subyek Pajak.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan Pertemuan 02
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER Arif Muhlasin. ISU PERPAJAKAN  Kenaikan Target Pajak sebesar 600 T minimal 1250 T  Pegawai pajak baru mendapat suntikan “vitamin”
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
PAJAK BUT.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
PAJAK BUT.
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN

Pajak Penghasilan Berdasarkan golongan : Pajak Langsung Berdasarkan Wewenang Pemungut : Pajak Pusat Berdasarkan sifat : Pajak Subjektif

Self Assessment System PPh Tahunan Badan PPh Tahunan Orang Pribadi PPh Pasal 25

Self Assessment System (lanj.) Wajib Pajak menghitung besarnya Pajak terhutang Wajib Pajak menyetorkan dan melaporkan pelaksanaan ini melalui SSP (Surat Setoran Pajak) dan SPT (Surat Pemberitahuan)

Witholding Tax System Pemotongan PPh Pasal 21 Pemotongan PPh Pasal 26 Pemungutan PPh Pasal 22 Pemotongan PPh Final lainnya

Witholding Tax System (lanj.) Pemotong / pemungut memotong / memungut atas pemberian penghasilan atau transaksi tertentu dengan tarif yang ditentukan Pemotong/pemungut menyetorkan dan melaporkan pelaksanaan ini melalui SSP (Surat Setoran Pajak) dan SPT (Surat Pemberitahuan)

Witholding Tax System (lanj.) Bagi WP yang dipotong/dipungut, nilai tersebut merupakan cicilan pajak yang terutang di akhir tahun (kredit pajak), apabila atas penghasilannya dikenakan PPh dengan tarif umum (Pasal 17 UU PPh)

Subjek & Non Subjek Pajak Penghasilan

Subjek Pajak Penghasilan - Orang pribadi; - Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; Badan Bentuk Usaha Tetap

Jenis Subjek Pajak Subjek Pajak Dalam Negeri Subjek Pajak Luar Negeri

Subjek Pajak Dalam Negeri orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak

Subjek Pajak Luar Negeri orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan tidak mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia

BENTUK USAHA TETAP

Definisi bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia

Bentuk a. tempat kedudukan manajemen; b. cabang perusahaan; c. kantor perwakilan; d. gedung kantor; e. pabrik; f. bengkel; g. gudang; h. ruang untuk promosi dan penjualan; i. pertambangan dan penggalian sumber alam;

Bentuk (lanj.) j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; k. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; l. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; m. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; n. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas

Bentuk (lanj.) o. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan p. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Non Subjek Pajak kantor perwakilan negara asing pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama- sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik

Non Subjek Pajak (lanj.) organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan MenKeu, dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota Pejabat - pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan MenKeu dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia

Objek-Objek Pajak Penghasilan

Penghasilan Tidak dikenakan Pajak Final Penentuan penghasilan sebagai Objek Pajak Taxable Income (Pasal 4 ayat 1 & 2 UU No 17 Tahun 2000) Non Taxable Income (Pasal 4 ayat 3 UU No 17 Tahun 2000) Penghasilan dikenakan Pajak Final Penghasilan Tidak dikenakan Pajak Final

Objek Pajak penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan laba usaha keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak

Objek Pajak (lanj.) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi royalti sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta penerimaan atau perolehan pembayaran berkala keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Objek Pajak (lanj.) keuntungan karena selisih kurs mata uang asing selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; premi asuransi iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak penghasilan dari usaha berbasis syariah; imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai KUP surplus Bank Indonesia

Pajak Penghasilan Final

Karakteristik Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain (yang non final) dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan Jumlah PPh Final yang telah dipotong pihak lain ataupun dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat final tidak dapat dikurangkan

Penghasilan yang Dikenakan Pajak Secara Final (PPh Pasal 4 Ayat 2) Bunga Deposito/Tabungan Penghasilan Transaksi saham di bursa efek Hadiah atas undian Selisih Lebih revaluasi Aktiva Tetap Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau bangunan Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau bangunan Bunga atau Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek Penghasilan Lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah

Non Objek Pajak bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan/lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, dan

Non Objek Pajak harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak‐pihak yang bersangkutan; warisan

Non Objek Pajak harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari WP atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan WP, WP yang dikenakan pajak secara final atau WP yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit)

Non Objek Pajak pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai WPDN, koperasi, BUMN, atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

Non Objek Pajak iuran yang diterima atau diperoleh dana pension yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang‐bidang tertentu yang ditetapkan dengan KMK; bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham‐saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan KIK;

Non Objek Pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut: merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor‐sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan PMK; dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; Beasiswa

Non Objek Pajak sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan/ lembaga nirlaba bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang ditanamkan kembali, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada WP tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PMK.

Penentuan Penghasilan Kena Pajak (PKP) OP

PENGHASILAN KENA PAJAK (PKP) Pasal 16 ayat (1), (2), (3) dan (4) PKP BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI WAJIB PAJAK YG DIHITUNG DGN NORMA WP BUT PKP BAGI WP ORANG PRIBADI DN YG KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIFNYA < 1 TAHUN YG TERUTANG PAJAK DLM BAG.THN PAJAK PENGHASILAN DIKURANGI DENGAN BIAYA YANG DIPERKENANKAN, KOMPENSASI KERUGIAN, UNTUK WP ORANG PRIBADI DIKURANGI DGN PTKP, DIHITUNG DENGAN NORMA PENGHITUNGAN DAN DIKURANGI PTKP PENGHASILAN DIKURANGI DGN BIAYA YG DIPERKENANKAN , KOMPENSASI KERUGIAN DIHITUNG SESUAI PENGHASILAN NETO DALAM BAGIAN TAHUN PAJAK YANG DISETAHUNKAN PENGHASILAN KENA PAJAK (PKP) Pasal 16 ayat (1), (2), (3) dan (4) 57 58

Penentuan PKP bagi WP OP Metode Pembukuan Metode Pencatatan (Norma Penghitungan)

PKP WP OP dengan Pembukuan PENGHASILAN NETO -/- PENGURANG/BIAYA DIPERKENANKAN -/- KOMPENSASI KERUGIAN -/- PTKP

CONTOH PENGHITUNGAN PKP BAGI WP DALAM NEGERI OP YANG PEREDARAN BRUTO Rp 300.000.000 BIAYA (3M) PENGHASILAN Rp 255.000.000 LABA USAHA/PENGH. NETO USAHA Rp 45.000.000 PENGH. LAINNYA Rp 5.000.000 BIAYA (3M) PENGH. LAINNYA Rp 3.000.000 LABA USAHA DARI PENGH. LAINNYA Rp 2.000.000 JML SELURUH PENGH. NETO Rp 47.000.000 KOMPENSASI KERUGIAN (Rp 2.000.000) PKP BAGI WP BADAN Rp 45.000.000 * PENGURANGAN (PTKP) BAGI WP ORG. PRIBADI (K/1) (Rp18.480.000) PKP BAGI WP ORG. PRIBADI Rp 26.520.000 CONTOH PENGHITUNGAN PKP BAGI WP DALAM NEGERI OP YANG MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN 58 59

NORMA Penghitungan

PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN MENENTUKAN PENGHASILAN NETO DIBUAT DAN DISEMPURNAKAN TERUS-MENERUS SERTA DITERBITKAN OLEH DIRJEN PAJAK Norma Penghitungan Penghasilan Neto PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN Pasal 14 ayat (1) untuk 52 53

Penggunaan Norma penghitungan pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal: tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, atau pembukuan atau catatan peredaran bruto WP ternyata diselenggarakan secara tidak benar

PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN HANYA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SYARAT * Peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000 * Memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari Tahun Pajak Ybs. Apabila tidak memberitahu-kan, dianggap memilih Pembukuan * Wajib menyelenggarakan Pencatatan Norma Penghitungan Penghasilan Neto PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN Pasal 14 ayat (2), (3) dan (4) 52 53

CONTOH PENGHITUNGAN PKP BAGI WP DALAM NEGERI YANG MENGGUNAKAN PEREDARAN BRUTO Rp 300.000.000 PENGH. NETO (Menurut Norma Penghitungan Misal 20 %) Rp 60.000.000 PENGH. NETO LAINNYA Rp 5.000.000 JML SELURUH PENGH. NETO Rp 65.000.000 PENGURANGAN (PTKP) BAGI WP ORG. PRIBADI (K/1) (Rp 18.480.000) PKP BAGI WP ORG. PRIBADI Rp 46.520.000 CONTOH PENGHITUNGAN PKP BAGI WP DALAM NEGERI YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO 58 59

PEMBAYARAN PPh YANG BERSIFAT FINAL PELUNASAN PPh DALAM TAHUN BERJALAN Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) - PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PIHAK LAIN (PPh Psl 21, 22, 23, 24) - PEMBAYARAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI (PPh Pasal 25) DILAKUKAN SETIAP BULAN, ATAU - MASA LAIN YANG DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN MERUPAKAN ANGSURAN PAJAK YANG BOLEH DIKREDITKAN TERHADAP PPh YANG TERUTANG UNTUK TAHUN PAJAK YBS KECUALI PEMBAYARAN PPh YANG BERSIFAT FINAL 67 69

KREDIT PAJAK BAGI WP DALAM NEGERI DAN BUT PASAL 21 PASAL 22 PASAL 23 PASAL 24 PEMOTONGAN PPh DARI PEKERJAAN,JASA DAN KEGIATAN LAIN PEMUNGUTAN PPh DARI KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN PEMOTONGAN PPh DARI DIVIDEN,BUNGA,ROYALTI,SEWA, HADIAH DAN PENGHARGAAN, DAN IMBALAN LAIN PAJAK YG DIBAYAR ATAU TERUTANG ATAS PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI YANG BOLEH DIKREDITKAN PASAL 25 PASAL 26 AYAT (5) TIDAK BOLEH DIKREDITKAN PEMBAYARAN YG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YG TDK BERSIFAT FINAL SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA, DENDA DAN KENAIKAN SERTA SANKSI PIDANA BERUPA DENDA PAJAK YANG TERUTANG DIKURANGI DENGAN KREDIT PAJAK TAHUN YANG BERSANGKUTAN KREDIT PAJAK BAGI WP DALAM NEGERI DAN BUT Pasal 28 ayat (1) dan (2)

CONTOH PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK: PPh TERUTANG WP ORG PRIBADI Rp 80.000.000 KREDIT PAJAK : a. PPh YG DIPOTONG PEMBERI KERJA Rp 5.000.000 (PPh PSL. 21) b. PPh YG DIPUNGUT PIHAK LAIN Rp 10.000.000 (PPh PSL. 22) c. PPh YANG DIPOTONG PIHAK LAIN Rp 5.000.000 (PPh PSL 23 DARI MODAL) d. KREDIT PPh LUAR NEGERI Rp 15.000.000 (PPh PSL. 24) e. DIBAYAR SENDIRI OLEH WP Rp 10.000.000 (PPh PSL 25) JUMLAH PPh YG DPT DIKREDITKAN (Rp 45.000.000) PPh YG MASIH HARUS DIBAYAR Rp 35.000.000

BATAS WAKTU PEMBAYARAN PPh PADA AKHIR TAHUN PAJAK Pasal 29 PAJAK TERUTANG UNTUK SATU TAHUN PAJAK LEBIH BESAR DARI JUMLAH KREDIT PAJAK KEKURANGAN PAJAK YANG TERUTANG HARUS DILUNASI SELAMBAT-LAMBATNYA SEBELUM SPT TAHUNAN DISAMPAIKAN